Ringkasan Berita:
- Satgaspam Bandara Juanda menangkap seorang warga negara Malaysia yang diduga menyelundupkan narkotika melalui Terminal 2.
- Petugas menyita 990 gram sabu dan 1.089 butir pil ekstasi yang disembunyikan menggunakan metode body wrap.
- Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp2,79 miliar dengan potensi menyelamatkan sekitar 6.584 jiwa.
- Sebelumnya, petugas gabungan juga menggagalkan pengiriman 188 gram sabu melalui jalur kargo menuju Ternate.
Sidoarjo (beritajatim.com) – Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Internasional Juanda menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga dilakukan seorang warga negara Malaysia. Penumpang Batik Air OD352 rute Kuala Lumpur–Surabaya itu ditangkap setelah kedapatan membawa sabu seberat 990 gram dan 1.089 butir pil ekstasi yang disembunyikan di tubuhnya menggunakan metode body wrap.
Penangkapan dilakukan di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda setelah petugas melakukan serangkaian pengawasan terhadap penumpang yang baru tiba dari Kuala Lumpur.
Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Henoch Nasairus mengatakan Bandara Internasional Juanda merupakan salah satu pintu gerbang utama nasional yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyelundupan narkotika melalui jalur udara. Karena itu, pengawasan terhadap arus penumpang maupun barang terus diperketat.
“Kami berkomitmen memperkuat sinergi dengan seluruh pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah bandara. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika,” ujar Henoch, Selasa (4/8/2026).
Komandan Satgaspam Bandara Juanda Letkol Laut (P) Novi Manunggal menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Juanda mengenai seorang penumpang Batik Air OD352 rute Kuala Lumpur–Surabaya yang diduga membawa narkotika. Informasi tersebut diterima sekitar pukul 09.50 WIB.
Petugas kemudian melakukan koordinasi lintas instansi dan menempatkan personel di sejumlah titik strategis, mulai dari area apron, pemeriksaan imigrasi hingga mesin X-Ray Bea Cukai. Setelah pesawat mendarat di Terminal 2 sekitar pukul 11.16 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang berinisial DI (22), warga negara Malaysia.
“Setelah info itu masuk, kami langsung berkoordinasi dengan seluruh unsur pengamanan untuk melakukan pemantauan dan penyekatan di sejumlah titik. Petugas kemudian disiagakan di sejumlah lokasi strategis, mulai dari area apron, pemeriksaan imigrasi hingga mesin X-Ray Bea Cukai. Setelah pesawat Batik Air OD352 mendarat di Terminal 2 Bandara Juanda sekitar pukul 11.16 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang berinisial DI (22), warga negara Malaysia, dan mendapati barang yang berbahaya tersebut,” urainya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sabu-sabu dengan berat total 990 gram dan 1.089 butir pil ekstasi yang disembunyikan menggunakan korset atau body wrap yang dililitkan pada tubuh pelaku. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp2,79 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 6.584 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Seluruh barang bukti beserta para tersangka telah diserahkan kepada penyidik Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Letkol Laut (P) Novi Manunggal.
Selain pengungkapan tersebut, petugas gabungan sebelumnya juga menggagalkan upaya pengiriman paket kargo berisi sabu menuju Ternate, Maluku Utara, pada Minggu (2/8/2026). Paket itu dicurigai karena kondisi fisiknya tidak sesuai dengan dokumen pengiriman.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan dua kantong plastik berisi sabu dengan berat total 188 gram. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp300 juta dan berpotensi menyelamatkan sekitar 376 jiwa.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut merupakan hasil sinergi Lanudal Juanda, Satgaspam Bandara Juanda, Bea Cukai Juanda, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS), Kantor Imigrasi, serta sejumlah instansi terkait dalam memperkuat pengawasan terhadap penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Juanda. [isa/beq]





Comments are closed.