📰 Kabar Daerah
F
Fakta

Warga · 1 jam · 3 mnt baca

Kiriman

Menanti Cukai MBDK di Meja Hijau

No. Reg Release 039/RLS/VIII/2026

Jakarta, 28 Agustus 2026 – Rencana penerapan cukai MBDK telah berjalan sejak tahun 2016 dan memperoleh komitmen politik yang jelas melalui pencantuman target penerimaan cukai MBDK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak tahun anggaran 2022 hingga 2027. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Cukai MBDK bahkan telah resmi masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Namun, kebijakan ini terus ditunda, dengan alasan perekonomian yang belum stabil.

Para Penggugat melalui Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia yang tergabung dalam Gerakan Advokat Pangan Sehat Indonesia selaku kuasa hukum telah menempuh itikad baik sebagai serangkaian upaya persuasif: Surat Peringatan (Somasi I) pada 29 Januari 2026, Surat Peringatan (Somasi II) pada 10 Februari 2026, aksi di depan Istana Kepresidenan dan Kementerian Keuangan, audiensi langsung dengan Kementerian Keuangan, hingga Surat Keberatan yang diserahkan langsung pada 7 Agustus 2026 sebagai Upaya Administratif sesuai UU Administrasi Pemerintahan. Hingga batas waktu yang ditentukan terlampaui, Pemerintah tidak memberikan tanggapan maupun tindak lanjut yang berarti.

Eksplorasi Budaya Asia

Krisis  Kesehatan yang Terus Membesar

Penundaan berulang kebijakan cukai MBDK terjadi di tengah lonjakan Penyakit Tidak Menular (PTM) di Indonesia. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat 47,5% penduduk Indonesia mengkonsumsi minuman manis lebih dari satu kali sehari. Data International Diabetes Federation (IDF) 2024 mencatat Indonesia sebagai negara dengan jumlah penderita diabetes dewasa terbesar kelima di dunia, mencapai 20,4 juta jiwa. Prevalensi obesitas penduduk Indonesia meningkat dua kali lipat dalam satu setengah dekade terakhir (2007–2023), dari 10,3% menjadi 23,4%. Data terbaru hasil Cek Kesehatan Gratis (CKG) Kementerian Kesehatan periode Februari 2025-Februari 2026 turut menunjukkan bahwa 100% dari 8.103.900 siswa-siswi SMP hingga SMA yang diperiksa mengalami gigi berlubang.

Gerakan Advokat Pangan Sehat Indonesia menilai bahwa krisis kesehatan ini bertentangan langsung dengan arah pembangunan nasional yang diusung Pemerintah sendiri, termasuk visi Indonesia Emas 2045 dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang menempatkan kualitas kesehatan dan generasi muda sebagai fondasi utama kemajuan bangsa. Tanpa kebijakan pengendalian konsumsi MBDK yang efektif, bonus demografi yang dimiliki Indonesia berisiko berubah menjadi beban demografi, sehingga tidak tercapainya Indonesia Emas 2045.

Substansi Gugatan

Gugatan yang akan didaftarkan menempatkan Negara Republik Indonesia c.q. Presiden Republik Indonesia sebagai Tergugat I, dan Negara Republik Indonesia c.q. Presiden Republik Indonesia c.q. Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai Tergugat II. Para Penggugat, yang terdiri atas tiga warga negara yang masing-masing memiliki keterkaitan dengan dampak kesehatan akibat konsumsi MBDK, mendalilkan bahwa pembiaran Pemerintah dalam menetapkan kebijakan cukai MBDK merupakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan.

Gugatan ini diajukan bukan semata untuk kepentingan pribadi Para Penggugat, melainkan sebagai bentuk perjuangan kepentingan publik (public interest litigation) untuk memastikan negara memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam melindungi hak atas kesehatan seluruh warga negara, khususnya kelompok rentan yang paling terdampak.

Gerakan Advokasi Pangan Sehat Indonesia

Tentang FAKTA Indonesia

Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia adalah organisasi masyarakat sipil yang mendorong pemenuhan hak warga atas kota yang sehat, adil, aman, inklusif, dan berkelanjutan, termasuk melalui advokasi perlindungan anak, kesehatan publik, kawasan tanpa rokok, pangan sehat, transportasi publik, ruang kota, dan hunian yang layak.

Eksplorasi Budaya Asia

Informasi: www.fakta.or.id

Tulisan ini juga telah dipublikasikan di Fakta.

0 Jawaban & Komentar

WK

Jadilah yang pertama menjawab.

Sewa Jasa Babysitter