Mon,27 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Lentera
  3. Tadarus Subuh Ke-188: Masihkah Nusyuz Menjadi Alat Legitimasi Kekerasan?

Tadarus Subuh Ke-188: Masihkah Nusyuz Menjadi Alat Legitimasi Kekerasan?

tadarus-subuh-ke-188:-masihkah-nusyuz-menjadi-alat-legitimasi-kekerasan?
Tadarus Subuh Ke-188: Masihkah Nusyuz Menjadi Alat Legitimasi Kekerasan?
service

Mubadalah.id – Dalam banyak ruang domestik kita hari ini, label nusyuz seringkali terucapkan semudah membalik tangan, seolah ia adalah mantra pamungkas untuk mengakhiri perdebatan. Label nusyuz kerap hadir sebagai sebuah pembenaran terhadap tindak kekerasan yang mengatasnamakan sebagai bentuk didikan.

Namun, di tengah lanskap sosial masa kini, di mana perempuan tidak lagi sekadar “objek” domestik, melainkan mitra hidup yang setara, masihkah nusyuz menjadi alat legitimasi kekerasan? Atau kita perlu membaca ulang arti nusyuz dan memukul yang dimaksud dalam Al-Qur’an?

Diskusi Tadarus Subuh kali ini berusaha untuk menelusuri jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Tadarus Subuh ke-188 yang terselenggara pada 26 April 2026 kemarin, melanjutkan topik “Nusyuz Sebagai Penghancur Hubungan.” Dr. Zulfatun Ni’mah kembali hadir sebagai pembicara pada kesempatan ini, selain juga hadir Prof. Alimatul Qibtiyah, dan Prof. Dr. Faqihuddin Abdul Kodir.

Dari beberapa pemaparan dari para pemateri, saya mencatat beberapa poin berikut, serta sedikit menyisipkan opini pribadi saya di akhir.

Konflik dalam Pernikahan

Konflik dalam sebuah hubungan, terlebih pernikahan adalah hal yang wajar. Ia hanya perlu terkelola secara konstruktif untuk menghindari adanya kekerasan. Nusyuz sebagai sebuah konflik tentunya tetap tidak membenarkan adanya kekerasan. Untuk mengelolanya dengan baik, maka kita memerlukan strategi yang tepat dan relevan.

Al-Qur’an sendiri telah menegaskan beberapa strategi penyelesaian nusyuz dalam dua ayat: QS. An-Nisa ayat 34 dan 128. Jika kita pandang dari kacamata sosiologi hukum, strategi yang tercantum tersebut tidak terlepas dari nilai-nilai sosial struktur keluarga masyarakat Arab kala itu. Sehingga perlu ada sedikit adaptasi untuk menjaga relevansinya dengan perubahan masyarakat.

Dalam relasi perkawinan pada masyarakat Arab, pernikahan selalu kita maknai sebagai akad kepemilikan manfaat seks yang tertukar dengan nafkah. Sementara itu, struktur keluarga pada masyarakat Indonesia saat ini, tidak selalu menjadikan suami sebagai penyedia nafkah tunggal dalam keluarga. Suami dan istri sama-sama berposisi sebagai subjek dalam hubungan setara.

Dengan demikian, kita membutuhkan strategi penyelesaian konflik nusyuz yang berkesalingan sebagai berikut:

Pertama, Mauidzah

Pada mulanya ia kita maknai sebagai bimbingan searah. Quraish Shihab menafsirkannya sebagai pemberian nasihat oleh suami untuk istri.

Namun, jika kita lihat dari dalalah iltizam redaksi Fa’izhuuhunna, maka sejatinya ia bisa mencakup segala hal yang berkaitan erat dengan nasihat dan bimbingan. Mauidzah bisa kita kembangkan sebagai dialog dua arah untuk menuju kesepakatan bersama. Ia juga bisa kita pahami sebagai anjuran penggunaan jasa profesi yang relevan; seperti mediator, psikolog, psikiater, dan lain-lain.

Kedua, Wahjuruhunna

Quraish Shihab mengungkap, bahwa makna hajr berarti meninggalkan suatu tempat atau keadaan, menuju tempat dan keadaan yang lain. Terjemahan bebasnya juga berarti sebagai perintah untuk meninggalkan Istri.

Meninggalkan ini juga berarti untuk menciptakan jarak dan mengubah kebiasaan. Selain tidur, jarak juga dapat diciptakan dalam aktivitas lain yang biasanya dilakukan bersama.

