Beranda
💭

Opini

Kolom opini dan sudut pandang warga mengenai isu terkini — dari kebijakan publik hingga kehidupan sehari-hari.

128 anggota

Masuk untuk berkontribusi

Untuk menulis, bertanya, atau berbagi kisah, daftar atau masuk dulu ya.

AK
Ahmad Kosasih Marzuki· Warga
16 Sep·💭Opini
Kiriman

OTT HGB BOGOR & ATR/BPN TIDAK ADA HUBUNGAN DENGAN KEABSAHAN MUKTAMAR NU

Oleh: Purwanto M. Ali Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perkara pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan ATR/BPN belakangan berkembang menjadi perbincangan yang melebar ke berbagai arah. Salah satunya adalah munculnya isu yang mencoba menghubungkan perkara tersebut dengan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Tambakberas, Jombang. Bahkan, diskursusnya bergerak lebih jauh. Muncul pendapat yang mempertanyakan keabsahan hasil Muktamar dan mewacanakan Muktamar harus diulang apabila benar terdapat aliran uang dari pihak yang terkait perkara tersebut untuk kepentingan Muktamar NU. Menurut saya, kesimpulan seperti itu terlalu jauh. Perkara hukum yang sedang ditangani KPK adalah satu persoalan. Keabsahan Muktamar NU adalah persoalan lain. Keduanya tidak dapat begitu saja dihubungkan tanpa adanya fakta, bukti, hubungan sebab-akibat, dan dasar organisatoris yang jelas. Jangan Mengubah Pertanyaan Menjadi Fakta Dalam membaca perkara hukum, publik harus disiplin membedakan fakta, dugaan, pertanyaan, dan opini. Fakta adalah sesuatu yang telah dapat diverifikasi melalui keterangan resmi, dokumen, alat bukti, atau proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara dugaan masih membutuhkan pembuktian. Demikian pula pertanyaan seorang jurnalis tetaplah pertanyaan, bukan konfirmasi bahwa peristiwa yang ditanyakan benar-benar terjadi. Karena itu, ketika muncul pertanyaan apakah sebagian uang yang berkaitan dengan perkara HGB Bogor digunakan untuk kepentingan Muktamar NU di Jombang, pertanyaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa uang itu benar-benar digunakan untuk Muktamar. Bisa saja pertanyaan itu berangkat dari kabar atau isu yang beredar. Namun kabar dan isu tidak otomatis berubah menjadi fakta hanya karena kemudian menjadi bahan pertanyaan kepada aparat penegak hukum. Di sinilah kehati-hatian diperlukan. Jangan sampai sebuah pertanyaan berubah menjadi dugaan, dugaan berubah menjadi seolah-olah fakta, kemudian “fakta” yang sebenarnya belum pernah terverifikasi itu dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Muktamar NU tidak sah. Kalau Ada Aliran Dana, Buktikan Kalaupun kelak ditemukan bukti mengenai adanya aliran dana tertentu, persoalannya juga tidak berhenti pada kalimat: “uang itu digunakan untuk Muktamar NU”. Pernyataan semacam itu terlalu umum. Harus dijelaskan: uang siapa, berasal dari mana, diberikan oleh siapa, diterima siapa, berapa jumlahnya, untuk kepentingan apa, dan apa hubungan penerima dengan Muktamar. Sebab Muktamar bukan satu orang. Muktamar juga bukan satu kandidat. Di dalamnya terdapat panitia, peserta, kandidat, tim kandidat, penggembira, simpatisan, badan otonom, penyedia jasa, dan berbagai pihak dengan kepentingan serta aktivitas yang berbeda. Apabila dugaan tersebut kemudian diarahkan kepada kepentingan pemenangan kandidat tertentu, standar pembuktiannya harus semakin spesifik. Kandidat siapa yang didukung? Siapa yang memberikan uang? Siapa yang menerima? Kepada siapa uang tersebut didistribusikan? Apakah penerimanya memiliki hak suara? Apakah pemberian tersebut memang dimaksudkan untuk memengaruhi pilihan dalam Muktamar? Semua harus dibuktikan. Tidak boleh ada lompatan logika dari “diduga ada aliran uang”, menjadi “uang digunakan untuk Muktamar”, kemudian meloncat lagi menjadi “Muktamar tidak sah dan harus diulang”. Ada jarak pembuktian yang sangat panjang di antara ketiga kesimpulan tersebut. Pengandaian Bukan Pernyataan Fakta Untuk menguji argumentasi tersebut, mari kita gunakan pengandaian paling jauh. Seandainya kelak terbukti terdapat sebagian uang dari pihak yang terkait perkara HGB Bogor yang digunakan oleh seseorang atau kelompok tertentu dalam konteks Muktamar NU, maka pertanyaan pertama adalah: siapa yang menggunakan dan untuk kepentingan siapa? Kata “seandainya” harus digarisbawahi. Ini merupakan pengandaian untuk menguji konsekuensi hukum dan organisatoris, bukan pernyataan bahwa peristiwa tersebut benar-benar telah terjadi. Jika uang tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pemenangan kandidat, harus dibuktikan kandidat yang mana. Harus pula dibuktikan apakah kandidat tersebut mengetahui, memerintahkan, menerima, atau memperoleh manfaat dari penggunaan dana tersebut. Pertanggungjawaban hukum tidak dapat dibangun hanya berdasarkan asosiasi. Prinsipnya harus jelas: siapa berbuat apa, menerima apa, untuk kepentingan siapa, dan apa akibat dari perbuatannya. Jika Kandidat yang Didukung Justru Kalah? Pengandaian tersebut menjadi semakin menarik apabila kandidat yang diduga mendapatkan dukungan dana ternyata bukan kandidat yang memenangkan kontestasi. Misalnya, kandidat A diduga memperoleh dukungan dana tertentu, sementara yang memenangkan pemilihan adalah kandidat B. Jika kemudian kemenangan kandidat B hendak dibatalkan, tentu harus