Tue,21 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. 12 Aktivis Diteror Usai Membela Andrie Yunus, Tanda Ketakutan Akan Kritik dan Kebenaran

12 Aktivis Diteror Usai Membela Andrie Yunus, Tanda Ketakutan Akan Kritik dan Kebenaran

12-aktivis-diteror-usai-membela-andrie-yunus,-tanda-ketakutan-akan-kritik-dan-kebenaran
12 Aktivis Diteror Usai Membela Andrie Yunus, Tanda Ketakutan Akan Kritik dan Kebenaran
service

Gelombang teror terhadap rakyat sipil dan aktivis hak asasi manusia kembali menunjukkan wajah paling gelap dari demokrasi yang rapuh. Dalam beberapa waktu terakhir, ancaman, intimidasi, hingga serangan fisik terhadap mereka yang bersuara kritis semakin marak. 

Pada 2 April 2026, Komnas HAM mengatakan sedang menjalani asesmen permohonan perlindungan terhadap 12 orang yang mengalami teror dan ancaman. Mereka antara lain saksi, pendamping, dan aktivis yang lantang bersuara tentang kasus upaya pembunuhan dengan penyiraman air keras yang terjadi pada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Maret 2026 silam.

Saurlin Siagian, Komisioner Komnas HAM, enggan menyebutkan nama ke-12 orang itu dengan alasan, “Demi menjaga keselamatan pemohon.” Namun, Saurlin menjelaskan berbagai bentuk teror yang dialami para pemohon seperti teror digital dan telepon dari nomor tidak dikenal. 

Sementara menurut Koordinator Subkomisi Penegakan HAM sekaligus Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi pada Rabu, 1 April 2026, pola ancaman yang muncul kerap terjadi di ruang digital. Bentuk teror ini mencakup intimidasi melalui media sosial hingga komunikasi daring lainnya yang menyasar privasi para pihak terkait.

Selain melakukan asesmen fisik dan psikis, Komnas HAM juga melakukan profiling terhadap pola ancaman yang muncul. Ini untuk mengidentifikasi kemungkinan keterkaitan antar-aktor di balik teror tersebut.

Baca Juga: TAUD: Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus Adalah Operasi Intelijen, Polisi Limpahkan Kasus ke Puspom

Aktivis yang mendampingi korban pelanggaran HAM, jurnalis independen, hingga warga yang mempertahankan ruang hidupnya dari ekspansi kekuasaan dan korporasi, menjadi sasaran ancaman kekerasan. Andrie Yunus sendiri disiram air keras pada 12 Maret 2026 oleh dua orang bermotor di daerah Salemba, Jakarta Pusat. Investigasi yang dilakukan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menemukan serangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus merupakan operasi intelijen. Hal ini ditunjukkan dengan keterlibatan sedikitnya 16 pelaku lapangan, penggunaan devices (perangkat) untuk melakukan pengawasan dan kemungkinan adanya aktor intelektual. Kini, Andrie mengalami kerusakan mata permanen akibat percobaan pembunuhan itu.

Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta yang juga menjadi bagian TAUD mengatakan hingga Senin 30 Maret 2026 tim investigasi TAUD sudah mengidentifikasi setidaknya ada 16 orang pelaku lapangan yang terlibat dalam operasi intelijen penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Jumlah tersebut belum termasuk aktor intelektualnya. Dan tidak tertutup kemungkinan jumlah pelaku lapangan bisa bertambah.

TAUD dan berbagai elemen pembela HAM serta masyarakat melihat serangan terhadap Andrie sebagai upaya pembunuhan. Andrie Yunus selama ini dikenal sebagai pembela HAM yang aktif dan kritis, terutama dalam melawan militerisme yang makin berjaya di era rezim Prabowo-Gibran dan mendesak pencabutan dan peninjauan kembali UU TNI. Serangan yang dialaminya dinilai sebagai cara pembungkaman terkait isu tersebut.

Baca Juga: Mencari Identitas Perempuan dalam Pusaran Manipulasi Media Sosial

Ancaman kekerasan hingga pembunuhan juga salah satunya dialami Direktur CELIOS, Bhima Yudhistira. Sepanjang Februari sampai Maret 2026, Bhima menerima rangkaian teror yang sangat intensif di akun media sosialnya.

Awalnya, Bhima dicecar karena tuduhan terkait status penerima beasiswa LPDP. Padahal, Bhima mengatakan, tidak ada permasalahan apa pun terkait pemenuhan kontrak studi LPDP.

Lalu pada Maret 2026, CELIOS bersama koalisi sipil menggugat kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Serangan kembali menyasar Bhima dan CELIOS pasca-gugatan. Puncaknya pada akhir Maret, beberapa pekan setelah serangan terhadap Andrie Yunus; serangan digital yang dialami Bhima, menjelma ancaman pembunuhan dan penyiraman air keras.

