🕌 Khazanah
AK
Ahmad Kosasih Marzuki

Warga · 3 hr · 3 mnt baca

Kiriman

Mengapa Fikih Lebih Dahulu Lahir daripada Ushul Fikih?

Mengapa Fikih Lebih Dahulu Lahir daripada Ushul Fikih?

Berdasarkan historis yang telah sering disebutkan oleh banyak ulama, dapat kita lihat bahwa hukum-hukum fikih mulai muncul sejak masa yang sangat awal. Fikih telah tumbuh dan berkembang sejak kehidupan Rasulullah. Kemudian, pada masa sahabat, tabi‘in, dan generasi setelah mereka, fikih mengalami perluasan, perkembangan, serta proses transmisi keilmuan. Pembukuan hukum-hukum fikih mulai dilakukan pada akhir abad pertama Hijriah, kemudian fikih mencapai tahap kematangan dan kesempurnaan pada abad kedua Hijriah, bersamaan dengan munculnya para imam mazhab.

Sementara itu, ilmu Ushul Fikih baru muncul pada abad kedua Hijriah. Kaidah-kaidah, dhabit (prinsip-prinsip), dan pembukuannya mulai disusun secara sistematis pada akhir abad kedua Hijriah.

Hal ini menimbulkan pertanyaan yang mendasar, mengapa ilmu fikih muncul lebih dahulu daripada ilmu Ushul Fikih, padahal Ushul Fikih merupakan dasar bagi fikih?

Perlu kita kethaui bahwa Ushul Fikih merupakan seperangkat standar dan ukuran untuk mengatur proses istinbat  hukum, serta untuk membedakan antara hasil ijtihad yang benar dan yang keliru. Dengan kata lain, Ushul Fikih merupakan ilmu yang berisi kaidah dan ketentuan untuk mengatur materi fikih.

Gunakan Jasa Hukum

Dalam berbagai disiplin ilmu juga kita jumpai hal yang sama, dimana kaidah atau standar biasanya muncul setelah materi atau praktiknya telah ada. Sebagai contoh, ilmu nahwu dan i‘rab yang dasar-dasarnya dirumuskan oleh Imam ‘Ali dan Abu al-Aswad ad-Du’ali muncul setelah masyarakat Arab terlebih dahulu menggunakan bahasa Arab fasih dalam percakapan mereka.

Demikian pula ilmu ‘arudh, yang prinsip-prinsip dasarnya dirumuskan oleh al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi, muncul setelah kegiatan bersyair dan menggubah puisi dengan pola irama yang terukur telah berkembang terlebih dahulu.

Begitu pula ilmu logika (manthiq) yang dibukukan oleh Aristoteles datang setelah aktivitas berpikir, berargumentasi, dan berdiskusi telah menjadi bagian dari kehidupan manusia sejak awal keberadaannya.

Faktor utama yang menjadikan fikih dan hukum-hukum syariat muncul lebih dahulu adalah karena hukum-hukum syariat pada masa awal diturunkan secara langsung dari Allah melalui wahyu. Pada masa kerasulan, wahyu menjadi sumber utama dalam memberikan solusi terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi manusia. Al-Qur’an dan Sunnah juga telah memberikan penjelasan mengenai kaidah, prinsip, dan metode yang dapat dijadikan pedoman dalam menghadapi persoalan-persoalan yang akan muncul di masa mendatang. Dengan demikian, di dalam Al-Qur’an dan Sunnah telah terdapat dasar-dasar metodologi Ushul Fikih serta prinsip-prinsip istidlal (pengambilan dalil).

Ikuti Komunitas Sosial

Ketika berbagai persoalan dan kasus baru mulai bermunculan, sementara kebutuhan manusia terhadap penetapan hukum semakin luas, para ulama membutuhkan ijtihad untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut. Pada saat itulah diperlukan pemahaman yang lebih sistematis mengenai metode, kaidah, dan ketentuan dalam melakukan istinbat hukum. Dari kebutuhan inilah kemudian ilmu Ushul Fikih lahir dan berkembang sebagai sebuah disiplin ilmu tersendiri.

Syekh Muhammad Abu Zahrah menjelaskan bahwa tidak diragukan lagi ilmu fikih lebih dahulu muncul daripada ilmu Ushul Fikih. Fikih berkembang melalui proses istinbat, pemberian fatwa, dan ijtihad. Karena itu, tidak mengherankan jika fikih mendahului Ushul Fikih.

Hal tersebut dapat dipahami karena apabila ilmu Ushul Fikih berfungsi sebagai alat ukur untuk membedakan pendapat yang benar dari yang tidak benar, maka fikih merupakan materi yang diukur oleh alat tersebut. Dengan demikian, secara logis materi haruslah ada terlebih dahulu sebelum alat ukur yang digunakan untuk menilainya dirumuskan.

Ibnu Khaldun juga menjelaskan bahwa ilmu Ushul Fikih termasuk salah satu disiplin ilmu yang baru dibentuk dan dikembangkan dalam tradisi keilmuan Islam. Generasi salaf pada masa awal sebenarnya belum membutuhkan ilmu ini secara khusus karena mereka memiliki kemampuan bahasa (malakah lisaniyyah) yang kuat. Mereka dapat memahami makna dari berbagai ungkapan dan struktur bahasa tanpa membutuhkan kaidah-kaidah yang dirumuskan secara formal.

Adapun kaidah-kaidah yang secara khusus diperlukan untuk memahami dan menetapkan hukum, sebagian besarnya telah mereka peroleh melalui praktik langsung dalam memahami Al-Qur’an dan Sunnah.

Gunakan Jasa Hukum

Namun, setelah generasi salaf dan generasi awal Islam berlalu, berbagai cabang ilmu mulai berkembang menjadi disiplin-disiplin yang tersusun secara sistematis. Pada saat itu, para ahli fikih dan mujtahid mulai membutuhkan kaidah dan prinsip yang dapat membantu mereka memperoleh hukum-hukum dari berbagai dalil.

Karena itu, mereka mulai menyusun kaidah-kaidah tersebut dalam sebuah disiplin ilmu yang berdiri sendiri dan kemudian menamakannya Ushul Fikih.

Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa ketika kemampuan berbahasa masih menjadi suatu malakah (kemampuan alami) yang kuat dalam diri masyarakat Arab, kaidah-kaidah bahasa belum dianggap sebagai ilmu atau seperangkat aturan yang perlu dipelajari secara formal. Demikian pula, fikih pada masa itu belum membutuhkan rumusan kaidah Ushul Fikih secara sistematis karena kemampuan tersebut telah melekat secara alami dalam diri para ulama.

Namun, ketika kemampuan bahasa Arab (malakah lisaniyyah) mulai melemah, para pakar kemudian melakukan kodifikasi terhadap kaidah-kaidah tersebut berdasarkan riwayat yang sahih dan kaidah-kaidah analogis yang benar. Dengan demikian, kaidah-kaidah tersebut berkembang menjadi ilmu yang secara khusus dibutuhkan oleh seorang ahli fikih untuk memahami dan menetapkan hukum-hukum Allah berdasarkan dalil-dalil syariat.

Dr. Muhammad Musthafa Zuhaili, al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh al-Islami, Hal. 61-63

#Fiqh#Ushul Fiqh

0 Jawaban & Komentar

WK

Jadilah yang pertama menjawab.