Mon,27 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

ketika-perempuan-sedang-haid:-ibadah-apa-yang-boleh,-apa-yang-gugur?
Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?
service

Mubadalah.id – Mungkin pembahasan ini sudah usang karena sudah kita ketahui. Pembahasannya pun sudah banyak ditemukan di mana-mana. Yah, kajian fikih yang tentang bagaimana ibadah perempuan yang sedang haid. Sebelum saya jelaskan pun, tulisan ini sudah bisa kita tebak akan membahas tentang larangan-larangan. Dan, ya, itu benar.

Dalam kitab fikih, dari yang ringkasan hingga yang komprehensif, bab haid selalu ada. Wajar sih, karena memang haid ini merupakan kondisi biologis yang pasti (umumnya) perempuan alami. Penjelasan fikih di bab haid, tidak lepas dengan yang namanya larangan. Dengan maksud lain, Islam memiliki aturan-aturan tertentu yang terkait dengan kesucian.

Perempuan yang sedang haid atau nifas dilarang melaksanakan salat. Larangan ini berdasarkan pada hadis Nabi: إذا أقبلت الحيضة فدعي الصلاة, yang oleh Wahbah al-Zuhayli dalam kitabnya menjelaskan bahwa meskipun hadis itu menyuruh meninggalkan salat, bukan berarti menjadi tanggungan yang harus terlunasi ketika sudah suci.

Ketika perempuan sedang haid, kewajiban salat pada masa tersebut gugur dan tidak perlu terganti (qadha’). Dan hal ini sudah menjadi kesepakatan ulama (ijma’). (Wahbah az-Zuḥailī, Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, jilid 1, pembahasan ṭahārah, hlm. 625).

Bagaimana dengan Ibadah Puasa?

Berbeda dengan salat, kalau puasa meskipun tidak boleh dilakukan bagi perempuan yang sedang haid atau nifas, namun kewajiban puasa tidak gugur. Yang dimaksud puasa di sini adalah puasa Ramadan. Kenapa ini bisa berbeda? Kalau tidak adanya qadha’ salat, itu berdasarkan pada pertimbangan syariat, karena salat kita lakukan setiap hari.

Dengan demikian ketika perempuan yang haid tadi masih wajib menggantinya, sementara haid terjadi berulang kali dan berlangsung cukup lama, maka niscaya akan menimbulkan kesulitan, dan itu bertentangan dengan prinsip Islam yang menghendaki kelonggoran. Sedangkan puasa kenapa tidak gugur karena ia hanya kita lakukan pada waktu tertentu. Yakni sebulan dalam setahun, sehingga untuk menggantinya itu tidak sampai memberatkan.

Selanjutnya, selain salat dan puasa yang dilarang, perempuan yang lagi haid juga dilarang membaca Al-Qur’an, menyentuh mushaf, dan membawanya. Hal ini sama dengan orang yang kondisinya dalam keadaan junub. Kalau larangan ini, bertumpu pada dalil Al-Qur’an serta hadis.

Namun para ulama, imam Syafi’i misalnya, beliau masih memberikan pengecualian dalam kondisi atau situasi darurat. Misalnya untuk menyelamatkan mushaf dari kerusakan, terkena najis, atau bahaya lainnya yang dapat menghinakan mushaf. Nah, imam Syafi’i melihat keadaan seperti ini, membawa mushaf bagi  perempuan yang haid justru ia perbolehkan. (Wahbah az-Zuḥailī, Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, jilid 1, pembahasan ṭahārah, hlm. 626).

Menyoal Qadla Salat

Dalam penjelasan kitab fikih klasik seperti fathul mui’n, bahwa bagi perempuan haid diharamkan untuk mengqadha’ salat. Menurut pendapat yang kita jadikan pegangan (mu’tamad) dalam madzhab Syafi’i, perbuatan tersebut hukumnya makruh, dan jikalau memaksa melakukan, maka qadha’ salat wajib tadi tetap sah, tapi sebagai salat sunnah mutlak yang tidak ada nilai pahalanya.

Sekedar penegasan, saya akan mengutip sekali lagi dari perkataan salah satu ulama:

وتقضي الصوم ولا تقضي الصلاة، «لقول عائشة – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا -: كانت إحدانا على عهد رسول الله – عَلَيْهِ السَّلَامُ – إذا طهرت من حيضها تقضي الصيام ولا تقضي الصلاة» ولأن في قضاء الصلوات إحراجا لتضاعفها، ولا حرج في قضاء

“Perempuan yang sedang haid wajib mengqadha puasa dan tidak wajib mengqadha salat, berdasarkan perkataan Aisyah r.a.:Pada masa Rasulullah , apabila salah seorang di antara kami telah suci dari haidnya, ia mengqadha puasa dan tidak mengqadha salat.” Hal ini karena mengqadha salat akan menimbulkan kesulitan akibat jumlahnya yang banyak dan berulang, sedangkan mengqadha puasa tidak menimbulkan kesulitan.” (Al-‘Ainī, Al-Bināyah Syarḥ al-Hidāyah, jilid 1, hlm. 640). Ya, ini hanya sekedar informasi bagi yang belum tahu, dan sebagai pengingat bagi yang sudah tahu namun lupa (tanpa menggurui).

(Sebagai tambahan), dari sini, mungkin ada yang bertanya apakah gara-gara ini ada yang mengatakan bahwa agama perempuan kurang, karena juga di dalam beberapa riwayat menjelaskan bahwa Fatimah radhiyallahu ‘anha tidak pernah haid sebagai penanda wanita suci dan sempurna, sehingga ada kesimpulan bahwa wanita yang haid adalah sebagai bentuk ketidaksempurnaan agamanya. Itu salah, itu tidak benar.

Mungkin saya di sini akan menampilkan satu penjelasan yang menilai dari riwayat tersebut:

ابْنَتِى فاطِمةُ حَوْراءُ آدمِيَّة لم تحض، وَلَمْ تَطْمِثْ، وإنَّما سَمَّاها فاطمة لأنَّ الله تعالى فَطَمَها ومُحِبِّيهَا من النَّار

خطّ عن ابن عباس وقال: ليس بثابت، وفيه مجاهيل، وأورده ابن الجوزى في الموضوعات

“Putriku Fāṭimah adalah perempuan suci keturunan Adam; ia tidak mengalami haid dan tidak pula disentuh (oleh laki-laki). Ia dinamai Fāṭimah karena Allah Ta‘ala telah memutuskan (menjauhkan) dirinya dan orang-orang yang mencintainya dari api neraka. Riwayat ini dinukil dari Ibnu ‘Abbās r.a., namun para ulama menegaskan bahwa riwayat tersebut tidak sahih. Dalam sanadnya terdapat perawi-perawi yang tidak dikenal (majhūl). Karena itu, Ibnu al-Jauzī memasukkannya ke dalam kitab al-Mawḍū‘āt (hadis-hadis palsu).” (Al-Suyūṭī, Jam‘ al-Jawāmi‘ (al-Jāmi‘ al-Kabīr), jilid 1, hlm. 81). []

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.