Tue,1 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Hukum
  3. Kasus Ayah Cabuli Anak di Sumenep: Ibu Pernah Pergoki Tersangka di Kamar

Kasus Ayah Cabuli Anak di Sumenep: Ibu Pernah Pergoki Tersangka di Kamar

kasus-ayah-cabuli-anak-di-sumenep:-ibu-pernah-pergoki-tersangka-di-kamar
Kasus Ayah Cabuli Anak di Sumenep: Ibu Pernah Pergoki Tersangka di Kamar
service

Sumenep (beritajatim.com) – Penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan AS (41), warga Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, terhadap anak kandungnya terus bergulir.

Kasatreskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S mengatakan, dari hasil penyidikan, terungkap bahwa sang ibu pernah memergoki tersangka dan korban berada dalam satu kamar.

“Tapi si ibu ini tidak curiga. Karena waktu kepergok itu, mereka sedang tidak melakukan apa-apa. Hanya berdua di dalam kamar,” katanya, Selasa (01/09/2026).

Pencabulan ayah ke anak kandung itu terjadi sejak 2021. Saat itu korban masih duduk di bangku SMP. Sejak awal kejadian tersebut, korban tidak berani melakukan perlawanan, karena selalu mendapat ancaman dari tersangka.

Namun saat ayahnya akan kembali melakukan pencabulan 27 Agustus kemarin, korban tiba-tiba berani menolak dan melawan keinginan ayahnya. Karena itu, ayahnya marah dan mengambil rantai serta borgol,.

Rantai digunakan tersangka untuk mengikat kaki korban, dan borgol digunakan untuk tangan korban. Tersangka melakukan itu agar dirinya leluasa melakukan aksi pencabulan tanpa perlawanan korban.

“Tindakan tersangka ini memang benar-benar jahat. Dia tega melakukan itu ke anak kandungnya, di dalam kamarnya,” terang Bambang.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercayainya, untuk meminta perlindungan. Korban kemudian menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan oleh keluarga korban, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2026.

“Kami siap menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus berupa perlindungan dan pendampingan terbaik bagi korban,” tandas Bambang

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP. (tem/ian)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.