Beranda
📣

Suara Warga

Kanal aspirasi langsung warga: cerita, pengalaman, dan usulan dari keseharian di lingkungan tempat tinggal.

214 anggota

Masuk untuk berkontribusi

Untuk menulis, bertanya, atau berbagi kisah, daftar atau masuk dulu ya.

AR
Andreas Ryan Sanjaya, PhD Researcher at QUT Digital Media Research Centre, Queensland University of Technology· Warga
Kiriman

Prabowo meminta media objektif, tapi objektif menurut siapa?

● Objektivitas jurnalisme bukan berarti bebas sudut pandang atau kritik. ● Makna objektivitas juga dipengaruhi oleh relasi kuasa dalam produksi berita. ● Objektivitas harus menjaga akurasi tanpa menjadi alat membatasi kritik media. Dalam acara “Presiden Prabowo Menjawab” , Prabowo menekankan bahwa media harus objektif saat menanggapi pertanyaan Najwa Shihab. Pernyataan itu menarik, terutama ketika disampaikan di tengah meningkatnya kritik terhadap gaya kepemimpinan Presiden yang dinilai publik semakin tidak ramah terhadap suara kritis . Namun, siapa yang menentukan seperti apa media yang objektif itu? Pertanyaan ini relevan ketika hubungan pemerintah dan media kembali menjadi sorotan. Mungkin “objektif” terdengar seperti kata yang netral. Padahal, dalam sejarah jurnalisme, maknanya jauh lebih rumit. Objektif bukan berarti tanpa sudut pandang Gagasan objektivitas dalam jurnalisme berkembang dari tradisi pemikiran yang menekankan pentingnya fakta yang dapat diamati dan diverifikasi. Dalam perkembangan jurnalisme modern, objektivitas kemudian menjadi salah satu standar profesional untuk membedakan berita dari propaganda dan opini partisan. Namun, objektivitas bukanlah perkara sederhana. Bayangkan seorang jurnalis meliput demonstrasi. Ia harus memilih siapa yang diwawancarai, pertanyaan apa yang diajukan, data mana yang dimasukkan, dan konteks apa yang dianggap penting. Bahkan, menentukan judul berita saja sudah merupakan proses memilih perspektif. Itulah mengapa objektivitas tidak lagi tepat dinilai sebagai sekadar netralitas atau sikap tanpa keterlibatan . Sejumlah pemikir jurnalisme seperti Bill Kovach dan Tom Rosenstiel berpendapat bahwa objektivitas tidak terletak pada jurnalisnya, melainkan pada metode kerjanya: disiplin verifikasi, pengecekan fakta, dan keterbukaan terhadap koreksi. Jadi, objektivitas bukan berarti “jangan kritis”. Justru, jurnalis bisa sangat kritis selama kritik tersebut dibangun dari fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Baca juga: 2025: Tahun kelam bagi pers dan ilmu pengetahuan akibat pemerintah Objektivitas adalah arena perebutan makna Standar objektivitas tidak hidup di ruang kosong. Pakar komunikasi Robert Hackett dan Yuezhi Zhao menunjukkan bahwa objektivitas dalam jurnalisme bukan hanya seperangkat aturan teknis. Ia juga merupakan seperangkat gagasan dan praktik yang menentukan bagaimana berita dibuat, siapa yang dianggap sebagai sumber yang kredibel, serta bagaimana sebuah isu dibingkai dalam ruang publik. Dengan kata lain, objektivitas juga berkaitan dengan siapa yang memiliki kekuatan untuk mendefinisikan apa yang dianggap objektif. Misalnya, ketika pemerintah mengatakan sebuah pemberitaan “tidak objektif”, apa yang sebenarnya mereka maksud? Apakah beritanya mengandung fakta yang keliru? Sumbernya tidak diverifikasi? Ada informasi yang sengaja disembunyikan? Atau perkataan itu muncul karena hal lain: karena pertanyaan wartawan terlalu tajam? Karena narasinya terlalu kritis? Karena pemberitaan membuat pemerintah terlihat buruk? Ketiganya tentu berbeda. Riset tentang objektivitas bahkan menunjukkan bahwa konsep ini memiliki banyak kemungkinan makna: bisa berarti tidak memasukkan opini pribadi, memberi representasi yang adil, menguji klaim semua pihak secara skeptis, atau menyediakan fakta dan konteks yang cukup bagi publik. Oleh karena itu, mengatakan “media harus objektif” sebenarnya belum selesai. Kita masih harus bertanya: objektif yang bagaimana dan dengan standar apa? Indonesia punya sejarah panjang soal ini Hubungan antara pers dan kekuasaan sudah lama dipengaruhi oleh cara pemerintah mendefinisikan peran pers. Pada masa Orde Baru, misalnya, gagasan tentang pers yang “bebas dan bertanggung jawab” berjalan berdampingan dengan tuntutan agar pers mendukung stabilitas dan pembangunan. Kajian tentang sistem pers Indonesia juga menunjukkan bagaimana konsep pers bebas dan bertanggung jawab ditempatkan dalam hubungan antara pemerintah, pers, dan masyarakat. Pelajarannya tentu bukan menganggap semua tuntutan terhadap objektivitas pasti merupakan bentuk represi. Justru, bahasa tentang pers yang “baik”, “bertanggung jawab”, atau “objektif” perlu dibaca dalam konteks hubungan kekuasaan yang menyertainya. Hal ini terasa semakin relevan di era media sosial. Bagi kita yang terbiasa mendapatkan berita dari TikTok, Instagram, YouTube, atau X, kita mungkin sering melihat satu peristiwa yang sama diceritakan dengan cara yang sangat berbeda. Satu akun menyebutnya kritik, akun lain menyebutnya propaganda. Satu pihak menyebutnya fakta, sedangkan pihak lain menyebutnya framing . Di tengah kondisi seperti ini, objektivitas justru semakin penting. Tetapi objektivitas harus dimaknai sebagai proses yang dapat diperiksa, bukan label yang bisa diberikan oleh pihak berkuasa. Baca juga: Makna kiriman kepala babi: Pesan politik yang mengancam kebebasan pers di Indonesia Objektivitas bukan alat penguasa membatasi kritik Ketika penguasa meminta media untuk objektif, kita tidak perlu buru-buru menolak tuntutan tersebut. Media memang harus akurat, melakukan verifikasi, memberi konteks, dan membuka ruang bagi pihak yang relevan untuk merespons. Publik juga berhak bertanya siapa yang menentukan bahwa sebuah pemberitaan sudah objektif atau belum. Jika “objektif” berarti berita harus berbasis fakta dan dapat diuji, standar tersebut justru harus dipertahankan. Namun, jika “objektif” perlahan berubah menjadi tuntutan agar media tidak terlalu kritis, tidak selalu mempertanyakan kebijakan, atau tidak terus-terusan membuat penguasa merasa tidak nyaman, maka persoalannya sudah bergeser dari etika jurnalistik menjadi pengerahan kekuasaan. Objektivitas seharusnya membantu jurnalisme mendekati kebenaran, bukan menjadi tameng untuk melindungi siapa pun dari pertanyaan sulit. Sebab dalam demokrasi, media yang objektif bukanlah media yang selalu terdengar nyaman bagi pemerintah. Media yang objektif adalah media yang membuat semua pihak—termasuk pemerintah—bersedia diuji oleh fakta. Andreas Ryan Sanjaya terafiliasi dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang. Dia menerima dana dari Queensland University of Technology untuk menempuh studi doktoral di bidang jurnalisme. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Prabowo meminta media objektif, tapi objektif menurut siapa?
0
KS
Kiky Srirejeki, Dosen dan Peneliti, Universitas Jenderal Soedirman· Warga
Kiriman

Dilema RUU Perampasan Aset: Membuat korupsi tak lagi menguntungkan, tapi berisiko merampas hak warga

● Perampasan aset dapat mengubah kalkulasi ekonomi dengan membuat korupsi tidak lagi menguntungkan. ● Kewenangan perampasan harus kuat, tetapi tetap memiliki batas dan pengawasan. ● RUU harus efektif mengejar aset korupsi tanpa mengorbankan hak warga. Korupsi adalah satu dari lima tindak pidana khusus yang tergolong sebagai tindakan kejahatan berat. Karena itu, topik korupsi perlu mendapat perhatian, pengawasan, dan pemberlakuan hukuman yang berat bagi siapa pun yang melanggarnya. Ketika seseorang melakukan korupsi, hukuman penjara bukan satu-satunya hal yang diperhitungkan. Pertanyaan pentingnya adalah berapa banyak yang bisa diperoleh, dan seberapa besar kemungkinan hasil kejahatan itu hilang. Dan yang tidak kalah penting adalah bagaimana hukum bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat. Pertanyaan ini relevan di tengah dorongan untuk DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset. Pada 27 Agustus 2026, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dan sejumlah kelompok lain mendesak pengesahan RUU tersebut . Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian berjanji RUU itu akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Terlepas dari perdebatan politik dan hukumnya, RUU ini dapat dilihat dari sisi yang lebih sederhana: apakah aturan ini mampu menekan potensi tindakan korupsi karena hukuman beratnya? Korupsi juga soal kalkulasi untung-rugi Dalam kehidupan sehari-hari, orang cenderung mempertimbangkan untung dan rugi sebelum mengambil keputusan. Logika serupa digunakan ekonom Gary Becker dalam “Crime and Punishment: An Economic Approach” , bahwa keputusan melakukan kejahatan dipengaruhi oleh manfaat yang diharapkan dan biaya yang mungkin ditanggung pelaku. Dalam kasus korupsi, manfaat yang didapat pelakunya adalah materiil besar. Sementara biayanya bukan hanya kemungkinan dipenjara, tetapi juga kemungkinan kehilangan uang, rumah, tanah, rekening atau aset lain yang diperoleh dari kejahatan. Masalahnya, hukum kerap berlaku lunak pada kasus korupsi. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan kerugian negara akibat korupsi pada 2024 mencapai Rp279,9 triliun, sementara yang berhasil dikembalikan hanya tak kurang dari Rp14 triliun (4,78%). Inilah mengapa perampasan aset menjadi penting. Literatur tentang asset forfeiture menempatkan mekanisme ini bukan hanya sebagai cara memulihkan kerugian, tetapi juga untuk memastikan pelaku tidak tetap menikmati manfaat ekonomi dari kejahatan. Idealnya, RUU Perampasan Aset bisa membuat bakal calon koruptor berpikir dua kali sebelum korupsi. Sebab, tidak ada lagi keuntungan yang bisa didapat dari korupsi melainkan rumah pledoi dan dimiskinkan. Baca juga: 74 kg emas kasus korupsi disita polisi, tapi negara belum tentu bisa merampasnya Wewenang besar tetap butuh kepastian batasan Publik memang mendukung negara untuk mengejar aset hasil korupsi. Tapi kita juga perlu berpikir jernih bahwa semakin kuat kewenangan negara untuk mengejar aset, semakin penting pula batas dan pengawasannya. Pengalaman Inggris menunjukkan persoalan tersebut. Negara itu memperkenalkan Unexplained Wealth Order (UWO) melalui Criminal Finances Act 2017 , yang memungkinkan aparat meminta penjelasan mengenai kekayaan yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah. Pada 2019, mekanisme tersebut digunakan terhadap tiga properti di London senilai sekitar £80 juta (Rp1,9 miliar) yang terkait dengan keluarga mantan pejabat Kazakhstan. Namun, Pengadilan Tinggi Inggris kemudian membatalkan perintah tersebut karena persoalan teknis dalam penyelidikan. Inggris kemudian memperbaiki aturan melalui Economic Crime (Transparency and Enforcement) Act 2022 , termasuk membatasi risiko biaya perkara yang harus ditanggung aparat ketika menggunakan UWO secara wajar. Amerika Serikat memberikan pelajaran berbeda. Program asset forfeiture memungkinkan sebagian hasil perampasan dibagikan kepada lembaga penegak hukum yang terlibat. Kritik muncul karena mekanisme tersebut dapat membuat aparat untuk memperluas penggunaan kewenangan perampasan demi mengejar insentif semata. Institute for Justice memperkirakan sedikitnya US$82 miliar aset (Rp1.445 trilliun) telah dirampas di AS sejak 2000. Karena itu, perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah negara perlu kewenangan lebih besar. Kita juga perlu bertanya bagaimana memastikan orang yang tidak melakukan kejahatan tidak kehilangan hak atas asetnya. Perampasan aset, terutama ketika dilakukan tanpa menunggu putusan pidana, menyentuh hak atas kepemilikan dan due process . Penelitian terbaru juga menyoroti potensi dampaknya terhadap privasi keuangan, reputasi dan kebebasan individu . Ini bukan alasan untuk melemahkan instrumen perampasan aset. Justru sebaliknya, semakin besar kewenangan negara, semakin penting aturan mengenai standar pembuktian, pengawasan pengadilan, hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta perlindungan data dan privasi. Baca juga: Koruptor tak cukup hanya dipenjara, uang rakyat harus dikembalikan Proses penyusunan mencerminkan hasil RUU ini kelak Masalah transparansi juga tidak kalah penting. Koalisi Masyarakat Sipil menilai penyusunan draf RUU ini penuh intrik elite politik . Draf kerap berubah-ubah tanpa proses yang terbuka. Contohnya, draf bertanggal 10 Juli 2026 menyebut adanya perubahan dibandingkan draf pemerintah 2023, termasuk dugaan penghapusan ketentuan mengenai kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan, penyempitan mekanisme tanpa pemidanaan, dan ketidakjelasan kelembagaan pengelola aset. Jika perubahan tersebut terkonfirmasi dalam naskah resmi, pertanyaannya bukan sekadar apakah RUU menjadi lebih atau kurang “keras”, melainkan apakah perubahan itu meningkatkan atau justru menurunkan risiko kehilangan hasil korupsi? Ukuran keberhasilan RUU Perampasan Aset bukan hanya apakah ia disahkan sebelum 15 Desember 2026. Ukurannya adalah apakah aturan tersebut mampu membuat hasil korupsi lebih sulit dinikmati, sekaligus memastikan kewenangan negara tidak digunakan secara sewenang-wenang. Kita membutuhkan aturan yang membuat korupsi tidak lagi menguntungkan, tanpa mengorbankan hak warga yang tidak bersalah. Dan semua itu semestinya dilakukan dengan proses terbuka dan melibatkan semua pemangku kepentingan untuk menghasilkan produk undang-undang yang bermanfaat bagi semua pihak. Baca juga: Mengapa penangkapan tersangka tak cukup membuat publik percaya pemberantasan korupsi? Kiky Srirejeki tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Dilema RUU Perampasan Aset: Membuat korupsi tak lagi menguntungkan, tapi berisiko merampas hak warga
0
BH
Barid Hardiyanto, Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto, Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto· Warga
Kiriman

