📖 Story
BT
Budiman Tanuredjo

Warga · 3 jam · 8 mnt baca

Kiriman

Familiisme, Saat Kekuasaan Jadi Urusan Keluarga

Familiisme, Saat Kekuasaan Jadi Urusan Keluarga

ADA sesuatu yang terasa menyakitkan di negeri ini. Ketika rakyat menghadapi bencana, ada orang yang menjadikan dana penanggulangan bencana sebagai kesempatan memperkaya diri. Kali ini skandal itu terjadi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai untuk penanggulangan bencana. Salah seorang tersangkanya adalah Bima Setiawan, tenaga ahli yang juga adik mantan Kepala BNPB, Letnan Jenderal TNI Suharyanto.

Ada nama lain yang tersangkut. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan serta bencana di Flores. Penyidikan masih berlangsung. Namun, satu pertanyaan tidak dapat dihindari.

Bagaimana mungkin orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan pimpinan lembaga negara dapat menduduki posisi strategis di lembaga yang sama, lalu tersangkut dalam perkara dugaan korupsi?

Rekan saya pernah mengatakan, “Lihat saja di kementerian-kementerian.” “Lihat saja pada level tertinggi.”

Hubungan keluarga bukan bukti kesalahan. Tetapi hubungan keluarga di dalam struktur kekuasaan membawa risiko konflik kepentingan yang harus dijelaskan kepada publik. Apalagi ketika yang dipersoalkan adalah dana bencana. Dana untuk manusia yang sedang menderita.

Korupsi di Tengah Penderitaan

Korupsi merugikan masyarakat. Tetapi dugaan korupsi dana bencana mempunyai dimensi moral yang lebih menyakitkan. Dana itu bukan sekadar angka dalam anggaran negara. Di dalamnya ada kebutuhan korban kebakaran hutan. Ada kebutuhan keluarga yang kehilangan tempat tinggal akibat gempa bumi. Ada makanan. Ada harapan agar kehidupan dapat kembali berjalan. Karena itu, jika terbukti, korupsi dana bencana bukan sekadar penyalahgunaan keuangan negara. Ia juga merupakan pengkhianatan terhadap kemanusiaan.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahkan membuka kemungkinan pidana mati untuk tindak pidana korupsi tertentu yang dilakukan dalam keadaan khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999. Namun, penerapannya tidak otomatis berlaku untuk setiap perkara korupsi dana bencana. Harus diperiksa jenis tindak pidananya, keadaan yang menyertainya, dan terpenuhi atau tidaknya unsur hukum yang ditentukan.

Saya tidak hendak masuk ke dalam perdebatan mengenai hukuman mati.

Ada persoalan lain yang lebih mendasar. Mengapa orang yang diberi kewenangan mengurus penderitaan rakyat justru diduga menggunakan kewenangan itu untuk kepentingan pribadi? Dan mengapa hubungan keluarga dengan pemegang jabatan publik masih begitu mudah ditemukan dalam struktur kekuasaan?

Familiisme

Saya menyebut gejala itu sebagai familiisme. Dalam pengertian yang saya gunakan di sini, familiisme adalah kecenderungan menempatkan hubungan keluarga dan kedekatan pribadi sebagai pertimbangan penting dalam pembagian jabatan, akses, serta sumber daya kekuasaan. Familiisme tidak selalu identik dengan korupsi. Seorang anak pejabat bisa saja mempunyai kemampuan yang baik. Anak seorang menteri mungkin memiliki kompetensi profesional. Keponakan seorang kepala daerah boleh mempunyai cita-cita politik. Hubungan keluarga tidak dengan sendirinya menghilangkan hak seseorang untuk bekerja atau menduduki jabatan publik.

Tetapi persoalan muncul ketika hubungan keluarga menjadi jalan pintas menuju kekuasaan. Ketika kedekatan lebih menentukan daripada kemampuan. Ketika loyalitas pribadi lebih dihargai daripada integritas. Ketika seseorang mendapatkan jabatan bukan karena ia yang paling memenuhi syarat, melainkan karena ia dikenal oleh orang yang mempunyai kewenangan mengangkatnya. Dalam keadaan demikian, negara perlahan berubah menjadi jaringan hubungan pribadi. Jabatan menjadi sesuatu yang dibagikan. Bukan amanah yang dipercayakan.