dibuktikan terlebih dahulu apa hubungan antara dugaan perbuatan untuk memenangkan kandidat A dengan kemenangan kandidat B. Apakah kandidat B mengetahui? Apakah kandidat B menerima dana? Apakah kandidat B menikmati manfaat dari tindakan tersebut? Apakah tindakan itu mempunyai hubungan sebab-akibat dengan kemenangan kandidat B? Jika semua hubungan tersebut tidak dapat dibuktikan, tidak logis membebankan dugaan pelanggaran yang dilakukan untuk kepentingan kandidat A kepada kandidat B yang justru menjadi lawannya dalam kontestasi. Karena itu, bahkan seandainya ada dana bermasalah yang digunakan untuk pemenangan kandidat tertentu, fakta tersebut tidak otomatis membatalkan keseluruhan Muktamar. Terlebih apabila kandidat yang didukung justru kalah. Tanggung Jawab Individu dan Keabsahan Forum Di sinilah perlu dibedakan antara pertanggungjawaban pidana seseorang, pelanggaran etik atau aturan kontestasi, dan keabsahan forum organisasi. Ketiganya berada pada ranah yang berbeda. Jika seseorang terbukti melakukan tindak pidana, orang tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan hukum. Jika terdapat kandidat, tim, atau pihak tertentu yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan organisasi, persoalannya harus diperiksa berdasarkan AD/ART, peraturan perkumpulan, tata tertib Muktamar, dan mekanisme internal NU yang berlaku. Tetapi untuk sampai kepada kesimpulan bahwa seluruh hasil Muktamar tidak sah dan Muktamar harus diulang, dibutuhkan dasar yang berbeda dan jauh lebih kuat. Harus dapat ditunjukkan aturan organisasi mana yang dilanggar, bagaimana pelanggaran itu memengaruhi keabsahan forum atau hasil pemilihan, dan berdasarkan ketentuan apa pelanggaran tersebut berakibat pada pembatalan hasil Muktamar. Satu orang melakukan pelanggaran tidak berarti seluruh peserta Muktamar ikut melakukan pelanggaran. Demikian pula dugaan adanya uang yang digunakan oleh satu kelompok tidak otomatis membuat seluruh keputusan Muktamar menjadi cacat. Legalitas dan Legitimasi Bukan Hal yang Sama Perdebatan ini juga perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih jernih: legalitas dan legitimasi hasil Muktamar adalah dua hal yang berbeda. Legalitas berbicara tentang sah atau tidaknya Muktamar dan keputusan yang dihasilkannya berdasarkan AD/ART, peraturan perkumpulan, tata tertib, kewenangan forum, prosedur persidangan, mekanisme pemilihan, dan ketentuan organisasi lainnya. Sedangkan legitimasi lebih berkaitan dengan penerimaan dan kepercayaan terhadap proses maupun hasil Muktamar. Sebuah hasil Muktamar dapat sah secara organisatoris, tetapi pada saat yang sama tetap menghadapi kritik terhadap legitimasi politik, etik, atau moralnya. Sebaliknya, besarnya dukungan publik terhadap suatu hasil juga tidak dapat menggantikan persyaratan legalitas yang telah ditentukan oleh aturan organisasi. Karena itu, jika yang dipersoalkan adalah legalitas Muktamar, tunjukkan aturan mana yang dilanggar dan mengapa pelanggaran tersebut menyebabkan hasil Muktamar tidak sah. Namun jika yang dipersoalkan adalah legitimasi, perdebatannya berbeda: apakah proses Muktamar dipandang adil, berintegritas, transparan, bermartabat, serta memperoleh kepercayaan warga NU. Kritik terhadap legitimasi tentu sah. Bahkan diperlukan sebagai bagian dari evaluasi organisasi. Tetapi kritik terhadap legitimasi tidak otomatis menggugurkan legalitas. Jangan Mengadili Muktamar dengan Isu KPK harus didukung untuk mengusut perkara HGB Bogor dan ATR/BPN secara profesional, transparan, dan sampai tuntas. Jika terdapat aliran uang, telusuri. Jika ada penerima, buktikan. Jika ditemukan tindak pidana, proses siapa pun yang bertanggung jawab sesuai hukum. NU tidak perlu melindungi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Namun prinsip keadilan mengharuskan hal yang sama berlaku dalam arah sebaliknya: jangan menghukum orang atau institusi yang tidak terbukti hanya karena namanya dikaitkan dengan suatu perkara. Karena itu, terlalu jauh menghubungkan perkara OTT HGB Bogor dan ATR/BPN dengan keabsahan Muktamar ke-35 NU, terlebih menjadikannya alasan bahwa Muktamar harus diulang, sebelum terdapat fakta dan dasar organisatoris yang benar-benar membuktikan hubungan tersebut. Kita harus menjaga batasnya secara terang: Pertanyaan bukan fakta. Isu bukan bukti. Dugaan bukan kesimpulan. Pengandaian bukan pengakuan fakta. Dan persoalan legitimasi tidak otomatis menggugurkan legalitas. Biarkan KPK bekerja berdasarkan alat bukti. Jika terdapat pelanggaran organisasi, ujilah berdasarkan aturan organisasi. Jika terdapat persoalan legitimasi, jawablah dengan keterbukaan, evaluasi, dan perbaikan. Jangan membangun vonis dari rumor. Jangan pula membatalkan keabsahan sebuah forum organisasi hanya berdasarkan rangkaian asumsi. Yang harus diuji adalah bukti, bukan isu. Yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pihak yang terbukti melakukan perbuatan, bukan seluruh Muktamar. Dan jika yang hendak dipersoalkan adalah keabsahan hasil Muktamar, maka perdebatannya harus dikembalikan kepada aturan organisasi dan fakta yang relevan dengan proses Muktamar itu sendiri. Sebab legalitas dan legitimasi boleh sama-sama diperdebatkan, tetapi keduanya tidak boleh dicampuradukkan.

