Fri,22 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Top News
  3. Kerry Adrianto divonis 15 tahun penjara

Kerry Adrianto divonis 15 tahun penjara

kerry-adrianto-divonis-15-tahun-penjara
Kerry Adrianto divonis 15 tahun penjara
service
  • Jumat, 27 Februari 2026 11:02 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dinihari. Majelis hakim memvonis Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa yang juga anak dari Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 subsider 5 tahun, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Joedo dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza (kedua kiri), Dimas Werhaspati (kanan), dan Gading Ramadhan Joedo (kedua kanan) menunggu dimulainya sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dinihari. Majelis hakim memvonis Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa yang juga anak dari Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 subsider 5 tahun, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Joedo dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza (tengah) meninggalkan ruangan saat skors sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dinihari. Majelis hakim memvonis Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa yang juga anak dari Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 subsider 5 tahun, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Joedo dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.