Dari Birokrasi Modern ke Patrimonialisme

Sosiolog Jerman, Max Weber membedakan kekuasaan yang bersandar pada tradisi dan hubungan pribadi dengan kekuasaan rasional-legal yang menjadi dasar birokrasi modern. Dalam sistem patrimonial, kekuasaan dijalankan melalui hubungan pribadi antara penguasa dan orang-orang yang bergantung kepadanya.

Loyalitas kepada pemegang kekuasaan menjadi penting. Jabatan dan sumber daya dapat digunakan untuk memelihara hubungan tersebut. Sebaliknya, dalam birokrasi rasional-legal, jabatan tidak boleh diperlakukan sebagai milik pribadi. Pejabat bekerja berdasarkan kewenangan yang ditentukan aturan. Pengangkatan didasarkan pada kompetensi. Keputusan diambil menurut prosedur. Dan kepentingan pribadi harus dipisahkan dari kepentingan lembaga. Di sinilah persoalan familiisme menjadi serius.

Kita membangun negara modern dengan kementerian, badan, lembaga, aturan kepegawaian, dan sistem pengawasan yang semakin rumit. Tetapi di balik bangunan modern itu, praktik kekuasaan patrimonial masih dapat bertahan. Strukturnya modern. Gedungnya modern. Sistem administrasinya digital. Namun, pertimbangan pengangkatan orang masih bisa sangat personal.

Negara mempunyai wajah birokrasi modern, tetapi sebagian praktik kekuasaannya masih menyerupai pengelolaan keluarga besar. Kasus BNPB memberi alasan kuat untuk memeriksa apakah pola semacam itu ikut bekerja dalam proses pengangkatan tenaga ahli dan pengelolaan kewenangan di lembaga tersebut. Pertanyaan ini harus dijawab melalui pemeriksaan, bukan prasangka.

Reformasi yang Belum Selesai

Saya teringat kembali Reformasi 1998. Salah satu tuntutan terpenting gerakan reformasi adalah mengakhiri korupsi, kolusi, dan nepotisme. KKN. Tiga huruf yang dahulu menjadi simbol perlawanan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 menegaskan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Reformasi ingin mengubah cara negara dikelola. Jabatan publik tidak boleh lagi menjadi perpanjangan kepentingan keluarga penguasa. Kekuasaan tidak boleh digunakan untuk membangun jaringan keuntungan pribadi, kepentingan keluarga atau kepentingan kelompok. Negara harus bekerja untuk kepentingan umum.

Namun, lebih dari seperempat abad setelah Reformasi, persoalan yang dahulu kita lawan ternyata belum sepenuhnya hilang. Bentuknya mungkin berubah. Prosedurnya mungkin lebih rapi. Sebagian bahkan memperoleh legitimasi melalui mekanisme demokrasi. Ada anggota keluarga pejabat yang masuk melalui pemilihan umum. Ada yang memperoleh jabatan melalui penunjukan politik. Ada pula yang ditempatkan sebagai staf khusus, tenaga ahli, komisaris, atau utusan khusus atau bahkan seorang pemimpin redaksi.

Tidak semuanya bermasalah. Tetapi semua pengangkatan yang melibatkan hubungan keluarga dan kedekatan pribadi seharusnya terbuka terhadap pengujian konflik kepentingan. Sebab demokrasi bukan sekadar menyediakan prosedur untuk memperoleh jabatan. Demokrasi juga harus memastikan jabatan itu digunakan untuk kepentingan publik.

Dalam percakapan sehari-hari, masyarakat Jawa mengenal istilah aji mumpung. Mumpung berkuasa. Mumpung mempunyai kewenangan. Mumpung masih mempunyai akses. Kesempatan itu kemudian digunakan untuk mengangkat orang dekat, memperluas jaringan, dan membagikan sumber daya, termasuk memberikan penghargaaan.

Apalagi jika kekuasaan diperkirakan tidak akan berlangsung lama. Ada dorongan untuk segera memanfaatkan kesempatan. Dalam bahasa percakapan politik, kita juga mengenal istilah narik kanca-kanca. Menarik teman-teman sendiri. Orang yang dahulu bersama dalam perjuangan politik kemudian memperoleh tempat dalam pemerintahan.

Sebagian mungkin memang mempunyai kemampuan. Tetapi ketika balas jasa politik menjadi pertimbangan utama, prinsip meritokrasi dapat tersingkir. Kita pun mengenal berbagai istilah seloroh untuk menggambarkan pengaruh hubungan keluarga atau kedekatan dengan elite dalam pembagian jabatan.