OTT HGB BOGOR & ATR/BPN TIDAK ADA HUBUNGAN DENGAN KEABSAHAN MUKTAMAR NU
#Muktamar NU#Nusron Wahid
0
AK
Ahmad Kosasih Marzuki· Warga
16 Sep·💭Opini
Opini

Nusron dan Ujian Pendekar Muktamar

Dalam politik, terutama politik organisasi keagamaan, masa lalu jarang benar-benar menjadi masa lalu. Ia bisa kembali dalam bentuk sebuah nama, sebuah foto, sebuah tatapan, atau bahkan sebuah perkara hukum yang sama sekali tidak berkaitan langsung dengan pertikaian lama. Nusron Wahid adalah salah satu nama yang menarik untuk dilihat dari jarak semacam itu. Lima tahun lalu, menjelang Muktamar NU ke-34 di Lampung, Nusron berada di lingkaran penting yang ikut mengantarkan KH Yahya Cholil Staquf menuju kursi Ketua Umum PBNU. Gus Yahya bahkan menyebut Gus Saifullah Yusuf dan Gus Nusron sebagai “pendekar-pendekar” Muktamar, orang-orang yang terbiasa memainkan peran penting dalam pertarungan internal NU dari satu muktamar ke muktamar berikutnya. Dalam penyusunan kepengurusan setelah Muktamar, nama Nusron memang sempat muncul dalam susunan yang beredar. Namun, dokumen yang akhirnya diumumkan menempatkan Saifullah Yusuf sebagai Sekretaris Jenderal, sementara Nusron menjadi Wakil Ketua Umum. Di situlah sejarah kecil tentang keduanya menjadi menarik..Gus Yahya memilih Gus Ipul. Bukan Nusron. Konon, ketika menjelaskan kedekatannya dengan Gus Ipul, Gus Yahya pernah berkelakar dalam bahasa Jawa: “Durung watuk ae aku ngerti Ipul meg watuk.” Belum batuk saja saya sudah tahu Ipul akan batuk. Kalimat itu, jika benar diucapkan sebagaimana beredar, sebenarnya lebih banyak berbicara tentang kedekatan personal daripada jabatan. Dalam organisasi sebesar NU, pengetahuan tentang seseorang sering kali tidak hanya dibangun dari curriculum vitae. Ia lahir dari perjalanan panjang, pergaulan, kesetiaan, dan pengalaman bekerja bersama. Tetapi politik mempunyai sifat yang kejam: orang yang kemarin berdiri dalam satu barisan dapat suatu hari berdiri di seberangnya. Dan di sinilah cerita Nusron menjadi lebih rumit. Dari pendekar menjadi pihak yang dicurigai Belakangan muncul persepsi di sebagian kalangan Nahdliyyin bahwa Nusron berada di antara orang-orang yang berseberangan politik dengan Gus Yahya dalam konflik PBNU. Namun persepsi bukan bukti. Meski yang berada di lapangan tahu telanjang mata dengan apa yang sudah dirancang jauh-jauh hari oleh Nusron kepada mas Yahya. Kita boleh mencatat adanya konflik, pernyataan-pernyataan publik, dan perubahan konfigurasi kekuasaan di PBNU. Kita juga boleh bertanya siapa berada di belakang siapa. Tetapi mengatakan seseorang “merancang penggulingan” membutuhkan bukti yang lebih keras daripada sekadar kedekatan politik atau posisi yang berlawanan. Itulah batas penting dalam politik dan jurnalisme. Sebab kalau batas itu dihapus, kritik mudah berubah menjadi penghakiman. Dan manusia, terutama manusia yang berada di pusat kekuasaan, pantas diadili oleh fakta, bukan oleh dugaan. Meski kita juga sangat paham, secara laten dengan apa yang telah dilakukan Nusron kepada "patronnya"!? Lalu datanglah KPK Kini panggungnya berubah. Pada 14 September 2026 kemarin, KPK melakukan OTT yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan di wilayah Bogor dan perkara lain di lingkungan ATR/BPN. Sebanyak 17 orang diamankan dalam tahap awal. Nusron tidak termasuk di antara mereka. KPK kemudian mengumumkan penyitaan uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar, terdiri atas rupiah dan sejumlah mata uang asing. Sebagian terbesar ditemukan di rumah Arif Sugiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Empat tersangka dalam perkara tersebut juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Tetapi fakta bahwa seseorang disebut sebagai “orang kepercayaan” tidak otomatis membuktikan bahwa uang yang ditemukan adalah milik orang yang menjadi atasannya. Itu dua hal yang berbeda. Dan perbedaan itulah yang harus dijaga. Betapapun kita sengit kepada persona ini. Di media sosial, uang dalam koper dapat dengan cepat berubah menjadi “uang milik Nusron”. Padahal secara hukum, kepemilikan uang harus dibuktikan melalui alat bukti, bukan melalui asosiasi. KPK sendiri masih mendalami hubungan antara para pihak dan aliran uang tersebut. Karena itu, kalimat yang paling jujur untuk saat ini barangkali sederhana: kita belum tahu. Sekali lagi, berapapun kita tahu sekali kelakuan jagoan muktamar ini. Dan “belum tahu” adalah jawaban yang jauh lebih