Peringatan pemicu: isi dari artikel ini mendeskripsikan kasus kekerasan seksual verbal secara daring yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan memicu trauma, khususnya bagi korban/penyintas kekerasan berbasis gender.
April menjadi bulan Kesadaran Terhadap Kekerasan Seksual (Sexual Harassment Awareness Month). Ironisnya, di bulan ini, terungkap kasus kekerasan seksual dalam ruang obrolan daring sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terhadap perempuan.
Sebanyak 16 mahasiswa FH UI melakukan kekerasan seksual verbal secara daring di sebuah grup obrolan. Mereka melontarkan pernyataan vulgar, melecehkan, dan mengobjektifikasi perempuan di grup tersebut dengan embel-embel ‘celetukan’ dan ‘candaan’. Korbannya para mahasiswa perempuan yang sekelas dengan mereka, dosen perempuan, bahkan kakak perempuan dari salah satu pelaku sendiri yang juga menjadi asisten dosen di sana.
Ruang obrolan itu pertama kali diekspos ke publik dalam bentuk utas oleh akun media sosial X @sampahfhui pada 11 April 2026. Ia mengunggah beberapa cuplikan obrolan a la ‘tongkrongan’ di grup itu. Isinya macam-macam: ada yang mengancam akan menyumpal mulut mahasiswa perempuan dengan penis, ada yang menyoroti payudara perempuan, dan sebagainya.
Baca Juga: Bebasnya Dosen Terdakwa Kekerasan Seksual: Bukti Permendikbud Belum Efektif di Kampus
Mereka juga menggunakan bahasa yang mengandung kekerasan seperti, “Diam berarti consent,” dan, “Asas perkosa” dalam percakapan. Bahkan, dalam obrolan itu, mereka tampak menyadari bahwa hal yang mereka lakukan merujuk pada tindak pelecehan. Mulai dari pernyataan bahwa ‘jabatan’ yang mereka tempati di FH akan kosong jika isi grup itu bocor ke publik, hingga menyamakan dengan anggota DPR sebagai “orang-orang bejat dengan jabatan.”
Kasus yang mencuat di media sosial itu pun segera ramai menjadi perbincangan. Pada 12 April 2026, Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang menerima laporan dugaan pelecehan seksual dan membuat pernyataan resmi terkait hal itu. Organisasi mahasiswa BEM dan lainnya juga menyatakan sikap atas kasus tersebut.
Maka pada Senin 13 April 2026, mahasiswa dan pihak dekanat FH UI menggelar forum terbuka untuk mempertemukan ke-16 pelaku dengan korban pelecehan seksual dalam grup mereka. Pertemuan berlangsung alot selama berjam-jam hingga larut malam. Beberapa akun media sosial menyiarkannya secara langsung. Awalnya, hanya dua pelaku yang bersedia memasuki ruangan. Setelah didesak keras oleh para hadirin, 14 orang lainnya pun dihadirkan. Kabarnya, sebelum itu, para pelaku lainnya sempat ditahan oleh orang tua mereka untuk tidak hadir dalam pertemuan itu.
Baca Juga: #StopNgelesUUTPKS: Dosen Pembimbing Unhas Lakukan Kekerasan Seksual, Kampus Gagal Beri Ruang Aman Bagi Perempuan
Kontan situasinya memanas. Para mahasiswi yang menjadi korban segera menghampiri pelaku dan menyatakan kekecewaan dan kemarahan mereka. Bahkan, salah satu dosen perempuan yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan baru mengetahui bahwa dirinya menjadi korban pelecehan oleh para pelaku dalam grup obrolan itu setelah ramai tersebar di media sosial. Pihak dekanat dan kampus pun menyatakan akan segera menindaklanjuti kasus tersebut.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, pada Selasa 14 April 2026 mengatakan jumlah korban saat ini yaitu 20 mahasiswi dan 7 dosen. Ia juga menyebut, sangat mungkin masih banyak korban lain yang bahkan mereka sendiri mungkin tidak tahu mereka dibicarakan dalam grup itu.
Utas di media sosial sempat memberikan keterangan nama-nama para pelaku. Salah satunya Muhammad Nasywan Azizullah, mahasiswa FH UI. Ironisnya, ia juga pernah menjadi narasumber pada konten Girl Up UI, organisasi feminis di Universitas Indonesia pada tahun 2024. Melalui rilis resmi, Girl Up UI menyebut bentuk komitmen mereka dalam menjaga ruang aman, inklusif, dan berperspektif korban dengan menurunkan konten yang berkaitan dengan Nasywan.
