Sat,23 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. IPNU Sumut Buka Posko Pengaduan Dugaan Pungli LKS di Madrasah

IPNU Sumut Buka Posko Pengaduan Dugaan Pungli LKS di Madrasah

ipnu-sumut-buka-posko-pengaduan-dugaan-pungli-lks-di-madrasah
IPNU Sumut Buka Posko Pengaduan Dugaan Pungli LKS di Madrasah
service

Medan, NU Online

Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Sumatera Utara membuka posko pengaduan dugaan pungutan liar (pungli) terkait penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan buku paket di sejumlah madrasah negeri di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Langkah ini dilakukan menjelang tahun ajaran baru, menyusul sorotan publik terhadap praktik penjualan LKS yang diduga dilakukan secara wajib kepada peserta didik. Praktik tersebut dinilai membebani wali murid dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pendidikan.

Sekretaris PW IPNU Sumut, Rahmad Hidayat, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan pungli tersebut.

“Sebagai pengurus organisasi pelajar, kami merasa perlu mengawal dan memastikan pendidikan madrasah bersih dari pungli. Untuk itu, kami telah menyampaikan surat resmi kepada APH agar oknum kepala madrasah yang diduga melakukan pungli segera diperiksa,” ujar Dayat kepada NU Online, Rabu lalu.

Menurutnya, praktik penjualan LKS secara wajib bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta berbagai peraturan menteri terkait larangan pungutan dan pengelolaan dana pendidikan.

Ia juga menyinggung Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 serta SK Dirjen Pendis Nomor 2067 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak boleh digunakan untuk membeli LKS dan bahan yang tidak mendukung proses pembelajaran.

IPNU Sumut membuka Posko Pengaduan Sebar Pungli Madrasah untuk menerima laporan dari orang tua dan masyarakat yang memiliki bukti pembayaran LKS atau buku paket.

“Jika terbukti adanya pungli, kami berharap masyarakat dan para orang tua berani memberikan bukti melalui posko pengaduan yang telah kami siapkan,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Dayat mendesak APH dan Kementerian Agama untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan madrasah. Ia menegaskan bahwa madrasah seharusnya menjadi ruang pembentukan akhlak dan keadilan, bukan tempat praktik yang merugikan peserta didik dan orang tua.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.