Fri,21 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Benarkah Istri yang Menggugat Cerai Haram Mencium Bau Surga?

Benarkah Istri yang Menggugat Cerai Haram Mencium Bau Surga?

benarkah-istri-yang-menggugat-cerai-haram-mencium-bau-surga?
Benarkah Istri yang Menggugat Cerai Haram Mencium Bau Surga?
service

Mubadalah.id – Berdasarkan data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama cq. Subdit Statistik dan Dokumentasi Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama mencatat, sepanjang tahun 2025, pengajuan perkara cerai gugat di Pengadilan Agama mencapai 400.759 perkara atau 77,67 persen dari total 515.956 perkara. Angka ini menegaskan bahwa mayoritas perceraian di Indonesia pihak istri yang mengajukan, bukan suami.

Berkaitan dengan fenomena tersebut, penulis beberapa kali menjumpai sebuah hadis yang terkutip secara berulang di media sosial. Baik dalam bentuk postingan maupun kolom komentar, lantas menggunakannya sebagai dasar untuk menyudutkan perempuan yang menggugat cerai suaminya.

Hadis tersebut berbunyi, “Siapa saja perempuan yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan, maka haram baginya mencium bau surga” (HR. Abu Dawud no. 2226, at-Tirmidzi no. 1187, dan Ibnu Majah no. 2016, dinilai shahih oleh Albani).

Ironisnya, penegasan hadis ini kerap  hanya sepenggal, yakni pada bagian haram baginya mencium bau surga saja. Tanpa kita pahami secara utuh makna dan maksud dari hadis tersebut. Pertanyaannya, apakah benar bahwa istri haram mencium bau surga ketika mengajukan gugatan cerai terhadap suami?

Min Ghairi Ba’s: Klausa yang Terabaikan

Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya meletakkan hadis ini pada bab Ma Ja’a fi al-Khul’ (bab tentang khulu’ atau tebus cerai). Penempatan ini menunjukkan konteks hadis berada pada wilayah perceraian yang istri ajukan dengan tebusan (khulu’). Bukan mekanisme talak biasa yang dijatuhkan oleh suami.

Klausa tanpa alasan yang dibenarkan (min ghairi ba’s) adalah kunci dari hadis ini. Beberapa pensyarah hadis membedah makna dari frasa tersebut. Al-Khattabi dalam Ma’alim al-Sunan menyatakan al-ba’s berarti al-dharar (bahaya yang menimpa istri dari suaminya).

Al-Mubarakfuri dalam Tuhfat al-Ahwadzi menegaskan makna min ghairi ba’s berarti tanpa bahaya yang menimpa atau tanpa sebab yang syar’i. Al-‘Azhim Abadi dalam ‘Aun al-Ma’bud dan al-Mulla ‘Ali al-Qari dalam Mirqat al-Mafatih menambahkan cakupan makna al-ba’s meliputi udzur agama atau kesulitan (al-syiddah) yang menghalangi keberlangsungan rumah tangga secara layak.

Tiga penekanan ini pada dasarnya bertumpu pada satu titik yang sama. Sekalipun min ghairi ba’s merupakan frasa luas, pemaknaannya terikat pada standar syariat (objektif), bukan standar selera (subjektif).

Selama ada dharar, kesulitan, atau udzur syar’i yang terakui, permintaan cerai yang istri ajukan bukan merupakan sesuatu yang diancam. Ancaman hadis ini hanya berlaku ketika permintaan cerai lahir dari ketidaksukaan tanpa dasar yang sah, keputusan impulsif yang muncul sesaat, atau alasan-alasan yang tidak dibenarkan oleh syariat.

Menilik Hukum Positif di Indonesia

Hukum positif Indonesia sesungguhnya memuat semangat yang sejalan. Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 menetapkan berbagai alasan sah perceraian. Antara lain pasangan berzina, pemabok, pemadat, atau penjudi yang sukar untuk sembuh, meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang sah.

Selain itu, masuk penjara lima tahun atau lebih, melakukan kekejaman atau penganiayaan berat, mendapat cacat badan atau penyakit yang menghalangi kewajibannya sebagai suami-istri, atau perselisihan terus-menerus tanpa harapan hidup rukun. Kompilasi Hukum Islam mencantumkan dua alasan tambahan. Yakni suami melanggar taklik talak dan peralihan agama atau murtad.

