Tue,5 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Aktivis KontraS Diserang Air Keras, Komnas HAM dan GNB Dorong Polisi Usut Tuntas

Aktivis KontraS Diserang Air Keras, Komnas HAM dan GNB Dorong Polisi Usut Tuntas

aktivis-kontras-diserang-air-keras,-komnas-ham-dan-gnb-dorong-polisi-usut-tuntas
Aktivis KontraS Diserang Air Keras, Komnas HAM dan GNB Dorong Polisi Usut Tuntas
service

Jakarta, NU Online

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam dugaan serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, serangan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman yang dijamin oleh konstitusi.

“Serangan yang dialami Saudara Andrie Yunus merupakan pelanggaran hak atas rasa aman yang dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Anis kepada NU Online, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan fisik maupun psikis, termasuk perlindungan terhadap kehormatan, martabat, dan harta benda.

Komnas HAM juga menilai serangan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas korban sebagai pembela hak asasi manusia yang aktif menyuarakan kritik melalui kerja-kerja advokasi.

“Aktivitas Saudara Andrie Yunus sebagai bagian dari KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi yang aktif melakukan kerja pembelaan HAM membuat serangan ini patut diduga sebagai serangan terhadap pembela hak asasi manusia,” ujarnya.

Untuk memastikan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa terulang, Komnas HAM mendorong aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami mendorong pihak kepolisian agar secara independen, cepat, transparan, dan akuntabel melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini,” tegas Anis.

Senada, Gerakan Nurani Bangsa (GNB) menilai peristiwa tersebut sebagai ancaman serius terhadap iklim demokrasi dan keselamatan para pembela hak asasi manusia di Indonesia, terutama dalam hal penghormatan terhadap kebebasan berpendapat, hak atas keadilan, serta jaminan rasa aman bagi seluruh warga negara.

“Gerakan Nurani Bangsa menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya teror dan penyerangan terhadap pegiat hak asasi manusia, Andrie Yunus. Kami berharap korban segera memperoleh pemulihan atas luka yang dialaminya,” demikian pernyataan GNB diterima NU Online, Jumat (13/3/2026).

GNB menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas peristiwa penyerangan ini, menangkap pelaku dan memproses hukum agar korban memperoleh keadilan serta tidak membiarkan impunitas terjadi. 

“Kami tidak membiarkan adanya normalisasi teror terhadap pembela HAM mengingat kejadian ini terus berulang tanpa penyelesaian yang adil dan transparan,” tuturnya.

GNB juga meminta kepada negara dan aparat keamanan untuk memberikan jaminan perlindungan dan rasa aman kepada seluruh masyarakat, termasuk mereka yang selama ini bersuara kritis dan ikut serta menjaga kualitas demokrasi dan pemenuhan hak asasi manusia. 

“Sikap kritis masyarakat haruslah dilihat sebagai bentuk kecintaan akan masa depan bangsa Indonesia. Gerakan Nurani Bangsa berharap peristiwa penyerangan ini tidak menyurutkan semangat juang para pegiat HAM dan Demokrasi dalam menegakkan supremasi hukum dan terpenuhinya keadilan semua warga negara,” tandasnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.