Selama desil kemiskinan kusut, program bansos akan terus semrawut

● Data kemiskinan 10 desil nasional diprotes karena dinilai tak akurat. ● Ketidakakuratan dipicu basis data awal dan verifikasi aset yang lemah. ● Pemerintah perlu menata bansos agar lebih efektif, salah satunya lewat konsep Affirmative Basic Income (ABI). Ironi besar sedang terjadi pada sistem jaring pengaman sosial kita. Pemerintah kini mengelompokkan masyarakat ke dalam 10 kelompok statistik (desil) sebagai langkah memperbarui data (tunggal) sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) . Kebijakan ini bisa membantu jika datanya akurat. Namun, publik justru mempertanyakan dasar pengelompokan desil tersebut. Polemik bermula ketika desil-desil ini diwacanakan untuk membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi desil 9-10 (golongan masyarakat yang dianggap mampu). Data ini kemudian digunakan untuk menentukan penerima berbagai program pemerintah, terutama bantuan sosial (bansos). Masalah ini membuktikan kegagalan negara dalam memetakan kondisi ekonomi masyarakatnya. Data kemiskinan yang tidak akurat berisiko tidak mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat yang sebenarnya . Profil dan data kemiskinan tidak boleh terus dibiarkan karut-marut. Jika data dasarnya keliru, kebijakan pengentasan kemiskinan seperti bansos juga berisiko salah sasaran. Apalagi, pemerintah berencana mengenalkan program bansos tunai Rp5,4 juta per orang pada awal tahun depan . Baca juga: Banyak aspek luput dalam data kemiskinan nasional Akibat buruknya verifikasi Dalam sistem perlindungan sosial , pemerintah menggunakan pengelompokan desil (dari desil 1 hingga desil 10) berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang terbaru melalui Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk menyeleksi siapa yang berhak menerima bantuan dari negara. Untuk mengukur tingkat kesejahteraan keluarga, Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan metodologi Proxy-Means Testing (PMT) untuk memperkirakan tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik yang dapat diamati. Metode PMT menggunakan berbagai indikator untuk menentukan posisi desil. Penilaiannya tidak hanya melihat penghasilan atau kepemilikan barang, tetapi juga kondisi rumah, sumber air dan energi untuk memasak, aset, konsumsi listrik, jumlah anggota keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hingga disabilitas. Metode PMT dikembangkan oleh Bank Dunia pada 1995 sebagai cara untuk memperkirakan tingkat kesejahteraan rumah tangga ketika pendapatan sulit diukur secara langsung. Metode ini relevan bagi banyak negara berkembang yang memiliki sektor informal besar. Sebab, pekerja sektor tersebut sering tidak memiliki catatan pendapatan yang mudah diverifikasi. Baca juga: Belajar dari Vietnam dan Malaysia: Standar miskin BPS perlu diubah Survei lapangan yang dilakukan petugas sebenarnya perlu mendapat apresiasi. Tapi, besarnya gelombang protes yang terjadi secara nasional besar kemungkinan terjadi karena buruknya verifikasi temuan . Contohnya adalah temuan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Ia merasa heran ada warganya yang tergolong miskin harus didepak dari daftar penerima bansos lantaran rumahnya tergolong bagus. Padahal, rumah tersebut adalah hasil renovasi dari program bantuan pemerintah daerah. Berpotensi menimbulkan gesekan sosial Pemerintah mempersilakan masyarakat mengoreksi atau menyanggah data desil jika tidak sesuai dengan kondisi mereka. BPS bahkan menyediakan mekanisme verifikasi dan pemutakhiran data secara berkala. Ini semakin mengonfirmasi buruknya data yang tercipta sejauh ini . Namun, keterbukaan terhadap koreksi tidak seharusnya membuat negara melempar tanggung jawab akurasi data kepada warga. Sejatinya, sudah jadi tugas pemerintah untuk bisa mendata profil kemiskinan masyarakatnya dengan akurat. Berdasarkan evaluasi akademis 2017 silam, penerapan model algoritma PMT konvensional rawan meleset 28% dari target sesungguhnya. Bahkan, margin kekeliruan kian melebar (44% - 47,6%) dalam identifikasi warga miskin ekstrem ( extreme poverty ). Tanpa data yang akurat dan verifikasi yang memadai , program bansos apapun tidak akan efektif. Sebab landasan data yang baik perlu dipenuhi terlebih dahulu, khususnya dalam skema bantuan tunai bersyarat seperti Program Keluarga Harapan ( PKH ). Penargetan bansos yang rumit ini justru dapat memicu ketegangan sosial di masyarakat. Kecemburuan kerap meledak karena warga melihat ada rumah tangga yang lebih mampu masih masuk daftar penerima manfaat, sementara tetangganya yang sakit menahun justru dicabut layanan BPJS gratisnya. Pemerintah akhirnya mengakui kesalahannya terhadap data desil ini usai menuai protes besar publik . BPS juga mengajukan tambahan anggaran Rp1,7 triliun menjadi sekitar Rp7,9 triliun untuk tahun 2027 guna mendukung pemutakhiran data. Baca juga: Jalan terjal mengentaskan warisan kemiskinan ke anak Perlu terbuka dengan metode baru Melihat kegaduhan yang diciptakan, pemerintah perlu mempertimbangkan pendekatan baru dalam kebijakan pengentasan kemiskinan. Salah satu gagasan yang dapat dikaji adalah Affirmative Basic Income (ABI) , yakni pemberian menawarkan bantuan tunai secara lebih sederhana tanpa bergantung pada pengujian kondisi ekonomi rumah tangga. Alih-alih jungkir balik menekan angka kemiskinan, lebih baik pemerintah berani menetapkan angka yang tinggi, misalnya 40% dari masyarakat berpenghasilan terendah atau 4 desil terendah sebagai penerima manfaat bantuan tunai. Dengan asumsi 40% kelompok miskin atau 9,54 juta jiwa dari total 23,85 juta warga miskin per Maret 2025, simulasi saya skema ABI diperkirakan membutuhkan anggaran Rp715,5 triliun per tahun (sekitar 21% dari APBN). Kebutuhan ini berdasarkan perhitungan setiap penerima manfaat menerima bantuan tunai Rp75 juta setiap tahun. Pemerintah sebenarnya memiliki kebijakan “Satu Data” yang dikomandoi BPS untuk menyelaraskan data nasional yang dipegang oleh kementerian dan lembaga negara lain. Angka ini memang besar, tetapi perlu dibandingkan dengan skala belanja perlindungan sosial dan program prioritas pemerintah. APBN 2026, misalnya, mengalokasikan Rp335 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), meski anggarannya kemudian berubah. Dalam skema ini, negara menjamin pendapatan dasar bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas berat, dan warga dalam klaster kemiskinan tertentu, tanpa memaksa mereka terus membuktikan bahwa mereka cukup “miskin” melalui kuesioner aset . ABI juga berpotensi mengurangi biaya administrasi untuk pendataan, verifikasi berulang, dan proses penargetan bantuan yang kompleks. Uang tunai langsung diberikan kepada kelompok rentan. Dengan begitu, perlindungan sosial tidak lagi dipandang sebagai bantuan negara yang sewaktu-waktu dapat dicabut, melainkan sebagai bagian dari upaya memenuhi hak ekonomi dan kesejahteraan warga negara. Baca juga: Perlunya reformasi bantuan sosial melalui metode ‘affirmative basic income’ Barid Hardiyanto tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Selama desil kemiskinan kusut, program bansos akan terus semrawut
0
ZA
Zainal Abidin, Profesor Psikologi Sosial dan Perilaku Politik, Universitas Padjadjaran· Warga
Kiriman

Kasus Unsoed dan korupsi di kampus: Ketika jabatan di institusi berasa milik pribadi

● KPK mengungkap penyimpangan seleksi masuk universitas yang melibatkan kerja sama pejabat, pegawai, dan pihak swasta. ● Korupsi marak terjadi saat pejabat menganggap kewenangan lembaga sebagai milik pribadi dan mengabaikan akuntabilitas. ● Menghapus jalur mandiri tanpa audit dan solusi pendanaan berisiko mengganggu kualitas dan stabilitas operasional PTN. Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjadi ironi. Perguruan tinggi semestinya menjadi ruang mengembangkan ilmu pengetahuan, mengembangkan integritas, dan menegakkan meritokrasi–memastikan setiap orang mendapat kesempatan berdasarkan kemampuan, bukan karena uang, koneksi, atau kedekatan. Menurut KPK, dugaan penyimpangan dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed tidak dilakukan oleh satu orang saja . Ada pejabat universitas, pegawai, dan pihak swasta yang diduga terlibat. KPK juga menemukan penggunaan kode, pemberian akses akun, serta kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru yang diduga dimanfaatkan untuk mengatur masuknya calon mahasiswa tertentu. Gambaran ini menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya soal keserakahan individu. Korupsi juga bisa tumbuh ketika kewenangan lembaga diperlakukan sebagai milik pribadi pejabat. Kasus Unsoed masih berproses secara hukum. Tulisan ini tidak bermaksud mendahului putusan pengadilan. Namun, kasus ini membuka pertanyaan yang lebih luas: mengapa kekuasaan yang terlalu dipersonalisasi membuat kampus rentan terhadap korupsi? Baca juga: Pakar Menjawab: Di tengah kasus suap kampus dan meroketnya kekayaan rektor, bagaimana cara awasi pejabat perguruan tinggi? Memahami kekuasaan Setiap pemimpin, termasuk di perguruan tinggi, membutuhkan kekuasaan untuk mengambil keputusan, mengelola sumber daya, menjaga mutu akademik, dan memastikan kampus menjalankan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Kekuasaan juga memberi pemimpin keleluasaan untuk bertindak dan menjalankan tugasnya. Masalah muncul ketika kekuasaan tidak diimbangi akuntabilitas . Pemimpin bisa merasa penilaiannya selalu benar dan melihat kritik, prosedur, serta pengawasan sebagai gangguan, bukan sebagai cara untuk mengoreksi keputusan. Dalam kondisi ini, kekuasaan bisa menjadi personal . Jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah institusional yang harus dijalankan untuk kepentingan institusi dan publik, melainkan sebagai perpanjangan diri dan kepentingan pribadi pemegangnya. Loyalitas pun bergeser. Dosen, tenaga kependidikan, dan pejabat struktural dituntut setia kepada pemimpin, bukan kepada institusi. Kritik terhadap kebijakannya akhirnya dianggap sebagai serangan pribadi. Selanjutnya, kewenangan bisa berubah menjadi rasa memiliki terhadap institusi. Inilah yang disebut kepemilikan psikologis . Anggaran, pengadaan, jabatan, penerimaan mahasiswa, dan berbagai akses kampus yang sebenarnya merupakan kewenangan institusi mulai diperlakukan seolah-olah milik pribadi pejabat. Ia merasa berhak menentukan siapa yang mendapat proyek, jabatan, kursi mahasiswa, atau keuntungan tertentu. Jika dibiarkan tanpa koreksi dan sanksi, penyimpangan lama-lama dianggap wajar . Insan kampus kemudian belajar bahwa kedekatan dengan pimpinan lebih penting daripada kompetensi dan prestasi. Korupsi pun berubah dari tindakan individu menjadi kebiasaan organisasi. Karena itu, mengganti pelaku belum tentu menghentikan praktik koruptif. Apakah menutup jalur mandiri adalah solusi? Kasus Unsoed menghidupkan kembali perdebatan tentang masa depan jalur mandiri, terutama setelah kasus korupsi di Universitas Lampung (Unila) pada 2022 . Anggota Komisi III DPR mendorong audit nasional dan pembenahan sistem , sedangkan anggota Komisi X merekomendasikan penghapusan jalur mandiri . Masalahnya, menutup sebuah mekanisme nasional tanpa memahami masalah dan titik rawannya sama tidak tepatnya dengan membiarkannya tanpa koreksi. Kebijakan publik perlu didasarkan pada kajian berbasis bukti untuk memetakan pola penyalahgunaan, mengevaluasi sistem seleksi, dan menentukan bentuk perbaikan yang paling efektif. Jalur mandiri bukan sekadar jalur alternatif untuk masuk perguruan tinggi. Jalur ini memberi kampus ruang menyesuaikan penerimaan dengan kondisi daerah dan kebutuhan tertentu, termasuk untuk program afirmasi. Jalur mandiri juga berkaitan dengan pembiayaan kampus. Sebagai PTN-BLU, Unsoed mendapat dana dari kas negara, tetapi juga memiliki pendapatan sendiri melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan yang dikelolanya. Sementara itu, kampus negeri berstatus badan hukum (PTN-BH) juga mendapat bantuan APBN , tetapi didorong mencari lebih banyak pendapatan di luar bantuan pemerintah dan uang kuliah. Tekanan ini makin terasa ketika anggaran pemerintah berkurang. Pada 2025, misalnya, pagu BPPTN-BH sebesar Rp2,37 triliun sempat dipangkas Rp1,18 triliun karena efisiensi anggaran. Risiko pembiayaan tentu bukan alasan untuk membiarkan penyimpangan dalam jalur mandiri. Namun, perdebatan soal jalur ini juga tidak perlu buru-buru berujung pada pilihan “dipertahankan atau dihapus”. Jika dihapus tanpa menata ulang kuota, program afirmasi, dan sumber pendanaan pengganti, beban pembiayaan perguruan tinggi dapat meningkat dan berdampak pada mutu layanan akademik, penelitian, serta kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan. Baca juga: Kasus suap Rektor Unila: korupsi penerimaan mahasiswa baru semakin subur di tengah kapitalisme akademik Negara menata, pemimpin perguruan tinggi wawas diri Dunia perguruan tinggi Indonesia memerlukan audit nasional dan kajian yang transparan untuk mengetahui seberapa luas masalahnya, mengidentifikasi letak kerawanannya, dan memastikan apakah penyimpangan bersumber dari sistem seleksi atau lemahnya tata kelola dan pengawasan. Hasilnya dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah yang tepat, mulai dari memperketat pengawasan dan membatasi kuota jalur mandiri hingga merancang ulang sistem seleksinya. Apa pun pilihannya, pemerintah juga perlu memastikan pendanaan yang cukup agar biaya tidak dibebankan kepada mahasiswa atau mengorbankan mutu pendidikan. Kebutuhan akan kajian tidak berarti pembenahan perlu ditunda. Pembenahan dapat dimulai dari kesadaran pemimpin perguruan tinggi bahwa setiap kewenangan memiliki batas. Kesadaran tersebut dapat mendorong keterbukaan terhadap pemeriksaan dan penerimaan kritik sebagai mekanisme koreksi, bukan sebagai serangan pribadi. Baca juga: Modus ‘mark up’ laporan kegiatan mahasiswa: bibit dan peluang korupsi di lingkungan kampus Zainal Abidin tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Kasus Unsoed dan korupsi di kampus: Ketika jabatan di institusi berasa milik pribadi
0
RD
Rifki Dermawan, Lecturer in International Relations, Universitas Andalas· Warga
Kiriman