sehat daripada mengarang kepastian. Membungkuk di depan, berseberangan di belakang? Ada sebuah pertanyaan yang lebih besar daripada Nusron. Bagaimana kita membaca sebuah foto ketika seseorang terlihat begitu hormat di hadapan orang lain, sementara kemudian muncul cerita bahwa di belakang layar mereka berada di kubu yang berbeda? Apakah salam, cium tangan, atau sikap membungkuk selalu berarti kesetiaan? Tidak selalu. Dalam tradisi politik Jawa dan pesantren, penghormatan kepada seorang kiai dapat berdiri sendiri sebagai etika, bahkan ketika secara politik seseorang berbeda pandangan. Karena itu, sebuah foto tidak cukup untuk membuktikan kesetiaan. Sebaliknya, sebuah foto juga tidak cukup untuk membuktikan pengkhianatan. Yang menentukan adalah apa yang dilakukan seseorang ketika kamera tidak melihat. Tetapi sekali lagi, apa yang dilakukan di belakang kamera juga harus dibuktikan. Di sinilah prinsip “berpikir adil sejak dalam pikiran” menjadi penting. Adil bukan berarti membela Nusron. Adil juga bukan berarti membela Mas Yahya. Adil berarti tidak menjadikan prasangka sebagai fakta hanya karena prasangka itu cocok dengan cerita yang ingin kita percayai. Waktu mempunyai cara sendiri NU telah mengalami terlalu banyak pertarungan untuk tidak mengenal hukum sederhana kekuasaan: orang bisa datang sebagai kawan, menjadi lawan, lalu suatu hari kembali menjadi kawan. Begitu pula sebaliknya. Karena itu, kisah Nusron dan Gus Yahya belum tentu selesai hanya karena satu muktamar telah lewat atau satu konflik telah berakhir. Yang menarik justru adalah apa yang akan terjadi setelah semua tepuk tangan berhenti. Jika benar ada tangan-tangan politik yang bekerja di belakang sebuah konflik, sejarah pada akhirnya akan mencari jejaknya. Jika tidak ada, tuduhan itu pun seharusnya gugur dengan sendirinya. Demikian pula perkara KPK. Jika uang Rp106,3 miliar itu memiliki hubungan dengan jaringan Nusron, penyidikan harus menemukan hubungan tersebut secara terang. Jika ternyata tidak, maka Nusron tidak boleh dihukum oleh rumor yang telanjur beredar. Itulah fungsi hukum. Dan itulah pula fungsi jurnalisme. Bukan membuat seseorang tampak bersalah sebelum pengadilan berbicara. Bukan pula membuat seseorang tampak suci sebelum penyidikan selesai. Pendekar muktamar dan badai Lima tahun lalu, Nusron dan Gus Ipul disebut Gus Yahya sebagai “pendekar” Muktamar. Kini salah satu nama itu berada di tengah badai yang berbeda. Bukan lagi sekadar perebutan kepemimpinan organisasi. Kini ada perkara hukum, uang dalam jumlah sangat besar, sejumlah orang dekat, dan sebuah kementerian yang berada dalam sorotan. Tetapi justru di sinilah ukuran seorang pendekar sesungguhnya diuji. Bukan ketika ia menang. Melainkan ketika ia berada di tengah badai. Apakah ia mampu menjelaskan? Apakah ia mampu membuka fakta? Apakah ia sanggup membedakan kritik dengan fitnah, dan pembelaan dengan pembenaran? Kita belum tahu. Maka biarlah penyidikan berjalan. Biarlah pengadilan berbicara jika perkara itu sampai ke sana. Dan biarlah sejarah melakukan pekerjaannya dengan tenang. Dalam bahasa Jawa ada ungkapan yang keras tetapi sederhana: sing salah kuwalat—yang salah pada akhirnya akan berhadapan dengan akibatnya sendiri. Tetapi ada kalimat lain yang tidak kalah penting: sing durung kabukten salah, aja diadili dhisik. Yang belum terbukti salah, jangan dihukum lebih dahulu. Mungkin itulah cara paling sederhana untuk tetap adil—bahkan kepada orang yang tidak kita sukai. Dan untuk sementara, barangkali kita cukup duduk di pinggir gelanggang. Dian saja. Meneng. Melihat bagaimana seorang “pendekar Muktamar” menghadapi badai. Tanpa tepuk tangan. Tanpa sorak. Dan tanpa vonis sebelum waktunya. Betapapun kita tahu sepak terjangnya selama ini. Kawan-kawan. Hari ini beredar isu kencang, dan berhembus kencang sekali sejak semalam, bahwa akan ada reshuffle kabinet dadakan, dengan kemungkinan menggeser Nusron setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kita belum tahu apakah ini benar atau sekadar rumor. Namun, dari lingkaran dalam Partai Golkar memang sudah lama beredar kabar bahwa nama Nusron, yang disebut tidak berada dalam lingkaran Ketua Umumnya, telah lama diusulkan untuk diganti. Jika reshuffle itu benar-benar terjadi, apakah ini kemudian membenarkan ungkapan mantan Ketum PBNU, bahwa Nusron menuai buahnya sendiri karena telah membeli sebagian suara Muktamirin sebelumnya? Wallahu alam.

