Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap pelaku curanmor di Puskesmas Sumbersuko Lumajang.
- Korban merupakan seorang bidan yang kehilangan motor Honda Scoopy.
- Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV puskesmas.
- Motor hasil curian dijual kepada penadah di Kabupaten Jember.
Lumajang (beritajatim.com) – Polres Lumajang menangkap seorang pelaku jaringan pencurian sepeda motor berinisial E (36), warga Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
E merupakan salah satu pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik seorang bidan di area Puskesmas Sumbersuko.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka E berbagi tugas dengan rekannya berinisial AF yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan polisi.
Aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera pengawas CCTV milik puskesmas dan menjadi bahan penyelidikan aparat kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap E di kawasan Jalan Raya Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jumat (22/5/2026).
Kasi Humas Polres Lumajang, Suprapto mengatakan pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy hasil curian.
Menurut Suprapto, motor tersebut dijual kepada seorang penadah di wilayah Kabupaten Jember.
“Jadi, barang bukti dijual ke penadah di luar kota, tepatnya di daerah Karangbayat, Jember. Sementara ini, diketahui pelaku beraksi di TKP Puskesmas Sumbersuko,” kata Suprapto, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, kedua pelaku melancarkan aksi pencurian dengan cara merusak kunci kendaraan milik korban.
Setelah berhasil merusak kunci, motor kemudian didorong menjauh dari area parkir Instalasi Gawat Darurat (IGD) Puskesmas sebelum dibawa kabur.
“Setelah berhasil merusak kunci kendaraan milik korban, kedua pelaku ini langsung membawa kabur dengan mengendarai sepeda motor ke arah utara,” ungkapnya.
Atas aksi kejahatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. [has/beq]




Comments are closed.