
Teknologi.id – Kasus warga Mentawai yang menyediakan layanan internet menggunakan koneksi Starlink dan menjualnya kepada masyarakat mendapat perhatian Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Warga bernama Yogi Gilang Arya Setia tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Padang. Ia didakwa menyelenggarakan jaringan atau jasa telekomunikasi tanpa izin pemerintah pusat.
Di tengah proses hukum tersebut, Meutya Hafid mendorong agar persoalan ini juga dilihat dari sisi kebutuhan masyarakat terhadap akses internet.
Menurutnya, pemerintah tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bermaksud melakukan intervensi. Namun, Komdigi juga ingin mengedepankan pendekatan pembinaan agar kegiatan penyediaan internet tersebut dapat dilakukan secara legal.
Baca juga: Cara Mengaktifkan Kuota Internet Rollover Telkomsel, XL, dan Indosat
Menkomdigi Dorong Warga Dibina, Bukan Langsung Dipidana
Meutya mengatakan bahwa penyediaan layanan internet memang harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Namun, kondisi di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, juga perlu menjadi pertimbangan. Masyarakat di wilayah tersebut masih membutuhkan akses internet dengan kualitas yang lebih baik.
Karena itu, Komdigi melihat persoalan tersebut tidak hanya dari sisi dugaan pelanggaran perizinan, tetapi juga dari itikad warga dalam membantu menyediakan akses internet di wilayah dengan infrastruktur terbatas.
Salah satu opsi yang dapat dilakukan adalah membantu warga memenuhi persyaratan perizinan.
Komdigi juga membuka kemungkinan untuk menghubungkan penyedia layanan tersebut dengan internet service provider (ISP) yang sudah memiliki izin. Dengan begitu, warga dapat menjadi bagian dari ekosistem penyedia layanan internet secara legal, misalnya sebagai reseller.
Pendekatan ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengutamakan langkah korektif dan pembinaan sebelum menggunakan instrumen pidana.
Meski demikian, Meutya menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Mengapa Warga Mentawai Menjual Internet Starlink?
Salah satu persoalan utama di Desa Sikakap adalah keterbatasan infrastruktur internet.
Menurut Meutya, wilayah Sikakap sebenarnya sudah mendapatkan cakupan jaringan 4G. Namun, wilayah tersebut belum memiliki jaringan serat optik atau fiber optic.
Kondisi tersebut membuat kualitas koneksi internet di Sikakap belum setara dengan daerah yang memiliki infrastruktur jaringan lebih lengkap.
Selain itu, layanan 4G di wilayah tersebut saat ini masih bergantung pada satu operator.
Situasi inilah yang menjadi latar belakang munculnya kebutuhan masyarakat terhadap alternatif konektivitas, termasuk internet berbasis satelit seperti Starlink.
Di sisi lain, pemerintah tetap menegaskan bahwa kegiatan penyediaan layanan internet kepada masyarakat harus dilakukan dengan memenuhi aturan dan memiliki izin yang diperlukan.
Pemerintah Siapkan Infrastruktur Internet untuk Wilayah Terpencil
Selain mendorong pembinaan, pemerintah juga menyiapkan infrastruktur untuk memperluas akses internet ke wilayah yang masih memiliki keterbatasan konektivitas.
Salah satunya melalui pelelangan frekuensi 1,4 GHz yang dapat digunakan untuk menyediakan konektivitas ke rumah tangga menggunakan teknologi Fixed Wireless Access (FWA).
Menurut Meutya, pemenang lelang tersebut diwajibkan membangun jaringan di wilayah-wilayah terpencil.
Program tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kualitas akses internet di daerah seperti Mentawai.
Namun, pembangunan infrastruktur membutuhkan waktu. Meutya berharap solusi tersebut dapat mulai terasa dalam setahun di wilayah yang saat ini masih memiliki layanan internet terbatas.
Meutya juga mengakui bahwa keterbatasan infrastruktur di lapangan dapat mendorong masyarakat menciptakan berbagai inovasi untuk membantu menyediakan akses internet.
Meski demikian, masyarakat yang menjalankan kegiatan penyediaan layanan internet tetap diimbau untuk memenuhi ketentuan perizinan. Komdigi menyatakan akan membantu agar inovasi tersebut dapat berjalan secara legal.
Yogi Didakwa Jual Internet Starlink Tanpa Izin
Kasus Yogi Gilang Arya Setia kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg pada 22 Juli 2026.
Perkara ini berkaitan dengan aktivitas penyediaan layanan internet menggunakan koneksi satelit Starlink yang kemudian dijual kepada masyarakat dalam bentuk voucher.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Yogi diduga menyelenggarakan jaringan telekomunikasi atau jasa telekomunikasi tanpa izin dari pemerintah pusat.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung sejak sekitar 2024 hingga 1 Oktober 2025 di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Barang Bukti Kasus Internet Starlink Mentawai
Dalam perkara tersebut, aparat menyita sejumlah perangkat yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyediaan layanan internet.
Barang bukti yang tercatat antara lain:
- Satu perangkat internet Starlink
- Satu modem Starlink Gen3-V4
- MikroTik RouterBoard 1100AHX4
- Converter HTB-31000
- Router Ruijie Reyee AX3100
- Inverter
- Baterai 12 volt/200 Ah
Selain perangkat jaringan, terdapat pula ratusan voucher internet dengan kuota dan harga yang berbeda.
Sebanyak 257 voucher tercatat menawarkan kuota 2 GB dengan harga Rp10.000. Kemudian, terdapat 253 voucher dengan kuota 6 GB seharga Rp23.000.
Ada pula 58 voucher kuota 10 GB yang tercatat sebagai voucher bonus.
Seluruh perangkat dan voucher tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang saat ini masih diproses di Pengadilan Negeri Padang.
Baca juga: Daftar Negara dengan Internet Tercepat di Dunia 2026, Indonesia Peringkat Berapa?
Komdigi Ingin Akses Internet dan Aturan Berjalan Bersama
Kasus warga Mentawai yang menjual internet Starlink menunjukkan adanya persoalan yang lebih luas terkait kesenjangan akses internet di wilayah terpencil.
Di satu sisi, penyediaan layanan internet tetap membutuhkan izin dan harus mengikuti aturan yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat di daerah dengan infrastruktur terbatas tetap membutuhkan koneksi internet yang memadai.
Karena itu, Komdigi mendorong pendekatan pembinaan agar inovasi masyarakat dapat diarahkan menjadi layanan yang legal dan sesuai regulasi.
Untuk kasus Yogi sendiri, proses hukum tetap berjalan di Pengadilan Negeri Padang. Sementara itu, pemerintah membuka kemungkinan membantu warga memenuhi persyaratan perizinan atau menghubungkannya dengan ISP berizin agar kebutuhan internet masyarakat tetap dapat terpenuhi secara legal.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)





Comments are closed.