Why does Southeast Asia keep breathing the same haze — and can ASEAN do more to stop it?

Southeast Asia has spent decades trying to tackle haze from forest fires. Yet every few years, the region finds itself breathing it again. . The transboundary environmental problem has become a recurrent phenomenon in the region. The latest episode is no exception. Forest and land fires in Indonesia have sent smoke across parts of Malaysia, Brunei Darussalam and other parts of Southeast Asia. On Aug. 26, the ASEAN Specialised Meteorological Centre raised the regional haze alert to Level 3 as smoke from hotspots in Kalimantan, the Indonesian territory that makes up the majority of the island of Borneo, spread across borders. Indonesia bears the primary responsibility for preventing and fighting fires on its territory. But once the smoke crosses national borders, haze becomes more than a domestic environmental problem. Malaysia and Brunei Darussalam have agreed to take this matter to the ASEAN level. This issue has now become a test of whether ASEAN can help its members manage problems that no country can contain alone. Baca juga: Borneo forest fires spike again: Why El Niño isn’t the sole culprit Why does the haze keep coming back? Transboundary haze is hardly new. Historical records show that smoke from fires in Indonesia has affected neighbouring countries since at least the 1970s. The 1997 and 2015 fires were among the region’s most severe. Scientific research points to a combination of human activity and environmental conditions. Land clearing through burning can ignite fires, while drained and degraded peatlands are particularly vulnerable. Once dry, peat can burn underground and produce thick, persistent smoke that is difficult to extinguish. Weather can make the situation worse. Prolonged dry conditions, including those associated with El Niño, can dry out vegetation and peatlands, allowing fires to spread more easily. In the current crisis, below-normal rainfall and strong dry-season conditions are helping sustain the fires and carry smoke across borders. This means the haze cannot be solved simply by responding when fires are already burning. Prevention, land management and enforcement matter just as much. Baca juga: Putting out wildfires: how peat restoration has reduced fire risk in Indonesia’s tropical forests Indonesia has the primary responsibility Indonesia is central to the problem because many of the fires generating transboundary smoke occur within its territory, particularly in the islands of Sumatra and Kalimantan. This places the primary responsibility on the Indonesian government to prevent fires, enforce environmental regulations and hold those responsible accountable. Indonesia already has laws and institutions aimed at preventing forest and land fires. Research also shows that the government has strengthened peatland protection and related institutions since 2016. The challenge is implementation. The recurring fires show how difficult it can be to translate regulations into effective prevention, particularly when land use, economic interests, local practices and extreme weather intersect. Indonesian authorities have recently, again, promised legal action against those responsible for the fires. The question is not whether Indonesia should act, but whether national action alone is enough when the consequences are regional. Baca juga: Sumatra’s flood crisis: How deforestation turned a cyclonic storm into a likely recurring tragedy ASEAN has tried before ASEAN has recognised this problem for decades. “ In 1997, member states adopted the Regional Haze Action Plan to strengthen prevention, monitoring and regional coordination. In 2002, they adopted the ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) , creating a regional framework for preventing and responding to transboundary haze. Indonesia, however, was the last ASEAN member to ratify the agreement , depositing its ratification in 2015. Studies argued that the treaty’s mechanisms remain limited because they reflect "the ASEAN Way” – particularly principles of sovereignty and non-interference. This creates a dilemma: the haze is regional, but much of the authority to address its causes remains national. This explains why ASEAN can coordinate information, monitoring and emergency responses but has struggled to make member states fully accountable for recurring transboundary pollution. Baca juga: Indonesia drags its feet on ASEAN haze treaty Can ASEAN do more? ASEAN does not need to become a supranational authority to become more effective. First , affected countries can use ASEAN channels to demand stronger enforcement from Indonesia. Public scrutiny will also make inaction a major reputational liability. Second , ASEAN can improve transparency. Regional sharing of hotspot data, fire information and assessments of government responses could make it easier to identify where fires occur and whether commitments are being implemented. Third , ASEAN can step up practical collaboration, from early-warning systems to joint firefighting and peatland management. After all, regional frameworks already spot peat fires as the main driver of haze. These measures would not replace Indonesia’s responsibility. They would support it. ASEAN has demonstrated that it can use diplomacy to address regional crises, including tensions between Thailand and Cambodia . Environmental crises deserve similar political attention when their consequences cross borders. Baca juga: Why Indonesia can’t stamp out fires that have cast a haze over South-East Asia The haze is regional, but responsibility still matters The recurring haze exposes a broader challenge for Southeast Asia – national responsibility and regional consequences do not always fit neatly together. Indonesia must take the lead in stopping fires within its borders. But neighbouring countries cannot simply wait for the next crisis, while ASEAN cannot treat another haze episode as business as usual. The goal should not be to expect ASEAN to extinguish every fire. It should be to make regional cooperation strong enough that preventing those fires becomes harder to ignore. After decades of recurring haze, Southeast Asia may not need another agreement. It needs to enforce its existing commitments, not just sign new ones. Rifki Dermawan tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Why does Southeast Asia keep breathing the same haze — and can ASEAN do more to stop it?
0
EN
Eka Nugraha Putra, Research Fellow at Centre for Trusted Internet and Community, National University of Singapore· Warga
Kiriman

Kebebasan berpendapat masih terancam meski MK sudah membatasi pasal penghinaan presiden

● Putusan MK mempersempit peluang penyalahgunaan pasal penghinaan Presiden. ● Batas antara kritik dan penghinaan masih berpotensi mengancam kebebasan berpendapat. ● Pemaknaan kepentingan umum menentukan apakah kritik benar-benar terlindungi. Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 218, 219, dan 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kini dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden sendiri. Putusan ini seharusnya menjadi langkah maju karena menutup ruang pihak lain untuk memidanakan seseorang. Namun, apakah pada praktiknya kita bisa bebas mengkritik pemerintah, maupun presiden dengan aman? Kritik di sini tentunya terkait pelaksanaan kebijakan pemerintah ataupun perilaku terkait jabatan yang berdampak pada masyarakat luas—bukan hinaan personal. Jawabannya: belum aman. Sebab menjadikan pasal tersebut sebagai delik aduan belum otomatis kebebasan berpendapat sudah terjamin. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana memastikan negara bisa membedakan ruang abu-abu antara kritik terhadap pejabat publik dari serangan terhadap pribadi mereka. Kebebasan berekspresi masih sempit Dalam beleid lama, rumusan Pasal 220 KUHP membuka ruang tafsir bahwa pihak selain Presiden atau Wakil Presiden dapat mengajukan pengaduan. MK kini menegaskan bahwa hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat mengadu, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum. Ini penting dalam kehidupan kita sehari-hari sebagai rakyat. Bayangkan kita, sebagai warga, mengkritik kebijakan pemerintah kemudian dilaporkan oleh seseorang yang merasa tersinggung, meskipun bukan pihak yang menjadi sasaran langsung. Putusan MK setidaknya mempersempit ruang untuk situasi semacam itu. Putusan MK ini juga perlu kita pahami dalam konteks yang lebih luas, khususnya terkait apakah kebebasan berekspresi masyarakat mendapat perbaikan jaminan? Dalam setahun terakhir, tak sedikit aksi demonstrasi dan ekspresi digital masih marak dibungkam oleh pasal-pasal lain dalam KUHP maupun Undang-Undang “karet” Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kajian saya yang diterbitkan dalam Free Speech in Indonesia: Legal Issues and Public Interest Litigation menunjukkan bahwa pembatasan kebebasan berbicara di Indonesia tidak hanya muncul melalui aturan tentang penghinaan, tetapi juga aturan mengenai pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Saya juga menyoroti bagaimana aturan tersebut dapat berdampak pada aktivisme, jurnalisme investigatif, dan ekspresi publik. Membatasi siapa yang dapat membuat pengaduan memang penting. Namun, perlindungan kebebasan berpendapat baru terasa ketika aparat penegak hukum juga memiliki standar yang jelas untuk menilai suatu ekspresi. Masih memunculkan ruang abu-abu Pada 20 tahun silam, MK telah menyatakan pasal penghinaan Presiden dalam KUHP lama bertentangan dengan UUD 1945 . Pasal tersebut kemudian kembali hadir dalam KUHP baru dengan rumusan yang berbeda. Meski kini sudah ditiadakan kembali, pasal penghinaan merupakan persoalan klasik mengenai batas antara kritik dan penghinaan, terutama terhadap presiden dan wakil presiden yang dianggap sebagai personifikasi negara. Padahal, kritik terhadap keduanya sebenarnya ditujukan pada keputusan dan kebijakan mereka dan tidak mencederai reputasi pribadi . Pasal 218 KUHP melarang perbuatan yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden. Penjelasannya memang mengecualikan kritik yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Pemerintah dan DPR juga berpendapat bahwa KUHP baru telah membedakan kritik dari penghinaan. Masalahnya, frasa seperti “kehormatan”, “harkat dan martabat”, dan “kepentingan umum” tetap membutuhkan penafsiran bahasa dan hukum praktis. Bagi warga biasa, akan sulit untuk memilah arti kritik dan menghina ketika mengeluhkan harga kebutuhan pokok, kebijakan pendidikan, proyek pemerintah, atau keputusan presiden. Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Dalam uji materiilnya, para pemohon menilai frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” terlalu abstrak dan berpotensi menimbulkan chilling effect —situasi ketika orang memilih diam karena takut berhadapan dengan hukum. “Kepentingan umum” jangan menjadi frasa kosong Kritik terhadap keputusan pejabat publik pada dasarnya menyangkut kepentingan masyarakat. Kritik terhadap harga pangan, kualitas layanan publik, anggaran negara, pendidikan, atau kebijakan pemerintah bukan sekadar urusan pribadi presiden. Seluruh warga merasakan dampaknya. Karena itu, baik polisi maupun jaksa seharusnya tidak menafsirkan “kepentingan umum” sebagai kepentingan pemerintah atau stabilitas negara. Kepentingan ini semestinya berkaitan dengan perlindungan hak warga dan kemampuan masyarakat untuk mengawasi kekuasaan. Public interest defense harus jadi penting dalam perlindungan kebebasan berbicara di Indonesia. Sistem hukum Indonesia sebenarnya mengenal asas oportunitas , yang memberi kewenangan kepada Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Prinsip ini menunjukkan bahwa kepentingan publik dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah suatu perkara perlu dilanjutkan. Maka, putusan MK layak diapresiasi, tetapi kita tidak boleh berhenti di sana. Delik aduan mempersempit pintu masuk kriminalisasi, tetapi belum memastikan apa yang terjadi setelah pintu itu terbuka. Selama batas antara kritik dan penghinaan masih dapat ditafsirkan secara terlalu luas, warga tetap bisa merasa bahwa berbicara tentang pemerintah adalah tindakan berisiko. Kritik bukan ancaman terhadap negara. Justru ketika warga masih berani mengkritik kekuasaan, demokrasi masih bekerja. Eka Nugraha Putra tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Kebebasan berpendapat masih terancam meski MK sudah membatasi pasal penghinaan presiden
0
MI
Muhammad Ifan Fadillah, Mahasiswa Doktoral, Universitas Pendidikan Indonesia· Warga
Kiriman

Mengapa ‘work life balance’ justru menjadi kemewahan di era AI?

