Wed,9 September 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Komisioner Komnas HAM: Kekerasan Seksual 1998 Perlu Penyelesaian Hukum

Komisioner Komnas HAM: Kekerasan Seksual 1998 Perlu Penyelesaian Hukum

komisioner-komnas-ham:-kekerasan-seksual-1998-perlu-penyelesaian-hukum
Komisioner Komnas HAM: Kekerasan Seksual 1998 Perlu Penyelesaian Hukum
service

Depok, NU Online

Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Amiruddin Al Rahab menjadi narasumber dalam kuliah umum bertema Belajar dari Luka Bangsa: Kekerasan Seksual di Era Reformasi dan Kebangkitan Generasi Muda di Auditorium Gedung I Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (13/5/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Amiruddin menyoroti kasus kekerasan seksual dalam peristiwa Kerusuhan Mei 1998 sebagai luka lama bangsa Indonesia yang hingga kini belum terselesaikan secara hukum.

“Sebagian elite politik pada saat itu membantah adanya kekerasan seksual, namun Presiden RI Bacharuddin Jusuf Habibie mengakui hal itu terjadi dan memerintahkan Menhankam/Pangab Wiranto membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tim itu pada akhir masa kerjanya menyimpulkan bahwa peristiwa kekerasan seksual tersebut sungguh terjadi. Namun, kesimpulan TGPF tidak ditindaklanjuti secara hukum,” jelas Amir.

Ia menjelaskan bahwa pada 2003-2004, Komnas HAM melakukan penyelidikan dalam kerangka Undang-Undang Pengadilan HAM.

“Dalam penyelidikannya, disimpulkan bahwa dalam peristiwa Mei 1998 terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), sebuah konsep kejahatan yang sangat serius terhadap kemanusiaan,” ujarnya.

Amiruddin kemudian menyoroti belum adanya tindak lanjut negara terhadap hasil penyelidikan tersebut.

“Sayangnya, bagaimana peristiwa masa lalu ini dapat diselesaikan? Jaksa Agung sudah berganti berkali-kali, namun tidak ada yang mau menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Menurutnya, Komnas HAM telah menjalankan kewenangannya sesuai Undang-Undang Pengadilan HAM, termasuk berulang kali berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, tetapi belum membuahkan tindak lanjut.

Amiruddin berharap ke depan ada langkah nyata untuk memperjelas penyelesaian kasus tersebut demi mengobati luka kolektif bangsa.

“Peristiwa ini menorehkan memori kolektif bangsa yang sampai hari ini belum terselesaikan. Bahkan ada seorang menteri yang menyangkal peristiwa ini. Hal itu terjadi karena pengadilan HAM atas kasus ini sampai sekarang tidak pernah dilaksanakan,” katanya.

Menurutnya, melalui pengadilan HAM, bukti-bukti dapat diuji secara objektif, bukan sekadar diperdebatkan dalam wacana politik yang justru dapat memperpanjang trauma korban.

Ia juga menyoroti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan gugatan korban tidak dapat diterima meski telah mendengar kesaksian korban.

Karena itu, Amiruddin mengajak masyarakat untuk terus mengingat tragedi tersebut bukan untuk memupuk dendam, melainkan menjadikannya pelajaran moral bagi bangsa.

“Peristiwa ini menjadi pelajaran bukan hanya untuk individu, tetapi juga bagi orang-orang yang sedang memegang kekuasaan agar kekuasaannya digunakan untuk mengatasi masalah masa lalu ini,” ujarnya.

Ia juga mendorong dukungan dari perguruan tinggi dan generasi muda terhadap kerja-kerja Komnas HAM.

“Kalangan muda perlu melihat ini, karena kalau kalian tidak mengambil sikap, ke depan peristiwa ini dapat terulang dan bisa saja kalian yang akan menjadi korban,” tutup Amiruddin.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.