Pola ini tidak berdiri sendiri. Ia berkelindan dengan menguatnya militerisme dalam tata kelola negara. Pendekatan keamanan lebih diutamakan ketimbang dialog, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak sipil.

Baca Juga: Surat-surat untuk Andrie Yunus Dari Orang Muda: Lawan, Lawan, Kami Bersamamu

Legitimasi dengan dalih pertahanan negara dan pemberantasan makar dan terorisme juga dilanggengkan oleh penguasa. Sehari usai upaya pembunuhan terhadap Andrie Yunus, Prabowo Subianto mengatakan akan “menertibkan pengamat” yang dianggap membuat narasi mencemaskan atau ‘menyerang’ pemerintah dengan data tidak akurat.

Teror yang menyasar 12 orang dan aktivis pasca-serangan terhadap Andrie Yunus, menurut Balqis dari Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi, merupakan kejelasan bahwa ada pihak yang semakin takut pada suara kritis dan pengungkapan kebenaran. Khususnya teror yang menyasar orang-orang yang aktif menyuarakan kasus Andrie Yunus.

“Ini menunjukkan ada usaha untuk memberikan tekanan pada pencarian keadilan untuk Andrie,” ujar Balqis kepada Konde.co, Rabu, 8 April 2026. “Dan itu merupakan sikap pengecut orang yang mengorkestrasi teror ini. Yang mana, kita tahu bersama negara punya andil di dalamnya.”

Sedangkan menurut Mutiara Ika Pratiwi dari Perempuan Mahardhika, pola teror dan ancaman yang meluas cenderung bukan hanya karena korban membela, tetapi juga menuntut pengadilan pidana umum untuk kasus Andrie Yunus. Pasalnya, serangan air keras terhadap Andrie menunjukkan pendekatan yang militeristik.

“Hal tersebut semakin menunjukkan bahwa ketika peradilan militer digunakan untuk kasus Andrie, maka akan memperkecil kemungkinan aktor intelektual dalam operasi intelijen tersebut dibongkar,” ungkap Ika kepada Konde.co, Kamis, 9 April 2026.

Rentetan ancaman terhadap masyarakat dan aktivis yang vokal menuntut keadilan bagi Andrie juga sejalan dengan maraknya kasus kekerasan yang dilakukan oleh militer. 

“(GMLK) melihat, militerisme pada rezim Prabowo-Gibran saat ini dibangkitkan. Militer ikut campur dalam urusan sipil, bahkan pada penertiban hukum dan ke rantang makanan anak sekolah,” tutur Balqis.

“Ini adalah situasi darurat di mana keterlibatan militer justru (menjadi) bentuk pelanggengan cara-cara Orba dalam menjalankan negara. Besarnya kontrol kekuasaan dan banyaknya kekerasan akan menjadi new normal apabila tidak dihentikan.”

Baca Juga: Aktivis HAM Andrie Yunus Diserang Air Keras, KontraS: Bukan Lagi Alarm, Inilah Jurang Demokrasi

Militerisme yang menguat sering kali menghadirkan logika “musuh” dalam kehidupan sipil. Siapa pun yang mengkritik dapat diposisikan sebagai ancaman terhadap stabilitas. Sering kali, aktivis laki-laki menjadi target utama teror dan serangan fisik. Hal ini tidak lepas dari konstruksi sosial yang menempatkan laki-laki sebagai figur publik yang lebih terlihat, lebih vokal dalam aksi lapangan, dan sering berada di garis depan demonstrasi atau advokasi. Negara maupun aktor non-negara yang represif cenderung menganggap mereka sebagai ancaman langsung yang perlu dilumpuhkan.

Namun, bukan berarti aktivis perempuan lebih aman. Sebaliknya, perempuan menghadapi bentuk kerentanan yang berbeda dan sering kali lebih kompleks. Mereka tidak hanya berhadapan dengan ancaman fisik, tetapi juga kekerasan berbasis gender: pelecehan seksual, doxing dengan muatan seksual, serangan terhadap reputasi moral, hingga intimidasi terhadap keluarga. Dalam banyak kasus, perempuan aktivis justru mengalami teror yang lebih sunyi dan tidak terlihat, sehingga kurang mendapatkan perhatian publik dan perlindungan yang memadai. Ini menunjukkan bahwa teror terhadap aktivis memiliki dimensi gender yang perlu dipahami secara serius.

“Setiap praktik kekerasan terhadap para aktivis, saya pikir, merupakan kepentingan bagi setiap feminis untuk ikut memperjuangkan pengusutan tuntas kasusnya,” kata Mutiara Ika.

Ia menjelaskan, praktik tersebut merupakan manifestasi dari ideologi militerisme yang menggunakan pendekatan kekerasan dan melanggengkan hierarki kekuasaan yang menindas.

“Ketika ideologi militerisme menguat, maka ancaman bagi para perempuan pembela HAM yang mengkritik penguasa juga akan menguat,” ia melanjutkan.