● Keluhan warga terhadap sulitnya menggapai ‘work life balance’ tak pernah surut. ● Padahal seharusnya para pekerja bisa memiliki banyak waktu luang karena penerapan teknologi canggih. ● Logika tersebut akan selalu berlawanan dengan logika organisasi yang amat berorientasi pada profit. Semangat digitalisasi di semua segi dan lini bisnis diharapkan bisa meningkatkan efisiensi. Logika dasarnya, kemajuan teknologi termasuk akal imitasi (AI) bisa memberikan cuan optimal bagi perusahaan dengan waktu produksi yang lebih singkat. Namun pada kenyataannya, kenapa jam kerja rasanya tidak ada habisnya? Koordinasi pekerjaan yang datang dari grup WhatsApp kantor harus dibalas sesegera mungkin meski sudah lewat jam 5 sore. Bahkan yang lebih ekstrem, banyak keluhan warganet yang merasa “diharamkan” untuk meninggalkan pekerjaannya meski sedang cuti atau bahkan ketika sakit. Laporan Microsoft Work Trend Index Special Report: Breaking Down the Infinite Workday menunjukkan bahwa hari kerja pekerja modern kini dipenuhi email , pesan instan, rapat, dan berbagai interupsi digital. Temuan tersebut menunjukkan bahwa kemajuan teknologi memang mengubah cara dunia kerja bekerja. Masyarakat sudah terlanjur menganggap “bisa dihubungi kapan saja dan selalu terhubung dengan kantor” merupakan bagian dari profesionalisme . Tak heran, topik mengenai work-life balance terus menjadi topik yang hangat dalam perbincangan publik. Pertanyaan yang harus dibahas saat ini adalah, benarkah akar persoalannya terletak pada kemampuan individu mengatur waktu, atau justru pada cara organisasi merancang pekerjaan? Baca juga: Banyak orang ingin ‘slow living’, tapi tak banyak yang mampu menggapainya Teknologi yang justru menambah pekerjaan Landasan perspektif yang bisa membantu kita memahami kondisi ini adalah Labour Process Theory (proses perburuhan) dari sosiolog Amerika Serikat Harry Braverman. Harry memandang bahwa teknologi tidak hanya untuk meningkatkan efisiensi produksi, tetapi juga sebagai sarana organisasi mengatur, mengawasi, dan mengendalikan proses kerja. Efisiensi yang diciptakan oleh kecerdasan buatan (AI), aplikasi kolaborasi, hingga komunikasi instan memang nyaris tak terbantahkan. Dengan AI, pekerjaan yang bersifat mengulang dan administratif dapat tuntas dengan cepat. Otomatisasi dapat mempercepat proses produksi. Sejalan dengan itu, entitas bisnis juga memiliki (ekspektasi) keberhasilan yang meningkat karena adanya peluang kecepatan, efisiensi, dan kemampuan menghasilkan lebih banyak output dengan sumber daya yang sama. Organisasi memanfaatkannya dalam mengatur pekerjaan, menetapkan tuntutan kerja, dan merespons tekanan kompetisi. Akhirnya, kantor justru memanfaatkan efisiensi dari teknologi canggih untuk meningkatkan intensitas kerja dan keuntungan, bukan untuk memberi pegawai lebih banyak waktu luang . Paradoks ini menunjukkan bahwa teknologi bukan penyebab utama memburuknya work-life balance . Hal yang lebih menentukan adalah bagaimana organisasi memanfaatkan teknologi dan mendefinisikan produktivitas. Baca juga: Ketimbang memperbaiki sistem kerja yang toksik, kantor justru memilih pelatihan motivasi Pegawai harus menanggung bebannya Di sisi pegawai, Organisasi Perburuhan Internasional ( ILO ) mengingatkan bahwa kemajuan teknologi digital belum otomatis menghadirkan pekerjaan yang lebih berkualitas. Sebaliknya, pegawai justru makin kehilangan kendali atas waktu kerjanya. Beban kerja yang terus bertambah membuat mereka harus bekerja di luar jam kerja formal. Baca juga: Indonesia merugi Rp463 triliun akibat masalah mental pekerja Perusahaan memang menawarkan fleksibilitas seperti bekerja dari rumah (WFH). Namun, fleksibilitas tersebut tidak serta-merta mengurangi beban kerja dan target yang harus dicapai pegawai. Era digital memang membuka peluang pekerjaan baru karena meningkatnya kebutuhan akan keterampilan baru untuk mengimbangi perubahan teknologi . Namun, pekerjaan yang terkonsentrasi pada platform digital dan data ini tak menawarkan kondisi yang lebih baik dari sisi mental dan pengembangan karier. Kondisi ini menempatkan para pekerja era modern ini berhadapan dengan yang namanya paradoks otonomi ( autonomy paradox ). Fleksibilitas pekerjaan justru mengikis kendali pekerja atas waktu luangnya. Makna mahal work life balance Tuntutan selalu siaga di era modern ini terbukti jadi salah satu penyebab utama banyaknya orang merasa burnout saat ini. Ironisnya, meskipun akar persoalannya banyak berkaitan dengan desain kerja dan tata kelola organisasi, solusi yang ditawarkan justru lebih sering dibebankan kepada individu. Pelatihan time management , mindfulness , wellness programme , hingga pelatihan resiliensi semakin populer sebagai jawaban atas meningkatnya tekanan kerja. Baca juga: Tak ada hidup layak dalam upah minimum 2026 Mengambinghitamkan organisasi memang tidak bisa sepenuhnya dibenarkan. Sebab, meski mengandung risiko , semua keputusan tersebut tetap menjadi hak organisasi (selama tidak mengeksploitasi pekerja dan melanggar hukum). Karena itu, sudah saatnya perdebatan mengenai work-life balance bergeser. Persoalannya bukan hanya bagaimana pekerja mengatur waktu dengan lebih baik, tetapi juga bagaimana organisasi menetapkan target, membangun budaya kerja, dan memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab. Pada akhirnya, work-life balance bukan sekadar isu gaya hidup atau kesehatan mental, tetapi juga merupakan persoalan tata kelola organisasi dan cara dunia kerja modern mendefinisikan produktivitas. Selama keberhasilan organisasi terus diukur dari semakin banyaknya output yang dapat dihasilkan dalam waktu yang sama, teknologi akan lebih sering digunakan untuk memperluas pekerjaan daripada menciptakan lebih banyak waktu untuk hidup. Baca juga: Loker di Indonesia: Perusahaan khawatir Gen Z lembek, tapi enggan rekrut senior yang tahan banting Muhammad Ifan Fadillah tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Mengapa ‘work life balance’ justru menjadi kemewahan di era AI?
0
JK
Janine Krippner, Honorary Research Associate in Volcanology/Mātai Puia, University of Waikato· Warga
Kiriman

Menyebar seperti abu vulkanik, begini cara mudah mengenali hoaks saat gunung erupsi

Gunung Agung di Indonesia, yang meletus pada November 2017. Mike Severns/Getty Images Baik saat sedang meletus maupun ketika tenang, gunung api selalu menarik perhatian kita. Sebagai ahli vulkanologi, kami melihat bagaimana daya tarik tersebut dapat berbenturan dengan derasnya pemberitaan dan arus informasi di media sosial. Dalam situasi seperti ini, klaim palsu, gambar yang menyesatkan, serta berbagai kesalahpahaman lama tentang perilaku gunung api dapat dengan cepat menyebar. Kami ingin membantu meluruskannya. Misinformasi bukan hanya membuat orang keliru memahami sains. Informasi yang salah juga dapat memengaruhi cara masyarakat memandang bahaya dan risiko gunung api, termasuk bagaimana mereka merespons ketika erupsi terjadi. Karena itu, kami berusaha memahami kesalahpahaman yang paling umum tentang gunung api, sekaligus menelusuri bagaimana informasi tersebut muncul dan kemudian menyebar. Penelitian terbaru kami didasarkan pada pengalaman kami sendiri sebagai praktisi komunikasi sains, serta analisis terhadap ratusan artikel media internasional yang diterbitkan selama peristiwa erupsi gunung api. Dengan memberikan gambaran yang lebih jelas, kami berharap dapat membantu jurnalis menyampaikan informasi tentang bahaya gunung api secara lebih akurat. Pada saat yang sama, langkah ini juga diharapkan membantu masyarakat mengenali informasi yang menyesatkan. Ketika kesalahpahaman menjadi misinformasi Tim penelitian internasional kami terdiri atas para ahli dari berbagai universitas, observatorium gunung api, dan lembaga pemerintah. Untuk analisis media, kami menelaah 375 artikel yang diterbitkan antara 2017 dan 2022. Kami menemukan 18 kesalahpahaman yang umum terjadi, mulai dari seismologi dan bahaya gunung api hingga isu iklim, durasi erupsi, serta penggunaan gambar yang menyesatkan. Beberapa di antaranya melibatkan istilah-istilah yang menarik perhatian, seperti Cincin Api Pasifik , supervulkan dan megatsunami . Kesalahpahaman lainnya berawal dari pemahaman yang lebih mendasar tentang cara kerja gunung api. Misalnya, abu vulkanik sering disebut sebagai “asap”. Padahal, abu vulkanik merupakan partikel sangat kecil berupa pecahan batu, kristal, dan kaca vulkanik yang bercampur dengan gas serta uap air di dalam awan letusan. Begitu pula istilah “ruang magma” dapat menciptakan bayangan seolah-olah ada sebuah tangki raksasa di bawah tanah yang dipenuhi magma cair. Kenyataannya, kondisi di bawah banyak gunung api jauh lebih rumit, dengan jaringan yang terdiri atas batuan cair, kristal, dan gas. Kami juga meneliti bagaimana misinformasi menyebar ketika gunung api mengalami erupsi di berbagai belahan dunia. Contoh gambar menyesatkan yang dibagikan selama peristiwa erupsi gunung api. Kiri: rekaman aliran piroklastik di Gunung Sinabung keliru disebut sebagai aktivitas Gunung Agung menjelang erupsi pada 2017. Kanan atas: gambar Gunung Sarychev Peak pada 2009 digunakan kembali dalam pemberitaan tentang erupsi gunung api lain. Kanan bawah: foto Anak Krakatau pada 2007 digunakan dalam pemberitaan tentang Stromboli pada 2018. Krippner et al. (2026); NASA/JSC/Image Science and Analysis Laboratory; Marco Fulle/Stromboli Online , CC BY Selama periode ketidakstabilan dan letusan Gunung Agung di Bali pada 2017 , dokumentasi lama dari gunung api lain beredar seolah-olah menunjukkan aktivitas Gunung Agung saat itu. Awan dan emisi gas juga sempat diberitakan secara keliru sebagai letusan. Sejumlah laporan bahkan menyebut erupsi tersebut berpotensi berdampak pada seluruh pulau. Informasi semacam ini memicu pembatalan perjalanan wisata dan membuat para ahli vulkanologi harus turun tangan untuk meluruskan informasi yang keliru. Erupsi Gunung Etna di Sisilia pada 2025 menghasilkan aliran piroklastik di wilayah yang sebelumnya memang sudah ditutup untuk umum. Video wisatawan yang berada di luar area terdampak dan sedang menjauh dari kawasan tersebut justru disebarkan sebagai rekaman orang-orang yang sedang “melarikan diri demi menyelamatkan nyawa”. Akibatnya, muncul kesan bahwa seluruh wilayah Sisilia berada dalam kondisi tidak aman. Pemberitaan yang menyusul kemudian memicu kekhawatiran publik dan persoalan bagi sektor pariwisata, sekaligus membuat tingkat bahaya yang sebenarnya terlihat jauh lebih besar daripada kenyataannya. Baca juga: ‘Berita palsu’ tentang letusan gunung berapi bisa bahayakan nyawa penduduk Kami juga meneliti misinformasi seputar gunung api Yellowstone di Amerika Serikat. Gunung api ini kerap digambarkan sebagai supervulkan yang “seharusnya sudah” meletus dan berpotensi memusnahkan umat manusia. Dokumenter, film bencana, dan media tabloid telah membesar-besarkan kemungkinan serta dampak yang mungkin ditimbulkan oleh erupsi Yellowstone di masa depan. Gempa bumi pun sering digambarkan sebagai tanda bahwa erupsi akan segera terjadi. Pada kenyataannya, sekitar 50 erupsi terakhir Yellowstone berupa aliran lahar yang dampaknya hanya pada skala lokal. Cara mengenali misinformasi tentang gunung api Lalu, bagaimana kita bisa menyaring banjir informasi di internet ketika terjadi krisis akibat aktivitas gunung api? Pertama, kami menyarankan untuk memeriksa sumber informasinya. Mulailah dari lembaga yang memang bertanggung jawab memantau dan menangani aktivitas gunung api, termasuk observatorium gunung api, lembaga geologi, dan otoritas penanggulangan bencana. Para ilmuwan dan pakar lainnya juga dapat memberikan konteks yang berharga. Namun, penting untuk memastikan bahwa pernyataan mereka memang sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. Baca juga: Apa yang menyebabkan gunung berapi meletus? Dalam pemberitaan mengenai apa yang mungkin terjadi selanjutnya, penting untuk membedakan antara sesuatu yang mungkin terjadi dan sesuatu yang kemungkinan besar akan terjadi. Ilmu tentang gunung api selalu mengandung ketidakpastian. Para ilmuwan dan pengelola keadaan darurat perlu membicarakan berbagai skenario karena mereka harus bersiap menghadapi kemungkinan yang dapat terjadi. Namun, judul berita yang mengkhawatirkan dan menyebut suatu gunung api “bisa” memicu letusan besar atau tsunami dapat dengan mudah dipahami seolah-olah peristiwa tersebut “akan” terjadi. Sebelum membagikan gambar atau video yang ditemukan di internet, kita perlu memastikan bahwa konten tersebut benar-benar kredibel. Hal ini semakin penting karena gambar dan video yang dibuat dengan AI kini semakin banyak beredar. Apakah gambar tersebut benar-benar menunjukkan gunung api yang sedang dibahas? Apakah gambar yang sama pernah muncul di internet dengan keterangan lokasi atau tanggal yang berbeda? Baca juga: Kilas balik sejarah: Sistem penjagaan gunung api Indonesia pernah menjadi yang terbaik di dunia Bahkan dengan pemantauan yang intensif, ahli vulkanologi tidak selalu dapat memprediksi apa yang akan dilakukan gunung api berikutnya. Namun, komunikasi yang baik dapat membantu masyarakat memahami apa yang sedang terjadi, apa yang mungkin terjadi, dan apa yang paling mungkin terjadi. Perbedaan ini lebih penting dari yang kita kira. Menyebut abu vulkanik sebagai “hanya asap” dapat membuat orang meremehkan bahayanya. Sementra itu, menyebut suatu gunung api “ sudah waktunya meletus ” dapat membuat erupsi seolah-olah pasti akan terjadi. Panduan kami ditujukan untuk membantu jurnalis dan masyarakat mengenali kesalahpahaman semacam ini, menilai bukti di balik suatu klaim, dan mengambil keputusan yang lebih tepat ketika gunung api menunjukkan aktivitas. Khusus bagi jurnalis, pesan kami sederhana: tidak perlu melebih-lebihkan sains. Gunung api sudah cukup menarik dengan sendirinya. Para penulis mengucapkan terima kasih atas kontribusi yang diberikan oleh rekan penulis studi ini, Sam Poppe, Asisten Profesor di bidang Vulkanologi Planet di Space Research Centre of the Polish Academy of Sciences, pada artikel ini. Ignatia Sarasvati Wahyuputro menerjemahkan artikel ini dari Bahasa Inggris. Para penulis tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi di luar afiliasi akademis yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Menyebar seperti abu vulkanik, begini cara mudah mengenali hoaks saat gunung erupsi
0
AW
Ardy Wibowo, Peneliti, Universitas Diponegoro· Warga
Kiriman

