Fri,11 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Percakapan di HP Ungkap Tindak Pidana Asusila Anak di Bawah Umur

Percakapan di HP Ungkap Tindak Pidana Asusila Anak di Bawah Umur

percakapan-di-hp-ungkap-tindak-pidana-asusila-anak-di-bawah-umur
Percakapan di HP Ungkap Tindak Pidana Asusila Anak di Bawah Umur
service

Sumenep (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep membekuk DAP (22), warga desa Karangduak, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep karena diduga telah melakukan tindak pidana asusila dengan merudapaksa anak di bawah umur.

“Tersangka kami tangkap di rumahnya. Korban merupakan pelajar berumur 17 tahun. Diduga aksi pencabulan itu dilakukan lebih dari satu kali,” kata Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri, Jumat (11/09/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 8 September 2026.

“Kasus itu terungkap setelah orang tua korban menemukan sejumlah percakapan antara korban dengan tersangka melalui aplikasi komunikasi di hand phone. Dalam percakapan itu, ada pembahasan yang mengarah pada dugaan telah terjadinya hubungan seksual antara korban dan tersangka,” ungkap Bambang.

Setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban kemudian menjemput korban dari pondoknya di Kabupaten Pamekasan. Sesampainya di rumah, korban ditanya oleh orang tuanya. Ternyata ia mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan tindak pidana itu terjadi pada dua kali, yakni pada November 2023 dan April 2026 di wilayah Kecamatan Kota Sumenep,” terang Bambang.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Sumenep telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian.

“Tersangka kami tahan di Polres Sumenep. Selanjutnya penyidik melakukan pemberkasan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP.

“Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, kami memperhatikan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga identitas dan privasi korban selama proses hukum berlangsung,” paparnya. (tem/aje)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.