Fri,1 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. 3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

3-prinsip-dasar-kemaslahatan-dalam-perspektif-mubadalah
3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah
service

Mubadalah.id – Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam Buku Qiraah Mubadalah merumuskan tiga prinsip utama agar kemaslahatan publik benar-benar inklusif dan berkeadilan.

Pertama, prinsip perlindungan terhadap kelompok yang lemah, miskin, rentan, dan minoritas. Dalam konteks ini, perempuan dan anak-anak sering kali termasuk di dalamnya.

Karena itu, Islam mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak melalui langkah afirmatif (affirmative action) untuk memastikan mereka memperoleh kesempatan lebih besar dalam pembangunan. Kebijakan afirmatif ini menjadi langkah untuk mengejar ketertinggalan dalam menegakkan kesetaraan yang bersifat substantif.

Kedua, prinsip keadilan yang mempertimbangkan biologis perempuan. Misalnya, penyediaan cuti melahirkan, ruang laktasi, perlindungan tenaga kerja perempuan, serta sistem kesehatan reproduksi yang aman. Semua kebijakan ini  bagian dari penegakan keadilan.

Ketiga, prinsip partisipasi. Perempuan harus dilibatkan secara aktif dalam proses perumusan, pelaksanaan, dan pemantauan kebijakan publik.

Sebab, kebijakan yang tidak melibatkan pengalaman perempuan sering kali gagal memahami realitas kebutuhan masyarakat. Partisipasi ini menjadi kunci agar manfaat kemaslahatan benar-benar terwujud di dalam kehidupan.

Lebih lanjut, Kiai Faqih menyederhanakan ketiga prinsip tersebut ke dalam satu kaidah umum mubadalah yang bersifat universal:

“Sesuatu yang maslahat (baik) bagi salah satu jenis kelamin harus didatangkan untuk keduanya, dan sesuatu yang mudarat (buruk) bagi salah satunya juga harus dijauhkan dari keduanya.”

Kaidah ini menegaskan bahwa Islam tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan dalam hak memperoleh kemaslahatan dan perlindungan dari kemudaratan. Dengan begitu, kebijakan publik, dalam pandangan mubadalah, harus kita ukur dari sejauh mana ia membawa kebaikan bagi laki-laki dan perempuan.

Redaksi

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.