Skepticism around green ride-hailing: How to gain riders’ trust

Ride-hailing apps help us manage almost every daily task—from commuting and dining to grocery shopping—all from our smartphones. But with millions of ride-hailing drivers taking to the roads every day, this convenience also contributes to air pollution. To offset this, platforms such as Gojek and Grab have introduced various green initiatives, including promoting electric vehicles, offering carbon-neutral rides, and encouraging users to support carbon-offset programs. Baca juga: Safety on the line: Drivers who juggle multiple jobs are more likely to take risks on the road Yet even when such features are available in the apps for users to choose, users’ willingness to adopt these green options remains stagnant. Simply offering green features does not guarantee participation. For many users, these options are easy to overlook or ignore. Others might wonder: Does this contribution actually make a difference? Does the company genuinely care about the environment, or is it just a green image makeover? Users need evidence In the ride-hailing business model, users are often passive consumers . They open the app, select a destination, pay, and wait for the ride to arrive. The platform and driver are responsible for delivering the service, while users simply enjoy the benefits. Sustainability programs, however, require users to take a more active role. They could choose lower-emission vehicles, support tree-planting initiatives, or participate in challenges that help reduce their carbon footprint. The question, then, is how platforms can encourage users to voluntarily participate in creating environmental value—a concept known as green customer co-creation behavior . Green campaigns should go beyond slogans such as “eco-friendly” or “save the Earth.” Users need clear evidence of what their contributions achieve: where their money goes, which programs it supports, and what measurable impact it creates. Without this information, users may become skeptical and dismiss green initiatives as marketing gimmicks. Concerns about greenwashing are understandable. Simply adding green features to an app is only a first step. Platforms must also demonstrate meaningful action and be transparent about their environmental efforts. Baca juga: Corporate transparency is a step toward a greener economy, but further change is needed Trust is not enough In our research, we surveyed 300 ride-hailing users in Indonesia. We found that users generally trust green features. But trust alone does not determine whether users will act. They also need to connect sustainability with their personal values, beliefs, and sense of responsibility. In other words, they need to understand that their daily travel choices have an environmental impact. Because ride-hailing apps are designed for quick, convenient use, users are unlikely to read lengthy explanations about emissions. Platforms should therefore make environmental information simple and useful . For example, apps could show users their monthly environmental impact or the collective progress made by users in their city. They could also send post-trip reminders showing how users contributed to lower-emission mobility, combined with gamification or relevant incentives. Beware of users’ price sensitivity Price sensitivity is another important consideration. A company may appear environmentally responsible simply by giving users the option to make an additional environmental contribution. But user participation should complement—not replace—corporate responsibility. Evidence from Malaysia , Vietnam , and China suggests that consumer acceptance and participation are influenced by how companies approach ethics and sustainability. Users can be partners in creating environmental value, but their participation should not be used to mask weaknesses in a company’s sustainability strategy. This is why ethical business practices matter. Users are more likely to participate when companies demonstrate real operational changes, such as reducing empty trips, improving algorithm efficiency, expanding low-emission fleet, providing fair incentives for drivers, and ensuring that carbon-neutral programs are transparent and accountable. Making green mobility a shared effort Our research shows that when consumers perceive a company as ethical, they are more likely to develop pro-environmental values and a sense of responsibility to act sustainably. This link between perceived ethics and green customer co-creation behavior suggests that ethical business practices can encourage users to participate in sustainability initiatives through digital platforms. These findings have broader implications for urban transportation. Sustainability in ride-hailing is not only a technological challenge. Electric vehicles, efficient algorithms, and emissions-reduction programs are important, but user participation also matters. Baca juga: Climate disclosures: corporations underprepared for tighter new standards, study of 100 companies reveals Platforms should communicate their sustainability efforts in simple language, backed by verifiable data and easy-to-understand information. Governments and regulators also have a role to play. They can establish transparency standards for environmental claims in digital applications, including how carbon-neutral claims are calculated, audited, and reported. Ultimately, users need to see how their choices make a tangible difference. Otherwise, “green” features risk becoming little more than decorative elements in an app. Para penulis tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi di luar afiliasi akademis yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Skepticism around green ride-hailing: How to gain riders’ trust
0
IH
Isnawati Hidayah, Senior Researcher in Economics Development, Food Security and Nutrition, Sustainable Agri-food System, Center of Economic and Law Studies· Warga
Kiriman

MBG terus menuai korban: 50 ribu siswa keracunan, miliaran duit warga terbuang

● Dugaan keracunan program MBG menembus 50 ribu korban dan disinyalir jauh lebih besar dari data resmi. ● Dampak keracunan memicu kerugian finansial, risiko komplikasi kesehatan, dan pemangkasan jam belajar di sekolah. ● Perlu status KLB, transparansi audit dapur, ganti rugi, dan jaminan hak daerah menolak MBG. Hanya dalam waktu 3 hari saja (1 – 3 September 2026), enam kejadian keracunan massal akibat program makanan bergizi gratis (MBG) terjadi di enam kabupaten pada empat provinsi dengan sekitar 1.908 korban dari enam dapur SPPG berbeda. Sebaran korbannya adalah Rembang, Jawa Tengah (777 orang), Sidoarjo, Jawa Timur (664 orang), Agam, Sumatra Barat (237 orang), Tana Toraja, Sulawesi Selatan (sekitar 152 orang), Nganjuk, Jawa Timur (49 orang), dan Jember, Jawa Timur (29 orang). Sejak pertama kali diluncurkan 6 Januari 2025 hingga 7 September 2026, tercatat sekurangnya 50 ribu korban dugaan keracunan terkait MBG. Ini belum memasukkan kasus 45 siswa di Sleman, Yogyakarta, yang dilarikan ke Puskesmas karena mengalami sakit perut, mual dan muntah, usai menyantap menu MBG pada Senin (7/9), juga ratusan kasus, seperti yang terjadi di Berastagi, Sumatra Utara yang tidak pernah dipublikasikan oleh pemerintah. Artinya, angka keracunan akibat MBG kemungkinan jauh lebih besar daripada yang selama ini dilaporkan. Keracunan juga membawa beban beruntun ke masyarakat. Sebab, efek dari keracunan MBG tidak hanya soal kesehatan, tapi juga soal biaya dan risiko yang ditanggung masyarakat, bahkan setelah anak dinyatakan sembuh. Baca juga: Keracunan massal pada MBG: Akibat aturan keamanan pangan hanya formalitas? Sudah keracunan, terkena ongkos pula Studi kami memperkirakan keracunan MBG menciptakan kerugian sosial ekonomi Rp25 – 40 miliar . Sekitar Rp9,7 – 12 miliar di antaranya berdampak langsung ke rumah tangga dengan beban kerugian Rp10,50 miliar dari total kerugian sosial Rp30,15 miliar. Uang itu pun keluar dari kantong keluarga korban: ongkos transportasi ke puskesmas atau rumah sakit, makan penunggu, penginapan, dan upah yang hilang karena orang tua meninggalkan pekerjaan. Bagi pekerja harian, sehari menunggui anak di ruang gawat darurat berarti sehari tanpa penghasilan. Sakitnya ditanggung anak, dan tagihannya ditanggung keluarga. Tagihan itu belum tentu selesai saat anak pulang dari rumah sakit. Infeksi bakteri pada dinding lambung dan usus—yang umum dialami korban MBG—memiliki risiko komplikasi lanjutan seperti sindrom radang pembuluh darah kecil di ginjal (hemolitik uremik), Guillain-Barré yang menyerang saraf , infeksi pada aliran darah (septikemia), radang sendi (artritis reaktif), radang usus kronis (kolitis ulseratif), hingga iritasi usus besar ( irritable bowel syndrome ). Siswa asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, contohnya, masih kerap mengalami kejang, lidah tertarik ke dalam, tubuh lemas, hingga gangguan ingatan setelah diduga keracunan menu program MBG pada 13 Agustus 2026. Keluarganya mengaku mulai kesulitan untuk membiayai perawatan intensif tanpa bantuan pemerintah , sementara mereka terpaksa berhenti bekerja untuk mendampingi anaknya. Risiko penyakit turunan berkepanjangan Kajian kami) turut mendapati fakta bahwa infeksi akibat keracunan MBG tidak berhenti pada gejala akut saat keracunan terjadi. Sejumlah kuman penyakit berbahaya seperti Campylobacter, E. coli O157:H7, Salmonella, dan Listeria , dapat memicu komplikasi kesehatan sistem organ lanjutan hingga berjangka panjang. Perkembangan sistem saraf yang memengaruhi daya konsentrasi, perhatian, dan kecerdasan bayi dan balita bahkan bisa rusak jika keracunan timbal (Pb / unsur kimia logam berat 82) . Diare dan malnutrisi akibat penyakit bawaan pangan juga dapat meninggalkan konsekuensi jangka panjang terhadap perkembangan dan fungsi kognitif anak. Baca juga: Pelaksanaan MBG justru mengganggu tata kelola gizi di Indonesia Guru pun tak luput dari risiko ini. Pasalnya, mereka diminta untuk mencicipi MBG terlebih dahulu agar siswa tidak keracunan. . Padahal tanpa menjadi juru cicip pun, beban guru sudah bertambah dengan adanya MBG, terutama dalam hal alokasi waktu kegiatan belajar dan mengajar. MBG diprediksi telah memangkas 13 – 68 menit waktu efektif belajar setiap hari yang tersita untuk urusan logistik MBG mulai dari menerima dan membagi ompreng, mencuci tangan, mengumpulkan sisa makanan, menunggu pengiriman yang terlambat, lalu menenangkan kelas agar kembali fokus. Dalam setahun, seorang siswa kehilangan 132 jam belajar pada skenario menengah dan 249 jam pada skenario tinggi, setara 55 hari sekolah atau 11 minggu pembelajaran. Baca juga: Guru kerepotan, siswa kelaparan: MBG mengganggu banyak kegiatan belajar-mengajar di sekolah Selayaknya jadi bencana kesehatan nasional Dalam evaluasi program MBG, pihak sekolah dan orang tua adalah pihak yang paling lemah. Meski pemerintah mengatakan bahwa sekolah boleh menolak MBG , kepala sekolah dan guru berada dalam rantai birokrasi. Mereka juga berhadapan dengan program unggulan presiden—mau tidak mau harus membantu menjalankan. Bahkan, sempat beredar kabar bahwa ada satu sekolah yang mengalami tekanan saat menemukan kejanggalan dalam menu MBG. Sementara itu, orang tua ataupun siswa yang mengeluh sering dianggap tidak tahu berterima kasih atau cari muka . Penutupan sementara 1.999 SPPG memang terdengar seperti angin segar. Namun, penutupan sementara ini hanyalah pola respons berulang selama 20 bulan terakhir, bukan penyelesaian. Jalur hukum pun sudah tertutup. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 mengatur pelaporan dan penanganan, tetapi tidak menyediakan mekanisme ganti rugi, santunan, maupun pemulihan jangka panjang bagi korban. Pembuktian pidana juga kerap menuntut hal-hal yang jarang tersedia bagi keluarga: sampel makanan yang sering sudah habis atau dibuang, hasil uji laboratorium yang tidak dibuka ke publik, dan rantai kausalitas medis yang harus dibangun sendiri. Karena itu, pemerintah semestinya menetapkan keracunan pangan karena MBG sebagai kejadian luar biasa atau bencana kesehatan nasional mengingat jumlahnya terus menerus meningkat. Kemudian, buka hasil audit dapur secara utuh, usut pidana penyebabnya, dan bangun mekanisme kompensasi yang tidak menggantungkan nasib keluarga pada belas kasihan. Sampai itu ada, orang tua dan sekolah berhak menolak menjadi penerima manfaat MBG, menyampaikannya secara tertulis kepada BGN dan SPPG, tanpa khawatir akan menerima tekanan dari pihak manapun. Para penulis tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi di luar afiliasi akademis yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

