Malang (beritajatim.com) – Ketua Departemen Hukum dan Kewarganegaraan (HKn) Universitas Negeri Malang (UM), Dr. Didik Sukriono, SH, MHum, menyatakan paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa mesti bertransformasi. Fokus penegakan hukum dinilai tidak boleh lagi terpaku pada hukuman badan, melainkan pemulihan kerugian finansial negara.
“Penegakan hukum khususnya terhadap kasus korupsi harus mengubah orientasi utamanya, dari yang sebelumnya hanya berfokus menangkap tersangka menjadi pengejaran dan pengembalian aset atau kekayaan negara,” ungkap Dr. Didik, Sabtu (12/9/2026).
Didik menerangkan, kehadiran lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memerlukan sokongan legislasi yang kuat demi mengoptimalkan pengembalian aset negara. Kendati demikian, ia melayangkan peringatan keras perihal rencana implementasi klausul Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBA) atau mekanisme penyitaan aset tanpa putusan pidana pengadilan.
Meskipun instrumen NCBA berguna saat pelaku kejahatan mangkat atau melarikan diri, celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dinilai sangat menganga jika mekanisme peradilan yang adil diabaikan. Kondisi ini berpotensi mencederai sendi negara hukum sebagaimana termaktub dalam UUD 1945.
“Bicara tentang penerapan RUU Perampasan Aset, terutama terkait perampasan tanpa putusan pidana atau Non-Conviction Based (NCBA), penerapannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Jangan sampai dengan memiliki undang-undang tersebut, negara malah menjadi otoriter dan memicu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Hukum itu sejatinya untuk manusia, bukan manusia untuk hukum, jadi jangan sampai aturan ini justru mendegradasi nilai-nilai humanisme,” ujar Didik.
Ia menjabarkan lima prinsip pokok yang wajib dipenuhi penyusun undang-undang. Pertama, prinsip keadilan, di mana harta yang disita mesti terbukti bersumber dari kejahatan. Kedua, kepastian hukum, lewat kejelasan objek, subjek, serta batas kewenangan aparat.
Ketiga, jaminan proses peradilan yang layak (due process of law). Keempat, kepastian perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik. Kelima, keterbukaan akuntabilitas kerja aparat.
Selain perbaikan norma hukum, Didik menilai upaya pemberantasan korupsi selama ini masih abai pada pembentukan integritas generasi penerus. Regulasi hukum dinilai bakal mandek tanpa sokongan moral aparat maupun warga negaranya.
“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya sebatas menindak, menangkap, dan memberantas melalui instrumen hukum. Di sisi lain, kita juga harus menyiapkan calon-calon pemimpin masa depan dengan mendidik mereka secara baik melalui pendidikan karakter dan antikorupsi sejak dini,” katanya.
Untuk menepis kecurigaan adanya kompromi politik elite di parlemen, Didik mendorong pemerintah dan DPR mencontoh sistem legislasi terbuka seperti di Belanda. Keterbukaan draf kepada publik sebelum disahkan dinilai krusial agar produk hukum yang lahir murni berorientasi pada kepentingan masyarakat. (dan/ian)
