Warga Β· 2 jam Β· 5 mnt baca
Kewajiban sertifikasi halal lebih baik ditunda daripada membingungkan dan memberatkan usaha kecil

β Pemerintah mendadak menunda kewajiban sertifikasi halal hingga 2028.
Cek Layananβ Pelaku usaha belum sepenuhnya memahami proses pengajuan sertifikasi halal.
β Momen ini harus jadi kesempatan meningkatkan kepercayaan dan edukasi pelaku usaha.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH ) seharusnya memulai kewajiban sertifikat halal bagi makanan dan minuman yang diproduksi oleh usaha mikro dan kecil (UMK) mulai 18 Oktober 2026. Akan tetapi, setelah dievaluasi, pemberlakuan kewajiban ini diundur menjadi tahun 2028.
Penundaan disambut baik oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), dengan harapan pemerintah bisa menggencarkan sosialisasi label halal kepada pelaku bisnis.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melontarkan kekecewaannya terhadap pemerintah karena pihaknya sudah mempersiapkan implementasi kebijakan ini dengan baik sejak 2022 silam.
Bagi saya, penundaan kebijakan ini masuk akal. Sebab bagi pelaku usaha, proses persiapan dokumen, penataan bahan baku, pendampingan, hingga pengajuan sertifikasi membutuhkan waktu yang tidak singkat karena minimnya pengetahuan masyarakat terhadap tata cara pengajuan label halal.
Selain itu tidak ada jaminan tingkat kepatuhan UMKM akan tinggi jika kebijakan ini dipaksakan berjalan. Sebab tidak semua proses sertifikat halal bisa diajukan self declare/ gratis yang justru akan menambah beban bagi para UMKM.
Baca juga: Publik mulai skeptis terhadap label halal
Halal adalah kewajiban, sertifikasi adalah administrasi
Meski mengandung nilai syariat Islam, sertifikasi halal pada kenyataannya masih dipandang sebagai kewajiban administratif yang harus dipenuhi agar tidak melanggar aturan oleh banyak pelaku UMKM.
Namun, ketaatan pada aturan ini kerap terbentur birokrasi. Hingga sebuah sertifikat halal bisa terbit, suatu produk harus diperiksa oleh tiga lembaga.
Lembaga pertama adalah BPJPH yang menerbitkan sertifikat halal.
Kemudian, pengesahan kehalalan produk juga perlu diperiksa lembaga auditor independen bernama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Saat ini ada 136 LPHβbaik milik pemerintah atau swasta dengan keahlian sertifikasi halalnya sendiri-sendiri. Contohnya LPH BPAFK Jakarta yang spesialisasinya di bidang kesehatan dan obat-obatan.
Persoalan teknis sektor tertentu ini juga akan jadi momok bagi UMKM untuk mendapatkan label halal. Untuk tahun 2026 saja, sudah ada lebih dari 370 aturan teknis yang diterbitkan BPJPH yang kebanyakan merupakan dokumen pedoman teknis halal sektor tertentu.
Hingga akhir, setelah mendapat lampu hijau dari LPH, MUI akan menerbitkan fatwa halal suatu produk. Dari situ barulah BPJPH meresmikan sertifikat halal suatu produk.
Dalam mempersiapkan kebijakan label halal 2026, BPJPH mengklaim telah memudahkan proses administrasi untuk memudahkan pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi halal seperti mempersiapkan sistem formulir online.
Namun, kemudahan tersebut tentu tidak cukup jika melihat alasan pemerintah yang menyatakan bahwa pelaku usaha tidak siap.
Selain itu, yang tidak kalah penting adalah persoalan akuntabilitas. Sertifikasi halal kerap diterpa isu miring tentang masalah laten pengurusan administrasi nasional yakni pungutan liar.
Pentingnya meningkatkan promosi dan edukasi
BPJPH belum lama ini menyatakan tak ada kewajiban dan sweeping produk jika rencana wajib halal jadi berlaku pekan lalu.
Hal ini menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha. Jika benar tidak wajib, tentunya pelaku usaha akan memilih tidak mengurus sertifikat halal.
Sebaliknya, jika penegakan aturan (misalnya sweeping) dijalankan, hal ini akan memunculkan ketidakadilan karena bisa memicu anggapan produk yang belum bersertifikat sebagai produk ilegal.
Penundaan kebijakan akan bermanfaat jika digunakan untuk membangun kesiapan, bukan sekadar memperpanjang waktu tunggu. Indonesia perlu memperjelas hak dan kewajiban pelaku usaha, serta memperbaiki layanan sertifikat agar tak membebani usaha kecil.
Edukasi halal pun tidak cukup dilakukan melalui seminar atau pembagian informasi mengenai prosedur pendaftaran. Pelaku UMKM membutuhkan panduan praktis tentang pemilihan bahan baku, proses produksi, pengurusan sertifikat, dan penggunaan label halal secara tepat dalam pemasaran.
Pemerintah, perguruan tinggi, pendamping halal, dan komunitas usaha juga perlu memperluas pendampingan yang mudah diakses, termasuk melalui kanal digital.
Penelitian tahun 2024 terhadap 67 UMKM makanan dan minuman di Malang, Jawa Timur, menemukan bahwa meskipun pelaku usaha memahami pentingnya produk halal, pengetahuan mereka tentang regulasi dan sosialisasi sertifikasi masih terbatas.
Hambatannya juga tidak sebatas pengetahuan. Keterbatasan biaya, rumitnya prosedur, dan rendahnya kesadaran menjadi persoalan yang perlu ditangani secara bersamaan.
Baca juga: Apa itu rantai nilai halal dan bagaimana potensinya
Mengapa sertifikasi halal penting?
Terlepas dari keputusan pemerintah antara menerbitkan sertifikasi halal atau non-halal yang terus memicu debat kusir menahun, kebijakan ini perlu dilakukan.
Bagi konsumen, khususnya muslim, jaminan keamanan akan produk yang dikonsumsi dan digunakannya adalah sesuatu yang penting. Sertifikasi halal terbukti meningkatkan niat membeli, loyalitas merek, dan persepsi kualitas produk karena konsumen merasa lebih yakin terhadap produk yang telah tersertifikasi.
Dengan kata lain, sertifikasi halal berfungsi memupuk kepercayaan dan membantu konsumen mengambil keputusan ketika mereka tidak memiliki informasi lengkap mengenai proses produksi suatu produk.
Bagi pengusaha kecil, membangun kepercayaan konsumen sering kali lebih sulit dibandingkan menghasilkan produk yang baik. Banyak usaha kecil memiliki produk berkualitas, tetapi kesulitan meyakinkan konsumen karena belum memiliki identitas dan reputasi yang kuat.
Dalam kondisi tersebut, sertifikasi halal dapat menjadi salah satu instrumen yang membantu memperkuat reputasi usaha. Konsumen akan melihat adanya komitmen pelaku usaha terhadap standar produksi, transparansi bahan baku, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Karena itu, pemerintah perlu menempatkan sertifikasi halal sebagai strategi untuk meningkatkan daya saing produk nasional: memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk UMKM.
Baca juga: Hotel syariah: Potensi jumbo, sertifikasi nasional perlu ditinjau ulang
Lusiana Ulfa Hardinawati tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas.
Tulisan ini juga telah dipublikasikan di theconversation.com.