MBG terus menuai korban: 50 ribu siswa keracunan, miliaran duit warga terbuang
0
DM
Dicki Mahardika, Podcast Producer, The Conversation· Warga
Kiriman

Susah dihilangkan, benarkah premanisme ada yang memelihara?

Aksi demonstrasi belakangan ini kembali diwarnai bentrokan antara massa aksi dan ormas. Di balik kericuhan itu, hal yang perlu kita pertanyakan adalah apakah kelompok tandingan ini benar-benar bergerak atas aspirasi warga, atau sengaja dibentuk untuk membungkam kebebasan sipil. Di episode terbaru SuarAkademia, kami berbincang dengan pakar kriminologi Universitas Indonesia, Ardi Putra Prasetya. Ia melihat bentrokan antar kelompok dalam demonstrasi sebagai pola pengamanan tandingan yang mengingatkan pada PAM Swakarsa di era Orde Baru. Menurut Ardi, kelompok tandingan dalam aksi massa tidak selalu muncul secara alami dari masyarakat. Dalam beberapa kasus, kelompok ini bisa sengaja dimobilisasi untuk melemahkan gerakan warga. Pola tersebut mengingatkan pada masa ketika kelompok informal digunakan untuk mengamankan kepentingan tertentu, sekaligus membuat batas antara hukum dan “hukum jalanan” menjadi kabur. Secara kriminologis, Ardi menilai premanisme bukan soal identitas kelompok, melainkan tindakan seperti kekerasan, intimidasi, atau pemerasan untuk mencapai kepentingan ekonomi dan politik. Jika menggunakan teori strain dalam ilmu kriminologi, fenomena ini juga berkaitan dengan marginalisasi sosial dan minimnya lapangan kerja. Kelompok-kelompok tersebut kemudian mudah dihimpun lewat solidaritas semu dan iming-iming keuntungan, seperti proyek, jaminan keamanan, hingga akses politik. Menurut Ardi, praktik ini sulit dihilangkan karena ada hubungan saling membutuhkan. Elite atau pihak berkuasa bisa memanfaatkan kelompok informal untuk melakukan tindakan yang berisiko melanggar hukum jika dilakukan aparat resmi. Namun, dampaknya bisa serius. Selain membuat masyarakat takut menyuarakan pendapat, bentrokan antarkelompok juga dapat memicu perpecahan dan mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ardi berpendapat bahwa masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan penindakan polisi. Masyarakat juga perlu berperan melalui sanksi sosial yang konsisten agar menimbulkan efek jera. Di sisi lain, pemerintah perlu memperbaiki sistem pengamanan secara transparan dan mengatasi ketimpangan sosial-ekonomi yang selama ini membuat praktik mobilisasi massa mudah berkembang. Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Susah dihilangkan, benarkah premanisme ada yang memelihara?
0
RT
Ronald Tundang, Research fellow, United Nations University· Warga
Kiriman

MK perketat praktik monopoli paten obat: Apakah harga obat di Indonesia otomatis lebih murah?

● ‘Patent evergreening’ merupakan praktik memperpanjang monopoli obat lewat modifikasi minor obat lama. ● Mahkamah Konstitusi menghidupkan kembali regulasi yang membatasi klaim paten tersebut. ● Putusan ini tidak otomatis menurunkan harga obat ataupun menciptakan kewajiban alih teknologi. Hak paten obat umumnya bisa mencapai minimal 20 tahun . Setelah masanya habis, perusahaan lokal boleh memproduksi versi generik yang dijual dengan harga berkali lipat lebih murah. Namun, beberapa perusahaan farmasi raksasa berupaya terus memonopoli harga obat paten lewat praktik patent evergreening . Mereka mengajukan paten sekunder lewat modifikasi minor obat lama. Formulasi baru obat memang layak dilindungi apabila membawa manfaat klinis nyata. Masalahnya, banyak modifikasi obat yang diajukan tidak meningkatkan khasiat signifikan dalam menyembuhkan pasien. Misalnya, perusahaan mengubah wujud obat dari bubuk menjadi kristal, mengganti dosis harian, mengombinasikannya dengan obat lain, hingga menjual obat yang sama untuk penyakit berbeda. Patent evergreening sering menyasar obat-obatan penyakit kronis, seperti kanker, diabetes, hingga HIV. Dampak praktik culas ini bisa membuat harga obat terus-menerus mahal, sehingga mempertaruhkan akses pasien terhadap pengobatan yang menyelamatkan nyawa . Per 28 Agustus 2026, putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengembalikan aturan soal standar pengembangan obat lama yang tidak boleh dipatenkan di Indonesia. Akan tetapi, saya menilai putusan ini tidak otomatis bisa menurunkan harga obat ataupun menciptakan kewajiban alih teknologi dari perusahaan farmasi pemegang paten ke industri nasional. Banyak perusahaan farmasi nakal Dalam pengembangan sebuah obat, ekonom Mariana Mazzucato dan Henry Li mencatat bahwa industri biofarmasi cenderung lebih suka bermain aman dengan memoles obat lama lewat praktik evergreening dan obat tiruan ( me-too ), alih-alih berinvestasi besar dalam inovasi obat penyakit baru guna menjawab kebutuhan kesehatan publik. Mereka merujuk data tahun 2000 – 2014 yang menunjukkan bahwa 51% dari 1.345 obat yang diklaim “baru” di Eropa merupakan modifikasi obat lama tanpa tambahan khasiat bagi pasien. Klaim lemah tersebut bisa digugat oleh masyarakat. Contoh terkenalnya adalah gugatan penyintas kanker India bersama organisasi pasien Cancer Patients Aid Association terhadap raksasa farmasi Swiss Novartis atas upaya mematenkan bentuk baru beta-kristalin imatinib mesylate selama 2006 - 2013. Beta-kristalin imatinib mesylate merupakan bahan aktif utama yang digunakan dalam obat kanker darah Gleevec/Glivec. Mahkamah Agung India menolaknya karena modifikasi yang diajukan tidak terbukti meningkatkan khasiat obat—meskipun putusan itu tidak melarang inovasi obat bertahap. Baca juga: Monopoli hak paten bikin harga obat sangat mahal dan Indonesia ketergantungan impor Seperti apa putusan MK? Pada 2024, pemerintah lewat UU Nomor 65 Tahun 2024 menghapus Pasal 4 huruf f UU Paten yang melarang perusahaan farmasi mematenkan ulang obat lama dengan klaim paten sekunder yang lemah: Pertama, penggunaan baru untuk produk yang sudah ada atau dikenal. Kedua, bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna serta memiliki perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui. Melalui Putusan Nomor 255/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan akhir Agustus lalu, MK menyatakan penghapusan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi. MK kemudian memberlakukan kembali Pasal 4 huruf f beserta penjelasannya yang menegaskan bahwa tidak setiap formulasi dan penggunaan obat baru otomatis dapat dipatenkan. Kembalinya pasal ini membuat petugas pemeriksa paten negara punya dasar hukum yang kuat untuk langsung menolak pendaftaran paten sekunder yang lemah. MK sendiri menyadari bahwa instrumen hilir—seperti lisensi wajib, pelaksanaan paten oleh pemerintah, impor paralel, dan pengecualian Bolar—tidak cukup efektif untuk mencegah monopoli yang merugikan masyarkat. Untuk melindungi hak publik atas obat yang terjangkau, pencegahan harus dilakukan secara tegas sejak tahap pendaftaran. Pintu pengawasan publik ikut diperlebar Putusan ini turut memperlebar ruang pengawasan kepentingan publik. Kelompok advokasi dan pasien, lembaga konsumen, organisasi kesehatan, serta peneliti independen boleh menentang pemberian paten obat yang mengada-ngada. Contohnya, dalam perkara ini ada Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat yang merupakan gabungan dari organisasi pasien, organisasi masyarakat sipil, dan individu yang memperjuangkan akses yang adil terhadap obat-obatan dan teknologi kesehatan di Indonesia. Baca juga: Bagaimana hak paten berpengaruh pada kesenjangan distribusi vaksin COVID-19 Harga obat tidak otomatis turun Sayangnya, putusan MK tidak otomatis membatalkan paten sekunder yang sudah terbit. Dampaknya bergantung pada pedoman pemeriksaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, praktik Komisi Banding Paten, serta gugatan pembatalan pada kasus tertentu. Harga obat juga tidak serta-merta turun. Setelah hambatan paten hilang, produsen generik tetap membutuhkan bahan baku, pengetahuan proses, fasilitas berstandar, uji dan izin edar, jaringan distribusi, serta kepastian pembelian. Jika hanya satu atau dua pemasok mampu masuk, persaingan harga tetap lemah. Putusan ini pun tidak menciptakan kewajiban alih teknologi. Pemegang paten tidak otomatis harus membagikan formula, data, pengetahuan proses, atau pelatihan kepada produsen Indonesia. Karena itu, ada tiga agenda yang harus dikawal setelah putusan tersebut: 1. Wajibkan kembali produksi di Indonesia Pasal 20 UU Paten yang berlaku masih memberikan celah kepada pemegang paten untuk tidak memproduksi obat yang dipatenkan di Indonesia. Pemerintah dan DPR perlu meninjau kembali pelonggaran ini agar monopoli yang diberikan negara berkontribusi nyata terhadap alih teknologi, keterampilan, lapangan kerja, serta ketahanan pasokan obat domestik. 2. Atur penyalahgunaan paten dalam hukum persaingan Revisi UU Persaingan Usaha perlu memberi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) alat yang lebih jelas untuk menilai praktik penumpukan paten ( patent thicket ), penyelesaian sengketa yang menunda masuknya generik, atau lisensi yang secara tidak wajar menahan alih teknologi. 3. Wajibkan transparansi biaya riset dan dana publik Produsen yang menikmati pengadaan publik, insentif pajak, atau perlindungan monopoli perlu membuka komponen biaya riset pembuatan obat, dukungan publik, dan dasar penetapan harga secara proporsional. Informasi itu penting agar pemerintah dapat menilai harga pengadaan, merancang royalti yang wajar, dan membedakan biaya inovasi dari strategi mempertahankan selisih keuntungan. Kawal terus Putusan MK penting bagi akses obat masyarakat luas, persaingan, serta ruang inovasi lanjutan. Namun, satu pagar paten tidak dapat menggantikan kebijakan industri dan kesehatan secara utuh. Keberhasilan putusan harus diukur dari tiga hasil: generik dapat masuk lebih cepat, produsen Indonesia memperoleh ruang nyata untuk belajar dan memproduksi, serta pasien membayar harga yang lebih masuk akal. Untuk mencapainya, pemerintah perlu menghubungkan hukum paten dengan hukum persaingan, kebijakan pengadaan, transparansi biaya, dan strategi alih teknologi. Peran koalisi masyarakat sipil sangat penting untuk mengawal hal-hal ini. Ronald Tundang tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

MK perketat praktik monopoli paten obat: Apakah harga obat di Indonesia otomatis lebih murah?
0
DF
Dian Fiantis, Professor of Soil Science, Universitas Andalas· Warga
Kiriman

Setelah Anak Krakatau erupsi: Apa dampak terhadap pulau di sekitarnya?