Organisasi Girl Up UI juga menyampaikan keprihatinan mendalam mereka atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Indonesia. Mereka menyatakan empati dan solidaritas kepada seluruh korban yang terdampak.
Selain itu, dalam rilis resmi, Girl Up UI mengecam keras tindakan objektifikasi, pelecehan verbal, dan dehumanisasi terhadap perempuan. “Serta menegaskan bahwa tidak ada bentuk kekerasan seksual yang dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” seru mereka dalam rilis.
Mereka juga secara tegas menolak segala bentuk kekerasan seksual dan perilaku yang merendahkan martabat individu. Selain itu, terkait pengakuan atas tindakan kekerasan seksual para pelaku di forum, Girl Up UI menyebut hal itu tanpa akuntabilitas dan konsekuensi yang jelas. Maka itu bukan bentuk pertanggungjawaban yang memadai.
“Normalisasi perilaku ini hanya akan melanggengkan lingkungan yang tidak aman bagi perempuan,” tulis mereka.
Baca Juga: Ini Sederet Alasan Satgas PPKS UI Mengundurkan Diri, Kapan Kampus Serius Berbenah?
Banyak yang mengecam dan menyesali adanya kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Itu tanda bahwa kampus belum dapat menjadi ruang aman dan obrolan ‘tongkrongan laki-laki’ senantiasa melanggengkan kekerasan tersebut. Apa lagi, hal itu terjadi di Fakultas Hukum, dengan ekspektasi para mahasiswanya menyadari konsekuensi hukum atas perbuatan mereka dan hak perlindungan korban kekerasan berbasis gender. Utas itu juga membuat banyak korban kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender muncul, membagikan pengalaman mereka pribadi. Ada yang juga mengalami kekerasan daring dari mahasiswa FH UI, ada yang mengalaminya di kampus lain, dan tidak sedikit yang mengungkapkan bahwa mereka menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual dari obrolan kelompok laki-laki di sekitar mereka.
Sayangnya, tidak sedikit yang masih mewajarkan percakapan ke-16 mahasiswa FH UI di grup obrolan tersebut. Mereka menganggap ‘candaan’ seksis, misoginis, dan mengarah pada pelecehan sebagai sesuatu yang ‘lumrah’ dilakukan laki-laki. Ada pula yang mengatakan bahwa kasus ini ‘dibesar-besarkan’ karena keluar dari grup obrolan pribadi.
Baca Juga: Akun-akun ‘Kampus Cantik’: Praktik Hegemoni Tubuh Perempuan di Lingkungan Kampus
Kekerasan seksual sering kali dibayangkan sebagai peristiwa ekstrem yang harus terjadi secara langsung. Misalnya, ada pemaksaan fisik, ancaman, atau serangan di ruang gelap yang sunyi. Namun, kenyataannya jauh lebih kompleks dan sering kali lebih dekat dari yang kita kira. Ia tidak selalu dimulai dari tindakan yang kasat mata, melainkan dari sesuatu yang dianggap “biasa”. Obrolan di tongkrongan, candaan seksis, atau komentar vulgar tentang tubuh perempuan yang dilontarkan tanpa rasa bersalah.
Dalam lingkaran pergaulan mahasiswa, terutama yang masih didominasi oleh budaya maskulinitas toksik, pembicaraan mengenai tubuh perempuan kerap direduksi menjadi objek penilaian. Perempuan dibicarakan sebagai “bahan obrolan”. Mereka dinilai dari bentuk tubuhnya, diperingkatkan berdasarkan daya tarik seksual, atau bahkan dijadikan bahan fantasi yang diungkapkan secara terbuka. Hal yang sering dianggap sebagai “sekadar bercanda” ini sebenarnya merupakan fondasi budaya yang lebih besar: objektifikasi dan dehumanisasi perempuan.
Masalahnya, budaya ini tidak berhenti pada kata-kata. Ia menciptakan lingkungan yang permisif terhadap pelecehan dan kekerasan seksual. Ketika tubuh perempuan terus-menerus diposisikan sebagai objek yang bisa dinilai, dibicarakan, dan “dikonsumsi” secara verbal, maka batas antara obrolan dan tindakan menjadi kabur. Dalam situasi seperti ini, pelecehan seksual tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran serius, melainkan sebagai perpanjangan dari “kewajaran” yang sudah dibangun sejak awal.
