Ringkasan Berita:
- Polres Jombang menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pembakaran kendaraan usai kegiatan Ijazah Kubro pra Muktamar ke-35 NU di Tambakberas.
- Aparat mengungkap tiga lokasi kejadian yang terjadi di wilayah Bandarkedungmulyo dan Kabuh, dengan sejumlah pelaku lain masih dalam pengejaran.
- Kasus meliputi dugaan kekerasan terhadap korban, penganiayaan menggunakan senjata tajam, hingga pembakaran sepeda motor milik peserta konvoi.
Jombang (beritajatim.com) — Kepolisian Resor (Polres) Jombang menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam rangkaian kasus pengeroyokan terhadap pesilat usai menghadiri kegiatan Ijazah Kubro pra Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU) Tambakberas, Jombang.
Polres Jombang mengungkap terdapat tiga lokasi kejadian yang berkaitan dengan aksi kekerasan tersebut. Peristiwa pertama terjadi di Jalan Raya Plosorejo, Desa/Kecamatan Bandarkedungmulyo, pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Dua lokasi lainnya berada di Jalan Raya Ploso-Babat, tepatnya di utara PT Camino Industrial Indonesia, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, pada Minggu, 16 Agustus 2026 dini hari.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Magribi Agung Saputra membenarkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Delapan tersangka berhasil kita tangkap. Beberapa orang lainnya masih kabur. Lokasi di tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ujar Kapolres Jombang saat merilis kasus yang terjadi menjelang Muktamar ke-35 NU tersebut, Selasa (1/9/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian menindaklanjuti sejumlah kejadian pasca selesainya kegiatan Ijazah Kubro salah satu perguruan silat. Tiga perkara yang berhasil diungkap meliputi dugaan kekerasan terhadap anak secara bersama-sama di muka umum serta dugaan kekerasan terhadap barang yang menyebabkan pembakaran sepeda motor.
Kasus pertama berlangsung di Jalan Raya Dusun Plosorejo, Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Korban berinisial SD, perempuan berusia 17 tahun, serta MRA, laki-laki berusia 19 tahun asal Kediri. Keduanya diduga menjadi korban pengeroyokan setelah perjalanan menuju acara Ijazah Kubro di Tambakberas.
Polisi mengamankan sejumlah tersangka, yakni dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MRA dan MGL, serta tiga tersangka dewasa berinisial EAP, WVL, dan MAD. Sementara satu orang berinisial AK masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menghadang korban di sekitar perlintasan rel kereta api Dusun Plosorejo. Korban kemudian mengalami kekerasan menggunakan tangan kosong maupun alat sebelum para pelaku meninggalkan lokasi.
Perkara kedua berlangsung di Jalan Raya Ploso-Babat, utara PT Camino Industrial Indonesia, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Korban berinisial BJA, seorang pelajar berusia 17 tahun asal Kecamatan Kabupaten Tuban. Polisi menetapkan satu tersangka berinisial AJ, seorang karyawan swasta berusia 19 tahun. Selain itu, tiga orang lainnya berinisial HD, BT, dan ER masih dalam pengejaran.
Dalam kejadian tersebut, korban yang pulang bersama tiga rekannya setelah menghadiri kegiatan Ijazah Kubro dan Gemblengan Warga Pencak Silat Pagar Nusa diduga dihadang sekelompok pemuda. Pelaku disebut melakukan pelemparan batu, menendang sepeda motor korban, hingga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka sabetan di bagian punggung kanan dekat tulang rusuk.
Kasatreskrim AKP Magribi Agung Saputra menambahkan, perkara ketiga berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap barang bersama-sama di muka umum yang menyebabkan pembakaran sepeda motor. Kejadian tersebut terjadi di lokasi yang sama, yakni Jalan Raya Ploso-Babat, utara PT Camino Industrial Indonesia, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, pada Minggu, 16 Agustus 2026 pukul 00.08 WIB.
Korban dalam perkara ini berinisial AHD, 18 tahun, seorang pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Lamongan. Polisi menetapkan dua tersangka berinisial ANH dan RG.
Menurut hasil penyelidikan, para tersangka bersama kelompok pemuda lainnya diduga melakukan penghadangan dan penyerangan terhadap rombongan penggembira yang selesai mengikuti acara Ijazah Kubro Warga Pagar Nusa di Tambakberas.
“Dalam keributan tersebut, sebuah sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi S-2461-JCC tertinggal dan kemudian mengalami perusakan hingga terbakar,” kata Kasatreskrim AKP Magribi Agung Saputra.
Polres Jombang masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengejar sejumlah pelaku lain yang belum tertangkap. Kepolisian juga memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [suf]





Comments are closed.