Thu,14 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Komnas HAM Desak Penyelidikan Transparan Usai Kabais Mundur Buntut Anggotanya Terlibat Penyiraman Air Keras

Komnas HAM Desak Penyelidikan Transparan Usai Kabais Mundur Buntut Anggotanya Terlibat Penyiraman Air Keras

komnas-ham-desak-penyelidikan-transparan-usai-kabais mundur-buntut-anggotanya-terlibat-penyiraman-air-keras
Komnas HAM Desak Penyelidikan Transparan Usai Kabais Mundur Buntut Anggotanya Terlibat Penyiraman Air Keras
service

Jakarta, NU Online

Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo mengundurkan diri setelah sejumlah anggotanya diduga terlibat dalam peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al-Rahab, menilai pengunduran diri Kabais merupakan sinyal positif bagi upaya pertanggungjawaban pimpinan di BAIS. Namun, ia menegaskan pentingnya transparansi dalam proses penyelidikan hingga mengungkap dalang di balik peristiwa tersebut yang terjadi pada Ramadan lalu.

“Panglima TNI perlu memerintahkan Danpuspom TNI untuk memeriksa Kabais yang dicopot tersebut secara transparan,” ujarnya kepada NU Online, Jumat (27/3/2026).

Ia menekankan, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan tingkat keterlibatan dan tanggung jawab komando, baik pimpinan maupun anggota yang merencanakan, merancang, hingga melaksanakan aksi di lapangan.

“Pemeriksaan ini penting untuk mengetahui siapa yang merencanakan, merancang tindakan, dan yang langsung melakukan penyiraman,” tambahnya.

Amiruddin juga menyoroti kemungkinan penggunaan fasilitas negara serta penyalahgunaan kewenangan dalam kasus tersebut. Menurutnya, dalam perspektif perlindungan dan pemenuhan HAM, aparatur negara yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban.

Ia juga meminta Panglima TNI membuka akses bagi pihak-pihak terkait, khususnya Komnas HAM, untuk mendalami dugaan keterlibatan anggota TNI dalam peristiwa penyiraman yang terjadi pada malam 12 Maret 2026.

“Komnas HAM perlu diberi akses untuk mendalami keterlibatan masing-masing pihak yang diduga terlibat langsung maupun tidak langsung,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh sebagai bagian dari penegakan hukum.

“Sebab, peristiwa teror seperti yang dialami Andri Yunus ini telah terjadi beberapa kali tanpa kejelasan dan pertanggungjawaban hukum yang memadai,” katanya.

Dukungan terhadap penuntasan kasus ini juga datang dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, Dendy Zuhairil Finsa. Ia menilai tindakan penyiraman air keras terhadap Andri Yunus merupakan pelanggaran hukum yang mencederai rasa keadilan dan keamanan masyarakat.

“Segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap warga negara merupakan pelanggaran serius,” ujarnya dalam keterangannya, 20 Maret 2026.

LBH Ansor mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional. Kepolisian diminta segera menangkap pelaku, mengungkap dalang di balik kejadian, serta memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dendy menambahkan, hak atas rasa aman merupakan amanah konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G ayat (1), yang menjamin perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, serta perlindungan dari ancaman ketakutan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 29 ayat (1), juga menegaskan perlindungan terhadap pribadi, keluarga, dan kehormatan setiap warga negara.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.