Mubadalah.id – Kasus dugaan kekerasan terhadap penyandang disabilitas di Kecamatan Arjosari, Pacitan, mengguncang ruang publik. Video yang beredar memperlihatkan dugaan tindakan yang sangat merendahkan martabat manusia. Korban diduga dipaksa meminum minuman keras, menjilat puntung rokok yang masih menyala, hingga memakan pecahan genteng.
Aparat kepolisian kemudian bergerak menangani kasus tersebut. Kedua pihak akhirnya memilih menyelesaikan perkara melalui jalan damai. Berakhirnya proses hukum melalui perdamaian merupakan pilihan para pihak yang perlu kita hormati. Namun, perhatian publik tidak seharusnya berhenti pada bagaimana perkara tersebut terselesaikan.
Kasus Pacitan ini justru menghadirkan pertanyaan yang lebih mendasar. Mengapa penyandang disabilitas masih rentan menjadi sasaran penghinaan, perundungan, dan kekerasan?
Pertanyaan tersebut penting karena kasus Pacitan tidak hanya berbicara tentang tindakan sejumlah individu. Peristiwa ini juga memperlihatkan bagaimana cara pandang terhadap penyandang disabilitas dapat menciptakan ruang bagi kekerasan.
Ketika Kekerasan Menjadi Tontonan
Perundungan terhadap penyandang disabilitas bukan persoalan baru. Penyandang disabilitas masih menghadapi diskriminasi dan berbagai bentuk kekerasan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagian kasus bahkan tidak pernah sampai kepada publik. Korban dapat merasa takut untuk melapor. Mereka juga bisa menghadapi keterbatasan akses terhadap bantuan dan dukungan dari lingkungan sekitar.
Kasus Pacitan menjadi perhatian besar karena dugaan perundungan tersebut terekam dan tersebar melalui media sosial. Publik mengecam tindakan yang terjadi. Media memberitakan kronologi. Masyarakat turut memberikan komentar.
Namun, perhatian publik sering hanya berlangsung sementara. Ketika muncul isu baru, kasus lama perlahan tenggelam. Video yang sebelumnya memenuhi lini masa berganti dengan konten lain. Perhatian publik pun berpindah. Padahal, penderitaan korban tidak berhenti ketika video tersebut berhenti beredar.
Di sinilah media sosial menghadirkan persoalan lain. Penderitaan seseorang dapat berubah menjadi tontonan. Orang membagikan video, memberikan komentar, kemudian melanjutkan aktivitas seperti biasa. Bagi korban, pengalaman tersebut tidak sesederhana itu.
Dampak perundungan dapat meninggalkan rasa takut, malu, kehilangan kepercayaan diri, hingga kesulitan kembali berinteraksi dengan lingkungan sosial. Karena itu, kita tidak cukup hanya bertanya siapa pelakunya. Kita juga perlu bertanya mengenai kondisi sosial yang memungkinkan kekerasan tersebut terjadi.
Mengapa Kekerasan Terhadap Penyandang Disabilitas Terjadi?
Kekerasan tidak selalu bermula dari kebencian yang terang-terangan. Ia dapat tumbuh dari anggapan sederhana bahwa seseorang memiliki nilai yang lebih rendah daripada orang lain. Dalam kajian disabilitas, orang mengenal cara pandang tersebut sebagai ableisme.
Ableisme merupakan pandangan atau sistem yang menempatkan kemampuan tertentu sebagai ukuran kewajaran dan nilai seseorang. Akibatnya, masyarakat kerap menganggap penyandang disabilitas kurang mampu, bergantung pada orang lain, atau tidak memiliki posisi yang setara
Pandangan tersebut dapat muncul dalam bentuk yang tampak sederhana. Orang-orang menganggap ejekan terhadap kondisi tubuh sebagai candaan, menganggap upaya menirukan cara bicara penyandang disabilitas sebagai hiburan, serta menganggap tindakan mengucilkan mereka sebagai hal biasa. Bahkan, ketika seseorang melakukan kekerasan terhadap penyandang disabilitas, lingkungan terkadang menganggap korban sebagai pihak yang mudah dipermainkan
Masalahnya, candaan dan penghinaan tidak berdiri sendiri. Ketika masyarakat terus menormalisasi perlakuan tersebut, batas antara candaan dan kekerasan menjadi semakin kabur.
Kasus Pacitan memperlihatkan bagaimana kerentanan seseorang dapat dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang merendahkan martabatnya. Karena itu, persoalannya tidak cukup dilihat sebagai kenakalan atau tindakan iseng. Kita perlu melihat cara pandang yang membuat seseorang merasa memiliki hak untuk mempermalukan manusia lain.
