πŸ’­ Opini
AK
Ahmad Kosasih Marzuki

Warga Β· 16 Sep Β· 3 mnt baca

Kiriman

OTT HGB BOGOR & ATR/BPN TIDAK ADA HUBUNGAN DENGAN KEABSAHAN MUKTAMAR NU

OTT HGB BOGOR & ATR/BPN TIDAK ADA HUBUNGAN DENGAN KEABSAHAN MUKTAMAR NU

Oleh: Purwanto M. Ali

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perkara pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan ATR/BPN belakangan berkembang menjadi perbincangan yang melebar ke berbagai arah. Salah satunya adalah munculnya isu yang mencoba menghubungkan perkara tersebut dengan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Tambakberas, Jombang.

Klub & Organisasi

Bahkan, diskursusnya bergerak lebih jauh. Muncul pendapat yang mempertanyakan keabsahan hasil Muktamar dan mewacanakan Muktamar harus diulang apabila benar terdapat aliran uang dari pihak yang terkait perkara tersebut untuk kepentingan Muktamar NU.

Menurut saya, kesimpulan seperti itu terlalu jauh.

Perkara  hukum yang sedang ditangani KPK adalah satu persoalan. Keabsahan Muktamar NU adalah persoalan lain. Keduanya tidak dapat begitu saja dihubungkan tanpa adanya fakta, bukti, hubungan sebab-akibat, dan dasar organisatoris yang jelas.

Jangan Mengubah Pertanyaan Menjadi Fakta

Dalam membaca perkara hukum, publik harus disiplin membedakan fakta, dugaan, pertanyaan, dan  opini.

Sejarah

Fakta adalah sesuatu yang telah dapat diverifikasi melalui keterangan resmi, dokumen, alat bukti, atau proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara dugaan masih membutuhkan pembuktian. Demikian pula pertanyaan seorang jurnalis tetaplah pertanyaan, bukan konfirmasi bahwa peristiwa yang ditanyakan benar-benar terjadi.

Karena itu, ketika muncul pertanyaan apakah sebagian uang yang berkaitan dengan perkara HGB Bogor digunakan untuk kepentingan Muktamar NU di Jombang, pertanyaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa uang itu benar-benar digunakan untuk Muktamar.

Bisa saja pertanyaan itu berangkat dari kabar atau isu yang beredar. Namun kabar dan isu tidak otomatis berubah menjadi fakta hanya karena kemudian menjadi bahan pertanyaan kepada aparat penegak hukum.

Di sinilah kehati-hatian diperlukan.

Opini & Komentar

Jangan sampai sebuah pertanyaan berubah menjadi dugaan, dugaan berubah menjadi seolah-olah fakta, kemudian β€œfakta” yang sebenarnya belum pernah terverifikasi itu dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Muktamar NU tidak sah.

Kalau Ada Aliran Dana, Buktikan

Kalaupun kelak ditemukan bukti mengenai adanya aliran dana tertentu, persoalannya juga tidak berhenti pada kalimat: β€œuang itu digunakan untuk Muktamar NU”.

Pernyataan semacam itu terlalu umum.

Harus dijelaskan: uang siapa, berasal dari mana, diberikan oleh siapa, diterima siapa, berapa jumlahnya, untuk kepentingan apa, dan apa hubungan penerima dengan Muktamar.

Sebab Muktamar bukan satu orang. Muktamar juga bukan satu kandidat.

Di dalamnya terdapat panitia, peserta, kandidat, tim kandidat, penggembira, simpatisan, badan otonom, penyedia jasa, dan berbagai pihak dengan kepentingan serta aktivitas yang berbeda.

Hukum

Apabila dugaan tersebut kemudian diarahkan kepada kepentingan pemenangan kandidat tertentu, standar pembuktiannya harus semakin spesifik.

Kandidat siapa yang didukung? Siapa yang memberikan uang? Siapa yang menerima? Kepada siapa uang tersebut didistribusikan? Apakah penerimanya memiliki hak suara? Apakah pemberian tersebut memang dimaksudkan untuk memengaruhi pilihan dalam Muktamar?

Semua harus dibuktikan.

