Tue,21 April 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Mogok Makan di Balik Jeruji Penjara, Syahdan dan 16 Aktivis Muda Protes Penangkapan Mereka

Mogok Makan di Balik Jeruji Penjara, Syahdan dan 16 Aktivis Muda Protes Penangkapan Mereka

mogok-makan-di-balik-jeruji-penjara,-syahdan-dan-16-aktivis-muda-protes-penangkapan-mereka
Mogok Makan di Balik Jeruji Penjara, Syahdan dan 16 Aktivis Muda Protes Penangkapan Mereka
service

Di sebuah ruangan sempit di Rutan Polda Metro Jaya, 16 orang muda menolak menyentuh makanan yang disediakan. 

Tubuh mereka terus melemah, beberapa jatuh pingsan, namun mereka sepakat untuk bertahan: mogok makan.

Sejak 16 September 2025, Khariq Anhar dan kawan-kawannya memulai aksi mogok makan. Mereka menyusul Syahdan Husein yang lebih dulu mogok makan mulai 10 September 2025. Mereka menyebutnya sebagai bentuk terakhir perlawanan. Setelah hak-hak sipil mereka dirampas dan tuduhan yang tak masuk akal menjerat mereka paska aksi yang mereka lakukan.

Di balik jeruji penjara, mereka menulis surat di kertas bergaris dengan tinta hitam yang terburu-buru. 

Tulisan tangan itu mereka tulis dengan gemetar, huruf-hurufnya berdesakan, sebagian terpotong. Namun pesannya jelas: seruan perlawanan. 

Baca Juga: Dilabeli ‘Perempuan Nakal’ Hingga Doxing: Perempuan Yang Ditangkap Saat Demo Alami Kerentanan Berlapis 

Dalam salah satu surat, mereka menulis untuk Presiden Prabowo dan menulis bahwa demo yang mereka ikuti pada tanggal 29 Agustus 2025. Mereka menegaskan tidak melakukan pengrusakan. 

“Kami yang bertanda tangan di bawah ini mogok makan mulai 16 September 2025, kami semua berada di Tahanan Polda Metro Jaya, kami ingin bebas! Kami para pejuang demokrasi!”.

Baca Juga: #ResetIndonesia: Eskalasi Aksi dan Brutalitas Aparat 25 Agustus-1 September, di Mana Muara Persoalannya?

Usai kunjungan sekaligus aksi solidaritas Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) pada Kamis, 18 September 2025, dikabarkan bahwa Syahdan berhenti mogok makan pada hari itu. Pasalnya, kondisi kesehatannya memburuk selama mogok makan. Sedangkan Khariq, yang juga melakukan mogok makan, harus minum obat karena kesehatannya menurun.

Surat terkait kelanjutan aksi mogok makan yang ditulis Syahdan Husein dan para tahanan politik pasca-aksi Agustus 2025 di Polda Metro Jaya, yang tersebar pada 25 September 2025. (sumber foto: Instagram @pedeoproject)
Surat terkait kelanjutan aksi mogok makan yang ditulis Syahdan Husein dan para tahanan politik pasca-aksi Agustus 2025 di Polda Metro Jaya, yang tersebar pada 25 September 2025. (sumber foto: Instagram @pedeoproject)

“Dengan berbagai pertimbangan kami mensudahi mogok makan hingga 8 hari dengan saran dokter dan orang tua kami. Beserta teman-teman yang peduli tentang kesehatan kami,” tulis Syahdan dan para tahanan politik di Polda Metro Jaya, dalam suratnya yang lain yang beredar pada 25 September 2025.

Mereka juga menegaskan bahwa para tahanan politik di Polda Metro Jaya masih berjuang sampai titik darah penghabisan. Mogok makan menjadi salah satu dari berbagai cara yang terus mereka lakukan untuk tetap menyuarakan keadilan.

Mogok makan ini berawal dari gelombang demonstrasi yang pecah sejak akhir Agustus 2025. Protes mahasiswa, pelajar, dan kelompok sipil di berbagai kota berujung pada penangkapan massal. 