Nusron dan Ujian Pendekar Muktamar
#Nusron Wahid#Pendekar Muktamar
0
AK
Ahmad Kosasih Marzuki· Warga
16 Sep·💭Opini
Opini

KWAGEAN HOREG

Setelah ada postingan dari salah satu fp info pare raya, banyak dari alumni dan beberapa teman pribadi, yang mengirim pesan untuk bertanya dan kemudian protes dengan kejadian ini. Karena memang dalam postingan tersebut, ada gambar plang pondok Kwagean dicopot, agar truk yang memuat sound horeg bisa lewat. Kesannya, pondok tidak dihargai. Padahal tidak tepat seperti itu yang terjadi. Semua proses dan kejadiannya berjalan dengan aman, juga rukun saling menghargai. Tidak ada yang dirusak, tidak ada juga yang direndahkan. Bahkan kegiatan didalam pondok pun berjalan seperti biasa. Para panitia acara sudah meminta izin sebelumnya , dan kamipun mengizinkan. Bukan berarti kami mendukung acara ini, namun acara yang sudah diizinkan oleh pengurus desa, bukan wewenang kami untuk mempermasalahkannya. Sikap kami, adalah mengikuti sikap bapak. Beliau selalu menempatkan segala hal pada tempatnya. Pada posisinya. Sebagaimana dalam hal pengaspalan jalan desa dahulu, bapak tidak mau memutuskan. Semua dilemparkan kepada pejabat desa, karena mereka yang lebih berhak. Lalu, apakah kami tidak terganggu?. Untuk menjawab ini, saya akan menceritakan bagaimana keadaan jumat malam kemarin dipondok. Terutama di rumah bapak. Sudah sejak habis maghrib, bapak sengaja keluar rumah, dan ngungsi sementara kerumah ibuk di tetangga kecamatan. Beliau sengaja pergi, agar tidak terganggu kesehatannya oleh sound horeg. Karena fisik beliau sudah tidak mampu menahan hentakan dari suara sound horeg. Dan kebetulan, tahun ini ada lima truk sound horeg yang sound check bersamaan disekeliling pondok. Bapak mengungsi ke rumah ibuk hingga acara sound check selesai, lalu pukul sebelas malam beliau sudah kembali kerumah untuk istirahat. Saya sendiri, yang sudah terdampak sejak sore. Akhirnya tidak mampu menahan mual. Dan isya’ awal berangkat ke dokter untuk periksa lambung yang kambuh. Suara sound yang menghentak, seringkali membuat sakit didada, dan untuk saya yang sedang pemulihan dari sakit gerd, membuat asam lambung naik. Adapun saudara yang lain, ada yang ngungsi kerumah adek yang agak jauh dari pondok induk. Tapi ada juga yang keliling melihat check sound, sambil melihat-lihat keadaan. Jadi mengganggu iya, namun bukan berarti harus dikonfrontasi secara langsung. Bukan begitu cara bapak saya bersikap dalam berdakwah di masyarakat. Ketika ada suatu kejadian yang tidak diinginkan seperti ini, bapak memilih untuk diam. Tidak melarang, apalagi melawan. Karena bagi beliau, berdakwah harus dengan kesantunan, dengan penuh perhatian. Mengajarkan keislaman secara halus dan tanpa paksaan. Seringkali justru dengan sabar memupuknya, hingga tumbuh kesadaran. Disetiap hal yang terjadi, bapak selalu menaruh hak dan kekuasaan sesuai dengan porsinya. Saat ada sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan umum, maka beliau selalu mengikuti hukum desa yang berlaku. Bahkan urusan yang berada didalam lingkup RT dan RW pun, menurut beliau pak RT dan pak RW lebih berhak memutuskan. Bapak saya mengajarkan untuk tidak bertindak melebihi kewenangan. Akan saya ceritakan satu contoh nyata. Pernah suatu ketika, kakak tertua saya matur ke bapak. Beliau sedikit mengeluhkan tentang tetangga yang kadang menyervis motornya dan mengganggu santri yang sedang ngaji. Namun saat cerita ke bapak, beliau hanya dengan enteng njawabi:”gak eling sampean ndisek lek sepedahan Yo banter, bribeni tanggane(apakah kamu tidak ingat, kalau kamu motoran dulu juga kenceng. Sering membuat gaduh tetangga)”.Hahaha Dalam cara bapak menanggapi ini, bukan membenarkan tetangga pondok. Tapi beliau menginstropeksi dulu kedalam, lalu selanjutnya memperbaiki. Baru setelahnya, beliau menggiring pelan-pelan menuju kesadaran bersama. Sekali lagi. Meskipun bapak diam, namun bukan berarti membenarkan. Terutama hal-hal kurang baik yang ada didalam sound horeg. Bapak selalu istiqomah ngaji menerangkan halal dan haram. Bahkan dalam rutinan ngaji malam rebo dengan para masyarakat sekitar pun, bapak memilih kitab fiqih dasar. Dulu kitab sulam taufiq, dan sekarang kitab taqrib. Dimana kedua kitab ini adalah kitab dasar fiqih yang menerangkan tentang kewajiban dasar seorang muslim, dan hal-hal yang halal dan yang diharamkan. Lalu saya jadi teringat, suatu ketika bapak juga pernah bercerita;”ndisek, Mbah Arif seng babat tanah kwagean, tau ngendikan:’pokok sopo AE seng ORA seneng ngaji, bakale ORA suwe neng kwagean’(dulu, Mbah Arif yang membabat desa Kwagean pernah berpesan:’siapa saja yang benci pada ngaji, maka bakal tidak lama ada di Kwagean)”. Tapi saya husnudzan, berbaik sangka, bahwa mereka yang menyewa sound horeg ini bukan karena tidak suka ngaji. Namun mungkin karena ingin mengejar gengsi, dan unjuk kesuksesan saja. Atau kalau tidak, ya karena fomo. Tidak ingin ketinggalan tren yang sedang fyp disemua media sosial. Kami memahami, mereka adalah para awam yang tidak tahu hukum. Atau tahu, namun tidak punya keberanian dan atau kekuatan untuk menaatinya. Atau mungkin, kita yang belum tahu hukum yang sejatinya. Jadi. Sebelum saya, dan mungkin anda ingin mengkhutbahi dan atau menghakimi tentang dakwah kepada bapak saya, tolong berhenti. Tahan dulu kesombongan kita. Sejenak berkaca. Bapak sudah berdakwah puluhan tahun. Dan sedikit banyak, perubahan baik, terutama dalam hal keislaman di kwagean, adalah jasa beliau. Dengan metode yang beliau pilih. Dengan pendekatan yang beliau jalankan. Saya ingat bagaimana dulu, ada seorang kiai, tokoh besar dari Jakarta. Terkenal sebagai mubaligh, juga tokoh salah satu partai. Datang ke kwagean hanya untuk ‘memarahi’ bapak yang tidak mau terjun, dakwah kedalam partai politik. Menurut beliau, seorang kiai itu harus masuk kedalam partai untuk berjuang. Berdakwah. Lalu dengan tenang bapak menjawab:”Ngapuntene, kulo bagiane mboten ten mriku(mohon maaf kiai, saya bukan bagiannya dakwah disana)”. Jadi memang cara berdakwah dan atau cara menyikapi hal-hal seperti ini, banyak kiai yang berbeda-beda metodenya. Untuk masalah plang pondok, jangan terlalu dibesar-besarkan. Karena itu hanya urusan kecil. Kalau difikir dengan hati yang dingin, sebenarnya kita, pondok Kwagean, sudah semestinya mengizinkan penurunan sejenak plang pondok ini untuk dilewati sound horeg. Karena pada hakikatnya plang pondok ini berdiri melintas diatas tanah jalan milik umum. Sepanjang tahun kita ‘meminjam’nya untuk menaruh plang. Dan apabila ‘kepentingan umum’ meminta izin sejenak untuk menurunkannya, sangat tidek elok bila kita menolaknya. Adapun yang lewat itu bis peziarah, truk molen, atau sound horeg, itu adalah urusan perangkat desa yang punya hak mengizinkan. Mari kita berjalan dan bersikap sesuai tugas dan posisi. Jangan offside, nanti disemprit pak wasit. Apalagi sekarang sudah zamannya var, kita tidak boleh playing victim ataupun diving. Sekali lagi, harap disikapi dengan tenang. Karena bahkan ngaji pun tidak libur, semua kegiatan berjalan seperti biasa. Yang tidak tenang adalah anak-anak yang kemecer pengen kabur menonton check sound yang ada didepan mata. Terutama yang ada dancernya. Hahaha Astaghfirullahal adziim….. saya kemudian memesankan kepada teman-teman saat ngaji:”inilah yang dimaksud dengan hadis nabi, bahwa islam lahir dari keterasingan, dan akan kembali pada keterasingan. Saat semua sibuk dengan semua hal tentang sound horeg, dan dancer sexynya. Kita harus sekuat tenaga menahan diri, untuk menjaga syariat. Hingga akhirnya terasing dari sikap populer para khalayak ramai disekitar kita”. Namun tenang, Kanjeng Nabi menutup hadisnya dengan dawuh:”namun meskipun begitu, keberuntungan akan menjadi milik para orang yang terasing tersebut”. Semoga, semoga, dan semoga….. #salamKWAGEAN

