Sumenep (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep membekuk DAP (22), warga desa Karangduak, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep karena diduga telah melakukan tindak pidana asusila dengan merudapaksa anak di bawah umur.
“Tersangka kami tangkap di rumahnya. Korban merupakan pelajar berumur 17 tahun. Diduga aksi pencabulan itu dilakukan lebih dari satu kali,” kata Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri, Jumat (11/09/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 8 September 2026.
“Kasus itu terungkap setelah orang tua korban menemukan sejumlah percakapan antara korban dengan tersangka melalui aplikasi komunikasi di hand phone. Dalam percakapan itu, ada pembahasan yang mengarah pada dugaan telah terjadinya hubungan seksual antara korban dan tersangka,” ungkap Bambang.
Setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban kemudian menjemput korban dari pondoknya di Kabupaten Pamekasan. Sesampainya di rumah, korban ditanya oleh orang tuanya. Ternyata ia mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan tindak pidana itu terjadi pada dua kali, yakni pada November 2023 dan April 2026 di wilayah Kecamatan Kota Sumenep,” terang Bambang.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Sumenep telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian.
“Tersangka kami tahan di Polres Sumenep. Selanjutnya penyidik melakukan pemberkasan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP.
“Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, kami memperhatikan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga identitas dan privasi korban selama proses hukum berlangsung,” paparnya. (tem/aje)





Comments are closed.