Sun,12 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Bawa Sajam, Dua Pemuda di Malang Jadi Tersangka

Bawa Sajam, Dua Pemuda di Malang Jadi Tersangka

bawa-sajam,-dua-pemuda-di-malang-jadi-tersangka
Bawa Sajam, Dua Pemuda di Malang Jadi Tersangka
service

Malang (beritajatim.com) – Polres Malang menetapkan dua pemuda sebagai tersangka setelah kedapatan membawa senjata tajam saat pelaksanaan pengesahan warga baru salah satu perguruan pencak silat di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Kedua pemuda tersebut diamankan dalam operasi penyekatan yang dilakukan Polres Malang pada Selasa (16/6/2026) malam hingga Rabu (17/6/2026) dini hari sebagai bagian dari pengamanan kegiatan pengesahan warga baru perguruan silat yang dinilai berpotensi menarik massa penggembira dari berbagai daerah.

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, pengamanan dilakukan dengan menerapkan sejumlah titik penyekatan di wilayah Kabupaten Malang untuk mengantisipasi kedatangan massa yang tidak berkepentingan dalam kegiatan tersebut.

“Berdasarkan analisis karakteristik kerawanan yang telah kami petakan, kegiatan tersebut berpotensi mengundang atau mendatangkan massa dari berbagai wilayah untuk datang sebagai penggembira. Oleh karena itu, salah satu strategi yang kami terapkan dari Polres Malang adalah melakukan pengamanan serta penyekatan-penyekatan di berbagai titik,” kata Taat saat konferensi pers, Kamis (19/6/2026).

Selain mengamankan delapan sepeda motor tanpa kelengkapan surat kendaraan, polisi juga menemukan dua orang yang membawa senjata tajam saat pemeriksaan di Simpang Garuda, Kecamatan Singosari.

“Kami mendapati adanya dua warga masyarakat yang ketika kami melaksanakan penyekatan, kemudian kami lakukan pemeriksaan kendaraan dan badan, didapati dua warga masyarakat tersebut membawa senjata tajam. Sehingga, kami laksanakan penindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MAR (20), warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, dan RK (19), warga Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, yang sedang menempuh pendidikan di Malang.

Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, dari hasil penggeledahan ditemukan satu bilah karambit sepanjang 15 sentimeter di bagasi sepeda motor milik MAR.

“Pada saat kami melaksanakan penggeledahan ditemukan di bagasi motornya satu jenis senjata tajam jenis karambit berukuran 15 sentimeter,” kata Hafiz.

Sementara dari RK, polisi menemukan sebilah badik sepanjang 20 sentimeter yang disimpan di dalam celananya.

“Pada saat kami melaksanakan penggeledahan pada badannya ditemukan pada celananya atau di dalam celananya senjata tajam berjenis badik berukuran 20 sentimeter,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri saat mengikuti iring-iringan menuju lokasi pengesahan warga baru. Selain itu, senjata tersebut juga disebut akan digunakan untuk berfoto di lokasi kegiatan.

“Motif mereka yang pertama dengan alasan untuk menjaga diri pada saat melaksanakan iring-iringan ke lokasi pengesahan kemarin. Yang kedua, untuk berfoto-foto pada saat sampai di lokasi pengesahan,” ungkap Hafiz.

Polisi juga memastikan kedua tersangka merupakan anggota atau warga resmi perguruan silat tersebut, bukan calon warga yang sedang mengikuti prosesi pengesahan. “Berdasarkan keterangan kami dan alat bukti yang ada, mereka berdua merupakan warga tersebut,” beber Hafiz.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan atau penguasaan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (yog/kun)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.