Baca Juga: Tak Punya SOP Hingga Bias Gender: Peta Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus
Ironinya juga muncul karena hal itu terjadi di lingkungan kampus, yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar, berkembang, dan membangun kesadaran kritis. Namun, berbagai laporan dan pengalaman menunjukkan bahwa kampus justru menjadi salah satu lokasi yang rentan terhadap kekerasan seksual. Kasus-kasus ini melibatkan berbagai aktor: mahasiswa, dosen, hingga staf kampus.
Lebih lagi, dalam obrolan yang kemudian menyebar ke publik, para pelaku tampak menyadari bahwa mereka sedang melakukan kekerasan seksual. ‘Lelucon’ mereka lontarkan disertai kata-kata yang justru lekat dengan
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan keprihatinan serius atas maraknya kasus kekerasan di lembaga pendidikan yang terus meningkat dan semakin mengkhawatirkan. Menurut mereka, kasus yang terjadi di FH UI adalah tanda bahwa krisis ini telah menyentuh seluruh jenjang pendidikan. Termasuk ruang akademik yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan hukum.
Dalam rilis resmi yang diterima Konde.co, Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menegaskan, “Kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi alarm keras. Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas.”
Berdasarkan pemantauan JPPI pada Januari-Maret 2026, tercatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan bukan lagi insiden sporadis, melainkan fenomena sistemik yang terjadi secara berulang dan tersebar luas.
Distribusi kasus menunjukkan, kasus kekerasan terjadi di beberapa tempat. Antara lain di sekolah (71%), perguruan tinggi (11%), pesantren (9%), satuan pendidikan non-formal (6%), dan madrasah (3%).
Baca Juga: Perempuan Muda Punya Peran Penting di Era Post-Patriarchy di Kampus
“Dominasi jenjang sekolah yang mencapai 71% menunjukkan bahwa ruang pendidikan dasar dan menengah telah menjadi episentrum kekerasan. Sementara itu, jika digabungkan, pendidikan berbasis agama (pesantren dan madrasah) menyumbang 12%, yang menunjukkan bahwa tidak ada satu pun ekosistem pendidikan yang benar-benar aman dari kekerasan,” papar Ubaid.
Jenis kekerasan yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual (46%), kekerasan fisik (34%), perundungan (bullying) (19%), kebijakan yang mengandung kekerasan (6%), dan kekerasan psikis (2%).
“Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia. Jika digabungkan, tiga jenis kekerasan utama (seksual, fisik, dan bullying) menyumbang sekitar 89% dari seluruh kasus,” jelas Ubaid.
CATAHU Komnas Perempuan 2025 juga menunjukkan, kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang terbanyak dilaporkan adalah kekerasan seksual sebanyak 37,51%. Ini pun masih merupakan ‘puncak’ gunung es dari maraknya kekerasan berbasis gender yang terjadi di sekitar kita, kadang tanpa disadari atau tidak dilaporkan.
Baca Juga: Seperti Menemukan “Rumah” yang Hilang, Ketika Saya Hidup sebagai Feminis dan Menemukan Feminisme Islam
Kekerasan seksual di kampus hadir dalam berbagai bentuk. Dari pelecehan verbal, pesan bernuansa seksual yang tidak diinginkan, sentuhan tanpa persetujuan, hingga pemaksaan relasi seksual dengan iming-iming nilai akademik atau ancaman tertentu. Dalam banyak kasus, korban memilih untuk diam. Bukan karena mereka tidak ingin melawan, tetapi karena sistem yang ada sering kali tidak berpihak pada mereka.
Budaya menyalahkan korban (victim blaming), ketakutan akan stigma sosial, serta minimnya mekanisme pelaporan yang aman membuat korban berada dalam posisi yang sangat rentan. Kampus, yang seharusnya menjadi pelindung, sering kali gagal menjalankan perannya.
Hal yang disoroti dari kasus kekerasan seksual di FH UI adalah bahwa ia berawal dari ‘guyonan’ para mahasiswa di group chat mereka. Kita mungkin mengidentifikasinya sebagai ‘obrolan tongkrongan’.
