Fri,21 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Dua Pemuda Jadi Korban Aksi Brutal, Ditendang dari Motor hingga Terjatuh di Jalanan Jombang

Dua Pemuda Jadi Korban Aksi Brutal, Ditendang dari Motor hingga Terjatuh di Jalanan Jombang

dua-pemuda-jadi-korban-aksi-brutal,-ditendang-dari-motor-hingga-terjatuh-di-jalanan-jombang
Dua Pemuda Jadi Korban Aksi Brutal, Ditendang dari Motor hingga Terjatuh di Jalanan Jombang
service

Ringkasan Berita:

  • Dua pemuda asal Kediri dan Lamongan mengalami luka-luka setelah sepeda motor yang mereka kendarai diduga ditendang oleh orang tak dikenal di Mojongapit, Jombang.
  • Peristiwa bermula saat korban dikejar beberapa pengendara motor usai melintas di kawasan Gacoan Jombang hingga berujung kecelakaan.
  • Polsek Jombang telah menerima laporan dugaan penganiayaan dan masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.


Jombang (beritajatim.com) — Dua pemuda menjadi korban aksi brutal di jalanan setelah sepeda motor yang mereka kendarai diduga ditendang oleh orang tak dikenal hingga terjatuh di wilayah Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Korban dalam kejadian tersebut yakni Moh Devra Lexysetiawan (19), warga Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, dan Wahyu (18), warga Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan. Keduanya mengalami luka-luka akibat terjatuh dari kendaraan, sementara sepeda motor yang digunakan mengalami kerusakan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari (26/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat kejadian, kedua korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi N-5840-EFI setelah sebelumnya selesai memancing dan hendak mencari tempat untuk ngopi.

Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono mengatakan pihaknya langsung menangani laporan tersebut dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. “Kami langsung menindaklanjuti kejadian tersebut dan membawa korban ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis. Hingga hari ini keduanya masih menjalani perawatan,” ujar Kapolsek Jombang.

Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika Moh Devra Lexysetiawan bersama Wahyu menuju Cafe Nara. Namun, setelah tiba di lokasi, cafe tersebut sudah tutup sehingga keduanya memutuskan melanjutkan perjalanan menuju Angkringan yang berada di kawasan Stadion Merdeka Jombang.

Saat melintas di depan Gacoan, korban berpapasan dengan beberapa orang yang mengendarai kendaraan roda dua. Kelompok tersebut kemudian meneriaki korban dan rekannya hingga terjadi aksi pengejaran.

Pengejaran berlangsung hingga korban tiba di Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Ketika masih mengendarai sepeda motor, korban diduga ditendang oleh salah satu pengendara yang menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih.

Akibat aksi tersebut, korban bersama rekannya kehilangan kendali dan terjatuh. Keduanya mengalami luka pada beberapa bagian tubuh, sedangkan kendaraan Honda Beat milik korban mengalami kerusakan.

Unit Reskrim Polsek Jombang kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas terduga pelaku yang masih dalam lidik. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengembangkan kasus guna menemukan pihak lain yang diduga terlibat.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone milik terduga pelaku yang ditemukan di lokasi kejadian, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, pecahan kendaraan milik terduga pelaku, serta visum et repertum.

Kasus tersebut saat ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP. [suf]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.