Jakarta, NU Online
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai kerusakan lingkungan akibat aktivitas korporasi, khususnya PT Toba Pulp Lestari (TPL), menjadi salah satu faktor utama yang memperparah bencana banjir bandang di kawasan Tapanuli pada November 2025.
Melalui gugatan intervensi di Pengadilan Negeri Medan, Walhi menuntut PT TPL bertanggung jawab atas kerusakan kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Sibundong yang berdampak luas terhadap masyarakat maupun ekosistem.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring mengatakan bahwa tuntutan pemulihan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kepada PT TPL belum menjawab luasnya dampak kerusakan lingkungan.
“Hasil analisis citra dan investigasi lapangan WALHI menunjukkan bahwa pembukaan lahan seluas 1.261,5 hektare telah memicu banjir dan longsor yang merusak habitat Orangutan Tapanuli dan Harimau Sumatra,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, pada Jumat (22/5/2026).
Walhi mencatat sedikitnya 15.940 hektare habitat Orangutan di Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara serta 12.392 hektare koridor habitat Harimau Sumatra di Mandailing Natal, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, dan Padang Sidempuan telah mengalami kerusakan.
Selain itu, Walhi menemukan 1.607 hektare lahan terbuka di bekas konsesi PT TPL yang tumpang tindih dengan DAS Sibundong dan dibiarkan terbuka selama sekitar 10 bulan sebelum bencana November 2025.
“Walhi memasukkannya dalam tuntutan pemulihan senilai Rp2,6 triliun. Absennya tuntutan pemulihan habitat Orangutan Tapanuli dan koridor Harimau Sumatra dalam gugatan KLH mendorong Walhi mengajukan intervensi,” ujar Boy.
Senada, Direktur Walhi Sumatra Utara, Rianda Purba menyatakan bahwa gugatan intervensi diajukan untuk menuntut PT TPL bertanggung jawab penuh atas seluruh dampak terhadap penghidupan masyarakat di Tapanuli.
Ia menambahkan bahwa dampak tersebut tidak hanya terjadi di wilayah konsesi tetapi juga meluas ke Harangan Tapanuli, DAS Sibundong, dan ekosistem Batang Toru sebagai habitat spesies asli, serta memperparah kerusakan hutan dan kondisi ekologis.
“Gugatan intervensi ini kami lakukan agar TPL harus dan wajib bertanggung jawab atas seluruh penghidupan di Tapanuli. Perusahaan tidak hanya harus membayar kerugian, tetapi juga wajib membiayai pemulihan. Karena itu, kami meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menerima dan mengabulkan gugatan ini,” ujar Rianda.





Comments are closed.