Sun,12 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Dugaan Pungli PTSL di Barongsawahan Jombang Disorot DPRD, APH Diminta Bertindak Tegas

Dugaan Pungli PTSL di Barongsawahan Jombang Disorot DPRD, APH Diminta Bertindak Tegas

dugaan-pungli-ptsl-di-barongsawahan-jombang-disorot-dprd,-aph-diminta-bertindak-tegas
Dugaan Pungli PTSL di Barongsawahan Jombang Disorot DPRD, APH Diminta Bertindak Tegas
service

Ringkasan berita:

  • Dugaan pungli PTSL di Desa Barongsawahan, Jombang, mendapat perhatian anggota DPRD Jombang dan meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas.
  • Anggota DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan APH harus menindaklanjuti kasus tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
  • Penanganan kasus yang sebelumnya ditangani Inspektorat Jombang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang, namun publik mempertanyakan kelanjutannya.


Jombang (beritajatim.com) – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam tahapan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Barongsawahan Kecamatan Bandarkedungmulyo kembali menjadi sorotan setelah memantik reaksi dari anggota DPRD Jombang.

Kasus yang sebelumnya disebut telah ditangani Inspektorat Pemkab Jombang itu kini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang, namun belum ada kejelasan lanjutan di tingkat penegakan hukum.

Anggota DPRD Jombang, Kartiyono, meminta agar aparat penegak hukum (APH) tidak membiarkan kasus ini menggantung. Ia menekankan pentingnya transparansi agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.

“Pihak APH harus menindaklanjuti kasus dugaan tersebut. Apapun hasilnya harus disampaikan ke publik agar tidak terjadi bola liar,” ujar Kartiyono, Minggu (21/6/2026).

Kartiyono juga menegaskan bahwa praktik pungutan dalam pelayanan administrasi tanpa dasar hukum, jika terbukti, dapat dikategorikan sebagai pungli. Oleh karena itu, ia meminta APH tetap memproses laporan tersebut secara objektif, baik nantinya terbukti maupun tidak.

“Jangan sampai dalam program pemerintah yang baik seperti PTSL untuk bukti kepemilikan ini tercoreng dengan adanya pungli yang dilakukan oknum,” ujar Kartiyono.

Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa per 2 Juni lalu, hasil pemeriksaan Inspektorat Jombang terkait dugaan pungli di Desa Barongsawahan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang. Hingga berita ini ditulis, Kasi Intel Kejari Jombang, I Made Deady Permana, belum berhasil dihubungi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Sebelumnya, proses penanganan kasus ini oleh Inspektorat Jombang telah berlangsung beberapa bulan. Namun, warga menilai belum ada kejelasan perkembangan penanganan dugaan pungli yang disebut-sebut melibatkan tiga oknum perangkat desa terkait pengurusan surat tanah warga.

Seorang tokoh masyarakat di Desa Barongsawahan menyampaikan keresahannya atas mandeknya informasi perkembangan kasus tersebut.

“Saya pernah baca di media, penanganan kasus dugaan pungli tersebut kan sudah beberapa bulan ditangani Inspekturat Pemkab Jombang. Namun sampai sekarang kok tidak ada kabarnya, ada apa ini?” kata seorang tokoh masyarakat Desa Barongsawahan.

Ia berharap agar pihak berwenang dapat segera memberikan kejelasan atas kasus tersebut. “Warga Barongsawahan ini berharap ada kejelasan proses kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum perangkat itu. Jangan sampai kasus dugaan pungli ini tanpa ada kejelasan,” tuturnya, Minggu (31/5/2026).

Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut program strategis nasional PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. DPRD Jombang menilai transparansi proses hukum menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah tetap terjaga.

Dari sisi penegakan hukum, publik kini menunggu langkah lanjutan dari Kejaksaan Negeri Jombang untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran dalam dugaan pungli tersebut atau tidak, serta membuka hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.

Kartiyono menegaskan bahwa kejelasan penanganan kasus ini penting untuk mencegah isu berkembang liar di tengah masyarakat dan menjaga integritas pelaksanaan program PTSL di daerah. [suf]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.