Tue,25 August 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. LPPOM: Produk makanan berbau pornografi tak bisa disertifikasi halal

LPPOM: Produk makanan berbau pornografi tak bisa disertifikasi halal

lppom:-produk-makanan-berbau-pornografi-tak-bisa-disertifikasi-halal
LPPOM: Produk makanan berbau pornografi tak bisa disertifikasi halal
service

Pembahasan mengenai suatu produk pangan halal tidak hanya berhenti pada komposisi bahan dan proses produksinya, tetapi juga mencakup nama, bentuk, maupun kemasan produk

Jakarta (ANTARA) – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menegaskan tren kuliner Croissant Pattaya atau Croissant Bulu yang berbentuk erotis dan menyerupai organ intim wanita tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal sesuai dengan Fatwa MUI.

“Pembahasan mengenai suatu produk pangan halal tidak hanya berhenti pada komposisi bahan dan proses produksinya, tetapi juga mencakup nama, bentuk, maupun kemasan produk,” ujar VP Sekretaris Perusahaan LPPOM Raafqi Ranasasmita di Jakarta, Jumat.

Croissant viral asal Thailand yang dinilai menyerupai organ intim wanita tengah ramai diperbincangkan dan diulas sejumlah food vlogger Indonesia. Fenomena ini memunculkan pertanyaan di masyarakat soal diperbolehkan atau tidaknya makanan tersebut dari sisi kehalalan.

LPPOM menjelaskan persyaratan produk untuk dapat disertifikasi halal tidak hanya mencakup bahan baku dan proses produksi, tetapi juga nama, bentuk, dan kemasan produk yang harus selaras dengan syariat Islam.

Baca juga: LPPOM: Ekosistem halal perkuat RI di panggung ekonomi syariah global

Raafqi Ranasasmita menjelaskan masyarakat perlu memahami konsep halal secara utuh. Menurutnya, persyaratan sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan kehalalan bahan baku dan proses produksi, tetapi juga mencakup aspek thayyib, yakni baik, layak, bersih, serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat dan etika.

“Per definisi, yang dimaksud thayyib di sini adalah produk yang baik, aman, higienis, bermutu, bermanfaat, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat maupun fitrah manusia,” kata dia.

Ketentuan mengenai nama, bentuk, dan kemasan produk telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Dalam fatwa tersebut disebutkan produk yang menggunakan nama, bentuk, atau kemasan yang mengandung unsur kekufuran, kemaksiatan, berkonotasi negatif, maupun kemasan berbentuk dan/atau bergambar erotis atau pornografis tidak dapat disertifikasi halal.

Meskipun fatwa tersebut tidak secara eksplisit mengatur bentuk fisik produk yang bernuansa pornografis, kata dia, secara substansi semangat (maqashid) pengaturannya mengarah pada perlindungan nilai-nilai kesopanan dan etika yang menjadi bagian dari konsep thayyib.

Baca juga: LPPOM bidik penguatan rantai produk halal sejak di toko bahan baku

Menurutnya, apabila kemasan yang mengandung unsur erotis atau pornografis saja telah dinyatakan tidak dapat disertifikasi halal, maka semangat pengaturan tersebut juga mengarah pada upaya menjaga agar keseluruhan produk, termasuk penyajian atau bentuknya, tidak bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan dan etika.

“Dengan kata lain, tidak logis apabila kemasannya dibatasi, tetapi isi produknya justru menampilkan bentuk yang bertentangan dengan prinsip yang sama,” kata dia.

Raafqi menambahkan fenomena tersebut juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha mengenai pentingnya melaporkan setiap pengembangan (product development) dalam skema sertifikasi halal.

Setiap perubahan, baik berupa bentuk, nama, desain, kemasan, formula, maupun varian baru, sebaiknya diajukan agar dapat dievaluasi sejak awal sesuai ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.

Baca juga: Santapan croissant kotak di kafe Singapura cabang Jakarta

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.