Foto udara erupsi gunung Anak Krakatau (ESDM) • Satelit merekam perubahan vegetasi ekstrem pasca-erupsi Anak Krakatau. • Penurunan sinyal vegetasi Pulau Sertung mencerminkan penutupan material abu vulkanik. • Material erupsi menjadi bahan induk perkembangan tanah baru di masa depan. Erupsi gunung Anak Krakatau pada awal September 2026 tidak hanya dapat diamati melalui aktivitas vulkanik dari permukaan Bumi ataupun tebalnya abu di teras rumah kita. Baca juga: Mengapa Gunung Anak Krakatau masih berbahaya–ini penjelasan vulkanolog Ratusan kilometer di atasnya, melalui citra satelit Sentinel-2 , kami mengamati bagaimana bentang permukaan kepulauan Krakatau berubah setelah erupsi. Salah satu perubahan paling mencolok terlihat pada Pulau Sertung, yang terletak di sebelah barat Anak Krakatau. Citra satelit pada 8 Agustus 2026 merekam Pulau Sertung yang memiliki banyak vegetasi hijau, alias ditumbuhi banyak tumbuhan. Video yang menampilkan kondisi vegetasi yang cukup padat di pulau Sertung, pulau vulkanik dekat Anak Krakatau (sebelum erupsi 2026). Sementara, ketika satelit kembali merekam kawasan tersebut sebulan kemudian, rona hijau itu hampir menghilang. Yang tersisa adalah warna abu-abu hingga kecoklatan yang menunjukkan perubahan besar pada kondisi permukaan. Bagi seorang ilmuwan tanah, perubahan tersebut memunculkan pertanyaan lebih jauh: apa yang sebenarnya menutupi permukaan pulau, bagaimana kondisi tumbuhan di atas tanah setelah material erupsi, dan apa yang akan terjadi terhadap material vulkanik itu pada masa mendatang? Membaca lebih dari sekadar warna Penginderaan jauh memungkinkan kita memeriksa kondisi permukaan Bumi termasuk vegetasi, air, tanah, batuan, dan material vulkanik untuk membantu analisis mendalam yang tak bisa didapat melalui mata. Analisis awal kami menggunakan indeks vegetasi (NDVI) memperlihatkan perbedaan sangat besar antara kondisi sebelum dan sesudah erupsi. Indeks vegetasi mengukur tingkat kehijauan, kerapatan, dan kesehatan tumbuhan di permukaan Bumi. Pada 8 Agustus lalu, kawasan bervegetasi Pulau Sertung terpantau mempunyai NDVI rata-rata sekitar 0,72—menunjukkan respons vegetasi hijau yang kuat. Sedangkan angka NDVI per 8 September mendekati nol. Namun, penurunan NDVI tidak serta-merta membuktikan bahwa vegetasi telah mati. Lapisan abu, gugurnya daun, kerusakan mekanis akibat jatuhan tephra, tertimbunnya vegetasi, bahkan kondisi atmosfer dapat menghasilkan respons spektral yang serupa. Karena itu, interpretasi citra tetap memerlukan verifikasi lapangan. Melihat kelembapan setelah erupsi Untuk menutupi kekurangan NDVI, kami juga menganalisis dengan pendekatan kanal short-wave infrared atau SWIR dari satelit yang memberikan informasi tambahan mengenai kondisi kelembapan vegetasi dan karakter material permukaan. Baca juga: Pemulihan lahan pertanian terdampak letusan gunung berapi: pelajaran dari erupsi Gunung Kelud 2014 Perbandingan citra sebelum dan sesudah erupsi memperlihatkan perubahan drastis di Pulau Sertung. Permukaan yang sebelumnya menunjukkan karakter vegetasi yang kuat berubah menjadi permukaan tanpa tumbuhan (nonvegetatif). Indeks yang berkaitan dengan kadar air dan kelembapan NDMI ( normalized difference moisture index ) juga memperlihatkan perubahan negatif yang mengindikasikan berkurangnya kandungan air pada vegetasi. Dengan demikian, empat informasi yang berbeda—citra warna alami, NDVI, respons SWIR, dan NDMI—secara konsisten menunjukkan bahwa permukaan Pulau Sertung mengalami perubahan sangat besar setelah erupsi. Menariknya, Pulau Panjang di sebelah timur Anak Krakatau justru masih mempertahankan respons vegetasi yang jauh lebih kuat. Padahal, pulau ini pernah mengalami gangguan besar ketika Anak Krakatau erupsi tahun 2018. Ini kemungkinan terjadi karena material erupsi terbawa oleh angin yang cenderung mengarah ke barat/barat daya. Yang jelas, perbedaan dua pulau yang sama-sama dekat dengan sumber erupsi memberikan kesempatan kita mempelajari bagaimana arah penyebaran serta ukuran material vulkanik turut menentukan perubahan ekosistem. Gunung Anak Krakatau Indonesia yang dikelilingi pulau-pulau dengan vegetasi, empat tahun setelah erupsi 2018. (Citra diolah Pierre Markuse/Wikimedia Commons) , CC BY Dari satelit ke laboratorium Analisis citra satelit memang memberikan informasi yang kaya mengenai kondisi anak Krakatau pasca-erupsi. Namun, untuk menjawab seluruh pertanyaan mengenai material yang menyebabkan perubahan tersebut kita memerlukan analisis laboratorium. Penelitian lebih lanjut di laboratorium ini ditujukan untuk mengetahui komposisi unsur utamanya. Data lanjutan ini amat penting karena material vulkanik yang baru dikeluarkan gunung api berbeda dengan tanah yang telah berkembang selama ratusan atau ribuan tahun. Analisis mineralogi pun dapat kita terapkan untuk mengetahui susunan mineral dan gelas vulkanik (bahan menyerupai kaca) yang menyusun material tersebut. Pada tahap awal, material didominasi fragmen batuan, mineral kristal, dan gelas vulkanik (bahan menyerupai kaca) dengan kandungan bahan organik yang sangat rendah. Setelah berada di permukaan Bumi, barulah proses pelapukan bekerja. Saat air hujan bereaksi dengan mineral dan gelas vulkanik. Sebagian unsur larut dan terlepas ke permukaan. Organisme kemudian mulai menempati permukaan. Mikroorganisme berperan menguraikan sisa tumbuhan yang tertutup abu, sementara organisme pionir secara bertahap membantu membangun kembali kehidupan di atas material vulkanik baru. Dalam perjalanan waktu panjang, material hasil erupsi ini merupakan bahan induk tanah dan akan berubah menjadi tanah. Krakatau sebagai laboratorium alam Kepulauan Krakatau mempunyai nilai ilmiah istimewa karena memperlihatkan tahap perkembangan permukaan Bumi dengan umur yang berbeda-beda dalam ruang yang relatif berdekatan. Anak Krakatau sendiri muncul secara permanen dari permukaan laut tahun 1930 setelah erupsi besar Krakatau 1883. Pertumbuhan tubuh gunung, erupsi berulang, kolonisasi vegetasi, pelapukan material vulkanik, dan perkembangan tanah dapat diamati dari waktu ke waktu. Erupsi baru menambahkan lapisan lain dalam catatan tersebut. Pulau Sertung yang sebelumnya telah ditutupi vegetasi kini memberikan kesempatan untuk mempelajari bagaimana ekosistem berkembang dengan adanya tumpukan material letusan baru. Apakah vegetasinya akan pulih dalam beberapa minggu setelah abu tercuci hujan? Apakah terdapat kawasan yang tertimbun material cukup tebal sehingga tumbuhan di sana harus berjuang lebih keras untuk tumbuh? Berapa lama diperlukan sampai sinyal hijau kembali terlihat dari satelit? Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan pemantauan berkala. Menggabungkan ilmu tanah dan penginderaan jauh Perkembangan teknologi membuat penelitian gunung api tidak lagi terbatas pada pengamatan langsung di lapangan. Satelit dapat mengamati daerah berbahaya tanpa menempatkan peneliti di dekat pusat erupsi. Penginderaan jauh menunjukkan di mana perubahan terjadi. Analisis laboratorium menjelaskan material penyebabnya. Ilmu tanah kemudian membantu memahami apa yang terjadi terhadap material tersebut setelah tersimpan di permukaan. Pulau Sertung saat ini menjadi contoh nyata bagaimana bencana erupsi bisa mengubah suatu pulau secara drastis. Bagi ilmu tanah, perubahan tersebut bukan akhir sebuah cerita. Material vulkanik yang hari ini menutupi permukaan akan berinteraksi dengan hujan, tumbuhan, mikroorganisme dan waktu. Apa yang sekarang kita lihat sebagai abu vulkanik pada akhirnya dapat menjadi bagian dari tanah yang menopang kehidupan baru. Dengan mengikuti citra Sentinel-2 pada minggu, bulan, dan tahun berikutnya, kita mempunyai kesempatan langka untuk menyaksikan proses itu berlangsung dari angkasa. Baca juga: Dampak erupsi Gunung Anak Krakatau pada biodiversitas dan tanah Para penulis tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi di luar afiliasi akademis yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Setelah Anak Krakatau erupsi: Apa dampak terhadap pulau di sekitarnya?
0
KE
Klara Esti, Senior Research Associate, Centre for Innovation Policy and Governance· Warga
Kiriman

Patungan hutan ala Ferry Irwandi: Solusi atau gagal paham akar masalah karhutla?

