Thu,30 July 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Polres Jombang Ungkap 80 Kasus Narkotika dan Sita Ratusan Botol Miras Ilegal

Polres Jombang Ungkap 80 Kasus Narkotika dan Sita Ratusan Botol Miras Ilegal

polres-jombang-ungkap-80-kasus-narkotika-dan-sita-ratusan-botol-miras-ilegal
Polres Jombang Ungkap 80 Kasus Narkotika dan Sita Ratusan Botol Miras Ilegal
service

Ringkasan Berita:

  • Polres Jombang mengungkap 80 kasus narkotika selama Januari–Juni 2026 dengan 113 tersangka dan menyita sabu, pil koplo, serta ekstasi.
  • Tim Khusus Saber Miras Polres Jombang juga mengamankan 473 botol minuman keras ilegal dan 5 galon arak putih dari sebuah rumah di Kecamatan Tembelang.
  • Kepolisian menegaskan komitmennya memberantas narkoba dan miras ilegal serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan.


Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran barang terlarang di wilayah hukumnya. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Tim Khusus Saber Miras berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran gelap narkotika sekaligus menertibkan ratusan botol minuman beralkohol tanpa izin.

Hasil ungkap kasus tersebut dipamerkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Jombang Kompol Rudi Darmawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Bowo Tri Kuncoro, Kamis (30/7/2026).

Upaya penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta tindak lanjut instruksi pimpinan Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.

“Operasi intensif ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Jombang agar terbebas dari pengaruh barang haram,” tegas Kompol Rudi Darmawan.

AKP Bowo merinci, periode semester pertama 2026, Polres Jombang mencatat sebanyak 80 Laporan Polisi (LP) yang telah ditindaklanjuti. Dari seluruh perkara tersebut, kepolisian memproses hukum 113 orang tersangka yang terdiri dari 112 laki-laki dan 1 perempuan.

Dari hasil pengungkapan kasus narkotika, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 522,42 gram dari 72 kasus dengan jumlah 98 tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan 73.240 butir obat keras atau pil koplo jenis Double L dari 8 kasus dengan 15 tersangka, serta 3 butir ekstasi sebagai barang bukti.

Berdasarkan klasifikasi usia, mayoritas pelaku berada dalam rentang usia produktif hingga dewasa. Sebanyak 95 tersangka berusia 25–64 tahun, 21 tersangka berada pada kelompok usia 19–24 tahun, dan 4 tersangka berusia 15–18 tahun.

Hasil pemetaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) menunjukkan terdapat 56 titik transaksi yang berhasil diidentifikasi petugas. Lokasi tersebut didominasi area pemukiman warga, kompleks perumahan, hingga kawasan pedesaan di wilayah Kabupaten Jombang.

Foto BeritaJatim.com
Barang bukti miras ilegal yang disita Polres Jombang

Selain fokus pada pemberantasan narkotika, Polres Jombang juga meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Khusus Saber Miras yang dipimpin Ipda Satria Ramadhan melakukan penggerebekan di sebuah kediaman di Jalan Cempaka, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang pada Sabtu (25/7/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial CAP beserta barang bukti berupa 473 botol minuman keras tanpa izin dari berbagai merek serta 5 galon arak putih dengan kapasitas masing-masing 15 liter.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pengedar narkoba maupun pelaku usaha miras ilegal di wilayah Jombang,” imbau AKP Bowo.

Polres Jombang menegaskan akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran barang terlarang. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua, tokoh agama, hingga kalangan pendidik, untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkoba dan minuman keras ilegal.

Warga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran barang terlarang di lingkungan sekitar. [suf]

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.