Arina.id – Pada Idul Fitri 1447 H, beberapa elemen masyarakat memutuskan bahwa 1 Syawal jatuh pada hari Jumat 20 Maret 2026. Keputusan ini berdasarkan hitungan hisab yang dilakukan oleh internal mereka. Sementara Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama dan ormas besar di Indonesia memutuskan terjadi Istikmal (penggenapan 30 hari Ramadhan) sehingga tanggal 1 Syawal jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026.
Fenomena ini menjadi problematika tersendiri khususnya bagi mereka yang sering bertugas sebagai khatib dan imam sholat Ied. Dengan perbedaan waktu ini, mereka bisa saja menjalankan tugas 2 kali dalam Idul Fitri kali ini. Mereka menjadi khatib dan imam di hari pertama dengan posisi masih dalam kondisi berpuasa, kemudian mereka melakuknnya lagi di hari kedua dalam kondisi benar-benar sudah tidak puasa.
Lalu, bagaimana persepektif fiqih Islam terkait hal ini ?
Penulis belum menemukan secara spesifik catatan para ulama terkait problematika ini. Namun, penulis menemukan satu catatan penting dari Taqiyuddin Ali bin Abdul Kafi al-Subuki dalam tulisannya yang berjudul Al-Ilmu al-Mansyur fi Itsbati al-Syuhur [hlm. 53-54] sebagai berikut:
من لم يعتقد انه العيد لا ينبغى له ان يصلى العيد الا ان دعته الضرورة الى موافقة السواد الاعظم ولم يقدر على الاعتزال عنهم فطريقه ان ينوى الضحي أو صلاة نافلة * فان نوى العيد لم تصح * واذا نوي الضحي أو النافلة تصح عندنا لانه ليس من شرط القدوة اتفاق صلاة الامام والمأموم
Artinya: “Barang siapa yang tidak meyakini bahwa hari itu adalah hari raya, maka dia tidak patut untuk melaksanakan sholat Ied, kecuali ketika dalam kondisi terdesak, seperti menyesuaikan dengan minoritas, dan tidak tidak bisa menghindarinya, maka dia boleh mengikuti dengan niat melaksanakan sholat Dhuha atau sholat Sunnah (mutlak), jika berniat sholat Ied maka tidak sah. Ketika niat sholat Dhuha atau sholat sunnah maka jamaahnya sah menurut kami (madzhab Syafi’i) sebab kesamaan sholat antara imam dan makmum tidak menjadi syarat sah berjamaah.”
Catatan itu jelas melarang melaksanakan sholat Ied bagi seseorang yang tidak meyakini bahwa hari itu adalah Idul Fitri. Jika khatib dan imam adalah pengikut hari raya Sabtu, maka jelas dia tidak sah menjadi imam bagi pengikut hari raya hari Jumat. Hal ini berkonsekuensi terhadap ketidak sahan jamaah sholat Ied yang dilakukan ketika makmukmnya mengetahui fakta sejati keyakinan imamnya.
Catatan Taqiyuddin al-Subuki terkait situasi mendesak disebabkan khawatir tidak sesuai dengan mayoritas, tidak relevan jika melihat kondisi masyarakat Indonesia saat ini pada umumnya. Ketika dia tidak disunnahkan melaksanakan sholat Ied, karena memang belum saatnya, maka dia sendiri tidak disunnahkan untuk melaksanakna khutbah ied.
Ketentuan ini juga berlaku bagi khatib dan imam yang mengikuti idul fitri di hari Jumat. Dia tidak boleh menjadi imam bagi jamaah sholat Ied di hari setelahnya karena baginya waktu sholat Ied sudah selesai. Begitu juga ketika dia melaksanakannya atas nama qadha, maka hal ini tidak bisa karena faktanya dia tidak mempunyai qadha sholat Ied. Wallahu a’lam.




Comments are closed.