Mubadalah.id – Akses pendidikan bermutu sering kali menjadi barang mahal yang sulit digapai oleh sebagian perempuan disabilitas di Indonesia. Ketika konsep gender dibenturkan dengan kerentanan kaum perempuan dan disability sering kali melahirkan diskriminasi dan stereotipe.
Banyak orang akhirnya berpikir bahwa perempuan yang menyandang status disabilitas tidak perlu mendapatkan pendidikan yang terlalu tinggi.
Dalam konteks ini, perspektif ma’ruf menjadi sangat penting untuk dibahas. Konsep ini bukan sekadar tentang menimbang taraf agar terlihat seimbang, melainkan lebih kepada cara pandang yang menempatkan manusia dengan penuh kasing sayang, bermartabat dan sesuai dengan perspektif ma’ruf.
Perspektif ini mendorong kita untuk menciptakan hubungan sosial dan saling menghargai dengan menganggap bahwa kerentanan bukan keterbatasan. Akan tetapi kekuatan untuk mengubah sekat menjadi kemitraan yang hangat.
Kerentanan Perempuan Disabilitas
Dalam realitas sosial, perempuan penyandang disabilitas kerap kali mendapat perlakuan yang tidak sama. Perempuan difabel tak jarang mendapat diskriminasi dalam ruang pendidikan.
Perempuan disabilitas kerap kali dianggap sebagai kelompok “domestik dengan beban ganda”–dianggap tidak berdaya dari segi ekonomi serta dinilai tidak mampu untuk menjalankan peran domestik, baik sebagai istri atau ibu.
Akibatnya banyak perempuan disabilitas yang putus sekolah. Berdasarkan data UNICEF Indonesia, sekitar 36% anak penyandang disabilitas di Indonesia tidak bersekolah atau putus sekolah.
Proporsi ini meningkat seiring bertambahnya usia, di mana angka anak disabilitas yang tidak sekolah melonjak hingga 69,24% pada kelompok usia 16 hingga 18 tahun. Faktor utamanya kendala aksesibilitas seperti fasilitas yang kurang inklusif, stigma sosial dan masalah ekonomi.
Secara garis besar, kompleksitas tersebut melanggengkan kemiskinan, angka buta huruf, serta kekerasan akibat faktor struktural. Akhirnya potensi mereka tidak terasah secara maksima, sehingga mereka mengalami stunting pembekalan ilmu pengetahuan serta keterampilan membentengi diri.
Mengenal Perspektif Ma’ruf
Ma’ruf sering kali didefinisikan sebagai kebaikan. Namun, dalam kajian Islam yang inklusif, ma’ruf tidak hanya dikonotasikan pada kebaikan personal, melainkan pada aspek sosial serta budaya kemanusiaan.
Ketika konsep ma’ruf disandingkan dengan keadilan ini menjadi sebuah satu kesatuan yang utuh. Keadilan ma’ruf menuntut pemenuhan hak dan pemanusiaan secara utuh. Prinsip ini berpijak pada tiga utama:
Kesetaraan nilai kemanusiaan: Setiap manusia Allah ciptakan dengan prinsip egaliter bukan sistem kasta. Sebagimana Allah menegaskan dalam surah Al-Hujarat ayat 13 bahwa Islam tidak mengenal sistem kasta, meninggikan nasab atau membeda-bedakan status sosial dalam masyarakat karena kekayaan hartanya atau kondisi fisiknya.
Karena semuanya sama di sisi Allah Swt, tidak terkecuali orang-orang yang lahir dengan kondisi disabilitas. Maka dari itu, kesetaraan nilai kemanusiaan adalah sesuatu yang bersifat fundamen untuk diterapkan dalam kehidupan.
Keberpihakan tanpa menganggap kaum difabel sebagai objek melainkan mitra. Hal ini untuk meningkatkan kepedulian kepada manusia lainnya, termasuk kaum disabilitas. Namun, bukan lantas kita menempatkan mereka sebagai objek yang tidak berdaya.
Dalam perspektif ma’ruf, mereka juga berhak untuk mendapat kesempatan untuk menunjukkan agensinya. Untuk itu, konsep keberpihakan harus menjadi jembatan kemitraan bukan konsep subjek dan objek.
Rekonstruksi Pendidikan dalam Perspektif “Ma’ruf”
Mengimplementasikan perspektif “ma’ruf” dalam pendidikan berarti melakukan afirmasi nyata yang kongkrit bukan sekadar narasi fiktif. Dalam hal ini bisa kita aplikasikan ke dalam tiga langkah kongkrit:
Kurikulum Pendidikan yang Aksesibel: Lembaga pendidikan harus steril dari narasi dan materi ajar yang biar gender dan bias kemampuan fisik. Setiap pelajar harus mendapatkan pengetahuan bahwa perempuan disabilitas adalah agent of change bukan objek belas kasihan.
Bahkan mereka adalah mitra untuk dapat menciptakan perubahan yang lebih inklusif dan setara. Sebab, mereka juga memiliki potensi yang sama besarnya dengan kita.
Lingkungan Aman dan Inklusif dari Tekanan Fisik dan Psikologis: ruang pendidikan harus memberikan fasilitas yang ramah terhadap siswa disabilitas (seperti kursi roda, alat pemandu dll).
Selain itu sektor pendidikan juga harus menciptakan ruang aman–bebas dari perundungan serta kekerasan berbasis gender. []





Comments are closed.