Kekerasan Tidak Hanya Berupa Tindakan Fisik
Johan Galtung, seorang tokoh studi perdamaian, memperkenalkan konsep kekerasan yang tidak hanya berbentuk tindakan langsung. Menurut Galtung, kekerasan dapat hadir melalui tiga bentuk, yaitu kekerasan langsung, struktural, dan kultural.
Kekerasan langsung merupakan bentuk yang paling mudah dikenali. Bentuknya dapat berupa tindakan fisik, ancaman, penghinaan, atau perlakuan yang secara langsung menyakiti seseorang. Sementara itu, kekerasan struktural muncul ketika sistem sosial membuat kelompok tertentu lebih sulit memperoleh perlindungan, kesempatan, atau akses yang setara.
Adapun kekerasan kultural bekerja lebih halus. Ia hadir melalui nilai, kebiasaan, stereotip, atau keyakinan yang membuat kekerasan terhadap kelompok tertentu seolah dapat diterima. Kerangka Galtung membantu kita memahami bahwa kekerasan terhadap penyandang disabilitas tidak selalu berhenti pada tindakan pelaku.
Ketika masyarakat menganggap penyandang disabilitas sebagai kelompok yang lemah, tidak berdaya, atau pantas menjadi bahan lelucon, kita sedang berhadapan dengan persoalan yang lebih luas. Kekerasan dapat terus berulang karena lingkungan sosial menyediakan pembenaran bagi tindakan tersebut.
Dengan kata lain, melawan kekerasan tidak cukup dengan menghentikan satu tindakan. Kita juga perlu mengubah cara pandang yang memungkinkan tindakan tersebut muncul.
Menghormati Manusia Tanpa Syarat
Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang jelas mengenai perlindungan penyandang disabilitas. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjamin hak penyandang disabilitas untuk memperoleh perlindungan dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
Artinya, perlindungan terhadap penyandang disabilitas bukan sekadar persoalan belas kasihan. Mereka memiliki hak yang sama sebagai manusia.
Pada titik ini, perspektif mubadalah dapat menjadi salah satu cara untuk memperkuat cara pandang tersebut. Mubadalah menekankan prinsip kesalingan dalam relasi antarmanusia. Prinsipnya sederhana. Jika kita ingin dihormati, kita juga harus menghormati orang lain. Jika kita ingin hidup dengan aman, kita juga berkewajiban menciptakan rasa aman bagi orang lain.
Prinsip tersebut berlaku tanpa pengecualian berdasarkan kondisi fisik, intelektual, maupun mental seseorang. Dengan demikian, penyandang disabilitas tidak seharusnya ditempatkan sebagai objek belas kasihan. Mereka adalah subjek yang memiliki martabat, hak, keinginan, dan ruang untuk menentukan kehidupannya sendiri.
Damai Tidak Menghapus Tanggung Jawab Sosial
Jalan damai dapat mengakhiri perkara bagi para pihak. Namun, perdamaian tidak seharusnya mengakhiri refleksi masyarakat. Kasus Pacitan perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi cara kita memperlakukan penyandang disabilitas.
Menghentikan kekerasan tidak cukup hanya dengan menindak pelaku. Stigma yang membuat penyandang disabilitas dianggap berbeda dalam arti yang merendahkan juga harus dibongkar. Kondisi disabilitas bukan bahan candaan, terlebih alasan untuk mempermalukan seseorang. Ketika penghinaan terjadi, keberanian untuk menegur menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman. Korban pun perlu mendapatkan dukungan agar tidak menghadapi dampak kekerasan seorang diri.
Mungkin kita tidak pernah melakukan tindakan seperti yang terjadi di Pacitan. Namun, ketika kita tertawa melihat penyandang disabilitas dipermalukan, memilih diam ketika mereka dihina, atau menganggap perundungan sebagai candaan, kita turut membiarkan budaya yang melanggengkan kekerasan.
Pada akhirnya, penyandang disabilitas tidak membutuhkan masyarakat yang merasa lebih baik karena mampu “menolong” mereka. Mereka membutuhkan masyarakat yang mengakui kesetaraan martabatnya dan ingin hidup tanpa takut dipermalukan. Mereka ingin berinteraksi tanpa menjadi bahan tontonan serta mendapatkan perlindungan tanpa harus terlebih dahulu membuktikan bahwa mereka layak dihormati.
Kasus Pacitan seharusnya tidak berhenti sebagai berita yang ramai selama beberapa hari. Ia perlu menjadi pengingat bahwa kekerasan tidak hanya tumbuh dari tindakan pelaku. Kekerasan juga dapat tumbuh dari stigma, pembiaran, dan budaya yang menganggap penderitaan kelompok tertentu sebagai sesuatu yang biasa.
Jika kita ingin mencegah kasus serupa terulang, maka yang harus dihentikan bukan hanya kekerasannya. Cara pandang yang memungkinkan kekerasan itu tumbuh juga harus kita ubah. []





Comments are closed.