Bagi Ayu Dasril, ingatan tentang tahun 2017 bukanlah kenangan tentang kemajuan, melainkan tentang ruang hidup yang dirampas secara paksa. Saat itu, wacana proyek energi panas bumi (geotermal) masuk ke wilayah Gunung Talang, Sumatera Barat. Alih-alih mendapatkan penjelasan yang gamblang tentang masa depan desanya, warga justru dihadapkan pada realitas yang represif.
“Penyampaian waktu itu bukan musyawarah, tapi intimidasi. Kami tidak paham apa itu geotermal, tapi dipaksa menerima,” kenang Ayu.
Ketidaktahuan warga yang dijawab dengan paksaan itu memicu gelombang penolakan. Ribuan warga turun ke jalan, menuntut hak atas tanah dan masa depan mereka. Namun, dialog yang diharapkan berujung pada bentrokan dengan aparat keamanan. Bagi Ayu, harga yang harus dibayar untuk mempertahankan tanah kelahirannya sangat mahal: ia dikriminalisasi dan harus mendekam di balik jeruji besi selama dua tahun.
Kisah Ayu bukanlah tragedi tunggal. Pengalamannya menjadi potret buram dari sebuah ironi besar yang dibedah tuntas dalam diskusi publik Climate Fest Vol 2: “Suara dari Bumi Sumatera” di Taman Budaya Sumatera Barat, 17 April 2026. Di tengah gaung transisi energi dan mitigasi krisis iklim, masyarakat lokal acap kali menjadi tumbal dari kebijakan yang diklaim ‘hijau’ namun berwatak sentralistik.
Bencana Sistemik Bertopeng ‘Pembangunan’
Di atas panggung diskusi, rentetan fakta yang dijabarkan memperlihatkan bahwa Sumatera Barat sedang tidak baik-baik saja. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Diki Rafiki, memberikan gambaran muram mengenai daya dukung lingkungan yang kian kritis.
Kerusakan ekosistem di Sumatera, menurut Diki, tidak lagi bisa dilihat sebagai dampak sektoral semata—seperti akibat tambang saja—melainkan akumulasi dari berbagai aktivitas ekstraktif dan pendukungnya.
“Kerugian akibat kerusakan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 triliun. Ini menunjukkan bahwa krisis yang kita hadapi bukan lagi isu kecil, melainkan bencana sistemik,” tegas Diki.
Ia menyoroti narasi ‘transisi energi’ yang saat ini digaungkan pemerintah. Menurutnya, skema kebijakan yang ada masih jauh dari kata adil. Negara dipaksa menanggung beban berat, sementara korporasi bisa melenggang bebas tanpa tanggung jawab penuh atas dampak ekologis yang ditinggalkan.
“Keadilan energi tidak akan tercapai jika masih ada monopoli dan pendekatan sentralistik. Harus ada demokratisasi energi yang memberi ruang bagi masyarakat,” tambahnya.
Gagalnya Translasi Kebijakan Iklim
Kritik tajam LBH Padang beresonansi dengan analisis akademis. Apriwan PhD, Akademisi dan Peneliti dari Universitas Andalas, membedah bagaimana ambisi iklim global kerap gagap saat diterjemahkan ke tingkat tapak.
Fokus mitigasi perubahan iklim memang perlahan bergeser dari sektor kehutanan (yang menyumbang 60 persen emisi nasional dari tata guna lahan) ke sektor energi terbarukan karena nilai keekonomiannya. Sumatera Barat pun digadang-gadang sebagai lumbung energi baru terbarukan masa depan.
Namun, Apriwan mengingatkan bahwa potensi alam tak ada artinya tanpa tata kelola yang memanusiakan manusia. “Persoalannya bukan hanya potensi, melainkan bagaimana tata kelola dan keterlibatan masyarakat bisa dijalankan,” urainya.
Dampak krisis iklim seperti curah hujan ekstrem, badai, dan banjir yang menghantam Sumatera Barat adalah realitas pahit. Namun, bencana itu diperparah oleh sengkarut tata kelola kehutanan, perkebunan, dan energi. Regulasi yang ditarik ke pusat pemerintahan di Jakarta membuat daerah kehilangan kewenangan.
Akibatnya, ruang deliberasi di tingkat nagari dan jorong pun mati. “Proyek-proyek ini langsung berdampak pada masyarakat, tetapi mereka tidak dilibatkan sejak awal,” sesal Apriwan.
Ruang Sipil yang Menyempit
Absennya ruang dialog inilah yang melahirkan konflik agraria dan pelanggaran hak asasi manusia, seperti yang dialami Ayu Dasril. Pegiat HAM, Gustika Jusuf Hatta, menegaskan bahwa memisahkan isu lingkungan dari urusan hak asasi manusia adalah sebuah kesalahan fatal.
Ketika proyek-proyek energi—entah itu ekspansi sawit untuk biofuel, geotermal, hingga reklamasi—dipaksakan, ketegangan antara negara dan warganya tak terelakkan. Gustika menyoroti tren menyempitnya ruang kebebasan sipil, di mana suara kritis rakyat dengan mudah dipolitisasi dan dibungkam lewat jerat hukum.
Ia mengajak generasi muda untuk lebih awas dalam mengawal kebijakan. Narasi-narasi ramah lingkungan sering kali dimanfaatkan untuk praktik greenwashing atau sekadar mengejar kuota perdagangan karbon.
“Jangan sampai kebijakan lingkungan justru mengorbankan komunitas lokal,” tegas Gustika.
Dilema Negara: Antara Hak Hidup dan Krisis Listrik
Menghadapi rentetan kritik yang mendasar tersebut, pemerintah daerah tidak menutup mata. Perwakilan Dinas ESDM Sumatera Barat, Helmi Hariayanto, menyatakan komitmen pemerintah untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dan meninggalkan cara-cara militeristik masa lalu.
“Kita harus belajar dari masa lalu. Investasi tetap dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi tidak boleh mengesampingkan hak hidup dan ruang hidup masyarakat,” aku Helmi.
Meski demikian, Helmi memaparkan realitas pahit dari sisi ketahanan energi daerah. Saat ini, cadangan listrik Sumatera Barat berada di titik nadir, hanya sekitar 3 persen—jauh di bawah batas aman keandalan sistem yang mensyaratkan 20 persen.
Situasi ini kian mendesak mengingat PLTU Ombilin dan PLTU Teluk Sirih yang selama ini menjadi tulang punggung kelistrikan bersiap untuk dipensiunkan. Pemerintah membutuhkan base-load (beban dasar) energi yang stabil, dan geotermal adalah opsi terkuat pengganti batu bara.
“Namun, prosesnya harus dikawal bersama agar tetap adil dan berkelanjutan,” janji Helmi.
Diskusi “Suara dari Bumi Sumatera” menyisakan sebuah pekerjaan rumah yang masif. Mengatasi krisis iklim tidak bisa disederhanakan sekadar mengganti sumber energi pembakar bumi dengan teknologi terbarukan.
Lebih dari itu, ini adalah ujian tentang keadilan sosial, pemulihan ruang hidup, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Jika transisi energi terus berjalan dengan cara membungkam suara warga yang terdampak, maka kita bukan sedang menyelamatkan bumi, melainkan sekadar mengganti wajah penindasan dengan warna yang lebih hijau.





Comments are closed.