Tidak boleh ada lompatan logika dari β€œdiduga ada aliran uang”, menjadi β€œuang digunakan untuk Muktamar”, kemudian meloncat lagi menjadi β€œMuktamar tidak sah dan harus diulang”.

Ada jarak pembuktian yang sangat panjang di antara ketiga kesimpulan tersebut.

Hiburan & Game

Pengandaian Bukan Pernyataan Fakta

Untuk menguji argumentasi tersebut, mari kita gunakan pengandaian paling jauh.

Seandainya kelak terbukti terdapat sebagian uang dari pihak yang terkait perkara HGB Bogor yang digunakan oleh seseorang atau kelompok tertentu dalam konteks Muktamar NU, maka pertanyaan pertama adalah: siapa yang menggunakan dan untuk kepentingan siapa?

Kata β€œseandainya” harus digarisbawahi. Ini merupakan pengandaian untuk menguji konsekuensi hukum dan organisatoris, bukan pernyataan bahwa peristiwa tersebut benar-benar telah terjadi.

Jika uang tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pemenangan kandidat, harus dibuktikan kandidat yang mana. Harus pula dibuktikan apakah kandidat tersebut mengetahui, memerintahkan, menerima, atau memperoleh manfaat dari penggunaan dana tersebut.

Sejarah

Pertanggungjawaban hukum tidak dapat dibangun hanya berdasarkan asosiasi.

Prinsipnya harus jelas: siapa berbuat apa, menerima apa, untuk kepentingan siapa, dan apa akibat dari perbuatannya.

Jika Kandidat yang Didukung Justru Kalah?

Pengandaian tersebut menjadi semakin menarik apabila kandidat yang diduga mendapatkan dukungan dana ternyata bukan kandidat yang memenangkan kontestasi.

Misalnya, kandidat A diduga memperoleh dukungan dana tertentu, sementara yang memenangkan pemilihan adalah kandidat B.

Jika kemudian kemenangan kandidat B hendak dibatalkan, tentu harus dibuktikan terlebih dahulu apa hubungan antara dugaan perbuatan untuk memenangkan kandidat A dengan kemenangan kandidat B.

Apakah kandidat B mengetahui?

Klub & Organisasi

Apakah kandidat B menerima dana?

Apakah kandidat B menikmati manfaat dari tindakan tersebut?

Apakah tindakan itu mempunyai hubungan sebab-akibat dengan kemenangan kandidat B?

Jika semua hubungan tersebut tidak dapat dibuktikan, tidak logis membebankan dugaan pelanggaran yang dilakukan untuk kepentingan kandidat A kepada kandidat B yang justru menjadi lawannya dalam kontestasi.

Karena itu, bahkan seandainya ada dana bermasalah yang digunakan untuk pemenangan kandidat tertentu, fakta tersebut tidak otomatis membatalkan keseluruhan Muktamar.

Terlebih apabila kandidat yang didukung justru kalah.

Hukum

Tanggung Jawab Individu dan Keabsahan Forum

Di sinilah perlu dibedakan antara pertanggungjawaban pidana seseorang, pelanggaran etik atau aturan kontestasi, dan keabsahan forum  organisasi.

Ketiganya berada pada ranah yang berbeda.

Jika seseorang terbukti melakukan tindak pidana, orang tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan  hukum.

Jika terdapat kandidat, tim, atau pihak tertentu yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan organisasi, persoalannya harus diperiksa berdasarkan AD/ART, peraturan perkumpulan, tata tertib Muktamar, dan mekanisme internal NU yang berlaku.

Tetapi untuk sampai kepada kesimpulan bahwa seluruh hasil Muktamar tidak sah dan Muktamar harus diulang, dibutuhkan dasar yang berbeda dan jauh lebih kuat.

Hiburan & Game

Harus dapat ditunjukkan aturan organisasi mana yang dilanggar, bagaimana pelanggaran itu memengaruhi keabsahan forum atau hasil pemilihan, dan berdasarkan ketentuan apa pelanggaran tersebut berakibat pada pembatalan hasil Muktamar.

Satu orang melakukan pelanggaran tidak berarti seluruh peserta Muktamar ikut melakukan pelanggaran.

