Fri,11 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Ini Modus Korupsi Gatut Sunu Wibowo: Semua Pejabat Teken Surat Pengunduran Diri

Ini Modus Korupsi Gatut Sunu Wibowo: Semua Pejabat Teken Surat Pengunduran Diri

ini-modus-korupsi-gatut-sunu-wibowo:-semua-pejabat-teken-surat-pengunduran-diri
Ini Modus Korupsi Gatut Sunu Wibowo: Semua Pejabat Teken Surat Pengunduran Diri
service

Surabaya (beritajatim.com) — Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (11/9/2026), majelis hakim mengurai pola kuasa yang dibangun mantan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal Ariski. Titik sentral pemeriksaan hari ini: bagaimana selembar surat pengunduran diri yang kosong tanggalnya, dibuat lebih dulu, lalu ditandatangani ratusan pejabat, berubah menjadi senjata agar mereka rela mengeluarkan uang ratusan juta rupiah.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Made Yuliada bersama anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto, memanggil berderet saksi — mulai dari Kepala Badan Kepegawaian, pejabat dinas, hingga asisten pribadi mantan bupati. Semua diarahkan pada satu pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang mengatur alur surat itu, dari mana drafnya berasal, dan bagaimana ia berubah menjadi ancaman nyata bagi jabatan seseorang?

Terungkap di persidangan bahwa draf dasar surat pengunduran diri tersimpan di komputer milik Aurelia Nanda, asisten pribadi Gatut. Namun akses ke berkas itu tidak tertutup rapat. Dwi Yoga, ajudan yang dalam berita acara pemeriksaan disebut orang kepercayaan utama, pernah meminta salinan draf itu lewat pesan singkat. Komputer itu pun bisa dibuka oleh pihak lain.

“Saya tidak bisa memastikan siapa yang pertama kali membuatnya, tapi berkasnya bisa diakses lebih dari satu orang,” demikian keterangan saksi di hadapan hakim.

Pola ini berjalan teratur dalam dua gelombang pelantikan: Juli dan Desember 2025. Begitu seseorang dilantik, ia diminta menandatangani surat pengunduran diri — lengkap dengan meterai — tanpa ada tanggal efektif di dalamnya. Surat itu langsung diserahkan dan disimpan Dwi Yoga. Artinya, kapan pun bisa diberi tanggal dan dipakai untuk memberhentikan pejabat tersebut secara sepihak.

“Ini bukan sekadar dokumen administrasi biasa. Tujuannya jelas: mengikat para kepala dinas dan pejabat agar merasa posisinya tergantung pada kehendak bupati. Ketika kemudian diminta uang atau fasilitas, mereka tidak berani menolak karena takut surat itu diaktifkan,” ujar jaksa penuntut umum dalam dakwaan sebelumnya.

Ketakutan itu terbukti berubah menjadi aliran dana. Dari keterangan saksi dan rangkaian dakwaan, mulai dari kepala dinas hingga pejabat pembantu, perlahan-lahan mengeluarkan uang pribadi maupun dana yang dikuasainya.

Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Suyanto, mengaku pernah diminta uang Rp15 juta secara langsung oleh Dwi Yoga. Nilai yang lebih besar lagi — Rp380 juta — disebut juga berhubungan dengan Gatut, meski saksi tidak mengetahui rincian lengkapnya.

Anggaran pengelolaan sampah pun ikut tersentuh. Nilainya naik dari sekitar Rp4,2 miliar menjadi Rp5,4 miliar. Terdapat pula pos anggaran tanah dan tempat pembuangan sampah senilai Rp580 juta dan Rp170 juta. Di sisi lain muncul pula dokumen pengaturan honor yang terbit Maret 2026, saat kasus mulai terungkap ke permukaan.

Besaran yang dipungut beragam, namun jumlahnya sangat besar secara keseluruhan: Kepala BPKAD Rp80 juta, Kepala Dinas Perindustrian Rp100 juta, Kepala Satpol PP Rp10 juta, Kepala Dinas Sosial Rp40 juta, hingga Suyanto yang menyetor Rp380 juta. Yang terbesar datang dari Kepala Bagian Umum Yulius Rahma Isworo: lebih dari Rp1,4 miliar. Uang itu mengalir lewat tangan Dwi Yoga dan orang-orang kepercayaan lainnya, lalu digunakan untuk kebutuhan pribadi — mulai pembelian barang bermerek senilai ratusan juta, tunjangan keluarga, biaya berobat, hingga biaya Lebaran.

Secara keseluruhan, Gatut didakwa menerima uang dan barang senilai lebih dari Rp3,2 miliar melalui jalur pemaksaan, serta tambahan gratifikasi sebesar Rp2,9 miliar selama menjabat. Ia diduga melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta aturan baru KUHP tentang penyalahgunaan jabatan.

Di ruang sidang, hakim terus menelusuri garis hubungan: dari siapa yang menyusun konsep surat, siapa yang memegang kendali atas dokumen itu, hingga bagaimana instruksi berjalan dari ruang bupati ke meja dinas-dinas. Semua pertanyaan ini bertujuan membuktikan apakah benar ada sistem terstruktur — menggunakan kekuasaan jabatan dan ancaman kehilangan pekerjaan — untuk memeras dana dari para pejabat yang seharusnya melayani publik.

Hingga sidang ditutup, belum ada saksi yang secara pasti bisa menunjuk satu orang pembuat draf surat itu. Namun jejak akses, peran ajudan, serta keterangan beruntun dari para pejabat mulai menyusun satu gambaran utuh: bahwa alat tekan itu disiapkan di lingkaran terdekat kekuasaan, lalu dipakai secara sistematis. Seluruh tuduhan dan dalil yang terungkap masih harus dibuktikan sepenuhnya dan diputuskan oleh pengadilan. [uci/but]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.