Ringkasan Berita:
- Polres Jombang mengungkap 80 kasus narkotika selama Januari–Juni 2026 dengan 113 tersangka dan menyita sabu, pil koplo, serta ekstasi.
- Tim Khusus Saber Miras Polres Jombang juga mengamankan 473 botol minuman keras ilegal dan 5 galon arak putih dari sebuah rumah di Kecamatan Tembelang.
- Kepolisian menegaskan komitmennya memberantas narkoba dan miras ilegal serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan.
Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran barang terlarang di wilayah hukumnya. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Tim Khusus Saber Miras berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran gelap narkotika sekaligus menertibkan ratusan botol minuman beralkohol tanpa izin.
Hasil ungkap kasus tersebut dipamerkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Jombang Kompol Rudi Darmawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Bowo Tri Kuncoro, Kamis (30/7/2026).
Upaya penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta tindak lanjut instruksi pimpinan Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
“Operasi intensif ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Jombang agar terbebas dari pengaruh barang haram,” tegas Kompol Rudi Darmawan.
AKP Bowo merinci, periode semester pertama 2026, Polres Jombang mencatat sebanyak 80 Laporan Polisi (LP) yang telah ditindaklanjuti. Dari seluruh perkara tersebut, kepolisian memproses hukum 113 orang tersangka yang terdiri dari 112 laki-laki dan 1 perempuan.
Dari hasil pengungkapan kasus narkotika, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 522,42 gram dari 72 kasus dengan jumlah 98 tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan 73.240 butir obat keras atau pil koplo jenis Double L dari 8 kasus dengan 15 tersangka, serta 3 butir ekstasi sebagai barang bukti.
Berdasarkan klasifikasi usia, mayoritas pelaku berada dalam rentang usia produktif hingga dewasa. Sebanyak 95 tersangka berusia 25–64 tahun, 21 tersangka berada pada kelompok usia 19–24 tahun, dan 4 tersangka berusia 15–18 tahun.
Hasil pemetaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) menunjukkan terdapat 56 titik transaksi yang berhasil diidentifikasi petugas. Lokasi tersebut didominasi area pemukiman warga, kompleks perumahan, hingga kawasan pedesaan di wilayah Kabupaten Jombang.

Selain fokus pada pemberantasan narkotika, Polres Jombang juga meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Khusus Saber Miras yang dipimpin Ipda Satria Ramadhan melakukan penggerebekan di sebuah kediaman di Jalan Cempaka, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang pada Sabtu (25/7/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial CAP beserta barang bukti berupa 473 botol minuman keras tanpa izin dari berbagai merek serta 5 galon arak putih dengan kapasitas masing-masing 15 liter.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pengedar narkoba maupun pelaku usaha miras ilegal di wilayah Jombang,” imbau AKP Bowo.
Polres Jombang menegaskan akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran barang terlarang. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua, tokoh agama, hingga kalangan pendidik, untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkoba dan minuman keras ilegal.
Warga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran barang terlarang di lingkungan sekitar. [suf]



Comments are closed.