Peningkatan penggunaan media sosial, aplikasi pesan instan, dan iklan lowongan kerja palsu sebagai sarana perekrutan, saat ini semakin berkembang sebagai modus kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), salah satu bentuk kejahatan transnasional yang paling dinamis.
Tren love scamming atau penawaran hubungan pertemanan intim, masih kerap dijumpai dalam aplikasi Instagram hingga Facebook. Banyak yang memasang foto-foto profil palsu –paling sering pria-pria Asia dengan nama-nama berbau Korea yang mengaku sebagai pengusaha.
Para korban dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri atau pekerjaan digital, namun kemudian diperdagangkan ke pusat-pusat penipuan daring (online scam compounds). Mereka dipaksa melakukan berbagai bentuk kejahatan siber melalui ancaman, kekerasan, maupun intimidasi.
“Pencegahan TPPO memerlukan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, keluarga, dunia pendidikan, perusahaan teknologi, dunia usaha, lembaga masyarakat, hingga generasi muda. Bersama-sama kita harus menciptakan ekosistem digital yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk TPPO,” ungkap Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan, dalam peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang 2026 di Jakarta, 30 Juli 2026.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), bersama Kantor PBB untuk urusan Kejahatan dan Obat-Obatan Terlarang (UNODC) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) menyerukan penguatan upaya pencegahan dan penanganan TPPO di era digital.
Erik van der Veen, Perwakilan dari UNODC Indonesia, menegaskan bahwa perdagangan orang yang berkaitan dengan operasi penipuan daring memerlukan pendekatan yang komprehensif.
“Perdagangan orang yang terkait dengan operasi penipuan daring merupakan bentuk kejahatan terorganisir dengan memanfaatkan kerentanan manusia dan teknologi digital. Tidak ada satu institusi pun yang dapat mengatasi tantangan ini sendirian. Pemerintah, aparat penegak hukum, sektor swasta, organisasi internasional, dan masyarakat sipil harus bekerja sama untuk memutus jaringan kejahatan, melindungi korban, dan mencegah terjadinya eksploitasi sejak dini,” ujar van der Veen.
Seperti yang dilaporkan oleh Kementerian Luar Negeri RI, ada banyak kasus TPPO yang berujung pada kematian lantaran banyak WNI yang tergiur iming-iming gaji tinggi di negara tujuan, namun ternyata masuk dalam jebakan mafia TPPO. Pendampingan untuk para penyintas yang berhasil diselamatkan dipandang perlu.
“Sejak tahun 2022, IOM telah mendukung Pemerintah Indonesia dalam memberikan layanan perlindungan dan reintegrasi kepada lebih dari 660 korban perdagangan orang, terkait dengan operasi penipuan daring. Reintegrasi yang berkelanjutan membantu melindungi para penyintas dari risiko diperdagangkan kembali, sekaligus memulihkan rasa percaya diri dan martabat mereka,” ujar dr. Nedal Odeh, Kepala Misi IOM Indonesia.
Peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang 2026 merupakan puncak dari kampanye peningkatan kesadaran publik “Melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Era Digital” yang berlangsung sepanjang Juli 2026.





Comments are closed.