Sebuah film mengajarkan pentingnya mengingat sejarah. Tak hanya mengingat, bahkan hingga merawat. Dibukukan, dimuseumkan, diajarkan dari generasi ke generasi. Secara garis besar film bertema pendidikan, bagian sejarah punya porsi hanya serpihan, tapi menggerakkan penonton untuk percaya: jangan lupakan sejarah.
Film itu bertajuk Freedom Writers (2007). Diangkat dari kisah nyata, menceritakan seorang guru bahasa Inggris yang menyatukan siswa dari latar belakang ras dan geng yang bermasalah melalui kekuatan menulis dan pendidikan inklusif. Upaya sang guru berhasil dilakukan lewat pendekatan historis.
Situasi memanas dan penuh permusuhan antar murid mengilhami Erin Gruwell, sang guru, untuk mengajak murid-muridnya ke Museum of Tolerance, museum itu membahas tentang Holocaust dan toleransi antarras. Setelah kunjungan museum, mereka mengadakan acara makan malam dengan para penyintas Holocaust. Di acara tersebut para siswa berdialog dan mendengar langsung pengalaman para penyintas tentang diskriminasi, kekerasan, dan perjuangan hidup. Salah satu tamu pentingnya adalah Miep Gies, perempuan yang membantu menyembunyikan Anne Frank saat Perang Dunia II.
Setelah kunjungan dan pengenalan sejarah pada pada murid selesai, mereka berubah dalam berinteraksi. Tak ada lagi permusuhan, kekerasan, dan kebencian. Para siswa tak mau mengulang sejarah yang kelam. Pengulangan sejarah yang buruk bisa dihentikan dengan merawat kebenaran kolektif, dengan kata lain tidak melakukan pembiaran bahkan melupakan.
Indonesia, punya sejarah kelam. Salah satunya pemerkosaan massal yang dialami para perempuan ketika situasi negara chaos. Tragedi itu terjadi pada Mei 1998. Saras Dewi, dalam tulisannya yang dimuat Kompas (14/5/2026) mengingatkan untuk tidak melupakan Mei. Mei adalah janji kemanusiaan yang perlu ditunaikan oleh negara kepada perempuan korban kekerasan 1998.
Ingatan kita masih segar atas pernyataan Fadli Zon, Menteri Kebudayaan, yang menyangkal adanya pemerkosaan massal yang dialami perempuan. Ingatan itu ditambah pada 21 April lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi menyatakan gugatan terhadap Fadli yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas tidak dapat diterima.
Meski nama-nama korban tidak ditampilkan ke publik, sosok mereka nyata. Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk BJ Habibie menghasilkan dokumen formal yang melibatkan investigator dari berbagai elemen masyarakat. Ita Fatia Nadia, salah satu pendamping menyaksikan skala kengerian yang dialami para korban. Remaja putri berusia 19 tahun yang diperkosa hingga mengalami pendarahan, seorang ibu yang diperkosa hingga kehilangan kesadaran dengan bayi di tangannya. Begitu juga kisah tragis seorang anak perempuan berinisial F. Ita Fatia Nadia mengevakuasi dan mendampingi F yang berusia 11 tahun. Ia sekarat di klinik hingga akhirnya meninggal dunia. Malangnya, ibu dan kakak perempuan anak itu juga meninggal dunia di tempat kejadian.
Melawan penyangkalan dan menuntut keadilan bagi para korban sangat penting. Upaya ini dilakukan untuk menolak impunitas dan merawat memori kolektif. Dalam konteks Kerusuhan Mei 1998, impunitas tampak ketika proses hukum tidak berjalan tuntas, aktor utama tidak tersentuh, atau negara tidak menunjukkan komitmen serius untuk mengungkap dan mengadili kejahatan yang terjadi.
Impunitas jika dibiarkan sangat berbahaya karena menghilangkan efek jera bagi pelaku. Ketika pelaku tidak dihukum, maka tidak ada konsekuensi nyata yang dapat mencegah tindakan serupa di masa depan. Tanpa ada upaya pemrosesan yang adil, negara bukan hanya gagal menegakkan hukum, tetapi juga berpotensi menjadi bagian dari sistem yang melanggengkan kekerasan. Dalam situasi tersebut, kekerasan menjadi sesuatu yang dinormalisasi, sementara korban kehilangan akses terhadap keadilan.
Merawat memori kolektif juga sangat penting. Ingatan bukan sekadar pengalaman individual, tetapi dibentuk dan dipertahankan dalam kerangka sosial. Artinya, bagaimana suatu masyarakat mengingat peristiwa masa lalu sangat ditentukan oleh narasi yang dibangun bersama melalui pendidikan, media, dan institusi sosial lainnya. Dalam konteks kekerasan 1998, penyangkalan merupakan bentuk intervensi terhadap memori kolektif, karena berupaya menghapus atau meminimalkan pengalaman korban dari ingatan publik.
Jika suatu peristiwa kekerasan tidak diakui secara resmi atau tidak dirawat sebagai memori publik, maka generasi berikutnya akan kehilangan pemahaman historis yang penting untuk mencegah pengulangan tragedi serupa. Selain itu, penyangkalan juga berpotensi menghapus validasi atas pengalaman korban, sehingga memperpanjang trauma dan menciptakan apa yang disebut sebagai “penghapusan simbolik”, yaitu kondisi ketika pengalaman, penderitaan, dan keberadaan korban tidak diakui secara sosial, politik, atau kultural, meskipun peristiwanya benar-benar terjadi.
Impunitas bekerja di ranah hukum dengan membiarkan pelaku lolos dari tanggung jawab, sementara penyangkalan dalam memori kolektif bekerja di ranah sosial dengan menghapus atau memanipulasi kebenaran sejarah. Ketika keduanya terjadi bersamaan, dampaknya menjadi berlapis: pelaku kekerasan tidak hanya tidak dihukum, tetapi juga berisiko dilupakan. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat tidak hanya kehilangan keadilan, tetapi juga kehilangan pijakan moral untuk membedakan mana yang benar dan mana yang salah.




Comments are closed.