Lalu pada 1 September 2025, Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation ditangkap oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas tuduhan menghasut orang-orang untuk menentang penguasa umum dan melakukan kekerasan. Penangkapan atas tuduhan yang serupa juga terjadi pada Syahdan Hussein (admin akun Gejayan Memanggil), Muzaffar Salim (Lokataru), Figha Lesmana (influencer), Laras Faizati (pegawai). Hal serupa juga  dialami Khariq Anhar, seorang aktivis mahasiswa asal Riau pada 29 Agustus 2025 serta Saiful Amin di Kediri yang ditangkap oleh Polres Kediri pada tanggal 2 September 2025 atas tuduhan penghasutan. 

Peristiwa ini terjadi di tengah meningkatnya kekhawatiran publik atas tindakan represif aparat yang sebelumnya telah menangkap ribuan demonstran di berbagai wilayah dengan tuduhan keterlibatan dalam kerusuhan. 

Selain itu, di saat publik menuntut transparansi dan akuntabilitas kepolisian atas tewasnya sedikitnya 10 orang selama demonstrasi, aparat justru memprioritaskan proses hukum terhadap mereka yang menyuarakan pendapat di ruang publik dan media sosial. 

Baca Juga: Kamus Feminis: Pandangan Feminisme Terhadap Oligarki dan Militerisme Yang Abaikan Kesetaraan

Pada Kamis, 18 September 2025, Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) bersama organisasi masyarakat sipil lainnya lalu melakukan aksi menjenguk dan memprotes kepolisian atas tragedi penangkapan ini di Polda Metro Jaya. GMLK dalam aksinya menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan tanpa prosedur yang jelas.

“Dalam rangkaian aksi demonstrasi di akhir Agustus hingga hari ini, terjadi eskalasi represi negara yang meliputi sweeping, penangkapan dan penahanan secara paksa tanpa prosedur yang jelas, pemanggilan saksi secara serampangan, hingga kriminalisasi aktivis muda.”

Syahdan dikenal sebagai salah satu penggerak di balik Gejayan Memanggil. Itu adalah kanal informasi aksi mahasiswa yang sejak 2019 aktif menyuarakan isu demokrasi, HAM, dan keadilan sosial. Khariq adalah admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang vokal mengkritik kebijakan negara lewat media sosial. Aktivitas digital itu justru dijadikan alasan penangkapan.

Dalam surat yang beredar, mereka menulis dengan nada getir, “Hapus tuduhan merusak. Salah satu bukti perampasan aset atau spanduk lama dianggap omongan? Lalu kami juga dianggap menjaga kerusuhan? Ketahuan mengutip di medsos, ada yang ditangkap karena repost story, repost video random, komentar di Instagram, nyeleneh lucu, chat kerusuhan, posting foto kebakaran, random banget!” Tulisnya.

Surat-surat tulisan tangan ini menjadi dokumentasi paling kuat tentang kondisi mereka. Selain pernyataan mogok makan, ada juga catatan mengenai kesehatan. Dalam salah satu surat mereka menulis kondisi Syahdan yang semakin memburuk setelah memulai mogok makan sejak 10 September.

“Besok kami bergabung dan kondisinya semakin buruk. Badan kurus dan kesulitan bernapas. Kadang dia pingsan, kami khawatir dirinya akan kritis 1 – 2 hari lagi.”

Baca Juga: Penyangkalan Perkosaan Mei 1998, Bukti Negara Gagal Mengakui Luka Sejarah

Tak hanya ditujukan kepada publik, salah satu surat dari balik jeruji bahkan dialamatkan langsung kepada Presiden Prabowo. Dengan nada memohon sekaligus menantang, mereka menulis bahwa perjuangan demokrasi seharusnya mendapat tempat, bukan represi. 

“Kami yakin Bapak sangat memahami betapa pentingnya pejuang untuk demokrasi. Kami yang bertandatangan akan mogok makan mulai hari ini, sampai Bapak Presiden Prabowo datang!”

Surat-surat ini ditandatangani 16 tahanan, sebagian menambahkan kata “Merdeka!”. Meski tubuh melemah, mereka ingin menegaskan tubuh adalah arena terakhir perlawanan.

