Jakarta, Arina.id—Ratusan jamaah umroh dari berbagai daerah yang berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mengalami tertundanya keberangkatan pada Senin (7/9/2026).
Penundaan tersebut terjadi akibat terganggunya operasional penerbangan menyusul sebaran abu vulkanik dari aktivitas letusan Gunung Anak Krakatau.
Menanganggapi itu, Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan keselamatan jemaah menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan terkait keberangkatan, kepulangan, transit, perubahan jadwal, maupun perubahan rute penerbangan.
“Jemaah kami mohon tetap tenang dan terus berkomunikasi dengan travel masing-masing. PPIU harus memastikan setiap jemaah memperoleh informasi yang cepat, jelas, dan akurat mengenai status penerbangan serta penanganan yang sedang dilakukan,” ujar Puji dalam keterangannya di Jakarta.
Menurut Puji memastikan, PPIU juga harus menginginkan pelayanan bagi jemaah yang mengalami tertunda keberangkatan maupun kepulangan.
“Jemaah yang terdampak tertunda tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian. PPIU harus memastikan kebutuhan jemaah tetap terlayani, termasuk investasi, konsumsi, transportasi, pendampingan, dan kebutuhan dasar lainnya sampai perjalanan dapat dilanjutkan,” tegasnya.
Kemenhaj juga meminta PPIU aktif berkoordinasi dengan maskapai penerbangan, pengelola bandar udara, otoritas penerbangan, penyedia layanan di Arab Saudi, serta pihak terkait lainnya untuk mendapatkan kepastian jadwal dan alternatif perjalanan bagi jamaah.
Koordinasi juga dilakukan Kemenhaj dengan Kementerian Perhubungan dan otoritas terkait untuk menjaga perkembangan kondisi penerbangan serta penanganan jemaah berlangsung secara terkoordinasi.
Perhatian khusus diberikan kepada jemaah yang masih berada di Arab Saudi atau tertahan di negara transit akibat perubahan maupun pembatalan penerbangan. Kemenhaj meminta PPIU memastikan jemaah tersebut tetap berada dalam pendampingan dan memperoleh pelayanan yang memadai hingga dapat melanjutkan perjalanan ke Tanah Air.
“Kami terus melakukan koordinasi untuk memastikan jemaah yang masih berada di Arab Saudi maupun di negara transit terpantau dengan baik. Prinsipnya, tidak boleh ada jemaah yang kehilangan pendampingan atau tidak memperoleh kepastian pelayanan,” kata Puji.
Kemenhaj juga meminta Asosiasi PIHK dan PPIU membantu menjangkau seluruh penyelenggara, termasuk PPIU di luar keanggotaan asosiasi, sehingga penanganan jemaah terdampak dapat dilakukan secara menyeluruh.
Untuk jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci, PPIU diminta menyesuaikan atau menunda keberangkatan apabila kondisi penerbangan dan bandar udara belum memungkinkan. Keberangkatan agar dilakukan setelah terdapat kepastian penerbangan dan kesiapan sepanjang layanan perjalanan.
“Kami meminta PPIU tidak mewajibkan keberangkatan sebelum ada kepastian dari maskapai dan otoritas penerbangan. Keselamatan jemaah harus menjadi pertimbangan utama,” ujar Puji.
Selain itu, setiap PPIU diminta menyediakan saluran komunikasi atau narahubung yang aktif dan mudah diakses oleh jamaah maupun keluarga. Kanal tersebut diperlukan agar perkembangan penerbangan, perubahan jadwal, lokasi jemaah, dan langkah penanganan dapat diketahui secara cepat.
Kemenhaj juga meminta setiap jadwal, pembatalan penerbangan, rute transfer, keterlambatan kepulangan, atau perubahan kondisi lain yang berdampak signifikan terhadap jemaah segera ditangani dan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Kemenhaj akan terus menjaga perkembangan situasi. Dalam kondisi seperti ini, yang harus dipastikan adalah jemaah memperoleh keselamatan, kepastian informasi, pelayanan, pendampingan, dan perlindungan sampai seluruh proses perjalanan selesai dengan aman,” tandas Puji.





Comments are closed.