Demikian pula dugaan adanya uang yang digunakan oleh satu kelompok tidak otomatis membuat seluruh keputusan Muktamar menjadi cacat.

Legalitas dan Legitimasi Bukan Hal yang Sama

Perdebatan ini juga perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih jernih: legalitas dan legitimasi hasil Muktamar adalah dua hal yang berbeda.

Legalitas berbicara tentang sah atau tidaknya Muktamar dan keputusan yang dihasilkannya berdasarkan AD/ART, peraturan perkumpulan, tata tertib, kewenangan forum, prosedur persidangan, mekanisme pemilihan, dan ketentuan organisasi lainnya.

Amal & Filantropi

Sedangkan legitimasi lebih berkaitan dengan penerimaan dan kepercayaan terhadap proses maupun hasil Muktamar.

Sebuah hasil Muktamar dapat sah secara organisatoris, tetapi pada saat yang sama tetap menghadapi kritik terhadap legitimasi politik, etik, atau moralnya.

Sebaliknya, besarnya dukungan publik terhadap suatu hasil juga tidak dapat menggantikan persyaratan legalitas yang telah ditentukan oleh aturan organisasi.

Karena itu, jika yang dipersoalkan adalah legalitas Muktamar, tunjukkan aturan mana yang dilanggar dan mengapa pelanggaran tersebut menyebabkan hasil Muktamar tidak sah.

Namun jika yang dipersoalkan adalah legitimasi, perdebatannya berbeda: apakah proses Muktamar dipandang adil, berintegritas, transparan, bermartabat, serta memperoleh kepercayaan warga NU.

Hukum

Kritik terhadap legitimasi tentu sah. Bahkan diperlukan sebagai bagian dari evaluasi organisasi.

Tetapi kritik terhadap legitimasi tidak otomatis menggugurkan legalitas.

Jangan Mengadili Muktamar dengan Isu

KPK harus didukung untuk mengusut perkara HGB Bogor dan ATR/BPN secara profesional, transparan, dan sampai tuntas.

Jika terdapat aliran uang, telusuri.

Jika ada penerima, buktikan.

Jika ditemukan tindak pidana, proses siapa pun yang bertanggung jawab sesuai hukum.

Sejarah

NU tidak perlu melindungi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Namun prinsip keadilan mengharuskan hal yang sama berlaku dalam arah sebaliknya: jangan menghukum orang atau institusi yang tidak terbukti hanya karena namanya dikaitkan dengan suatu perkara.

Karena itu, terlalu jauh menghubungkan perkara OTT HGB Bogor dan ATR/BPN dengan keabsahan Muktamar ke-35 NU, terlebih menjadikannya alasan bahwa Muktamar harus diulang, sebelum terdapat fakta dan dasar organisatoris yang benar-benar membuktikan hubungan tersebut.

Kita harus menjaga batasnya secara terang:

Pertanyaan bukan fakta. Isu bukan bukti. Dugaan bukan kesimpulan. Pengandaian bukan pengakuan fakta. Dan persoalan legitimasi tidak otomatis menggugurkan legalitas.

Biarkan KPK bekerja berdasarkan alat bukti. Jika terdapat pelanggaran organisasi, ujilah berdasarkan aturan organisasi. Jika terdapat persoalan legitimasi, jawablah dengan keterbukaan, evaluasi, dan perbaikan.

Jangan membangun vonis dari rumor. Jangan pula membatalkan keabsahan sebuah forum organisasi hanya berdasarkan rangkaian asumsi.

Yang harus diuji adalah bukti, bukan isu. Yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pihak yang terbukti melakukan perbuatan, bukan seluruh Muktamar.

Hiburan & Game

Dan jika yang hendak dipersoalkan adalah keabsahan hasil Muktamar, maka perdebatannya harus dikembalikan kepada aturan organisasi dan fakta yang relevan dengan proses Muktamar itu sendiri.

Sebab legalitas dan legitimasi boleh sama-sama diperdebatkan, tetapi keduanya tidak boleh dicampuradukkan.

#Muktamar NU#Nusron Wahid

0 Jawaban & Komentar

WK

Jadilah yang pertama menjawab.

Amal & Filantropi