Jakarta, Arina.id—Masyarakat diminta tak gampang tergiur klaim tokcer jamu obat kuat di pasaran. Sepanjang Mei hingga Juni 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 31 produk herbal dan suplemen ilegal yang berbahaya bagi kesehatan karena mengandung bahan kimia obat keras hingga cemaran mikrobiologi.
Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta mengatakan dari 31 produk, 15 produk mencantumkan Nomor Izin Edar (NIE) fiktif dan 16 produk tidak terdaftar di BPOM.
Produk tanpa izin edar atau yang menggunakan NIE fiktif tidak memiliki jaminan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu, karena tidak melalui evaluasi BPOM.
“Produk yang mengandung BKO dipromosikan dengan beragam klaim, mulai dari stamina pria/obat kuat, pegal linu/asam urat/nyeri sendi/rematik, gatal-gatal, batuk, pelangsing, hingga penambah berat badan,” kata Taruna Ikrar, dilansir dari Antara, Sabtu (12/9/2026).
BKO yang ditemukan antara lain sildenafil atau obat disfungsi ereksi (obat kuat pria), parasetamol atau obat penurun panas (pereda demam) dan pereda nyeri, mikonazol atau obat antijamur (pereda infeksi jamur kulit). Ketokonazol atau obat antijamur (pembasmi jamur kulit dan ketombe).
Allopurinol atau obat asam urat (penurun kadar asam urat), deksametason atau obat radang (kortikosteroid penekan peradangan dan alergi). Meloksikam atau obat pereda nyeri dan peradangan (antiinflamasi sendi), Fenilbutazon atau obat pereda nyeri rematik (pereda radang tulang dan sendi).
Prednison atau obat radang (penekan reaksi alergi dan peradangan). Piroksikam atau obat pereda nyeri sendi (penghilang rasa sakit dan pegal linu). Klorfeniramin maleat (CTM) atau obat anti-alergi (pereda gatal dan flu).
Selain temuan BKO, BPOM menemukan satu produk suplemen kesehatan tanpa izin edar yang tidak memenuhi syarat Angka Lempeng Total (ALT), Angka Kapang-Khamir (AKK), dan Escherichia coli.
Ketidaksesuaian parameter mikrobiologi tersebut menunjukkan bahwa produk tidak terjamin keamanannya dan mutunya tidak sesuai standar serta berpotensi menimbulkan risiko tinggi terhadap kesehatan bagi masyarakat.
BPOM menekankan penggunaan obat herbal dan suplemen kesehatan mengandung BKO dapat menimbulkan risiko kesehatan.
Temuan ini menunjukkan risiko produk ilegal tidak hanya berasal dari penyalahgunaan BKO, tetapi juga dari mutu mikrobiologi yang tidak memenuhi syarat.
“Produk ilegal dapat dipromosikan seolah-olah aman, alami, dan dapat digunakan tanpa risiko. Padahal proses produksi, sumber bahan, serta pemenuhan persyaratan keamanan dan mutunya tidak dapat dipastikan,” kata Taruna Ikrar.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penelusuran terhadap sumber produk, perintah penarikan dari peredaran, pemusnahan produk, serta pemblokiran atau takedown terhadap tautan penjualan daring yang ditemukan.
“BPOM juga terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang memproduksi, mengedarkan, atau mempromosikan produk ilegal tersebut, serta memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan platform digital,” katanya.
Taruna mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap produk dengan klaim berlebihan seperti stamina pria instan, tahan lama, pegal linu langsung hilang, asam urat sembuh cepat, pelangsing cepat,gemuk instan, atau klaim lain yang terdengar terlalu menjanjikan.
“Dan jangan lupa, selalu lakukan Cek KLIK, yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa, sebelum membeli atau menggunakan obat bahan alam maupun suplemen kesehatan,” pungkas Taruna.
