Madiun (beritajatim.com) – Aksi pencurian tabung LPG 3 kilogram yang berulang kali terjadi di wilayah Madiun dan Magetan akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Madiun menangkap seorang pria berinisial BSB yang diduga terlibat dalam belasan kasus pencurian tabung LPG.
Tersangka diamankan polisi di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. Dari hasil penyelidikan, BSB diduga telah beraksi sebanyak 15 kali, yakni 10 kali di wilayah Kabupaten Madiun dan lima kali di Kabupaten Magetan.
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian tabung LPG yang terjadi di sebuah rumah di Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
“Peristiwa tersebut diketahui pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu saksi hendak menyapu halaman dan mengetahui beberapa tabung LPG 3 kilogram yang sebelumnya disimpan di dalam rumah sudah tidak ada,” kata Agung, Sabtu (12/9/2026).
Korban kemudian melakukan pengecekan dan mendapati pintu rumah mengalami kerusakan. Polisi menemukan adanya bekas congkelan pada bagian pintu yang diduga menjadi akses pelaku masuk ke dalam rumah.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga tersangka telah menyiapkan obeng untuk mencongkel pintu rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil tabung LPG 3 kilogram dan memasukkannya ke dalam karung sak.
“Pelaku diduga sudah mempersiapkan alat berupa obeng. Setelah pintu berhasil dibuka secara paksa, tabung LPG kemudian diambil dan dimasukkan ke dalam karung,” jelasnya.
Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada BSB. Petugas kemudian mendatangi rumah tersangka di Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, dan mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan enam tabung LPG 3 kilogram, satu karung sak berwarna putih, serta sebuah obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel pintu.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,44 juta.
Tak berhenti pada satu lokasi, penyidik masih mendalami dugaan aksi pencurian lain yang dilakukan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, BSB diduga telah beraksi sebanyak 10 kali di Kabupaten Madiun dan lima kali di Kabupaten Magetan selama periode Juli hingga September 2026.
Agung menegaskan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan seluruh lokasi yang pernah menjadi sasaran tersangka.
“Masih kami kembangkan. Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengakui adanya beberapa kejadian lain di wilayah Madiun dan Magetan,” ujarnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Madiun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya barang bukti maupun lokasi lain yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pemilik warung, pengecer, maupun warga yang menyimpan tabung LPG dalam jumlah banyak, agar meningkatkan pengamanan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (rbr/kun)
