Ringkasan Berita:
- Satreskrim Polres Bojonegoro membongkar praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram di Kecamatan Kapas.
- Polisi menangkap seorang pria berinisial JI yang diduga memindahkan isi tabung melon ke tabung 50 kilogram.
- Dari lokasi, petugas menyita ratusan tabung gas serta alat rakitan untuk proses oplosan.
- Polisi menyebut aktivitas tersebut berbahaya dan merugikan masyarakat penerima subsidi.
Bojonegoro (beritajatim.com) – Praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram berhasil dibongkar Satreskrim Polres Bojonegoro di sebuah rumah kawasan Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JI (48) yang diduga menjadi pelaku utama penyalahgunaan distribusi LPG subsidi pemerintah.
Kasus itu terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Raya Kapas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang berada di Desa Kapas RT 14 RW 02, Kecamatan Kapas.
Kapolres Bojonegoro, Afrian Satya Permadi, mengatakan pelaku diduga memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berkapasitas 50 kilogram untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan lebih besar.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak penyalahgunaan distribusi gas subsidi pemerintah. Tindakan pelaku jelas merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi,” ujar Afrian dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026).
Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati pelaku tengah melakukan proses pemindahan isi gas menggunakan alat rakitan sederhana.
Aktivitas tersebut dinilai sangat berbahaya karena dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, Cipto Dwi Leksana, menjelaskan pelaku memakai sejumlah peralatan manual untuk mempercepat proses pemindahan isi gas dari tabung melon ke tabung ukuran besar.
“Selain melanggar hukum, metode seperti ini memiliki risiko tinggi memicu kebakaran maupun ledakan,” terang Cipto.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 102 tabung LPG 3 kilogram berisi, 138 tabung kosong, serta 13 tabung LPG non-subsidi ukuran 50 kilogram yang sebagian sudah terisi gas hasil oplosan.
Selain itu, petugas juga mengamankan lima set selang dan regulator rakitan, timbangan duduk, hingga pisau gergaji es batu yang diduga digunakan dalam proses pengoplosan.
Polisi menyebut es batu digunakan untuk menurunkan suhu tabung agar proses pemindahan gas dapat berlangsung lebih cepat.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal terkait penyalahgunaan niaga dan distribusi bahan bakar gas subsidi pemerintah. [lim/beq]





Comments are closed.