Pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 kemarin, secara kebetulan saya menunaikan sholat Jumat di masjid kompleks Pemerintah Kabupaten Klaten. Sang khotib dalam khutbahnya mengangkat tema yang cukup menarik yang jarang saya temui pada khutbah pada umumnya. Ia mengutip sebuah ungkapan bijak dalam bahasa Arab, “Ad-diinu bil-mulki yaqwa, wal-mulku bid-diini yabqa” (Agama menjadi kuat karena kekuasaan, dan kekuasaan menjadi kekal karena agama). Ungkapan tersebut merupakan sebuah aksioma politik-teologis yang mendalam.
Kalimat ini sesungguhnya merangkum realitas sosiologis tentang bagaimana spiritualitas dan otoritas duniawi seharusnya berinteraksi. Jauh dari sekadar romantisasi hubungan antara pemuka agama dan penguasa, ungkapan ini menegaskan hubungan dialektis yang saling memerlukan: agama membutuhkan perlindungan untuk berkembang, sementara negara memerlukan legitimasi moral agar tidak runtuh.
Secara empiris, nilai-nilai keagamaan tidak dapat tegak sepenuhnya hanya dengan khotbah atau seruan moral semata. Di tengah dunia yang heterogen dan penuh dengan ketidakpastian, agama memerlukan institusi yang memiliki otoritas hukum modern untuk melindungi para penganutnya serta menegakkan hukum-hukumnya.
Tanpa adanya sokongan dari negara, agama rentan menjadi sasaran persekusi, penindasan, atau sekadar menjadi ritus sunyi di ruang pribadi. Kekuasaan politik memberikan struktur, keamanan, dan logistik (seperti tempat ibadah dan pusat pendidikan) yang memungkinkan syiar agama meluas secara teratur. Dalam konteks ini, negara berfungsi sebagai yang mengubah potensi moral agama menjadi aksi nyata yang terlembaga dalam masyarakat.
Sebaliknya, negara yang hanya bersandar pada kekuatan militer, kekayaan, atau dominasi politik cenderung berumur pendek. Di sinilah agama memainkan peran krusial sebagai fondasi keberlanjutan. Agama memberikan legitimasi moral dan etis kepada penguasa. Ketika rakyat menaati pemimpin bukan karena takut akan senjata, melainkan karena panggilan nurani dan keyakinan spiritual, maka stabilitas politik yang sejati akan tercapai.
Lebih dari sekadar alat legitimasi, agama bertindak sebagai kompas moral bagi pemegang kekuasaan. Kekuasaan yang absolut memiliki kecenderungan bawaan untuk korup dan menindas. Doktrin agama tentang akuntabilitas di hadapan Tuhan, kewajiban membela kaum lemah, dan keadilan sosial berfungsi sebagai rem internal yang mencegah penguasa bertindak sewenang-wenang. Ketika roda pemerintahan dijalankan dengan prinsip-prinsip keadilan yang bersumber dari agama, kepercayaan publik akan terjaga, dan kelangsungan kekuasaan tersebut akan terjamin dari pergolakan batin maupun revolusi sosial.
Konsep ini kemudian memicu perdebatan penting dalam lanskap politik modern. Apakah prinsip ini mengharuskan penyatuan mutlak antara institusi negara dan agama? Jawabannya, terletak pada esensi fungsinya, bukan sekadar formalitas strukturnya. Di era kontemporer, “kekuasaan” dapat berwujud konstitusi, hukum positif, dan institusi demokrasi, sementara “agama” termanifestasi dalam nilai-nilai etika universal dan moralitas publik.
Bahaya terbesar muncul ketika hubungan ini menjadi transaksional dan eksploitatif: ketika agama dipolitisasi demi syahwat kekuasaan, atau ketika kekuasaan mengintervensi kesucian dogma demi kepentingan pragmatis. Jika hal ini terjadi, agama akan melemah dan kekuasaan akan hancur karena kehilangan fondasi moralnya.
Ungkapan yang disampaikan khotib di atas menawarkan cetak biru hubungan ideal antara yang sakral dan yang profan. Keduanya bukan dua kutub yang harus saling menegasikan, tetapi dua sayap dari satu burung yang saling melengkapi. Kekuasaan memberikan daya dan perlindungan ragawi bagi agama, sedangkan agama meniupkan roh keadilan dan kedamaian ke dalam jiwa kekuasaan.
Hubungan harmonis antar keduanya menuntut kedewasaan dan kehati-hatian. Otoritas keagamaan di Indonesia harus mampu menjaga jarak yang sehat agar tidak terjebak dalam politisasi agama atau sekadar menjadi alat stempel kekuasaan demi kepentingan pragmatis sekelompok elite. Jika agama ditarik terlalu jauh ke dalam panggung politik praktis, ia akan kehilangan kesuciannya dan justru memicu polarisasi di tengah masyarakat.
Riset saya tentang otoritas agama di dunia modern yang didanai program Riset Indonesia Bangkit Kementerian Agama RI menunjukkan bahwa relasi antara agama dan negara tidak pernah hilang, melainkan terus bertransformasi menjadi lebih kompleks. Di dunia modern, otoritas agama di Indonesia bertindak sebagai “jangkar stabilitas” di tengah arus sekularisasi dan radikalisme, sekaligus menjadi entitas yang harus terus menegosiasikan posisinya di hadapan hukum negara, pasar ekonomi, dan masyarakat digital.
Di Indonesia, otoritas arus utama (MUI, NU, Muhammadiyah) harus berkompetisi dengan otoritas-otoritas baru (ustaz hijrah, ustaz Youtube atau kelompok transnasional). Negara modern berkepentingan merangkul otoritas agama yang moderat untuk menjaga stabilitas, sementara mereka sendiri harus berjuang mempertahankan legitimasi mereka di hadapan publik modern yang semakin kritis dan terfragmentasi.





Comments are closed.