Mogok Makan sebagai Bentuk Perlawanan

Mogok makan dipilih karena tak ada ruang lain untuk bersuara. Bagi para tahanan, tubuh mereka adalah senjata terakhir. Dari balik sel, mereka mencoba melawan dengan cara yang sederhana tapi penuh risiko.

GMLK menegaskan bahwa mogok makan ini adalah bentuk perlawanan sipil terhadap kriminalisasi. 

“Kawan-kawan di dalam penjara masih terus melawan dan melakukan apapun yang mereka bisa untuk memprotes kriminalisasi yang terjadi pada mereka. Dengan aksi ini mereka ingin menyatakan bahwa protes adalah hak, dan demonstrasi bukanlah tindakan melawan hukum.”

Pada 18 September, Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi menggelar aksi simbolik di depan Polda Metro Jaya. Mereka duduk diam, membawa poster, dan menyampaikan pesan sederhana namun tegas, “Orang muda berhak protes: segera bebaskan semua kawan kami, hentikan proses hukum, stop kriminalisasi!”

Tak hanya GMLK, Aliansi Perempuan Indonesia (API) juga menyuarakan keprihatinan. Mereka menyoroti bagaimana kriminalisasi ini berdampak langsung pada perempuan muda yang ikut ditahan, serta semakin mempersempit ruang aman perempuan di arena demonstrasi. 

“Kami mendesak agar semua tahanan segera dibebaskan dan negara menghentikan praktik represif yang mengkhianati demokrasi.” Solidaritas semakin meluas. Dukungan datang dari barisan yang menolak kriminalisasi dan mendesak agar ruang demokrasi tetap terbuka.

Baca juga: Sejarawan Tolak Penulisan Ulang Sejarah Resmi Indonesia, “Upaya Pemutihan Dosa dan Propaganda Penguasa”

Mogok makan ini berlangsung bertepatan dengan September. Yaitu bulan yang kerap disebut September Hitam, bulan penuh sejarah kelam pelanggaran HAM di Indonesia. 

Bagi para aktivis, bulan ini selalu menjadi pengingat bahwa impunitas masa lalu tak pernah benar-benar hilang.

Catatan mereka menyebut, setidaknya 10 warga sipil tewas dalam demonstrasi di periode itu. Ada juga laporan penyiksaan, penculikan, hingga orang hilang. Surat-surat mogok makan dari balik jeruji kini terdengar sebagai gema dari masa lalu. Yaitu luka lama yang kembali terulang, hanya dengan wajah baru.

Narasi inilah yang coba ditepis oleh kepolisian. Polda Metro Jaya membantah kabar adanya mogok makan. Mereka menyebut para tahanan tetap diberi makan sesuai jadwal dan berada dalam kondisi baik. Namun, isi surat-surat dari balik sel menunjukkan hal yang berlawanan.

“Badan kurus dan kesehatan menurun. Kadang ada pingsan, kami khawatir diri kami akan lenyap 1 – 2 hari lagi.”

Baca juga: Dear Fadli Zon, Perkosaan Massal Mei 1998 Itu Nyata, Kami Perempuan Muda Tolak Sejarah yang Misoginis

Pernyataan itu menyingkap jurang antara suara negara dan suara para tahanan. Di satu sisi, negara berusaha menjaga citra bahwa semuanya terkendali. Di sisi lain, tubuh kurus dan tulisan tangan gemetar dari balik jeruji membuktikan sebaliknya. Bahwa perlawanan tetap berlangsung, meski dalam wujud yang paling rapuh sekalipun.

Apa yang dilakukan Syahdan, Khariq, dan kawan-kawan pernah terjadi di berbagai belahan dunia. Gandhi di India menggunakan mogok makan sebagai senjata moral melawan kolonialisme Inggris. Para tahanan politik di Amerika Latin menolak makan untuk menekan rezim militer. Di Irlandia Utara, aksi Bobby Sands pada 1981 mengguncang dunia, meski berakhir dengan kematiannya. Di Afrika Selatan, mogok makan dilakukan tahanan apartheid sebagai penegasan perlawanan terhadap rezim rasis. Kini, di Jakarta, para aktivis muda yang ditahan di Polda Metro Jaya melanjutkan gema itu. Tubuh mereka bisa dipenjara, tetapi suara mereka tetap keluar melewati tembok penjara.