KWAGEAN HOREG
#soundhoreg#kwagean#ponpes
0
N
NEXTRAAPPSRedaksi· Warga
15 Sep·💭Opini
Jurnalistik

Kami Tidak Lagi Percaya: RUU Penyiaran Hanya Menguatkan Negara dan Melemahkan Warga

Satu lagi instrumen pembungkaman ekspresi di ruang digital. Dzikrie Arethusa/Remotivi R UU Penyiaran baru saja sah menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam sidang paripurna, untuk kemudian dibahas bersama Pemerintah. Remotivi telah mengikuti wacana publik yang digulirkan Komisi I DPR serta membaca matriks perubahan dan naskah akademik RUU Penyiaran, dan menyatakan menolak revisi ini sepenuhnya. RUU Penyiaran telah menjadi sorotan publik sejak Komisi I DPR RI berupaya memperluas ruang lingkup penyiaran konvensional ke ranah digital. Kami percaya bahwa platform global perlu bertanggungjawab atas ruang digital yang ia kelola serta berkontribusi bagi kehidupan sosial, kultural, dan ekonomi nasional. Namun, pengaturan yang keliru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengancam hak ekspresi warga. Kami mencatat lima potensi masalah besar dalam revisi ini: Tumpang tindih regulasi. Argumen Komisi I DPR bahwa ranah digital berada dalam “kekosongan hukum” sehingga perlu diatur dalam RUU Penyiaran adalah klaim yang keliru. Internet dan platform di Indonesia telah diatur dalam rezim UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Permenkominfo No. 5/2020, serta regulasi turunannya. Menempatkan tata kelola internet ke dalam hukum penyiaran berpotensi menciptakan duplikasi hukum, konflik norma, dan tumpang tindih kewenangan antar lembaga. Definisi Penyiaran Digital Terlalu Luas dan Salah Kaprah. Dalam rapat harmonisasi Baleg DPR RI pada 31 Agustus 2026 , disepakati rumusan Pasal 1 angka 19 terkait definisi Konten Digital sebagai: “…informasi elektronik dan atau dokumen elektronik berbentuk suara, gambar, teks, grafik, audio visual atau gabungannya yang disediakan, ditampilkan, dan atau didistribusikan melalui platform digital baik yang disediakan oleh platform digital maupun pengguna akun digital.” Definisi ini menyamakan aktivitas ekspresi warga pengguna media sosial dengan entitas industri lembaga formal seperti stasiun TV atau layanan streaming . Padahal, karakteristik distribusi dan moderasi konten pengguna di internet berbeda secara fundamental dari penyiaran konvensional atau over the top . Pengaturan terkait konten pengguna telah termuat dalam UU ITE dan aturan turunannya. Ancaman moderasi berlebih ( over-moderation ) dan pembungkaman kritik. Tumpang tindih peraturan terkait moderasi konten pengguna berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum dan memperparah fenomena sensor berlebih. Saat ini, instrumen moderasi Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) milik Kementerian Komunikasi dan Digital telah memicu pemutusan akses ( takedown ) terhadap konten kritis yang diekspresikan oleh masyarakat sipil. Memberikan wewenang moderasi konten kepada rezim RUU Penyiaran di bawah Komisi Penyiaran Indonesia hanya akan memperluas instrumen sensor, mengkriminalisasi kebebasan berpendapat, serta melegitimasi pembungkaman suara kritis warga di ruang digital. Pengaturan layanan over the top yang tidak optimal. Layanan streaming over the top memang merupakan belum diatur secara spesifik dalam aturan perundangan. Namun, RUU ini masih terlalu fokus pada pengaturan administratif dan pelarangan konten secara kaku dan sempit (mis., streaming platform dilarang menampilkan perjudian atau kekerasan). Pengaturan yang lebih struktural hanya terkait pendaftaran dan pembukaan kantor cabang platform , pembayaran pajak, dan kuota minimal 25% konten lokal. Pengaturan ini tidak menjamin platform global berkontribusi secara signifikan dalam mengembangkan industri film dan konten nasional. Yang lebih tepat sasaran adalah pengaturan seperti kewajiban investasi, kewajiban produksi dengan tenaga lokal, atau pengembangan intellectual property . Tidak diberlakukannya tanggung jawab asimetris (platform besar punya tanggungjawab lebih besar). Pengaturan dalam RUU ini mengatur seluruh platform audiovisual, tanpa pandang bulu. Pengawasan peraturan ini tidak akan efektif karena, jumlah platform yang dapat diakses di Indonesia itu jauh melebihi kapasitas Komisi Penyiaran Indonesia. Pemberlakuan tanggungjawab asimetris memungkinkan pengawasan yang lebih optimal karena berfokus pada pemenuhan kewajiban platform yang memiliki pengaruh dan pangsa pasar yang besar. Pendekatan ini juga mengurangi ketidakpastian hukum, karena kewajiban platform ditentukan berdasarkan kriteria yang terukur, alih-alih berlaku seragam tanpa mempertimbangkan kapasitas dan skala operasinya. Tidak Ada Pertimbangan Publik Revisi UU Penyiaran ini tidak muncul dalam ruang hampa. Pada satu sisi, memang benar bahwa pertumbuhan platform global telah mengubah peta industri media dan komunikasi secara signifikan. Negara mesti hadir untuk menjaga kedaulatan warga dan mengembangkan industri kebudayaan nasional. Namun, pada sisi lain, kami juga memahami bahwa RUU ini tidak bisa dilepaskan dari konsolidasi otoritarianisme negara yang menyejahterakan elit korup serta menghancurkan lingkungan hidup warga. Remotivi telah memantau implementasi dan upaya revisi UU Penyiaran sejak 2010. Poin desakan kami selalu berkutat pada dua prinsip dasar: keragaman kepemilikan dan keragaman konten. Kami percaya bahwa, agar industri penyiaran dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi publik, segala macam pemusatan–baik modal, wilayah, ataupun konten–harus dipecah. Industri penyiaran harusnya didorong untuk tumbuh secara lokal, agar mengembangkan konten dan profesional lokal. Kami juga percaya bahwa kebebasan pers dan semangat jurnalisme publik mesti didorong dalam penyiaran, oleh karena itu segala macam intervensi terhadap pers, baik oleh pemilik media atau aktor negara, harus dibatasi. Kehadiran teknologi internet tentu mengubah bagaimana hal-hal ini diterapkan, namun yang ingin dicapai tetap sama: kedaulatan rakyat. [ Baca juga: Tidak Semua Layar Adalah Broadcasting: Menata Regulasi Media di Era Streaming ] Sayangnya, semangat itu sama sekali tidak terasa dalam revisi UU Penyiaran, termasuk perubahan yang diselipkan lewat Omnibus Law Cipta Kerja. Tren kebijakan media dan teknologi hari ini justru bergerak ke arah sebaliknya: pemusatan kontrol negara atas ekosistem informasi dan ekspresi warga. Kecenderungan ini juga muncul dalam produk hukum yang lebih luas. Bukan hanya isi pasal, cara pasal-pasal itu dilahirkan pun tidak demokratis. Dari UU TNI, UU Penyiaran, hingga produk perundangan lainnya, polanya berulang: dirumuskan tergesa-gesa, jauh dari transparan, dengan partisipasi publik yang direduksi menjadi formalitas. Kami menilai masalahnya bukan lagi sektoral. Yang tengah berlangsung adalah upaya sistematis dan masif untuk mengikis demokrasi hingga tinggal kulitnya saja. Demokrasi direduksi jadi pemilu, konsultasi publik, ruang partisipasi yang sekedar tokenisme, sementara isinya dikosongkan. Inklusivitas, kebebasan pers, dan hak-hak minoritas satu per satu diingkari. Oleh karena itu, kami menolak revisi UU Penyiaran. Dan terhadap semua bentuk pengaturan atas hak ekspresi publik yang dihasilkan rezim ini, sikap kami satu: kami tidak lagi percaya.

