Sumenep (beritajatim.com) – Penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan AS (41), warga Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, terhadap anak kandungnya terus bergulir.
Kasatreskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S mengatakan, dari hasil penyidikan, terungkap bahwa sang ibu pernah memergoki tersangka dan korban berada dalam satu kamar.
“Tapi si ibu ini tidak curiga. Karena waktu kepergok itu, mereka sedang tidak melakukan apa-apa. Hanya berdua di dalam kamar,” katanya, Selasa (01/09/2026).
Pencabulan ayah ke anak kandung itu terjadi sejak 2021. Saat itu korban masih duduk di bangku SMP. Sejak awal kejadian tersebut, korban tidak berani melakukan perlawanan, karena selalu mendapat ancaman dari tersangka.
Namun saat ayahnya akan kembali melakukan pencabulan 27 Agustus kemarin, korban tiba-tiba berani menolak dan melawan keinginan ayahnya. Karena itu, ayahnya marah dan mengambil rantai serta borgol,.
Rantai digunakan tersangka untuk mengikat kaki korban, dan borgol digunakan untuk tangan korban. Tersangka melakukan itu agar dirinya leluasa melakukan aksi pencabulan tanpa perlawanan korban.
“Tindakan tersangka ini memang benar-benar jahat. Dia tega melakukan itu ke anak kandungnya, di dalam kamarnya,” terang Bambang.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercayainya, untuk meminta perlindungan. Korban kemudian menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan oleh keluarga korban, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2026.
“Kami siap menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus berupa perlindungan dan pendampingan terbaik bagi korban,” tandas Bambang
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP. (tem/ian)





Comments are closed.