Situasi ini menyingkap kenyataan getir demokrasi Indonesia hari ini. Kebebasan berekspresi dipersempit, protes damai diperlakukan sebagai ancaman, dan anak-anak muda yang bersuara justru dijebloskan ke sel. Namun surat-surat dari balik jeruji membuktikan bahwa suara perlawanan tak bisa dipadamkan. Meski tubuh melemah, pesan yang ingin mereka sampaikan tetap tegas: Protes adalah Hak, Demonstrasi bukan Kejahatan. 

“Kami ingin bebas! Kami para pejuang demokrasi!” tulis mereka. 

Polisi mungkin membantah, negara mungkin mengabaikan. Tetapi fakta bahwa surat-surat itu sampai ke publik sudah cukup menandakan satu hal, aksi ini tak bisa diredam. 

Baca Juga: Habis Gelap Tak Kunjung Terang: di Bawah Rezim Militeristik, Deretan Kasus Kekerasan Seksual oleh Aparat Diabaikan

KontraS menyatakan bahwa kekerasan dan kriminalisasi terhadap para aktivis ini merupakan teror terhadap demokrasi.

Perempuan Mahardhika melalui pernyataan sikap yang dinyatakan Koordinatornya, Mutiara Ika Pratiwi menyatakan, perlu diingat bahwa mereka adalah orang muda yang melaksanakan kewajiban warga negaranya. Itu dilakukan dengan berpartisipasi dalam ruang politik untuk menjamin adanya kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. 

“Mereka berhak atas jaminan dan perlindungan dari negara. Ruang politik orang muda semestinya dapat dijamin, tidak hanya ketika Pemilu berlangsung, namun juga di ruang partisipasi politik non-formal seperti demonstrasi, aktivisme digital serta komunitas isu sektoral untuk memajukan politik kewargaan di tengah pendidikan politik yang lemah di sektor pendidikan formal.

Pada Pemilu 2024, pemilih muda (Gen Z dan Milenial) mencapai lebih dari 52% dari total daftar pemilih tetap, hal ini menjadikan mereka sebagai elemen masyarakat paling strategis dalam peta politik elektoral. Namun, partisipasi mereka tidak bisa hanya dinilai sebatas dari pemungutan suara untuk pemenangan dalam kontestasi politik semata. Partisipasi mereka semestinya juga dihargai dalam sektor non-formal dan menjadikan sektor tersebut sebagai ruang aman tanpa ancaman kekerasan aparat dan ruang stigmatisasi kerusuhan. 

Baca Juga: ‘Momoye, Mereka Memanggilku’: Militerisme dan Perbudakan Seksual di Era Perang Asia Timur Raya

Situasi juga diperkeruh dengan narasi yang dilontarkan oleh beberapa aktor pemerintah yang menyebutkan penyelesaian kriminalisasi ini dapat dilakukan dengan jalur keadilan restoratif atau restorative justice. Hal ini adalah narasi yang menyesatkan. Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana dengan mempertemukan pelaku dan korban melalui mediasi penal dengan tujuan menghasilkan penyelesaian yang memulihkan. Hal ini hanya dapat dilakukan untuk yang benar-benar secara jelas tindak pidana dan jelas kedudukan pelaku dan korban.

Dalam hal ini, ketika tuduhan pidana yang dijatuhkan adalah bentuk kriminalisasi tanpa dasar, tidak jelas siapa korban tindak pidananya, maka tidak tetap dilakukan penyelesaian restorative justice. Apalagi jika landasan restorative justice tersebut didasarkan pada Peraturan Polisi No. 8 tahun 2021, yang bermasalah pada aspek akuntabilitas, tanpa safeguard pelaksanaan perdamaian, bahkan diperbolehkan dilakukan di tahap penyelidikan tanpa pengawasan lembaga lain semisal jaksa ataupun peradilan. 

Lebih lanjut, alih-alih memberikan penjaminan atas partisipasi publik. Khususnya terhadap partisipasi orang muda dan remaja pada ruang politik non-formal, aparat dan penyelenggara negara kerap kali membalasnya dengan tindakan represifitas dan kriminalisasi. Yang disampaikan oleh para aktivis muda ini merupakan hak konstitusionalnya, kekacauan yang terjadi pada gelombang demonstrasi adalah akibat dari lalainya aparat keamanan. Mereka tak memberikan pemenuhan atas kebebasan berkumpul dan berpendapat. 