Kami Tidak Lagi Percaya: RUU Penyiaran Hanya Menguatkan Negara dan Melemahkan Warga
#remotivi#jurnalis#UU Penyiaran#Publik
0
N
NEXTRAAPPSRedaksi· Warga
15 Sep·💭Opini
Jurnalistik

‘No Viral, No Justice’: Viral Dulu di Media Sosial, Baru Korban Dapat Penanganan?

Belakangan mencuat istilah “No viral no justice" atau tidak ada keadilan jika belum diviralkan. Benarkah ini akan menolong korban untuk mempercepat kasus yang ia alami? Bilal Ahmad/Remotivi I stilah ‘no viral, no justice ‘ muncul sebagai respon masyarakat terhadap pilihan untuk mencari keadilan dengan bantuan publik. Ketimbang mengandalkan penegak hukum formal yang butuh lama penanganannya dan belum tentu juga kelar serta mendapat perhatian serius. Namun, yang menjadi persoalan, mengapa orang-orang lebih mengandalkan kekuatan netizen di media sosial daripada aparat penegak hukum? Media sosial memiliki kekuatan besar sebagai sumber informasi dan pengaruh yang bisa mengubah keadilan hukum bagi korban. Fenomena viral di media sosial punya pengaruh besar dalam memperhatikan kasus-kasus yang senyap di masyarakat sehingga dapat menjadi perhatian publik. Menanggapi hal ini, Koordinator Nasional Forum Pengada Layanan (FPL), Siti Mazumah berbagi dengan Konde.co pada (3/7/2023). Menurutnya, maraknya kasus yang diviralkan di media sosial merupakan respon dari masyarakat karena tidak sepenuhnya percaya pada aparat. “Masyarakat mencari faktor eksternal agar ditangani. Hal ini wajar karena kita lelah terhadap penegakan hukum di Indonesia yang stuck, tidak ada progress” ujarnya. Mengutip dari viva.co.id, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, menyoroti anggapan yang berkembang dalam penegakan hukum bahwa tidak ada keadilan apabila tidak viral di media sosial. Ia menekankan bahwa informasi yang tersebar luas hingga viral belum tentu memiliki kebenaran yang terkonfirmasi. “Tidak peduli benar ataupun salah, sebab yang terpenting adalah peristiwa tersebut viral,” kata Burhanuddin melalui keterangannya pada Jumat (30/6/2023). “Pendewasaan penegakan hukum kini dihakimi dengan slogan masyarakat ‘No Viral, No Justice’. Publik tidak peduli kebenarannya, asalkan peristiwa tersebut viral untuk mendapat perhatian khalayak luas. Namun, hal tersebut justru dapat merugikan diri mereka sendiri ketika harus berhadapan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” jelasnya. Burhanuddin mengamati banyaknya peristiwa hukum yang menjadi viral selama proses penegakan hukum, terutama yang melibatkan oknum-oknum dari Kejaksaan. Ia menyatakan bahwa tidak peduli benar atau salah, yang paling penting adalah peristiwa tersebut menjadi viral. Menurut Burhanuddin, Kejaksaan selalu berusaha memberikan solusi terbaik dalam menangani kasus dan memberikan layanan kepada masyarakat. Namun, seringkali Kejaksaan menerima tanggapan negatif seperti hujatan, sindiran, dan makian. Ia menyadari bahwa ruang publik tidak memiliki sekat, ruang, waktu, dan batas. Kasus Pandeglang: Sulitnya Mencari Keadilan Hukum Salah satu peristiwa yang ramai di media sosial adalah kasus dari Pandeglang, Banten. Kasus itu melibatkan seorang mahasiswi sebagai korban pemerkosaan dan Non-consensual Dissemination of Intimate Images (NCII) oleh seseorang yang dikenal dengan inisial AHM. Kejadian ini menjadi sorotan setelah Iman Zanatul Haeri, kakak korban, mengungkapkannya melalui akun Twitter @zanatul_91. Namun yang disayangkan dalam proses persidangan kasus tersebut, keluarga korban dalam cuitannya menjelaskan bahwa korban (adiknya) dan saksi (kakak) dipanggil oleh jaksa penuntut ke ruang pribadinya. Jaksa tersebut berkali-kali menggiring opini pribadi seperti, “Kamu harus bijaksana,” dan, “Kamu harus mengikhlaskan.” Selain itu, salah satu jaksa perempuan Kejari Pandeglang menyatakan bahwa kekerasan seksual dalam kasus ini tidak bisa dibuktikan karena tidak ada visum. Kejaksaan Sudah Memiliki Pedoman Siti Mazumah menegaskan bahwa Kejaksaan Agung punya Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana. Harusnya pedoman ini dipatuhi oleh jaksa-jaksa. “Kalau pedoman internal saja tidak mereka patuhi, lalu apalagi yang mereka patuhi. Hal ini perlu evaluasi internal agar pedoman itu dijadikan pemahaman,” kata Zuma. Tambahnya, “Sejauh ini apakah pelatihan dan lain-lain sudah dilakukan, walaupun tidak menjamin 100 persen akan merubah jaksanya. Memang banyak juga jaksa yang baik yang berpedoman pada Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021, itulah yang harus dipublikasikan dan jadi inspirasi.” Zuma pun menanggapi kasus kekerasan seksual yang sedang viral di Pandeglang dan kemudian mendapatkan perhatian. Ia menyatakan sedih dan