Thu,30 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Warga Medokan Ayu Surabaya Saling Klaim Tanah, Pemilik Sertifikat Bongkar Bangunan untuk Jalan

Warga Medokan Ayu Surabaya Saling Klaim Tanah, Pemilik Sertifikat Bongkar Bangunan untuk Jalan

warga-medokan-ayu-surabaya-saling-klaim-tanah,-pemilik-sertifikat-bongkar-bangunan-untuk-jalan
Warga Medokan Ayu Surabaya Saling Klaim Tanah, Pemilik Sertifikat Bongkar Bangunan untuk Jalan
service

Surabaya (beritajatim.com) – Kasus sengketa lahan di Medokan Ayu Surabaya terus berlanjut. Terbaru, Permadi warga setempat yang mengklaim memiliki sertifikat yang sah lantas membongkar bangunan yang berdiri dan difungsikan sebagai jalan.

“Saya sebagai pemilik tanah yang sah membongkar bangunan itu supaya fungsi tanah yang sebenarnya jalan itu bisa normal kembali,” kata Permadi, Sabtu (4/10/2025).

Permadi mengklaim jika dirinya sudah mengantongi izin mendirikan bangunan serta pengecekan batas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga, ia membongkar bangunan yang dimiliki warga lain berinisial M dan S itu. Ia menegaskan, pembongkaran itu untuk melindungi hak atas tanah serta mengembalikan fungsi awal yakni sebagai jalan.

“Sengketa sudah sejak tahun 2022. Sudah berbagai upaya sejak kepolisian, kelurahan, hingga pengadilan. Namun, upaya mediasi belum menghasilkan kesepakatan,” jelasnya.

“Saya bahkan sudah menawarkan kompensasi akses jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 667 dan 668 KUH Perdata tentang larangan tanah terkurung. Tapi mereka justru meminta ganti rugi hingga Rp1,5 miliar. Itu tidak masuk akal dan saya anggap sudah mengarah ke pemerasan,” ujarnya.

Permadi lantas menunjukan dokumen bukti jika pengajuan izin bangunan milik M dan S pernah ditolak oleh Dinas Cipta Karya Kota Surabaya.

“Sebenarnya warga disini berharap persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum tanpa menimbulkan gesekan di lapangan,” tuturnya.

Kasus sengketa lahan ini sudah memasuki tahap persidangan perdata dengan agenda pemeriksaan saksi. Permadi berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian persidangan kooperatif.

“Saya bukan orang yang kabur dari hukum. Kalau negara menyatakan saya salah, saya siap jalani. Bagi saya, ini perjuangan untuk melindungi hak saya,” tuturnya.

Sementara itu, Ahmad Anshori selaku petugas keamanan RT 11 RW 2 Medokan Ayu membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia menyebut sebagian besar warga membeli rumah melalui pengembang, sehingga akses jalan telah disediakan sejak awal.

“Kalau sesuai peta, lokasi itu memang jalur delta yang peruntukannya untuk jalan. Jadi warga hanya mengikuti ketentuan pengembang. Kami tidak merasa merampas hak orang lain,” katanya. (ang/kun)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.