Minimnya ruang politik formal dimana ketika partai politik masih dikuasai oleh elite politik tua dan dinasti politik. Mereka menjadikan orang muda dan remaja sebagai aksesoris politik semata membuat orang muda sulit untuk memiliki ruang partisipasi bermakna. Banyak orang muda merasa karena adanya politik ketakutan ini membuat mereka merasa enggan untuk memberikan partisipasi langsung. Di satu sisi, mereka terlibat dalam politik karena kerap kali mereka dihadapkan pada kekerasan oleh negara sehingga hal ini membuat tingkat berpikir orang muda dan remaja pun semakin menurun

Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta Ditolak

Amnesty International kemudian menanggapi keputusan pemerintah untuk tidak membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait rangkaian demonstrasi yang merenggut sedikitnya sebelas korban jiwa ini

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan kabar bahwa pemerintah tidak membentuk TGPF menunjukkan mereka tidak punya keberanian untuk menguak fakta di balik peristiwa demonstrasi yang berujung rusuh akhir Agustus lalu. Lontaran pemerintah perihal pihak-pihak tertentu yang menggerakkan protes dan kerusuhan, baik koruptor, teroris, dan makar sama sekali tidak berdasar. 

“Klaim bahwa Presiden menyambut tim pencari fakta (TPF) oleh enam lembaga HAM hanyalah alasan yang dicari-cari untuk menjustifikasi keengganan pemerintah mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tragedi Agustus 2025. Setidaknya pemerintah takut untuk menerima konsekuensi lanjutan TPF. Padahal di masa lalu, hasil TPF bisa berimplikasi pada jatuhnya petinggi TNI.”

Tim independen sangat penting karena lembaga independen seperti Komnas HAM sering tidak mendapatkan dukungan yang memadai dari pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Hal ini tampak dalam keengganan penegak hukum seperti Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM.

Baca Juga: Kenapa Perempuan Harus Tolak Revisi UU TNI? Ancaman Militerisme dari Perspektif Feminis

Kami mendesak presiden segera mengeluarkan Keppres untuk membentuk TGPF agar bisa mengusut tragedi Agustus ini secara tuntas. 

“Tim independen ini perlu melibatkan tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki integritas bersama untuk membantu pemerintah dalam mengungkap apa sebenarnya yang terjadi pada bulan Agustus lalu. Tim independen juga perlu untuk mengungkap ke publik apa yang menjadi tanggung jawab negara dalam kasus ini.”

Kehadiran negara dalam TGPF itu penting untuk memastikan pemanggilan aparat terkait, sementara elemen sipil menjamin independensi penyelidikan. Tanpa langkah ini, janji pengungkapan fakta hanya akan menjadi retorika kosong yang mengabaikan hak korban dan keluarga mereka.”

Presiden Prabowo sebelumnya memutuskan bahwa pemerintah tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait demonstrasi yang menimbulkan korban jiwa pada akhir Agustus lalu. Hal itu dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dalam siaran pers Kemenko Kumham Imipas, Selasa 17 September 2025.

Baca Juga: Kamus Feminis: Pandangan Feminisme Terhadap Oligarki dan Militerisme Yang Abaikan Kesetaraan

Yusril selanjutnya mengungkapkan bahwa Presiden menyambut baik pembentukan Tim Independen Pencari Fakta yang dilakukan oleh enam Lembaga Negara Hak Asasi Manusia (LN-HAM) dan mempersilakan tim itu bekerja secara independen, transparan dan obyektif.

Enam lembaga negara HAM tersebut adalah Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Komnas Disabilitas, Ombudsman, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebelumnya, laporan media menyebut usulan pembentukan tim pencari fakta diutarakan para tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) ketika bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, pada 11 September lalu.

Perwakilan GNB, Lukman Hakim Saifuddin, usai pertemuan tersebut kepada media mengungkapkan Presiden menyetujui pembentukan tim pencarian fakta.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.