Sun,12 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Polda Jatim Bongkar Penyelundupan Gading Gajah, Kupu-Kupu Langka, dan Puluhan Ribu Benih Lobster

Polda Jatim Bongkar Penyelundupan Gading Gajah, Kupu-Kupu Langka, dan Puluhan Ribu Benih Lobster

polda-jatim-bongkar-penyelundupan-gading-gajah,-kupu-kupu-langka,-dan-puluhan-ribu-benih-lobster
Polda Jatim Bongkar Penyelundupan Gading Gajah, Kupu-Kupu Langka, dan Puluhan Ribu Benih Lobster
service

Surabaya (beritajatim.com)  — Polda Jawa Timur mengungkap tiga kasus penyelundupan dan perdagangan ilegal sumber daya alam.

Barang yang diselundupkan meliputi gading gajah, kupu-kupu langka yang dilindungi, serta puluhan ribu ekor benih bening lobster. Ketiga perbuatan ini dinilai mengancam kelestarian lingkungan dan merugikan keuangan negara.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan meski memiliki pola yang berbeda, ketiga kasus itu memiliki benang merah yang sama: eksploitasi kekayaan hayati secara melawan hukum.

“Ini bentuk komitmen kami melindungi kekayaan alam sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menjelaskan rincian pengungkapan tersebut.

Kasus pertama adalah penyelundupan 53 potong gading gajah yang melibatkan tersangka berinisial HAJ. Pelaku menitipkan barang terlarang itu kepada sembilan jamaah umrah yang baru kembali dari Arab Saudi. Gading dibungkus aluminium foil dan kertas hitam, lalu disamarkan sebagai aksesori kendaraan. Barang itu terungkap saat petugas Bea Cukai Juanda memeriksa koper dan mendapati tidak ada dokumen sah yang menyertainya.

Kedua, polisi menggagalkan pengiriman 39.927 ekor benih bening lobster yang hendak dibawa ke Singapura melalui Bandara Juanda. Dua tersangka berinisial FM dan JSK menyembunyikan benih itu di dalam koper dan membungkusnya dengan handuk basah agar tetap hidup selama perjalanan.

Kasus ketiga berupa perdagangan ilegal 2.113 ekor kupu-kupu langka yang sudah diawetkan. Satwa yang dilindungi itu direncanakan dikirim ke berbagai negara, antara lain China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Ceko, dan Jerman melalui jasa kargo. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tersangka berinisial LL.

Seluruh pelaku dijerat dengan sejumlah peraturan, antara lain undang-undang tentang karantina, konservasi sumber daya alam, serta perikanan. Ancaman hukumannya bisa mencapai maksimal 10 tahun penjara disertai denda miliaran rupiah. [uci/ted]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.