Apabila kita cermati, alasan-alasan yang terdapat pada aturan tersebut dapat terbaca sebagai tafshil (penjelasan atau rincian) dari frasa min ghairi ba’s. Ini juga selaras dengan penjelasan para pensyarah hadis di atas. Zina, kekerasan, penelantaran, hingga cacat yang menghalangi kewajiban suami-istri, semuanya jatuh pada kategori dharar, al-syiddah. Selain itu, udzur syar’i yang menjadi standar para ulama dalam memaknai frasa tersebut.

Dapat kita simpulkan bahwa sekalipun aturan ini secara historis mungkin tidak terrumuskan dengan merujuk secara langsung pada hadis tersebut. Keduanya memiliki korelasi yang kuat dan berpijak pada titik yang sama, yaitu melakukan pengajuan cerai tidak bisa sesuka hati dan harus berdasarkan alasan yang kuat.

Pembacaan Hadis dari Perspektif Mubadalah

Kalau perempuan meminta cerai tanpa alasan yang sah menganggapnya berdosa besar, sebagaimana maksud dari frasa haram mencium bau surga. Prinsip yang sama secara resiprokal (timbal balik) semestinya juga berlaku bagi laki-laki yang menjatuhkan talak secara sewenang-wenang. Karena emosi sesaat, tanpa musyawarah, tanpa alasan syar’i, atau sebagai bentuk tekanan psikologis dalam bentuk ancaman berulang untuk mengendalikan istri.

Ada dasar tekstual yang mendukung logika resiprokal ini. Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 231 menyebut tindakan suami yang menyalahgunakan hak talak dan rujuk untuk menyakiti istri sebagai bentuk kezaliman. Suami yang menjatuhkan talak sebagai alat kendali atau kekerasan psikologis terhadap istri berpotensi menanggung dosa atas kezaliman yang ia lakukan.

Bahkan secara fikih, talak yang jatuh dalam kondisi demikian berpotensi tidak sah. Nabi Saw. bersabda, “Tidak ada talak dan tidak ada pembebasan budak dalam keadaan ighlaq,” (HR. Abu Dawud no. 2192, Ibnu Majah no. 2046, Ahmad 6/147, dinilai hasan oleh Albani).

Ulama memaknai kata ighlaq sebagai kondisi marah yang menghilangkan kesadaran penuh seseorang atas ucapannya sendiri. Standar ini menunjukkan bahwa syariat turut melindungi istri dari talak sepihak yang jatuh secara impulsif, tanpa kesadaran dan pertimbangan penuh dari suami.

Qira’ah Mubadalah membaca hadis istri, ayat, dan hadis ighlaq di atas secara bersama-sama, tidak secara terpisah. Siapa pun itu, baik laki-laki atau perempuan, yang mengakhiri pernikahan tanpa alasan yang dibenarkan, sama-sama tidak mendapatkan pembenaran syariat atas tindakannya. Istri menanggung dosa besar, suami menanggung dosa atas kezaliman yang ia perbuat, bahkan talaknya tidak berlaku jika ia jatuhkan tanpa kesadaran penuh.

Bukan Alat untuk Membuat Perempuan Bertahan

Di sinilah letak kesalingannya. Hadis “haram mencium bau surga” idealnya tidak hanya terbaca sebagai instrumen satu arah untuk mengontrol perilaku istri. Justru hadis tersebut menetapkan standar keadilan relasional yang harus terjaga oleh kedua belah pihak. Ketika istri terbebani konsekuensi berat saat menyalahgunakan haknya, suami yang menjatuhkan talak secara sewenang-wenang sesungguhnya memikul beban ancaman yang setara, bahkan lebih luas cakupannya.

Riwayat ini, menurut penulis, tidak dapat menjadi alasan untuk menekan atau mengancam perempuan agar tetap bertahan dalam ketimpangan dan penderitaan rumah tangganya. Ia juga tidak dapat kita gunakan untuk mengecam perempuan yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama.

Alasannya, karena tidak semua gugatan cerai yang istri ajukan berada dalam cakupan ancaman hadis tersebut. Hadis ini semestinya kita tempatkan sebagai pengingat bahwa keputusan untuk mengajukan cerai atau menjatuhkan talak harus kita pertimbangkan secara matang. Tujuannya agar tidak termasuk dalam golongan yang haram untuk mencium bau surga. Wallahu A’lam Bisshawab. []

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.