Sayangnya, obrolan tongkrongan tentang tubuh perempuan sering dianggap sebagai bagian dari dinamika sosial yang “wajar”. Namun, dari perspektif feminisme, tidak ada yang netral dalam praktik tersebut. Bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan juga alat kekuasaan.
Ketika perempuan dibicarakan secara vulgar—misalnya dengan menyebut bagian tubuhnya secara eksplisit atau mengaitkannya dengan fungsi seksual—yang terjadi adalah proses objektifikasi. Perempuan tidak lagi dipandang sebagai individu dengan pikiran, kehendak, dan otonomi, melainkan sebagai objek yang bisa dinikmati dan dikomentari.
Objektifikasi ini memiliki dampak yang sangat nyata. Ia menciptakan jarak antara pelaku dan korban, sehingga pelaku tidak lagi melihat perempuan sebagai manusia yang utuh. Dalam kondisi ini, empati menjadi tumpul, dan tindakan pelecehan menjadi lebih mudah dilakukan.
Lebih jauh lagi, objektifikasi juga berkontribusi pada normalisasi kekerasan seksual. Ketika perempuan dianggap sebagai objek, maka batasan mengenai persetujuan (consent) menjadi kabur. Keinginan perempuan tidak lagi dianggap penting, karena yang diutamakan adalah hasrat dan perspektif laki-laki.
Baca Juga: Catahu Kekerasan Seksual di Kampus: Seksisme Banyak Terjadi di Guyonan Tongkrongan
Feminisme memandang kekerasan seksual bukan sebagai peristiwa individual semata, melainkan sebagai bagian dari struktur sosial yang lebih luas. Ia tidak hanya berbicara tentang “siapa pelakunya”, tetapi juga “mengapa kondisi ini bisa terjadi dan terus berulang”.
Kekerasan seksual tidak bisa dilepaskan dari budaya patriarki yang masih kuat. Patriarki adalah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pihak yang dominan, baik dalam relasi sosial, ekonomi, maupun politik. Dalam sistem ini, perempuan sering kali ditempatkan dalam posisi subordinat. Dipandang lebih rendah, lebih lemah, dan kurang memiliki otoritas atas tubuhnya sendiri.
Kekerasan seksual menjadi salah satu cara untuk mempertahankan dominasi tersebut. Ia berfungsi sebagai alat kontrol terhadap tubuh dan kehidupan perempuan. Dengan kata lain, kekerasan seksual bukan hanya tentang seks, tetapi tentang kekuasaan.
Baca Juga: Satgas PPKS di Kampus Rentan Eksploitasi Kerja, Minim Kompensasi dan Mekanisme Pengawasan
Salah satu pelaku dalam obrolannya juga mengatakan bahwa, “Diam adalah consent.” Padahal, feminisme menekankan pentingnya memahami konsep consent atau persetujuan yang sesungguhnya. Consent bukan sekadar “tidak menolak”, tetapi harus merupakan persetujuan yang diberikan secara sadar, bebas, dan tanpa tekanan. Dalam banyak kasus kekerasan seksual di kampus, consent sering kali diabaikan atau dimanipulasi—terutama ketika ada relasi kuasa yang timpang.
Salah satu aspek yang paling krusial dalam memahami kekerasan seksual di kampus adalah relasi kuasa. Kampus bukanlah ruang yang setara. Ada hierarki yang jelas antara dosen dan mahasiswa, senior dan junior, bahkan antara sesama mahasiswa dalam organisasi. Tapi relasi kuasa tersebut berlaku secara berlapis.
Relasi kuasa dalam kekerasan seksual bukan hanya tentang jabatan, misalnya dosen dan mahasiswa. Sebab, dalam kasus yang terjadi di FH UI ini pun, dosen yang secara jabatan lebih ‘berkuasa’ dibanding mahasiswa tetap menjadi korban pelecehan oleh mahasiswa laki-laki karena ia perempuan. Artinya, ada lapisan relasi kuasa yang berlaku dalam sistem patriarkal dan misoginis.
Relasi kuasa ini menciptakan situasi ketika satu pihak memiliki kontrol lebih besar dibandingkan yang lain. Dalam kondisi seperti ini, persetujuan menjadi problematis.
