Sun,12 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Kasus Korupsi Bansos Ponorogo Belum Ada Tersangka, Tunggu Audit Kerugian Negara

Kasus Korupsi Bansos Ponorogo Belum Ada Tersangka, Tunggu Audit Kerugian Negara

kasus-korupsi-bansos-ponorogo-belum-ada-tersangka,-tunggu-audit-kerugian-negara
Kasus Korupsi Bansos Ponorogo Belum Ada Tersangka, Tunggu Audit Kerugian Negara
service

Ponorogo (beritajatim.com) – Penanganan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Ponorogo masih belum memasuki babak penetapan tersangka. Padahal, sudah 6 bulan 16 hari berlalu sejak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menggeledah kantor dinas tersebut pada pertengahan Desember 2025. Hingga kini, proses penyidikan masih bergantung pada hasil penghitungan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menegaskan penyidik tidak ingin terburu-buru menentukan pihak yang bertanggung jawab sebelum seluruh unsur pembuktian terpenuhi. Salah satu yang masih ditunggu ialah hasil audit kerugian negara yang dilakukan tim ahli sebagai dasar dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Kerugian negara harus jelas dan pasti. Karena itu kami masih berkoordinasi dengan tim ahli. Mohon waktu agar proses ini benar-benar tuntas,” ungkap Zulmar, Kamis (2/7/2026).

Menurut Zulmar, lamanya proses penyidikan bukan disebabkan adanya hambatan di lapangan. Penanganan perkara korupsi memang harus melalui tahapan yang panjang agar setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat. Mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga audit kerugian negara harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Kami tidak ingin berspekulasi berapa kerugian negaranya. Semua harus berdasarkan hasil audit sehingga memiliki kepastian hukum,” tegasnya.

Selama proses penyidikan, Kejari Ponorogo telah memeriksa sekitar 40 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari jajaran Dinsos PPPA Ponorogo, kepala desa, penyedia barang, hingga masyarakat penerima manfaat bantuan sosial. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri mekanisme penyaluran bansos sekaligus mencocokkan keterangan para saksi dengan dokumen yang telah diamankan penyidik.

Zulmar memastikan penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah nilai kerugian negara diketahui secara pasti. Audit tersebut menjadi salah satu syarat penting sebelum penyidik menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi dan menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban. “Setelah ada kerugian, baru kita tetapkan tersangka,” jabarnya.

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran dana bantuan sosial Tahun Anggaran 2023 hingga 2024. Pada Desember 2025, Kejari Ponorogo menggeledah Kantor Dinsos PPPA Ponorogo dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program bansos. Berkas-berkas tersebut hingga kini masih menjadi bagian dari alat bukti yang dianalisis penyidik sembari menunggu hasil audit kerugian negara sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya. (end/kun)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.