Jarak pada biasanya sering menciptakan ruang kosong (cooling down) bagi suami maupun istri untuk merenungi makna kehadiran pasangannya. Seringkali adanya jarak justru menjadi pengingat bahwa mereka saling butuh atas kehadiran masing-masing. Senada dengan ini, Imam Fakhrurazi mengatakan, bahwa terkadang rasa cinta baru tampak saat telah terjadi perpisahan.

Ketiga, wadribuhunna

Makna tekstualnya berarti memukul fisik tanpa menyakiti. Al-Qur’an menggambarkannya sebagai pilihan terakhir untuk mengelola konflik nusyuz. Namun, jika kita tilik maqashid syariah dari sifat tersebut adalah memberitahukan perasaan tidak nyaman dan tidak ridla atas nusyuz pasangannya, supaya ia segera berhenti dan kembali berlaku baik. Quraish Shihab menyoroti bahwa kata “memukul” tidak kita pahami dalam arti “menyakiti”, tidak juga kita artikan sebagai sesuatu yang terpuji.

Keempat, Suluh/ Islah

Makna literleknya adalah perdamaian untuk mengakhiri perselisihan dengan negosiasi untuk mencapai sebuah kesepakatan. Quraish Shihab menafsirkan, Negosiasi ini bisa dengan suami atau istri memberi atau mengorbankan sebagian haknya kepada pasangannya. Hal ini dilakukan dengan tujuan supaya pasangannya menyadari kekeliruannya dan berhenti berlaku buruk/ nusyuz.

Dari empat macam strategi penyelesaian konflik di atas, diskusi Tadarus Subuh ke-188 berkembang ke arah penafsiran kekerasan fisik. Yang jadi masalah adalah, apakah kita harus meng”ihmal” atau mengabaikan perintah wadribuhunna dengan alasan tidak relevan?

Saya mencatat, bahwa mengabaikan hukum Al-Qur’an tidak serta merta hanya dengan alasan tidak relevan. Untuk itu, daripada mengabaikan, saya lebih setuju untuk memperluas makna wadribuhunna, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.

Selain itu, tidak mengubahnya bukan berarti kita harus melakukannya. Jika kita analogikan pada jenis hukuman pidana yang dibahas dalam fikih jinayah, hukuman yang ditetapkan tidak selalu merujuk pada keputusan fikih klasik.

Perbedaan hukum modern ini, sebagaimana Jasser Auda katakan berdasarkan argumen bahwa hukuman had adalah salah satu cara untuk mencapai tujuan keadilan, tetapi bukan satu-satunya cara. Jika ada cara lain yang lebih adil dan efektif dalam konteks modern, maka cara tersbut bisa kita pertimbangkan.

Pemaknaan Progresif Perilaku Nusyuz

Selain itu, pernikahan pada hakikatnya berada di bawah naungan fiqh mu’amalah, sementara yang terlihat dalam fiqh mu’amalah bukan bungkus, melainkan hakikatnya. Salah satu kaidah fikih yang masyhur mengatakan,

‌العبرة بالقصد والمعنى لا اللفظ والمبنى

“Yang diperhitungkan adalah tujuan dan substansi, bukan lafaz dan bungkus”

Dengan demikian, adanya “memukul” sebagai pilihan dalam mengatasi perilaku nusyuz, bukan berarti harus kita amalkan dan kita praktikkan. Kita bisa mengganti pendekatan yang lebih humanis dan komunikatif untuk menghindari konflik yang berujung kekerasan.

Alhasil, pemaknaan-pemaknaan progresif seperti ini tentu belum sempurna, perlu ada kajian lebih mendalam mengenai wajh dalalah yang kita gunakan. Namun, bukan berarti ia harus kita tolak mentah-mentah dan dilabeli sebagai bentuk akal-akalan semata.

Di akhir sesi diskusi, Kang Faqih mengatakan, “jika segala upaya penafsiran baru dianggap akal-akalan, maka seluruh penafsiran sejatinya adalah hasil akal-akalan.” Kemudian ia memberikan pesan kepada seluruh jama’ah Tadarus Subuh, “Silahkan ambil makna yang menurut Anda relevan dan pertanggungjawabkan itu, tanpa (perlu) menuduh makna orang lain adalah akal-akalan.” []

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.