Feminisme melihat relasi kuasa ini sebagai faktor kunci yang membuat kekerasan seksual sulit diungkap. Korban tidak hanya menghadapi pelaku, tetapi juga sistem yang melindungi pelaku, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ruang obrolan para mahasiswa FH UI itu juga menunjukkan betapa diwajarkannya tubuh perempuan dipandang hanya sebagai objek. Padahal, objektifikasi tubuh perempuan tidak hanya berdampak pada cara perempuan diperlakukan oleh orang lain. Tetapi juga pada cara mereka memandang diri sendiri. Dalam lingkungan yang terus-menerus menilai tubuh perempuan berdasarkan standar tertentu, perempuan bisa mengalami internalisasi objektifikasi.
Baca Juga: Mahasiswi Korban Tak Nyaman Lagi di Kampus: Butuh Satgas Stop Kekerasan Seksual
Objektifikasi di ruang kampus juga bisa memengaruhi pengalaman belajar perempuan. Mereka mungkin merasa tidak aman di ruang kelas, enggan berpartisipasi dalam diskusi, atau bahkan memilih untuk menghindari situasi tertentu karena takut menjadi objek pelecehan.
Lebih jauh lagi, objektifikasi juga berkontribusi pada normalisasi kekerasan seksual. Ketika tubuh perempuan dianggap sebagai objek publik, maka pelanggaran terhadap tubuh tersebut tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang serius.
“Kita sedang menghadapi situasi darurat. Kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik,” tegas Ubaid.
“Lebih berbahaya lagi, pelakunya justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman. Kasus di FH UI dan juga di sekolah, pesantren, dan madrasah adalah tamparan keras. Jika di ruang pendidikan saja kekerasan bisa terjadi, lalu ke mana lagi mahasiswa dan pelajar harus merasa aman?”
Salah satu tantangan terbesar dalam menangani kekerasan seksual di kampus adalah budaya diam. Banyak korban memilih untuk tidak melapor karena takut tidak dipercaya, disalahkan, atau bahkan disanksi.
Dalam beberapa kasus, korban justru mengalami reviktimisasi. Yakni dipaksa untuk mengulang cerita traumatisnya tanpa mendapatkan keadilan. Atau, korban dianggap “berlebihan” karena tindakan kekerasan seksual yang dialaminya dilihat sebagai sesuatu yang “wajar”. Kasus FH UI ini adalah contoh yang sangat lekat ke sana. Ketika ruang obrolan itu menyebar, banyak yang mengatakan bahwa hal itu seharusnya “tidak terekspos karena terjadi di grup obrolan privat”, atau justru berujar bahwa itu “lelucon khas laki-laki saja yang tidak berdampak serius”. Bahkan, ada yang bilang kalau laki-laki tidak masalah melontarkan ujaran pelecehan dalam grup ‘tongkrongannya’ selama mereka menghargai perempuan di dunia nyata.
Baca Juga: Minimnya Respon Kampus: Refleksi Setahun Pengesahan Permendikbud Stop Kekerasan Seksual
Padahal, penghargaan terhadap perempuan tidak berlaku seperti itu. Ketika perbincangan sudah mencakup omongan yang seksis dan merendahkan perempuan, itu pelecehan; itu kekerasan seksual juga.
Untuk mengatasi hal ini, kampus perlu melakukan perubahan struktural. Tidak cukup hanya dengan membuat aturan atau kebijakan, tetapi juga harus memastikan bahwa sistem yang ada benar-benar berpihak pada korban.
Seharusnya, kampus membentuk mekanisme pelaporan yang aman, rahasia, dan mudah diakses. Kampus juga harus menyediakan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban; memberikan sanksi tegas terhadap pelaku, tanpa pandang bulu; serta mengintegrasikan pendidikan tentang gender, consent, dan kekerasan seksual dalam kurikulum.
Sebetulnya, saat ini sudah ada Satgas PPKPT atau Satgas PPKS di ranah kampus. Hal ini juga berkaitan dengan perwujudan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sayangnya, fungsi satgas sejauh ini masih berpusat pada penanganan dan belum banyak menjangkau pencegahan kekerasan seksual dan lainnya di ranah kampus. Selain itu, beban satgas yang besar kerapkali tidak disertai payung hukum yang mumpuni dan adil dari pusat. Sementara itu, beberapa satgas PPKS / PPKPT di kampus bahkan ternyata masih tidak punya perspektif gender. Bukan hanya tidak melindungi korban, perlindungan terhadap saksi juga minim.
