Thu,7 May 2026
USD41,57
%0.21
EURO48,55
%0.10
GBP55,54
%0.10
BIST11.258,72
%-1.04
GR. ALTIN5.012,06
%0.23
İstanbul
Ankara
İzmir
Adana
Adıyaman
Afyonkarahisar
Ağrı
Aksaray
Amasya
Antalya
Ardahan
Artvin
Aydın
Balıkesir
Bartın
Batman
Bayburt
Bilecik
Bingöl
Bitlis
Bolu
Burdur
Bursa
Çanakkale
Çankırı
Çorum
Denizli
Diyarbakır
Düzce
Edirne
Elazığ
Erzincan
Erzurum
Eskişehir
Gaziantep
Giresun
Gümüşhane
Hakkâri
Hatay
Iğdır
Isparta
Kahramanmaraş
Karabük
Karaman
Kars
Kastamonu
Kayseri
Kırıkkale
Kırklareli
Kırşehir
Kilis
Kocaeli
Konya
Kütahya
Malatya
Manisa
Mardin
Mersin
Muğla
Muş
Nevşehir
Niğde
Ordu
Osmaniye
Rize
Sakarya
Samsun
Siirt
Sinop
Sivas
Şırnak
Tekirdağ
Tokat
Trabzon
Tunceli
Şanlıurfa
Uşak
Van
Yalova
Yozgat
Zonguldak
  1. News
  2. Opinion
  3. Aturan Program MBG Lecehkan Konstitusi, YLBHI Nilai Perpres tak Sebanding dengan UU Sisdiknas dan UUD 1945

Aturan Program MBG Lecehkan Konstitusi, YLBHI Nilai Perpres tak Sebanding dengan UU Sisdiknas dan UUD 1945

aturan-program-mbg-lecehkan-konstitusi,-ylbhi-nilai-perpres-tak-sebanding-dengan-uu-sisdiknas-dan-uud-1945
Aturan Program MBG Lecehkan Konstitusi, YLBHI Nilai Perpres tak Sebanding dengan UU Sisdiknas dan UUD 1945
service

Jakarta, NU Online

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sejumlah kontroversi, mulai dari pelaksanaan di lapangan yang dinilai masih berantakan, persoalan anggaran, hingga dasar hukum yang disebut belum sepenuhnya terpenuhi.

Terbaru, Wakil Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Edy Kurniawan menegaskan, pelanggaran pemerintah dalam aturan pelaksanaan MBG levelnya bukan lagi melanggar, akan tetapi telah melecehkan konstitusi.

“MBG adalah constitusional harassment atau MBG ini melecehkan konstitusi. Jadi levelnya bukan lagi melanggar, tapi ini melecehkan konstitusi, ini melecehkan dasar-dasar bernegara kita,” katanya dalam siniar Makan Bergizi Gratis dan Pendidikan pada Senin (5/5/2026).

Ia menilai terdapat benturan norma yang terjadi di dalam aturan tersebut. Semula, program MBG hanya memiliki dasar hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Hal ini tidak sebanding dengan aturan yang ada di Pasal 49 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945.

Ia menegaskan, Pasal 49 UU Sisdiknas dan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 sama-sama mengamanatkan bahwa alokasi pendidikan sebesar 20 persen. Edy menjelaskan, jika dihitung dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 maka berjumlah Rp769,08 triliun.

“Jadi, levelnya peraturan presiden yang jauh dua level di bawah undang-undang. Jadi, undang-undang, kemudian peraturan pemerintah, baru peraturan presiden. Dua level di bawah undang-undang dan tiga level di bawah Undang-Undang Dasar,” tegasnya.

“Ini yang kami katakan sebagai pelecehan konstitusi. Betapa sistem hukum kita dibolak-balik di negara ini oleh Prabowo dan kawan-kawan,” sambungnya.

Tak hanya itu, Edy menyebut terdapat persoalan lain terkait modus Program MBG yang telah dimasukkan dalam UU APBN Nomor 17 Tahun 2025 sejak Oktober. Sementara dasar hukumnya melalui Perpres 115 Tahun 2025 baru ditetapkan pada November 2025.

“Ini yang menurut kami super aneh, duluan diberi uang, baru dibuatkan dasar hukum. Dan ini fatalnya adalah kebijakan yang sangat mempengaruhi kepentingan umum. Ini hajat hidup orang banyak,” jelasnya.

Modus pembajakan legislasi untuk MBG

Edy mengungkapkan adanya dugaan modus operandi perampokan atau pembajakan sistem legislasi. Menurutnya, terdapat mens rea atau niat buruk pemerintah yang diselundupkan dalam penjelasan pasal Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026, dengan memasukkan ketentuan bahwa dana operasional pendidikan mencakup program MBG.

“Jadi, diselipkan begitu dalam di penjelasan Pasal 22 ayat 3. Ya, bisa saja maksudnya supaya tidak semua orang bisa membaca itu. Ini yang kami katakan pembajakan dan penyelundupan norma,” katanya.

Edy menilai, problemnya program MBG tidak sekadar menjelaskan maksud Pasal 22 ayat 3, melainkan justru memperluas tafsir dana operasional pendidikan.

“Ini yang masalah dan bertentangan dengan konstitusi, di mana dikatakan bahwa penjelasan itu niatnya bukan untuk memperluas, tapi memberikan penjelasan. Kira-kira begitu niatan penyelundupan norma,” terangnya.

0
emoji-1
Emoji
0
emoji-2
Emoji
0
emoji-3
Emoji
0
emoji-4
Emoji
0
emoji-5
Emoji
0
emoji-6
Emoji
0
emoji-7
Emoji
Berlangganan Newsletter Kami Sepenuhnya Gratis Jangan lewatkan kesempatan untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan mulai berlangganan email gratis Anda sekarang.

Comments are closed.

Login

To enjoy kabarwarga.com privileges, log in or create an account now, and it's completely free!

Install App

By installing our application, you can access our content faster and easier.

Ikuti Kami
KAI ile Haber Hakkında Sohbet
Sohbet sistemi şu anda aktif değil. Lütfen daha sonra tekrar deneyin.