Sat,18 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. Prabowo bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Airlangga jadi ketua

Prabowo bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Airlangga jadi ketua

prabowo-bentuk-satgas-pertumbuhan-ekonomi,-airlangga-jadi-ketua
Prabowo bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Airlangga jadi ketua
service

Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua I.

Pembentukan satgas tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi.

Dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, Jumat, dalam beleid itu, satgas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Satgas tersebut mempunyai tugas mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang meliputi antara lain Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, Program Utama pada beberapa kementerian/lembaga dan program lainnya berdasarkan arahan Presiden.

Selain itu, satgas bertugas menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi, melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung pelaksanaan program pemerintah, serta menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat.

Baca juga: Ekonom: Target pertumbuhan ekonomi 5,5 persen masih realistis

“Menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat dalam percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Presiden,” bunyi Keppres tersebut.

Susunan keanggotaan satgas terdiri atas Ketua I yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ketua II yakni Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Wakil Ketua I yakni Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Ketua II Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani, serta Wakil Ketua III Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy.

Keanggotaan satgas juga melibatkan 27 menteri dan pimpinan lembaga, antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Dony Oskaria, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.

Dalam pelaksanaan tugasnya, satgas dapat membentuk kelompok kerja dan sekretariat. Sekretariat berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan bertugas memberikan dukungan teknis serta administrasi.

Baca juga: Mengurai tekanan ekonomi Indonesia pada 2026

Satgas juga dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi, serta pemangku kepentingan lainnya.

Satgas menyelenggarakan rapat koordinasi paling sedikit satu kali dalam dua bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui Ketua I secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu.

“Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi beleid tersebut.

Keputusan Presiden itu ditetapkan oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada 11 Maret 2026 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.