(Dok. Instagram Ferry Irwandy - diolah Rino Putama/The Conversation Indonesia) • Gerakan patungan hutan Ferry Irwandi berisiko mengalihkan tanggung jawab negara melestarikan hutan. • Gerakan ini juga berisiko memperlakukan alam sebagai komoditas: seolah hutan hanya terlindungi jika publik mampu membayar lebih tinggi daripada modal industri ekstraktif. • Izin restorasi ekosistem tak menjamin keadilan bagi masyarakat. Gerakan patungan untuk hutan Kalimantan yang dipelopori kreator konten Ferry Irwandi (bersama Andrew Kalaweit) berhasil menggalang dana hingga miliaran rupiah dalam waktu cukup singkat . Gagasan dasarnya tampak mulia: memfasilitasi publik untuk menyisihkan uang, memperkuat kapasitas finansial LSM/yayasan lokal, membeli atau membayar “tali asih” tanah warga. Harapannya, sebagian hutan terlindungi dari alih fungsi menjadi kebun sawit, akasia, atau pun tambang batu bara. Namun, kami melihat inisiatif Ferry memiliki setidaknya tiga persoalan yang justru melanggengkan akar masalah ketidakadilan dalam pelestarian hutan. Baca juga: COP 30: RI jualan karbon lagi? Lihatlah kasus kegagalan sistemik pasar global 1. Mengalihkan tanggung jawab negara Kampanye Ferry Irwandi berangkat dari anggapan bahwa hutan Kalimantan hancur karena masyarakat kekurangan uang untuk menjaganya . Dengan demikian, penggalangan dana publik dapat menjadi instrumen mencegah hutan beralih fungsi ke penggunaan industri ekstraktif. Masalahnya, ketika solusi tersebut ditempatkan sebagai mekanisme utama perlindungan hutan, beban pembiayaan pelestarian ekosistem berisiko bergeser kepada publik. Inilah problematic causal framing atau kekeliruan mengidentifikasi akar masalah: deforestasi serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan seolah-olah terjadi karena kurangnya dana rakyat untuk menjaga hutan. Padahal, karhutla terjadi akibat negara memberikan konsesi besar-besaran kepada perusahaan tambang, sawit , hingga tanaman industri. Karhutla juga merupakan buah dari lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi pemegang izin yang berkelindan dengan korupsi sistemik . Apalagi, sebanyak 25.524 titik panas (74%) di Kalimantan per Juli 2026 berada dalam kawasan konsesi korporasi. Ketidakadilan lahir dari proses berlapis yang melibatkan institusi negara, korporasi, dan kebijakan publik . Karena itu, tanggung jawab atas kerusakan tidak bisa begitu saja dilimpahkan ( burden shifting ) kepada individu yang memiliki kapasitas paling kecil untuk mengubah struktur tersebut. Memiliki uang dari hasil patungan tidak kemudian membuat kita sebagai warga bisa membatalkan izin perusahaan sawit maupun tambang bermasalah, atau mengurus pencegahan karhutla. Buktinya, pajak yang kita setorkan justru digunakan negara untuk memuluskan alih fungsi hutan—misalnya lewat proyek food estate Kalimantan Tengah . Sementara, korporasi dan negara justru terbebas dari pertanggungjawaban untuk mencegah dan memadamkan karhutla. Baca juga: Mengulang pola di Sumatra dan Kalimantan, Papua Selatan tunjukkan gejala jadi episentrum kebakaran baru 2. Memperlakukan hutan sebagai komoditas Menurut Ferry Irwandi, untuk mencegah warga menyerahkan tanah ke perusahaan sawit, mereka harus diberi “opsi ketiga” berupa kompensasi finansial atau skema tali kasih yang setara dengan tawaran perusahaan. Di sinilah problem berikutnya muncul. Gerakan Ferry justru mengunci pelestarian hutan dalam logika pasar. Agar hutan tetap lestari, publik seakan harus menawarkan nilai ekonomi yang cukup kompetitif untuk mengalahkan nilai yang ditawarkan oleh modal sawit atau ekstraktif. Dengan kerangka tersebut, tujuan utama penyelamatan hutan bukan untuk memenuhi hak masyarakat atas ruang hidup yang layak—termasuk bagi spesies di dalamnya, melainkan karena publik mampu membayar lebih tinggi. Seolah-olah alam hanya bisa diselamatkan dengan menjadikannya komoditas. Padahal, konservasi alam berskala besar tidak harus selalu bergantung pada pembelian atau penguasaan aset alam. Fundo Amazônia di Brasil misalnya, merupakan dana hibah ( non-reimbursable grants sebesar ±R$ 5,3 miliar atau setara ±Rp18,23 triliun hingga 2026 ) untuk konservasi. Hibah ini berhasil membiayai berbagai proyek untuk mengurangi deforestasi dan degradasi hutan, menjangkau >650 organisasi, serta melindungi 167 wilayah adat dan 191 kawasan konservasi tanpa memperjualbelikan aset alam. Kerangka Biodiversitas Global (GBF) pun menghindari aksi konservasi yang menjadikan alam sebagai komoditas. Pendanaan konservasi bisa dilakukan melalui berbagai jalur, misalnya pendanaan campuran dari pemerintah dan korporasi, agar bisa mencapai target US$200 miliar per tahun pada 2030. Menggantungkan nasib hutan pada kemampuan donasi publik untuk “menandingi” harga modal sawit justru memvalidasi narasi neoliberal: alam hanya bernilai sejauh ada yang sanggup membayarnya. Jika donasi meredup dan modal industri ekstraktif menawar lebih tinggi, hutan kembali rentan. Ini menunjukkan bahwa selain tidak pas, logika kompensasi ini juga tidak berkelanjutan. Baca juga: Melihat lebih dekat praktik berladang ramah lingkungan “Gilir Balik” masyarakat Ngaung Keruh (bagian 1) 3. Program perlindungan hutan belum tentu adil bagi masyarakat Mengamankan suatu kawasan hutan dari ancaman sawit dan tambang tidak sendirinya menjawab persoalan siapa yang memegang hak, mengendalikan pengelolaan, dan memperoleh manfaat dari kawasan tersebut. Laporan Rainforest Foundation Norway terhadap program lingkungan di seluruh dunia mencatat bantuan yang sampai ke kantong warga lokal ataupun masyarakat adat melestarikan hutan sangatlah minim. Angkanya tak sampai 1% dari total dana US$2,7 miliar (sekitar Rp33,15 triliun) sepanjang 2011-2020. Kebanyakan dana justru mengalir ke lembaga-lembaga perantara. Apalagi untuk hutan yang diurus masyarakat adat. Ajakan Ferry melindungi hutan lewat izin restorasi ekosistem (PBPH-RE) ini berdiri di atas hutan negara. Sementara di sisi lain, ada 27,3 juta hutan negara yang justru tumpang tindih dengan wilayah adat. Dengan demikian, jika dana publik dikumpulkan tetapi hak dan kontrol masyarakat di tapak tetap lemah, maka yang berubah mungkin hanya aktor yang mengelola kawasan: dari korporasi ekstraktif menjadi lembaga konservasi atau perantara—tanpa mengatasi akar masalah ketidakadilannya, terutama bagi masyarakat adat. Kekhawatiran kami bukan tanpa alasan. Tak sedikit masyarakat adat yang menolak program perlindungan hutan lantaran inisiatif itu justru membatasi mereka mencari makanan, obat-obatan, dan beraktivitas di hutan. Koalisi masyarakat sipil pun mencatat ada 16 izin restorasi ekosistem seluas 614 ribu ha yang berpotensi menggusur masyarakat adat dan warga lokal yang bergantung pada hutan. Patungan hutan bukan solusi Apakah gerakan patungan ini salah secara moral? Untuk merespons situasi darurat (seperti krisis karhutla dan kepunahan satwa), gerakan ini mungkin memiliki fungsi kemanusiaan yang penting. Namun, penggalangan dana tidak perlu kebablasan menjadi privatisasi ekosistem. Kunci utama pembiayaan ekologi bukan sekadar mobilisasi dana, melainkan memastikan siapa yang mengontrol, memperoleh manfaat, dan memikul tanggung jawab. Alih-alih membuat alam semakin bankable (mudah diperjualbelikan), mewujudkan keadilan ekologis dapat ditempuh dengan: Menuntut tanggung jawab negara untuk mencabut izin konsesi korporasi nakal, memastikan korporasi menanggung kesalahan, dan menghentikan kriminalisasi warga . Mendorong negara segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan mempercepat pengakuan puluhan juta ha hutan adat yang belum rampung. Tujuannya agar kontrol dan hak atas tanah secara langsung ada pada komunitas/masyarakat adat yang selama ini menjadi garda terdepan penjaga ekosistem. Menagih tanggung jawab perusahaan: Korporasi harus mencegah dan memulihkan dampak sosial-ekologis dari kegiatan usahanya, menghormati hak masyarakat atas tanah dan lingkungan, serta menanggung biaya kerusakan ketika mereka menyebabkan atau berkontribusi terhadapnya—bukan sekadar menggantinya dengan donasi atau CSR. Tanpa kesadaran kritis, aksi patungan untuk hutan ini cuma menjadi plester untuk luka yang dalam. Ia meredakan gejala permukaan tanpa pernah mengobati infeksi akut di dalamnya: industri pengeruk alam tetap berjalan mulus disokong negara yang mangkir dari kewajibannya melindungi ruang hidup rakyat. Baca juga: Tiga cara politikus menjarah hutan Indonesia: kebijakan pro investasi, korupsi, dan praktik klientelisme Pantoro Tri Kuswardono adalah Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL dan anggota Dewan Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) periode 2025-2029 Klara Esti tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Patungan hutan ala Ferry Irwandi: Solusi atau gagal paham akar masalah karhutla?
0
CP
Cahyani Purnasari, Dosen Farmasi, Universitas Nusa Cendana· Warga
Kiriman

Bisakah kita mengganti gula dengan stevia untuk menurunkan berat badan?

● Stevia punya rasa manis 200 - 400 kali lebih kuat dibandingkan gula pasir biasa. ● Meski tidak menimbulkan efek samping, stevia murni tetap harus dikonsumsi dalam batas wajar. ● Untuk menurunkan berat badan, konsumsi stevia perlu diimbangi dengan manajemen diet lainnya. Beberapa tahun terakhir, kebiasaan mengonsumsi minuman manis telah menjadi gaya hidup bagi banyak kaum muda di Indonesia . Baik untuk menemani kebiasaan nongkrong di kafe , hingga booster andalan penjaga fokus saat bekerja. Seolah-olah tiada hari tanpa asupan gula. Di Jember, Jawa Timur, misalnya, sebanyak 97,75% dari 222 remaja responden penelitian tahun 2025 mengonsumsi lebih dari satu jenis minuman berpemanis dalam kemasan sebanyak 2 - 3 kali per pekan. Temuan ini selaras dengan data Survei Kesehatan Indonesia tahun 2023 soal kebiasaan 48% kaum muda berusia 15 - 34 tahun dalam mengonsumsi minuman manis lebih dari sekali per pekan. Kebiasaan berisiko ini bisa membahayakan kesehatan, mulai dari memicu obesitas , diabetes , hingga gagal ginjal . Tak sedikit kaum muda kemudian beralih mengonsumsi pemanis nongula bernama stevia—yang memberikan rasa manis ratusan kali lipat daripada gula biasa , tetapi tidak mengandung kalori. Stevia dipasarkan dalam bentuk bubuk dan tetes. Karena keunggulannya, beberapa orang menggunakan stevia sebagai pengganti gula untuk menurunkan berat badan . Namun, apakah mengganti gula saja cukup? Apa itu stevia? Stevia merupakan pemanis alami yang diekstrak dari daun tanaman Stevia rebaudiana Bertoni. Selama berabad-abad, tanaman asal Amerika Selatan ini telah lama digunakan sebagai pemanis alami maupun bahan pengobatan tradisional oleh masyarakat Paraguai dan Brasil. Jepang kemudian menjadi negara pertama di luar Amerika Selatan yang memopulerkan stevia sebagai alternatif gula secara komersial. Pada 1977, pengusaha Jepang membawa tanaman ini masuk ke Indonesia untuk dibudidayakan di beberapa wilayah. Kini, budi daya stevia skala komersial bisa ditemukan di daerah Tawangmangu, Jawa Tengah, dan Ciwidey, Jawa Barat. Baca juga: Ini alasan penerapan label peringatan & cukai makanan tinggi gula-garam tidak bisa ditunda Keunggulan tanaman stevia adalah ekstrak daunnya memberikan rasa 200 - 400 kali lebih kuat dibandingkan gula pasir biasa. Sebagai gambaran, tingkat kemanisan sesendok teh gula penuh (ukuran 4 - 8 gram) setara dengan ¼ sendok teh bubuk daun stevia atau setetes stevia cair (1 - 2 mg). Rasa manis super ini berasal dari kandungan senyawa glikosida steviol di dalamnya. Dalam pencernaan kita, glikosida steviol juga langsung diserap oleh bakteri-bakteri di usus besar sehingga tidak menyumbang kalori —tidak pula menaikkan kadar gula darah dalam tubuh kita. Selain itu, berbagai penelitian menunjukkan bahwa glikosida steviol bisa berperan sebagai antioksidan , antiradang, dan antikanker yang potensial . Karena sifatnya yang alami, banyak orang menggunakan stevia sebagai alternatif gula yang dinilai lebih aman dikonsumsi daripada pemanis buatan , seperti aspartam, sakarin, sukralosa, dan neotam. Konsumsi berlebihan pemanis buatan dikaitkan dengan peningkatan risiko sindrom metabolik alias kumpulan masalah kesehatan yang terjadi bersamaan. Dampaknya bisa meningkatkan risiko terkena penyakit jantung, strok, hingga diabetes tipe 2. Apakah stevia aman dikonsumsi? Sejak 2007, Komite Ahli Gabungan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) bersama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan ekstrak stevia yang aman dikonsumsi mengandung glikosida steviol sebanyak 95% . Pada 2008, glikosida steviol sangat murni ini telah mendapatkan status GRAS ( generally recognized as safe ) alias aman dikonsumsi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) . Baca juga: Logika keliru penundaan cukai minuman manis: Cegah penyakit tak bisa tunggu ekonomi tumbuh Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggolongkan glikosida steviol sebagai pemanis alami yang aman dikonsumsi masyarakat, termasuk orang dengan diabetes. Meski begitu, karena respons tubuh dan metabolisme tiap orang bisa bervariasi, stevia sebaiknya tetap dikonsumsi dalam batas wajar. Acceptable daily intake (ADI) alias batas aman konsumsi harian untuk glikosida steviol adalah 4 mg per kg berat badan. Sebagai gambaran, batas aman konsumsi harian stevia untuk orang dewasa berbobot 60 kg adalah 240 mg per hari . Jika satu tetes stevia cair setara 1 - 2 mg, maka pemakaian 1 - 3 tetes per cangkir minuman per hari setara 6 mg. Artinya, konsumsi stevia tersebut masih aman dan jauh di bawah batas maksimal. Namun, harap dicatat bahwa aturan ini hanya berlaku untuk masyarakat umum dengan kondisi sehat . Kelompok sensitif dengan kondisi kesehatan khusus, seperti ibu hamil dan orang dengan gangguan pencernaan sebaiknya menghindari stevia. Meskipun sejauh ini belum ada bukti ilmiah yang akurat mengenai dampak negatif stevia . Pemanis alami ini tidak terbukti menimbulkan efek samping maupun reaksi alergi . Bisakah menurunkan berat badan pakai stevia? Selain aman digunakan sebagai pemanis alami bagi orang dengan diabetes, stevia murni juga aman dikonsumsi sebagai bagian dari program diet untuk mengontrol berat badan. Namun, karena stevia tidak menghasilkan kalori, kita sebaiknya tetap memenuhi kebutuhan energi dari sumber makanan berkarbohidrat dalam batas wajar. Misalnya, nasi merah, mi shirataki, ubi jalar, singkong, dan talas. Hal lain yang harus diperhatikan dalam mengontrol berat badan menggunakan stevia adalah mengurangi konsumsi makanan manis secara perlahan. Tujuannya, agar ketergantungan terhadap makanan dan minuman manis benar-benar berkurang. Dengan begitu, kita bisa menghindari risiko efek halo yang justru bisa menyebabkan berat badan meningkat akibat mengonsumsi sumber makanan manis dan berkalori yang lain secara berlebihan tanpa sadar. Untuk menurunkan berat badan , kurangilah konsumsi gula dengan mengonsumsi makanan sehat bergizi seimbang, serta jalani gaya hidup aktif dan berolahraga secara teratur. Tak lupa, kendalikan stres dan tidur yang cukup. Cahyani Purnasari pernah menerima dana dari Kemdiktisaintek melalui BIMA untuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat terkait perbaikan gizi/stunting di NTT, yang dipublikasi dalam link berikut: https://jerkin.org/index.php/jerkin/article/view/3570 . Kegiatan tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan isi artikel ini. Wiwin Lastyana tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas. Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com .

Bisakah kita mengganti gula dengan stevia untuk menurunkan berat badan?
0
Sudah sampai akhir feed.
    Temukan lebih banyak
    Berita
    Baca Berita
    berita