Dari Meritokrasi ke Kakistokrasi

Meritokrasi bukan sistem yang sempurna. Orang berpendidikan tinggi belum tentu mempunyai integritas. Orang yang memiliki pengalaman panjang belum tentu mampu memimpin. Tetapi meritokrasi sekurang-kurangnya menuntut agar pengangkatan pejabat dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kemampuan dan persyaratan jabatan.

Sebaliknya, ketika kompetensi semakin tidak penting dan hubungan pribadi menjadi penentu, muncul risiko yang lebih buruk. Kakistokrasi. Istilah itu digunakan untuk menggambarkan pemerintahan oleh orang yang paling tidak layak atau paling buruk kualitasnya.

Familiisme yang dibiarkan berkembang dapat menggerus meritokrasi dan membuka jalan menuju kakistokrasi: pemerintahan yang dijalankan oleh orang-orang yang paling tidak layak memegang jabatan. Istilah lama ini mengingatkan kita bahwa bahaya terbesar bukan sekadar ketika kekuasaan diberikan kepada keluarga atau orang dekat, melainkan ketika kedekatan mengalahkan kompetensi, integritas, dan kepentingan publik.

Familiisme dan nepotisme yang dibiarkan berkembang dapat membuka jalan menuju keadaan tersebut. Sebab setiap jabatan yang dibagikan tanpa mempertimbangkan kompetensi mempunyai konsekuensi. Orang yang lebih mampu dapat tersingkir. Birokrasi kehilangan motivasi. Pejabat menjadi lebih sibuk menjaga hubungan dengan pemberi jabatan daripada melayani masyarakat. Pengawasan melemah karena hubungan pribadi.

Dan ketika penyimpangan terjadi, muncul pertanyaan apakah atasan akan mampu bertindak objektif terhadap orang dekatnya sendiri. Di situlah familiisme bukan lagi sekadar persoalan etika pengangkatan. Ia dapat berubah menjadi masalah kapasitas negara.

Membersihkan Rumah Sendiri

Kasus BNPB seharusnya menjadi momentum memeriksa kembali tata kelola pengangkatan pejabat dan tenaga ahli di berbagai lembaga negara. Presiden Prabowo Subianto mempunyai kesempatan memulai pembenahan itu. Bukan dengan melarang seluruh keluarga pejabat bekerja di pemerintahan. Tetapi dengan membangun mekanisme yang membuat pengangkatan pejabat dapat diuji secara terbuka.

Pemerintah dapat memulai audit menyeluruh terhadap pengangkatan tenaga ahli, staf ahli, staf khusus, dan jabatan penunjukan lainnya di kementerian serta lembaga negara. Audit itu perlu memeriksa kompetensi, kebutuhan jabatan, hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat, potensi konflik kepentingan, kewenangan yang diberikan, serta akses terhadap anggaran dan pengadaan.

Pengangkatan yang sah dan didasarkan pada kemampuan harus dilindungi. Sebaliknya, penempatan yang terbukti melanggar aturan atau mengandung konflik kepentingan yang tidak dapat dikelola harus dikoreksi. Pemeriksaan itu dapat dilakukan melalui mekanisme pengawasan independen yang jelas dasar hukumnya, dengan melibatkan lembaga pengawasan dan penegak hukum sesuai kewenangannya.

Yang dibutuhkan bukan sekadar panitia baru. Yang dibutuhkan adalah keberanian membuka proses pengangkatan dan mengoreksi penyalahgunaan kewenangan. Reformasi 1998 kita mengakhiri negara yang dikelola seperti milik keluarga. Jangan sampai setelah Reformasi, kita justru membiarkan negara kembali menjadi urusan keluarga.

Jurnalisme untuk Sesama

Memo BDM dijalankan dengan semangat “Jurnalisme untuk Sesama” dengan Komitmen 25. Artinya, minimal 25 persen kontribusi Anda disalurkan untuk membantu mereka yang membutuhkan. Sebuah cara kecil agar jurnalisme tetap berpihak pada manusia. Sepanjang Juli 2025–September 2026, MemoBDM menerima partisipasi sebesar Rp 104.568.121 dan telah menyalurkan Rp 70.697.121 (67,61%).kepada mereka yang membutuhkan. Seluruh penyaluran dilakukan melalui rekening khusus BCA 111.044.1114 a.n. Budiman Tanuredjo dan dilaporkan secara berkala.

Memo BDM-Memo Nurani Bangsa

Tulisan ini juga telah dipublikasikan di memobdm.

0 Jawaban & Komentar

WK

Jadilah yang pertama menjawab.