Sun,12 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Modus Pijat dan Ruqyah, Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Diduga Cabuli Santri

Modus Pijat dan Ruqyah, Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Diduga Cabuli Santri

modus-pijat-dan-ruqyah,-pengasuh-ponpes-di-banyuwangi-diduga-cabuli-santri
Modus Pijat dan Ruqyah, Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Diduga Cabuli Santri
service

Banyuwangi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi menangkap seorang pengasuh pondok pesantren berinisial S (51), warga Kecamatan Sempu, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwati di lingkungan pesantren.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2024 saat korban utama masih berusia 14 tahun. Kini korban telah berusia 16 tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban pertama mengaku mengalami dugaan pencabulan sebanyak 16 kali. Sementara seorang korban lainnya mengaku mengalami dugaan pencabulan satu kali.

“Aksi pencabulan dilakukan di lingkungan pesantren pada ruangan yang memiliki akses terbatas,” ujar Kompol Lanang.

Ia menjelaskan, tersangka menggunakan modus berbeda terhadap masing-masing korban. Kepada korban pertama, pelaku berpura-pura meminta dipijat agar dapat melancarkan aksinya.

Sementara terhadap korban kedua, tersangka mengaku akan melakukan ruqyah. Modus tersebut digunakan karena mengetahui korban sebelumnya pernah mengalami kesurupan, sehingga pelaku menawarkan bantuan untuk menyembuhkannya.

“Dari penyelidikan yang dilakukan, sejauh ini tidak ditemukan adanya ancaman dari tersangka. Namun korban merasa tertekan karena tersangka merupakan sosok yang dihormati. Hal itu juga menjadi alasan mengapa korban baru berani melaporkan kasus tersebut sekarang,” jelasnya.

Kompol Lanang menambahkan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya korban lain maupun fakta-fakta tambahan yang berkaitan dengan kasus ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta,” pungkas Kompol Lanang. [alr/but]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.