Baca Juga: Lebaran Bersama Mantan Tapol, Mewujudkan Wishlist yang Tak Kesampaian di Rutan

Ika melihat militerisme yang semakin diperkuat dan dilanggengkan oleh negara sebagai hal darurat. Terutama bagi perempuan dan kelompok rentan. Pasalnya, menurut Ika, ini menjadi tanda kemunduran setelah Reformasi 1998.

“Di masa kini setelah 28 tahun Reformasi, pengarahan kasus serangan Andrie ke peradilan militer menunjukkan konsolidasi militer pasca-Reformasi justru semakin menguat,” tukas Ika. 

“Kita semakin jauh dari cita-cita politik supremasi sipil. Ancaman kekerasan terhadap perempuan seperti yang terjadi pada masa Orde Baru dapat muncul kembali pada masa kini.”

Dalam situasi seperti ini, rasa takut adalah sesuatu yang manusiawi, tetapi tidak boleh menjadi alat pembungkam. Sejarah perjuangan hak asasi manusia menunjukkan bahwa perubahan justru lahir dari keberanian kolektif untuk melawan ketakutan. 

Balqis mengatakan, ketika teror dibiarkan berhasil, ruang sipil akan semakin menyempit, dan impunitas akan mengakar. Karena itu, penting bagi masyarakat sipil untuk terus membangun solidaritas, memperkuat jaringan perlindungan, serta memastikan bahwa setiap bentuk ancaman tidak dihadapi sendirian, melainkan secara bersama.

“Aku sangat suka kutipan yang ada di depan kantor KontraS: “Kita harus lebih takut kepada rasa takut itu sendiri”,” terang Balqis. “Karena, takut dan diamnya kita akan menunjukkan bahwa kekerasan dan ketidakadilan-lah yang akan menang.”

Lanjutnya, “Represi ini juga akan terus membayangi kita di masa yang akan datang apabila kita diam. Maka, melawan dengan berani dan penuh kasih itu adalah sebuah keniscayaan di tengah teror seperti ini.”

Di sisi lain, tanggung jawab utama tetap berada pada negara, khususnya lembaga seperti Komnas HAM dan aparat penegak hukum. Komnas HAM harus proaktif, tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga melakukan investigasi independen terhadap pola teror yang terjadi, mengeluarkan rekomendasi yang tegas, serta memastikan adanya mekanisme perlindungan bagi korban dan saksi.

Baca Juga: Prada Lucky Tewas Disiksa dan Dipaksa Akui Gay, Potret Kelam Homofobia dan Budaya Kekerasan Militer

“Komnas HAM punya banyak sekali PR bahkan sejak protes Agustus 2025 lalu,” tegas Balqis. Gelombang protes Agustus 2025 memang berujung pada kriminalisasi orang muda terbesar sejak Reformasi. GMLK mencatat, setidaknya 900 orang dikriminalisasi dan 500-an orang diputus bersalah atas kejahatan yang tidak mereka lakukan. GMLK juga terlibat dalam pelaporan tindak kekerasan dan intimidasi yang dialami para tahanan politik Agustus 2025 ke Komnas HAM dan lembaga pemerintahan lainnya.

Balqis meneruskan, “Seharusnya, Komnas HAM secara tegas bicara bahwa apa yang terjadi pada Andrie—bahkan saat (terjadi kriminalisasi pasca-protes) Agustus 2025—adalah pelanggaran HAM berat. Lembaga negara lain harus turut mengawasi, dan yang jelas terlibat kekerasan harus bertanggungjawab. Pelanggar ham harus dipenjara, bukan justru orang-orang muda yang kritis (yang dipenjara).”

Ika mengamini dengan mengatakan bahwa Komnas HAM perlu memberikan peringatan tegas kepada TNI. Sebab, rencana pemeriksaan para tersangka tidak kunjung mendapatkan respon dari Puspom. 

Desakan juga disuarakan Ika kepada Mahkamah Konstitusi terkait peninjauan kembali UU TNI dan sanksi tegas terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana. 

“Selanjutnya kepada MK agar berani dan segera memberlakukan pasal yang menjamin proses peradilan pidana umum bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana umum. Yaitu melalui pemberlakuan pasal 65 UU No 35/2024,” pungkas Ika.

Sementara itu, kepolisian dan tentara seharusnya menjalankan peran melindungi rakyat seperti jargon yang selama ini mereka gaungkan. Alih-alih, mereka justru menjadi pelaku kekerasan dan pembungkaman kritik terhadap masyarakat sipil dan aktivis. Untuk itulah desakan reformasi Polri dan peninjauan kembali terhadap UU TNI semakin kencang.

Lebih jauh, negara perlu meninjau ulang pendekatan keamanan yang berlebihan dan membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil. Tanpa itu, teror akan terus berulang, dan demokrasi hanya akan menjadi formalitas tanpa substansi. Dalam menghadapi situasi ini, keberanian bukan berarti ketiadaan rasa takut, melainkan keputusan untuk tetap berdiri, bersuara, dan melawan bersama.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.