Baca Juga: Semua Orang Mengharuskan Perempuan Menjadi Ibu, Padahal Tak Semua Memilih itu
Mahasiswa juga memiliki peran penting dalam menciptakan perubahan. Mereka bukan hanya bagian dari sistem, tetapi juga agen yang dapat mendorong transformasi.
Menghentikan budaya objektifikasi bisa dimulai dari hal-hal sederhana: menegur teman yang melontarkan komentar seksis, tidak ikut dalam obrolan yang merendahkan perempuan, dan mendukung korban yang berani bersuara. Solidaritas menjadi kunci dalam melawan kekerasan seksual.
Selain itu, mahasiswa juga dapat mendorong kampus untuk mengambil langkah yang lebih serius. Advokasi, kampanye, dan gerakan kolektif dapat menjadi alat untuk menekan institusi agar lebih responsif terhadap isu ini.
Maka perubahan struktural tidak akan efektif tanpa perubahan budaya. Kampus perlu menjadi ruang yang aktif menolak seksisme, bukan sekadar “netral”. Obrolan tongkrongan yang objektif dan merendahkan perempuan harus mulai dikritisi, bukan dinormalisasi.
Baca Juga: MN Diusir Setelah Mengaku Netral Gender: Bukti Nyata Otoritarianisme di Lingkungan Kampus
Sementara itu, JPPI menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kasus kekerasan seksual di FH UI. Antara lain, pemerintah agar segera menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan dan menjadikannya prioritas nasional. Mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan juga harus diperkuat, termasuk implementasi kebijakan yang tegas dan berpihak pada korban. Lalu, pemerintah melalui Kemendikdasmen dan Kemenristekdikti harus melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan peserta didik dan mahasiswa di semua jenjang pendidikan.
Mereka pun mendesak tindakan tegas terhadap pelaku tanpa kompromi, baik yang berasal dari tenaga pendidik dan kependidikan, ataupun sesama pelajar, atau pun pihak diluar sekolah. Serta membangun budaya aman dan inklusif di seluruh lembaga pendidikan, bukan sekadar formalitas kebijakan/peraturan di atas kertas saja.
“Pemerintah jangan hanya bikin peraturan, lalu diam. Tanpa langkah serius dan sistemik, kekerasan akan terus berulang dan merusak masa depan generasi muda. Pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang menakutkan. Ia harus kembali menjadi tempat paling aman untuk tumbuh, belajar, dan bermartabat,” pungkas Ubaid.
Kekerasan seksual tidak pernah berdiri sendiri. Ia tumbuh dari budaya yang lebih besar. Yakni budaya yang meremehkan perempuan, yang menormalisasi objektifikasi, dan yang membungkam korban.
Obrolan tongkrongan yang vulgar mungkin terlihat sepele, tetapi ia adalah bagian dari rantai yang lebih panjang. Dari kata-kata, ia bisa berkembang menjadi tindakan. Dari candaan, ia bisa berubah menjadi kekerasan.
Melihat masalah ini dari perspektif feminisme membantu kita memahami bahwa perubahan tidak bisa hanya berfokus pada individu. Ia harus menyasar struktur, budaya, dan relasi kuasa yang ada.
Kampus harus menjadi ruang yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga adil secara sosial. Ruang di mana setiap orang—terlepas dari gendernya—dapat merasa aman, dihargai, dan memiliki kendali atas tubuhnya sendiri.
Baca Juga: Aktivis: Vonis Bebas Dekan UNRI Ciderai Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus
Dan untuk mencapai itu, kita harus mulai dari hal yang paling mendasar: mengubah cara kita berbicara, berpikir, dan memandang satu sama lain. Karena dalam setiap kata, ada kekuasaan. Dan dalam setiap pilihan untuk diam atau bersuara, ada masa depan yang sedang kita bentuk.
Terkait kasus yang melibatkan 16 pelaku di FH UI, kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, berharap para pelaku disanksi berat dengan drop out dari Universitas Indonesia.
“Saya juga memohon baik itu kepada orang tua murid, orang tua mahasiswa, alumni-alumni senior yang mungkin pada saat masa mereka dulu mereka merasa ini adalah hal yang wajar, kok dipermasalahkan, tidak. Kita tidak bisa menormalisasi hal ini lagi,” ujar Timotius.





Comments are closed.