prihatin jika jaksa malah menyuruh korban untuk memaafkan. “Kalau jaksa yang bilang memaafkan pelaku dan sebagainya itu sudah melanggar. Harusnya jaksa berpihak ke korban, memahami dan mengerti korban. Jika jaksanya sendiri meminta korban memaafkan pelaku, lalu sebenarnya jaksa berpihak ke mana? Lantas bagaimana tuntutan dan dakwaan yang akan dilakukan jaksa?” Ia menambahkan dalam kasus kekerasan seksual ini sebenarnya speak up di media sosial merupakan pilihan terakhir. “Awalnya kakaknya korban ingin merahasiakan kasus ini agar korban tidak trauma dan malu karena masih kuatnya stigma masyarakat terhadap korban kekerasan seksual. Tapi kemudian diamnya korban karena merasa dapat mengandalkan aparat penegak hukum tidak menghasilkan keadilan. Sehingga mengungkapkan kasusnya di media sosial menjadi langkah akhir.” Terkait pernyataan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin tentang memviralkan suatu kasus dapat merugikan netizen sendiri ketika harus berhadapan dengan UU ITE. Zuma berpendapat bahwa masyarakat berhak mendapatkan rasa keadilan dan rasa aman. Apa lagi, para korban juga punya hak atas perlindungan, pemulihan, dan jaminan kasus yang sama tidak terulang. “Respon jaksa agung terhadap solidaritas masyarakat yang turut memviralkan itu menurut saya kurang pas, ya. Harusnya kasus yang viral ditampung sebagai masukan dan evaluasi, refleksikan bareng-bareng, karena jaksa agung sebenarnya sudah punya pedoman aturan itu. Pembungkaman dan kriminalisasi sering dipakai oleh orang yang tidak mau ada perbaikan hukum. Jika malah dihadapkan pada UU ITE, itu menjadi pertanyaan. Sepemahaman saya korban yang speak up di medsos ini memang tidak mendapatkan hak keadilan dalam hukum,” tegasnya. Zuma yang juga bekerja sebagai pendamping korban merasa bahwa penegak hukum lebih responsif ketika kasus telah viral. “Rata-rata ketika kasusnya sudah mendapat perhatian publik, maka pelayanan yang diberikan pada korban pun lebih baik.” Speak Up di Media Sosial Bukanlah Pilihan Gampang bagi Korban Meskipun speak up di media sosial bisa membuat layanan terhadap korban lebih cepat, namun menurut Zuma, speak up bukanlah pilihan yang gampang bagi korban. “Ada juga yang mendapat ancaman oleh pelaku lebih intens. Ini bukan hal yang mudah karena setelah speak up, identitas korban jadi terbuka.” Selain memiliki kerentanan dan resiko yang besar, UU ITE sebagai pasal karet juga harus diwaspadai. Zuma memberikan saran dan langkah-langkah jika korban tidak punya pilihan lain dan merasa perlu speak up. 1. Memahami Risiko UU ITE Zuma menyarankan agar nama asli pelaku tidak disebarluaskan, mengingat konsekuensi publik mengetahui kasus ini. “Samarkan nama pelaku. Cukup ciri pelaku dan menceritakan apa yang dialami saja,” ujarnya. 2. Laporkan pada Lembaga Pengawas Penegak Hukum Jika penegak hukum terkesan lambat atau abai merespon laporan korban, maka langkah yang bisa ditempuh adalah melaporkan oknum aparat tersebut kepada lembaga yang bisa mendorong aparat bekerja. Misalnya, Kejaksaan diawasi oleh Komisi Kejaksaan RI, atau kepolisian diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). “Kirim surat-surat kepada lembaga tersebut untuk mendorong aparat bekerja,” kata Zuma. “Langkah ini perlu diambil agar jangan sampai korban menghadapi masalah baru dalam prosesnya mendapat keadilan.” 3. Mencari lembaga pendamping korban Sebelum melapor ke polisi, sebaiknya mencari lembaga pendamping korban. Pastikan ia mendapat bantuan lembaga yang bisa mendukung seperti Komnas Perempuan, LBH, dan lain-lain untuk mendorong proses hukum. Zuma tidak menyarankan langsung viralkan kasusnya; speak up adalah alternatif terakhir jika tidak ada pilihan lain. Bantuan dari lembaga pendamping korban dimaksudkan agar korban tidak ditimpa masalah berulang seperti kriminalisasi dan perundungan. Jurnalis juga bisa mendorong perubahan kebijakan karena kekuatan netizen terbatas. Zuma menjelaskan, lembaganya tersebar di 32 provinsi dengan 74 organisasi pendamping korban. Masyarakat juga bisa mengakses di hotline daerah masing-masing atau carilayanan.com. Bagi orang yang butuh pendampingan, tidak dikenakan biaya atau gratis, kecuali misalnya ada pembiayaan yang tidak bisa dicover seperti psikolog dan lain-lain. Ada juga lembaga layanan milik pemerintah. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) punya SAPA 129 sebagai alternatif pengaduan kasus-kasus. penulis: Ika Ariyani

‘No Viral, No Justice’: Viral Dulu di Media Sosial, Baru Korban Dapat Penanganan?
#remotivi#viral#justice#no viral no justice
0
Sudah sampai akhir feed.
    Temukan lebih banyak
    Science
    Beli Mikroskop
    Sains